Catatan tentang Kewajiban PPN Pengusaha Emas Perhiasan

emas perhiasan (google)


“Katanya ada aturan baru ya mas, batasan PKP dinaikkan jadi 4,8 miliar. Jadi bisa minta pencabutan PKP ya Mas? Biar ga usah bayar PPN lagi…” obrolan kami dimulai dengan pertanyaan seperti itu.


Memang kemarin sudah keluar aturan baru tentang Perubahan Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sesuai PMK No.197/PMK.03/2013.  Aturan itu pada dasarnya menetapkan bahwa batasan untuk seorang pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN adalah Rp 4,8 miliar. Yang omsetnya di bawah itu boleh memilih mau menjadi PKP atau tidak. Bahasan tentang ketentuan ini sudah penulis singgung di artikel sebelumnya: 


Tapi bagaimana dengan yang usahanya adalah toko emas, dan dalam aturan pajak, pengusaha emas selalu mendapat perlakuan istimewa. Walupun batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai telah dinaikkan, tetapi tetap saja tidak bisa mengajukan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak.

Mulai 1 Maret 2014 mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan. Dengan peraturan ini maka aturan 4,8 miliar tidak berlaku. Beberapa poin pentingnya adalah :

Pengertian/Definisi


  • Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
  • Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
  • Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.


Subjek PPN

Subjek Pajak Pertambahan Nilai dalam tulisan ini adalah Pengusaha Kena Pajak yaitu Pengusaha emas yang terdiri atas :
  • Pabrikan emas perhiasan yaitu Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
  • Pedagang emas perhiasan yaitu Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.

Objek PPN

Objek Pajak Pertambahan Nilai dalam tulisan ini adalah Penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal ini adalah Penyerahan Emas Perhiasan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan.

PPN Terutang

Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh  pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak di sini adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.


Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak nya adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Dengan pemberlakuan Nilai Lain sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian maka Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan.

Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan

Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.

Contoh Penghitungan
Pengusaha mempunyai Toko Mas dengan merk “Padi ” membukukan omset Rp. 320 juta dalam bulan Januari 2014. Maka PPN yang disetor adalah sebesar Rp. 6.400.000,- yang bersumber dari (Rp. 320.000.000,- X 10%  X 20%) dimana dasar penghitungan sebelumnya yang dicabut yaitu diatur dalam PMK-79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu dengan dasar perhitungan sebagai berikut :
Penyerahan Emas Perhiasan   Rp. 320.000.000,-
Pajak Keluaran  = Rp. 32.000.000,-
Pajak Masukan  = Rp. 25.600.000,-  (80% dikali PK)
PPN KB            = Rp.   6.400.000,-
Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha emas, baik yang pabrikan maupun pedagang adalah pengusaha emas perhiasan wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan emas perhiasan atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menggunakan Kode Transaksi ’04′ pada Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya (PER - 08/PJ/2013 dan PER - 17/PJ/2014).

Arti penggunaan kode transaksi ’04′ adalah penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan yang dilakukan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. PPN yang terutang adalah sebesar sebesar 10% x 20% x harga jual mas perhiasan atau nilai penggantian.

2. Dalam hal penyerahan emas perhiasan dilakukan secara eceran, penerbitan Faktur Pajak mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010.

Faktur pajak yang dibuat oleh pedagang eceran bisa berupa:
bon kontan,
faktur penjualan,
segi cash register,
karcis,
kuitansi, atau
tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Faktur pajak yang dibuat tersebut harus memuat
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak,
jenis barang yang diserahkan,
jumlah harga jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah,
PPnBM,
kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Pengusaha emas perhiasan yang sebelum berlakunya PMK Nomor 30/PMK.03/2014 melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan formulir 1111 DM, mulai Masa Maret 2014 wajib melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan formulir 1111.

Demikian, semoga bermanfaat.


Catatan: 
Peraturan terkait sebelumnya (telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku):

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan;
  2. Ketentuan Pasal 2 huruf l dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, beserta perubahannya; dan
  3. Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.


sumber: pajakpasuruan.wordpress.com; nusahati.com; ortax.org

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

8 komentar:

  1. Selamat Siang,

    Jika Omset tidak melebihi 4,8 Milyar. Apakah wajib setor PPh 1% (PP46) tiap bulannya? atau setor PPh Pasal 25 (0,75%) ? terima kasih

    ReplyDelete
  2. logam mulia memang paling cocok buat investasi jangka panjang, sangat bermanfaat. thank you mas gan

    ReplyDelete
  3. min, omzet itu, jumlah harga semua emas yang laku min?

    ReplyDelete
  4. Berarti sejak maret 2014 saat mendaftar npwp, sekaligus daftarkan pkp?

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya. jika kakak pengusaha emas, setelah daftar NPWP wajib juga mengajukan permohonan pengukuhan PKP

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya