Jelang Deadline SPT Tahunan PPh 2013, KPP Pratama Bandung Cibeunying buka di hari libur

jadwal pelayanan SPT tahunan sesuai SE-13/PJ/2014
KPP Pratama Bandung Cibeunying

Berdasarkan SE-13/PJ/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Ralat SE-09/PJ/2014 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang jam kerja jelang batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2013. Batas akhir penyerahan SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja untuk melayani penyampaian SPT Tahunan PPh.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh KPP dan KP2KP dipastikan akan tetap buka pada Sabtu 22 dan 29 Maret 2014 mulai pukul 10.00-15.00 waktu setempat.  Selain hari Sabtu, Ditjen Pajak juga memastikan akan tetap membuka Pelayanan SPT Tahunan pada Hari Libur Nyepi pada 31 Maret 2014 mulai pukul 09.00 – 12.00 waktu setempat. Namun, khusus untuk wilayah Bali, operasional pajak akan libur.

Semula, berdasarkan SE-09/PJ/2014 tanggal 17 Februari 2014, Pelayanan SPT tahunan ini hanya buka sampai dengan tanggal 28 Maret 2014 mulai pukul 08.00-20.00 waktu setempat, dan hari Sabtu hanya pada tanggal 22 Maret 2014 pukul 08.00-15.00 waktu setempat saja.

Disamping pelayanan di KPP/KP2KP, para Wajib Pajak yang hendak menyampaikan SPT tahunan juga bisa menyampaikannya melalui drop box, lewat pos, jasa kurir, maupun e-Filing lewat website www.pajak.go.id.

Walaupun batas akhir penyampaian SPT tahunan orang pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret 2014, Wajib Pajak dihimbau untuk segera menyampaikannya sesegera mungkin, karena diperkirakan, seperti tahun-tahun sebelumnya antrian akan sangat banyak menjelang akhir jatuh tempo…


Jadi, segera sampaikan SPT tahunan anda.

Artikel terkait :

Pengumuman (2) Pelayanan sehubungan dengan Penyampaian SPT tahunan PPh

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya