Hati-hati Banyak Penipuan mengatasnamakan DJP

Halaman utama situs www.pajak.go.id

Baru saja aku buka halaman situs pajak www.pajak.go.id, maksudnya pengen lihat apa ada informasi yang baru. Ternyata benar saja, pada kolom pengumuman, ada judul baru... Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.  Pengumuman ini bernomor Peng- 02/PJ.09/2014 tanggal 06 Juni 2014. Biar ga penasaran mari kita lihat aja isi pengumumannya ya...


Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait banyaknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut:
  1. Direktorat Jenderal Pajak tidak memungut biaya apapun dalam melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Segala bentuk sosialisasi perpajakan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan berbayar adalah penipuan.
  2. Direktorat Jenderal Pajak tidak menjual atau mendistribusikan peraturan atau informasi perpajakan baik dalam bentuk buku/media digital (CD, VCD, DVD dan bentuk media lain) ataupun membebankan biaya pengiriman peraturan/informasi perpajakan kepada masyarakat. Segala penawaran penjualan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak adalah penipuan. Peraturan/informasi perpajakan lain dapat diperoleh masyarakat secara gratis/cuma-cuma dengan mengunduh (download) melalui www.pajak.go.id.
  3. Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.  
  4. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2014
Plt. Direktur,

 t.t.d.
Wahju Karya Tumakaka 


Nah, dah tau kan... jadi hati-hati ya... Awas jangan sampai tertipu....

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya