Bayar Pajak Penghasilan Final 1% (UKM) bisa lewat ATM

Download Tutorial Bayar Pajak via ATM disini

Ilustrasi bayar pajak via ATM

Pembayaran pajak penghasilan (PPh) kini lebih mudah. Masyarakat dapat menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk membayar pajak penghasilan.



Inovasi berbasis teknologi terus dikembangkan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan inovasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan sejarah baru karena ini yang pertama kali bisa bayar PPh melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan ATM.


Seperti kita ketahui, bahwa pembayaran pajak selama ini menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Sistem pembayaran seperti ini bagi Wajib Pajak setidaknya terdapat beberapa kekurangan yaitu :
  1. Wajib Pajak harus mempunyai Formulir Surat Setoran Pajak, yang bisa didapatkan gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau harus membeli di Toko Buku, atau mencetaknya sendiri.
  2. Boros kertas, tidak mendukung program Go Green.
  3. Harus datang ke Bank/Kantor Pos, minimal mengeluarkan biaya buat ongkos
  4. Harus mengantri di Bank/Kantor Pos, buang waktu berharga hanya untuk menunggu antrian
  5. Jam Pelayanan Bank/Kantor Pos terbatas, beberapa bank menerima pembayaran tidak lebih dari pukul 11.00 waktu setempat.

Pembayaran PPh 1% dapat dilakukan melalui ATM dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA. Syaratnya cukup memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu ATM bank tersebut. 

Sebagai contoh berikut tahapan-tahapan pembayaran PPh di ATM BCA karena pada dasarnya cara pembayaran pajak ketiga bank lainnya hampir sama :
  1. Masukkan kartu ATM
  2. Masukkan nomor PIN
  3. Pilih Menu Transaksi Lain
  4. Pilih Menu Pembayaran
  5. Pilih Menu Pajak
  6. Pilih Menu PPh Final Bruto Tertentu
  7. Masukkan Nomor NPWP (15 digit) Diikuti 2 Digit Bulan dan 2 Digit Tahun Pajak, lalu Tekan Benar
  8. Masukkan Jumlah Pajak Terhutang pada Layar Detil Konfirmasi
  9. Tekan Ya Jika Anda Ingin Membayar
  10. Transaksi Selesai.

Jangan lupa struk atmnya di fotokopi atau di scan, karena tulisannya hilang setelah disimpan beberapa lama. Dalam hal terdapat kendala pada mesin ATM sehingga Bukti Penerimaan Negara (BPN) alias struk ATM tidak dapat tercetak atau tercetak namun tidak dapat dibaca, Wajib Pajak dapat meminta cetak ulang BPN di kantor cabang Bank Persepsi terdekat. Prosedur permintaan cetak ulang, disesuaikan dengan prosedur bank persepsi tersebut. Struk ATM tersebut kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pastikan juga struk ATM / BPN setidak-tidaknya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:

a. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
b. Nomor Transaksi Bank (NTB);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Nama Wajib Pajak;
e. Kode Akun Pajak;
f. Kode Jenis Setoran;
g. Masa Pajak;
h. Tahun Pajak;
i. Tanggal transaksi; dan
j. Jumlah nominal pembayaran

Demikian, selamat mencoba...

download leaflet Pembayaran PPh Final (PP46) via ATM disini

Artikel Terkait :
Cerita di Warung Kopi

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

24 komentar:

  1. sangat bermanfaat sekali.. trimakasih

    ReplyDelete
  2. makasih mas jadi punya bahan buat skripsi nih

    ReplyDelete
  3. Replies
    1. sama-sama... silakan share biar tambah manfaat

      Delete
  4. mas kalo bayar spt tahunan badan final tapi tidak pake rek perusahaan itu sah atau tidak. mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sah saja sebetulnya. idealnya rekening perusahaan terpisah dengan rekening pribadi, agar saat dilakukan audit lebih mudah menelusurinya.

      Delete
  5. terima kasih infonya mas.

    ReplyDelete
  6. Terima kasih atas artikelnya.Sangat bermanfaat.Saya mau share sekaligus meminta sharing lainnya.Saya sendiri sudah membayar pajak lewat ATM dari tahun lalu.Tidak ada masalah sampe 2bulan yang lalu.terakhir coba malah kartu saya langsung keluar sendiri dari mesin ATM. Apakah skr sudah tidak bisa bayar lewat ATM ataukah mmg saya saja yang kebetuln mau bayar dan eror mesinnya.Gimana kalo dari admin dan teman2 lainnya.Apakah skr ada trouble lewat ATM atau biasa saja, jangan2 nanti kartu saya saja yg bermasalah atau pas waktunya eror saja.Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  7. Sy sdh 2 bulan ini gak bs bayar lewat atm setiap kl mw transaksi selalu tampil Tulisan "Maaf transaksi tidak dapat diproses" apakah cm gangguan atw memang udh gak bisa

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepertinya memang sudah ga bisa pak. bikin id billing dulu. jika menggunakan internet banking bri, bisa juga bikin id billing di internet banking BRI, juga bayar menggunakan internet banking BRI

      Delete
  8. Mau nanya kalo sudah melakukan pembayaran lewat ATM apa harus melaporkan bukti pembayaran lagi ke kantor pajak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pelaporannya cukup per tahun di SPT Tahunan saja

      Delete
  9. mau tanya kalo untuk pertama kali bayar pajak npwp gimana..slnya awam soal pajak..bisa di jelasin dengen detail gak mas..thx.

    ReplyDelete
    Replies
    1. intinya : kewajiban anda setelah daftar NPWP adalah menghitung, berapa omset perbulan, kalikan 1 persen. terus bayar pajaknya. bikin dulu id billingnya atau bayar langsung via atm. kewajiban terakhir, lapor spt tahunan. artikel terkait hal tersebut sudah kami sediakan. cek di daftar isi atau masukkan kata kunci di pencarian. klo kami ketik ulang lumayan panjang pak santo...

      Delete
  10. Apakah ada biaya adminnya? Untuk pembayaran melalui atm bca?

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah, klo untuk biaya admin, kami tidak tau.. barangkali ada sahabat catatan ekstens yang mau sharing? atau boleh ditanyakan ke pelayanan pelanggan BCA nya mas/mbak?

      Delete
  11. Maaf mas mw tanya, klw misal salah kode jenis setorannya gimana ya mas? apakah menghubungi lags ke pajaknya atw gmn??

    ReplyDelete
    Replies
    1. lakukan pemindahbukuan dengan mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, kak.

      Tata Cara Pemindahbukuan Pembayaran Pajak bisa kakak lihat di blog catatan ekstens ini https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2015/06/tata-cara-pemindahbukuan-pbk-pembayaran.html

      nuhun

      Delete
  12. mau tanya, berarti bayar pajaknya itu satu satu transaksi ya?
    misalnya jika ada transaksi bulan januari. ya januari saja dlu.
    lalu di truskan jika ada transaksi di bulan lain . ??
    ga bisa langsung dari januari sampai desember ya?dalam satu transaksi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pembayaran pajak memang per bulan kak, disesuaikan dengan omsetnya.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya