NPWP Istri : Apakah ikut suami ataukah harus punya sendiri?

Ilustrasi : NPWP Wanita Kawin atau Istri

Salah satu masalah NPWP yang sering menjadi tanda tanya di masyarakat kita adalah tentang kepemilikan NPWP bagi wanita kawin atau istri. Kami di Seksi Ekstensifikasi Perpajakan sering sekali menemui Wajib Pajak yang belum jelas benar tentang NPWP bagi wanita kawin atau istri.

Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, bahwa penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan penghasilan suaminya (Pasal 8 UU PPh), sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu NPWP suami, dalam arti istri ikut NPWP suami. Namun demikian, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat ber-NPWP sendiri bila memang berkehendak demikian. 

Biar makin jelas mari kita lihat PP 74 Tahun 2011. Pada Pasal 2 ayat (3) PP 74 Tahun 2011 tersebut ditegaskan bahwa, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan kewajiban suaminya. Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga atau dengan kata lain, NPWP sang istri ikut NPWP suaminya. 

Bagaimana bila sebelum menikah istri sudah punya NPWP ?

Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Dengan demikian jelaslah bahwa NPWP istri bisa dihapuskan bila menikah.

Bagaimana bila wanita kawin ingin mempunyai NPWP sendiri?

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pada Per-20/PJ/2013 Pasal 2 ayat (3) juga menegaskan bahwa wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha. Sebagai contoh : Suami istri berdomisili di Bandung. Karena suami bekerja di Jakarta, yang bersangkutan bertempat tinggal di Jakarta sedangkan istri bertempat tinggal di Bandung.

Dalam hal wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya dan ia telah memiliki NPWP sebelum kawin, maka NPWP yang telah dimiliki sebelum kawin tersebut digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, sehingga wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP.

Berikut contoh sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) PP 74 Tahun 2011:

Bapak Bagus yang telah memiliki NPWP 12.345.678.9-XXX.000 menikah dengan Ibu Ayu yang belum memiliki NPWP. Ibu Ayu  memperoleh penghasilan dan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Oleh karena itu, Ibu Ayu harus mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP dan diberi NPWP baru dengan nomor 98.765.432.1-XXX.000.

Lisa memperoleh penghasilan dan telah memiliki NPWP dengan nomor 56.789.012.3-XYZ.000. Lisa kemudian menikah dengan Hengki yang telah memiliki NPWP 78.901.234.5-XYZ.000. Apabila Lisa setelah menikah memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah  dari suaminya, maka Lisa tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP dan tetap menggunakan NPWP 56.789.012.3-XYZ.000 dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pendaftaran Anak


Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang PPh, Penghasilan anak yang belum dewasa (<18 Tahun) digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut dari manapun sumbernya masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. Lalu kalau ada kredit pajak segala macam bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak SPT Tahunan ayahnya. Jadi anak belum dewasa tidak perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

a. Orang Pribadi (Induk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga;
b. Hidup Berpisah (HB), yaitu suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sendiri;
c. Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis;
d. Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
e. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Form Pendaftaran NPWP OP, Wanita hanya memilih kategori nomor 2, 3, 4


Pada Form Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Aplikasi e-registration, kategori untuk isteri yang ingin memiliki NPWP adalah PH pisah harta, dan MT Memilih terpisah

Lalu dokumen apa saja yang harus dilampirkan untuk memperoleh NPWP bagi wanita kawin?

1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah diisi dengan benar dan lengkap
2. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :

  • fotokopi KTP bagi WNI; atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA

3. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

4. Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara  tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah

  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Nah, bagaimana dengan Anda? Memiliki NPWP sendiri atau memilih ikut NPWP suami?

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

156 komentar:

  1. 1. Bila dikehendaki oleh istri, NPWP boleh dihapuskan/boleh juga tidak. bila tidak dihapus, istri mengajukan "perubahan (update) data wajib pajak" karena kategori sekarang istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban secara terpisah (MT).
    2. Benar, yang Wajib mempunyai NPWP adalah suami.

    ReplyDelete
  2. Apakah ada tautan lain yang bisa menjelaskan perbedaan kewajiban pajak (selain soal administrasi id pajak) antara istri yang ikut npwp suami dengan yang memilih terpisah? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan cek "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri"

      Delete
  3. Bisakah istri membuat npwp sedangkan suami tidak punya npwp karena tidak berpenghasilan tetap ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa, suami memenuhi syarat objektif sebagai wajib pajak yaitu memperoleh penghasilan (tidak dilihat tetap atau tidak tetap).

      Jika suami-istri tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka istri tidak wajib punya NPWP. cukup menggunakan NPWP suami saja, namun jika menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suami, istri dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP (istri diberikan pilihan).

      Delete
    2. Suami bekerja sebagai buruh, penghasilan tetap karena sistem kerja ikut mandor. apa bisa membuat npwp dengan status pekerjaan di KTP sebagai Buruh? apa harus ganti pekerjaan di KTP?

      Delete
    3. tidak perlu ganti d KTP. Jika penghasilan sudah PTKP, maka wajib daftar NPWP

      Delete
  4. bagaimana cara menhapus NPWP istri,karna sudah tidak bekerja lagi?
    bagaimana cara perubahan data suami jika istri sudah tidak mempunyai NPWP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan datang ke KPP terdaftar, ajukan permohonan penghapusan NPWP istri (formulir disediakan) dengan membawa fotokopi KTP, KK, NPWP istri, NPWP suami. Suami tidak perlu mengajukan apapun.

      Delete
  5. Selamat sore, saya mau menikah dengan WNA. Teman saya bilang saya harus buat Prenup bila mau membeli properti karena tanpa Prenup NPWP yang sudah saya punya otomatis akan dihapus, apakah demikian?
    Karena rencana kami memang mempunyai properti di Indo.
    Bila menikah di 2 tahun pertama suami tetap tinggal diluar dan saya bolak balik Indo. Dan saya tidak bekerja, bagaimana perhitungan pajaknya?
    Bila dia pindah ke Indo bagaimana dengan pajak suami?
    Mohon bantuannya-terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perjanjian Perkawinan (Prenuptial Agreement) adalah sebuah perjanjian (an agreement) yang dibuat dan diadakan sebelum para pihak yang terlibat didalam perjanjian tersebut melangsungkan perkawinan nya secara sah menurut hukum (Legally marry). Di Indonesia, Sebuah perjanjian perkawinan (prenuptial Agreement) dianggap sah dan memiliki kekuatan secara hukum apabila dibuat dan disahkan sebelum perkawinan dilangsungkan.

      Ada berbagai faktor hukum yang melingkupi sebuah perjanjian perkawinan (Prenuptial Agreement), dan bahwa perjanjian perkawinan (Prenuptial Agreement) tersebut diatur dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia.

      Sebuah perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) pada dasarnya membahas berbagai ketentuan mengenai "pemisahan harta bersama" didalam perkawinan itu sendiri (Separate marital property), akan tetapi dalam perkembangannya, di Indonesia sebuah perjanjian perkawinan (Indonesian Prenuptial agreement) banyak memuat hal-hal lainnya yang tidak sepenuhnya menyangkut soal uang ataupun harta semata.

      Berdasarkan peraturan perpajakan, yang wajib mendaftarkan diri untuk ber-NPWP adalah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan subjektif sebagai Wajib Pajak. Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP menyatakan:

      1. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
      2. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

      Yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri adalah :

      1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

      sedangkan yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

      selengkapnya dapat dibaca dalam artikel "Syarat Subjektif dan Syarat Objektif Wajib Pajak".

      Berdasarkan penjelasan tersebut, saat ini anda memenuhi persyaratan subjektif, namun belum memenuhi persyaratan objektif karena tidak bekerja/belum berpenghasilan.

      Jika dikemudian hari anda memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tersebut, dan ada perjanjian "Prenup" yang berisi pemisahan harta dan penghasilan, NPWP anda tidak dapat dihapus.

      Terkait sumber penghasilan dari luar negeri, diatur khusus dengan aturan kedua negara. Aturan tersebut adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.

      Jika kemudian hari WNA bekerja dan menetap lebih dari 183 hari, maka WNA tersebut memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dan wajib mendaftarkan diri untuk ber NPWP. Kewajiban Pajaknya mengikuti aturan perpajakan Indonesia.

      Delete
  6. Saya bru saja menikah akhr tahun 2015, dan baru mau mengajukan penghapusan npwp. Untk pelaporan SPT tahunan 2015, apakah sy msh dihitung single atau tetap sbg wanita yg sdh menikah? Jika smpai akhr maret nanti penghapusan npwp sy blm selesai,bgmn sy harus mengisi spt tahunan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. masih single. meskipun sudah menikah status PTKP tetap TK

      Delete
  7. Kemudian bgmn dgn suami saya? Apakah tetap single jg ketika akan mengajukan SPT 2015?
    Fyi, suami bru saja membuat npwp bln jan 2016 dan ketika mendaftar online menulis status kawin (sudah menikah). Jika status spt dicantumkan TK apakah tdk masalah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya. nanti untuk SPT tahun 2016 yang disampaikan 2017, status suami Kawin. (KK/kepala Keluarga)

      Delete
  8. Saya dan istri memiliki npwp terpisah (pisah harta), keduanya belerja dan memiliki penghasilan sendiri2. dapatkah suatu saat membeli harta, misal property, diatasnamakan istri namun dana berasal dari penghasilan suami

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepanjang atas penghasilan suami sudah dikenakan pajak tidak masalah.

      Delete
  9. saya bekerja di perusahaan swasta, jabatan komisaris dan punya npwp sendiri, bisakah npwp saya dihapus dan ikut ke npwp suami ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa jika memang tidak ada perjanjian pisah harta. Nantinya atas penghasilan yang anda peroleh disatukan dengan kewajiban pajak suami.

      Delete
    2. Bagaimana jika ada perjanjian pisah harta, apakah npwp istri bisa dihapus? Atau perjanjian pisah harta tersebut dibatalkan?
      Trims

      Delete
  10. Saya dan istri bekerja dan sudah punya NPWP. Kami melakukan kewajiban sendiri (Penghasilan istri dipotong perusahaannya dan saya juga dipotong perusahaannya). Tidak ada pendapatan lain.
    Tahun lalu kami melaporkan masing2, istri melapor sebagai TK dan saya melapor sebagai Kawin dengan tanggungan anak saja (Istri tidak dimasukkan).
    Apakah ini tidak bermasalah ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharusnya digabung dulu penghitungannya. status kawin artinya menanggung istri. suatu saat jika dilakukan bisa terjadi kurang bayar. ilustrasinya bisa dibaca pada artikel "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri"

      Delete
    2. Kondisi saya dan suami sama persis dg pak danish. Saya baru akan mengajukan penghapusan npwp mnggu depan. Bagaimana dh pelaporan spt thn ini? Apa hrs isi form PH MT? Tpi ko jd kurang bayar besar skali..

      Delete
    3. Pak Widyana, apakah sudah berhasil penghapusan npwp nya? Lalu bagaimana dengan pelaporan SPT 2016 kmrn bisa di nihil kan kah? Mohon informasinya jika tidak keberatan. Terima kasih

      Delete
    4. jika dihapus, penghasilan istri dimasukkan sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT suami.

      Delete
  11. saya seorang istri, npwp saya menginduk pada suami. bagaimana cara pelaporannya ke KPP. sedangkan di kantor saya bekerja dipotong pajak atas npwp tsb dan saya dapat spt nya. bagaimana cara penghapusan npwp. jika saya tidak punya npwp sebagai pekerja akan dikenakan potongan 20% lebih besar. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. cukup melampirkan bukti potong dari perusahaan istri di SPT Tahunan suami. Angkanya dimasukkan ke penghasilan istri dari satu pemberi kerja pada form bagian penghasilan yang bersifat final. dalam bukti potong itu berisi NPWP suami namun atas nama istri. anda cukup menyampaikan copy NPWP suami ke perusahaan anda.

      Delete
    2. kalau kasusnya sya selaku pemotong dan ingin gabung dengan npwp suami bagaimana perlakuan perpajakannya, apakah tetap masuk ke form yg bersifat final dan di form akhir di gabung dengn ph neto suami atau gimana

      Delete
    3. kewajiban pemotongan terpisah dengan kewajiban orang pribadi. pajak yang dipotong adalah pajak orang lain. yang dimasukkan pajak pribadi anda saja.

      Delete
  12. Rekan,mau tanya jika WP meninggal dunia november 2015 bagaimana dengan pelaporan SPT nya..apakah tidak dilaporkan dan apa boleh mengajukan pencabutan NPWP ? bagaimana dengan pembagian harta ( rumah ditempati istri) apakah boleh tidak di bagikan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tetap lapor. Penanda tangan SPT adalah salah satu dari ahli waris berdasarkan kesepakatan ditunjuk sebagai kuasa untuk menandatangani SPT. Apakah Wajib Pajak masih mempunyai aset bisnis yang diwariskan? jika ya, Update data NPWP subjek pajak sebagai warisan yang belum terbagi. Jika sudah dibagikan lakukan penghapusan NPWP. pembagian warisan bukan ranah pajak. Untuk keterangan lebih lanjut silakan konsultasi dengan AR anda.

      Delete
  13. Jika suami istri PNS,bisakah Npwp Digabung,mohon pencerahan,sebaiknya bagaimana?

    ReplyDelete
  14. Saya dan istri bekerja dan masing2 sudah punya NPWP. Tetapi sampai saat ini status di BP istri masih TK.Sehingga kami melakukan kewajiban sendiri
    Tahun ini kami akan melaporkan masing2, istri melapor sebagai TK dan saya melapor sebagai Kawin dengan tanggungan istri (K0). apakah boleh melakukan hal ini ? apakah tahun depan npwp istri harus di hapus ?. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. istri memang TK. hanya untuk pelaporan SPT penghitungannya digabung dulu nettonya. seperti contoh diatas. agar lebih jelas silakan baca artikel "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri"

      Delete
  15. Klo istri bekerja pegawai swasta dpt bukti potong ...suami tdk bekerja punya npwp..lapor pphnya pakai form yg mana? Trmksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. istri punya NPWP ga? klo ga,pake 1770. suami berpenghasilan ga?

      Delete
  16. kami berdua sama sama bekerja..dan istri saya menginduk di NPWP saya,
    bagaimana pelaporannya...apakah saya tetap memakai 1770ss atau 1770s..
    dimana istri saya dpt bukti potong pajak penghasilan 1721-A1 atas nama npwp saya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gunakan 1770S, bukti potong istri tinggal dimasukkan sebagai penghasilan final/yang bersifat final.

      Delete
  17. Mlm. Sy bekerja dislh 1 prsh swasta. Th lalu sy dihrskan buat npwp oleh ktr pdhl sy sdh jlskan klo suami sy sdh punya npwp. Th ini sy hny diksh 1721-A1 tnp ada penjlsan cra lapor nya gmn. Trs sy hrs gmn? Sy tdk ngerti sm sekali soal ini. Thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. anda tinggal laporkan SPT Tahunan anda. Silakan datang ke KPP terdekat, atau lapor via efiling.

      Delete
  18. Selamat sore, saya seotang pns Dan Suami pegawai swasta. Saya tidak punya npwp sendiri karena gabung dengan Suami. Akan terapi saya selalu kesulitan jika melakukan Transaksi yang mengharuskan melampirkan FC npwp, misalnya pencairan dana DPLK, karena yang tercantum disana adalah nama Suami. Saya mengerti benar bahwa diperbolehkan istri menggunakan npwp Suami bagi istri yang bekerja (karena saya tidak ada niatan pisah harta). Bagaimana cara menyikapi hal tersebut. Trmksh.
    Fitri-bandung

    ReplyDelete
    Replies
    1. cukup lampirkan NPWP suami dan kartu keluarganya.

      Delete
    2. Kalo tidak punya kk/belum punya kk apa bisa hanya dengan menggunakan surat nikah?

      Delete
  19. Mohon pencerahannya, jika suami seorang karyawan swasta dan mempunyai npwp dan istri sebagai ibu rumah tangga tidak bekerja mempunyai NPWP, penghasilan hanya dari suami, bagaimana pelaporan SPT nya, apa pake 1770 S untuk suami, dan istri pake SPT 1770 SS, atau digabung saja di 1770 s? terima kasih

    ReplyDelete
  20. Npwp saya ikut suami dan dalam hal ini apakah sy harus lapor ke kpp tempat suami sy terdaftar atau secara otomatis sy mencantumkan saja npwp suami atau secara otomatis juga sy mencantumkan kode 001 padahal sy blm pernah lapor ke kpp tsb, mohon pencerahannya .. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ibu sampaikan bukti potong dari pemberi kerja ke suami ibu untuk dilaporkan di SPT suami. ga ada kewajiban lapor SPT.

      Delete
  21. saya dan suami sama2 bekerja. saat ini sy belum memiliki NPWP, sedangkan perusahaan tempat sy bekerja minta NPWP saya. haruskah sy membuat NPWP jg atau cukup memberikan NPWP suami? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika tidak ada perjanjian pisah harta, silakan gunakan NPWP suami saja.

      Delete
  22. Mohon pencerahannya, saya dan suami memiliki perjanjian pisah harta dan memiliki npwp masing masing. Kami berdua bekerja, dengan status di BP suami adalah kawin dg 1 tanggungan dan di BP istri adalah TK. Apakah dg kondisi sudah ada perjanjian pisah harta pada laporan spt kami harus melakukan penggabungan penghasilan dg hasil kurang bayar pajak?
    Terimakasih sebelumnya untuk bantuan jawabannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. tetap harus digabung dulu bperhitungannya, setelah itu baru dihitung secara proporsional

      Delete
  23. apa kelebihan dan kekurangan dari seorang istri yang mengikuti NPWP Suami?mohon pencerahannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ikut suami, jika istri bekerja pada satu pemberi kerja (karyawan), penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan final. cukup memberi bukti potong ke suami, suami input di kolom penghasilan final, selesai. istri tak ada kewajiban lapor SPT lagi. lebih lengkap silakan baca di artikel "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri"

      Delete
  24. selamat pagi,
    sy mau tanya, pd akhir tahun lalu sy sdh tdk bekerja, dan pd juni 2015 sy menikah, apakah sy hrs melaporkan spt?apakah npwp sy hrs dihapuskan?terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, anda tetap harus lapor SPT. tahun 2016 sebaiknya NPWP dihapus jika tidak ada perjanjian pisah harta dan penghasilan.

      Delete
  25. Slamat sore,, saya bekerja sbgai honorer di kampus dan meminta NPWP. Ketika sya ke kantor pajak mreka menggabungkan NPWP sya dan suami sy jdi dikartu saya ada nama suami sya /nama sya. Nah sya mnta NPWP sndiri harus pake surat peryataan pemisah kekayaan smntara kami blum pnya harta apa2. Dan teman krja saya di kota lain dya bisa membuat NPWP sndiri pdahal dya seorang istri dan gak buat surat peryataan pemisah kekayaan. Jadi sbnarnya peraturanna istri gabung suami apa istri sndiri npwp nya?Dan apa kah NPWP sya status na sma dgn NPWP teman sya yg istri sendiri?hal ini dilakukakn agar honor saya tdak dipotong 15 % sblumnya hanya 5 %.trims

    ReplyDelete
  26. Mohon pencerahan, saya seorang karyawan swasta yg pny npwp tersendiri(terpisah dari suami). Pada pertengahan tahun 2015, saya jg merangkap sbg direktur sebuah cv yg baru didirikan. Bagaimana pelaporan spt saya? Apakah gaji sbg direktur tsb hrs dilaporkan dlm spt? Apakah dikenakan pajak lg atas gaji direktur tsb? Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. gaji direktur masuk PPh 21 yang dilaporkan CV? jika ya buat bukti potong PPh 21 (1721-A1)nya. lalu gabungkan dengan penghasilan suami.

      Delete
  27. saya seorang PNS sedang istri pegawai swasta setahun yg lalu istri di wajibkan perusahaan membuat NPWP,setelah SPT pegawainya di laporkan kolektif oleh perusahaan tempat istri kerja ternyata hanya SPT istri saya saja yang ditolak KPP setempat dengan alasan pelaporan SPT istri harus ikut suami karena suami PNS mohon pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika npwp istri berbeda dengan suami (tiga digit npwp istri 000), tetap lapor SPT hanya perhitungannya harus digabung dulu dengan suaminya. ilustrasinya bisa dibaca pada artikel "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri". jika ada yang belum jelas silakan menghubungi AR anda.

      Delete
  28. Saya seorang suami karyawan swasta, istri saya baru saja d ankat pns dan npwp ikut saya/suami, apakah pendapatan istri di masukan ke perhitungan pajak saya? Sedangkan pajak saya di potong langsung perusahaan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. istri mendapat bukti potong tidak? jika ya, silakan dimasukkan di kolom SPT penghasilan istri dari satu pemberi kerja (Penghasilan final)

      Delete
  29. Dear Ekstensifikasi,

    Kalau suami kerja (dapat 1721 A1) dan istri usaha (bayar pph 1% / Pencatatan) npwp istri gabung dengan suami.



    sebagai informasi suami tahun 2014 usaha dengan metode pembukuan dan januari 2015 bekerja dan tidak berusaha kembali.

    Sewaktu lapor spt tahunan tahunan suami pakai form 1770 atau 1770 S ?

    nanti yang di centang apakah pembukuan atau pencatatan sewaktu form spt apabila 1770 ?




    tq

    ReplyDelete
  30. Selamat siang. Saya wajib pajak sudah menikah. Sebelum menikah, istri bekerja dan punya NPWP sendiri. Setelah menikah, istri tidak bekerja (ibu rumah tangga). Kami sudah mengajuan penghapusan NPWP istri dan sudah selesai prosesnya. Apakah saya masih perlu mencantumkan NPWP istri di halaman pertama SPT 1770? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika sudah dihapus, status anda KK (kepala keluarga) tidak perlu lagi mencantumkan NPWP istri

      Delete
  31. mohon tanya saya pns yg menjalanakn usaha bebas dan telah mengisi form 1770 dengan memasukan penghasilan istri sebagai pns juga..nomor npwp istri sama dengan saya hanya akhir nya yg berbeda 001,
    1. apakah istri berkewajiban melapor spt tahunan juga?
    2. apaakah perlu penghapusan npwp istri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak, Penghasilan istri dimasukkan sebagai penghasilan yang bersifat final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja). Tidak perlu dihapus.

      Delete
  32. Selamat malam. saya mau bertanya jika WNI bekerja di luar negri wajibkah berNPWP? Dan sebaliknya jika WNA bekerja di indonesia wajibkah berNPWP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang wajib berNPWP adalah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. jika dia subjek pajak dalam negeri (WNI) dan punya penghasilan diatas PTKP maka ia wajib berNPWP. untuk WNA yang memperoleh penghasilan di Indonesia syarat subjektif terpenuhi jika ia lebih dari 183 hari berada di Indonesia. Lebih lengkap silakan baca artikel "Syarat Subjektif dan Syarat Objektif Wajib Pajak"

      Delete
  33. Salam. Saya perempuan wiraswasta tidak kawin punya npwp. Untuk kode identitas di spt di isi apa ya?

    ReplyDelete
  34. Selamat siang,

    Mau tanya misal sekarang calon istri sudah ada beberapa asset seperti Reksa Dana dan Deposito di bank yang pada saat daftar menggunakan NPWP dia sendiri, nantinya pada saat sudah menikah apakah harus diupdate NPWP nya dengan NPWP suami? Untuk ke depannya apabila istri butuh untuk buka rekening atau beli Reksa Dana dll bisa langsung menggunakan NPWP suami?

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika NPWP istri sudah dihapus, semua kewajiban perpajakan menggunakan npwp suami

      Delete
  35. Selamat siang. Saya seorang PNS dan suami saya pekerja serabutan. Npwp saya memgikuti suami. Jika penghasila saya setahun lebih dari 60 jt dan penghasilan suami kurang dari 60 jt, untuk pelaporan apakah kami menggunakan spt 1770 s ataukah 1770 ss?? Trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang menjadi dasar adalah usaha suami. karena suami bekerja "serabutan" maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770. (tidak menggunakan 1770 S atau 1770 SS). bukti potong yang ana terima cukup dimasukkan sebagai penghasilan final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja) pada SPT suami.

      Delete
  36. Saya pekerja bebas (kadang dapat pekerjaan, kadang tidak), punya NPWP. Istri pekerja kantor swasta, punya NPWP sendiri. Sebelum 2016, saya lapor sendiri, dan istri lapor sendiri dan tidak ada soal. Tahun ini, ketika dia memberikan laporan, ternyata ditolak, karena harus disatukan dengan NPWP saya (yang selalu nihil-karena memang tidak ada penghasilan). Bagaimana ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. karena terpisah maka perhitungannya memang harus digabung terlebih dahulu. agar lebih jelas silakan berkonsultasi dengan AR anda.

      Delete
  37. suami sya PNS, sya juga PNS tapi punya NPWP sendiri, tapi tanggungan semua di gaji suami, cara lapornya bagaimana ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. gabung dulu penghasilan netto anda dengan suami, hitung ulang dengan proporsional pajak terutangnya. conto perhitungan silakan baca "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri"

      Delete
  38. Saya bekerja setelah menikah dan akan membuat NPWP tetapi karna harus ikut NPWP suami Administrasi apa yang harus saya penuhi/lakukan? Agar terdaftar menjadi ikut suami?

    ReplyDelete
    Replies
    1. gunakan NPWP suami saja, minta fotokopi npwp suami dan serahkan ke bagian akunting perusahaan anda

      Delete
  39. saya Ibu Rumah tangga yg berpenghasilan.sebelum menikah saya mempunyai NPWP,karna NPWP saya hilang dan sekarang telah menikah,saya ingin membuat kembali NPWP.Pertanyaan saya,Saya menikah dengan WNA dan menikah dengan surat perjanjian pra nikah.bagaimana saya membuat kembali NPWP jika suami tidak mempunyai NPWP,Apakah saya masih bisa menggunakan NPWP lama saya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebaiknya cek dulu di KPP terdekat, siapa tau masih ada NPWPnya tinggal cetak ulang kartu saja.

      Delete
  40. SAYA SEORANG ISTRI, SUAMI SAYA 8 HARI YANG LALU MENINGGAL DUNIA BAGAIMANA DENGAN NPWP SUAMI SAYA HARUSKAH DIHAPUSKAN DAN SAYA SAYA DAFTAR BARU KARENA SELAMA INI KAMI USAHA DAGANG KELONTONG.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya. silakan ajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP terdaftar. konsultasikan semua masalah pajak yang ibu tidak pahami dengan AR anda

      Delete
  41. Sblm menikah saya sudah memiliki npwp dan tercatat di kpp kota Batu,saat ini saya sudah tdk bekerja dan ingin mnghapus npwp namun saya berdomisili di kota Banjarmasin,apakah penghapusan npwp bisa saya lakukan di kota Banjarmasin?
    Trims informasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak bisa, anda dapat mendownload formulir penghapusan NPWP atau datang ke KPP terdekat untuk minta form permohonan, selanjutnya anda mengisi lengkap,benar dan menandatanganinya, lengkapi dengan dokumen pendukung, selanjutnya kirim via pos tercatat ke KPP terdaftar.

      Delete
  42. Dulu saya karyawan dan sekarang saya menikah dan meniadi ibu rumah tangga ( wanita kawin ) bagaimana saya bisa mengupdate data saya? Apakah bisa dari online?? Thanks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk saat ini belum bisa online. silakan datang langsung ke KPP terdaftar

      Delete
  43. Saya ingin minta bantuan info mengenai penghapusan npwp istri untuk digabungkan dengan npwp suami.

    1. Jika seandainya permohonan penghapusan disetujui pada Sep 2016, maka pelaporan psl.21 masa jan-agt 2016 di kantor istri yang sudah terlanjur menggunakan npwp istri apakah perlu dimintakan untuk dibuatkan revisi/diganti menjadi npwp suami?

    2. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2016 apakah tetap harus dibuatkan terpisah masing-masing mengingat npwp istri baru dihapuskan pada bulan Sep 2016?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. setelah mendapat penghapusan npwp, lapor ke bagian keuangan kantor istri, untuk mengganti data npwp di pelaporan SPT pph 21 kantornya.tidak perlu minta untuk revisi, karena bukti potong untuk karyawan dibuat akhir tahun, kondisi istri sudah tidak ada npwp dan menggunakan npwp suami
      2. langsung digabung.

      Delete
  44. Saya mau tanya, kalo memohon penghapusan NPWP istri karena gabung dengan NPWP Suami, apakah akan dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan lapangan ? Trus NPWP suami masih di KPP domisili lama diluar jkt, sedangkan dia sudah berdomisili di jkt, apakah suami sy perlu update data atau perpindhan NPWP ? Makasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. prosedur penghapusan saat ini dilakukan melalui pemeriksaan.
      NPWP suami seharusnya pindah ke Jakarta

      Delete
  45. Mohon bantuan infonya.. Suami saya seorang supir Taxi biasa(non sistem online). Dimana penghasilan berasal dari sisa setoran hari itu juga (jumlah tidak besar), dan memperoleh bonus (jika dalam 1 bulan memenuhi target) sebesar 1.5Jt. Apakah suami saya wajib lapor dan membayar pajak (bulanan maupun tahunan)? terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya pegawai perusahaan taxi tersebut ya? sudah dipotong pph 21 belum? jika sudah minta bukti potongnya. agar lebih jelas silakn berkonsultasi dengan AR anda

      Delete
  46. mohon infonya, saya kan punya temen , dia mempunyai pekerjaan mengurus rumah tangga, dia mau bayar pph untuk pembuatan akta Tanah, sedangkan suaminya sudah almarhum, bagaimana ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh final atas pengalihan tanah dan atau bangunan? sudah punya NPWP belum? Agar lebih jelas, silakan datang ke KPP terdekat saja. Konsultasi. Gratis.

      Delete
  47. Saya pekerja bebas & tidak memiliki NPWP. Istri pengawai swasta & memiliki NPWP.
    Jika saya mau buat NPWP, apakah bisa pakai NPWP istri dengan kondisi NPWP istri ganti ke nama suami & istri ikut NPWP suami (-001), mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa pak. Seharusnya anda terdaftar 1 bulan sejak memulai usaha.

      Delete
  48. Saya mau Tanya,saya tidal bekerja Dan jadi Ibu Rumah tangga bulan Augustus 2015, tahun 2016 saya telah melapor pajak saya,yang saya ingin tanyakan apakah npwp saya perlu diubah ikut suami saya? Karena saya sudah tidal bekerja lagi,jika misalnya saya tidal mau merubah npwp saya ikut suami,nanti melapor pajak bagaimana ya? Soalbya saya tidak Ada pemasukan Dr bekerja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika tidak ada perjanjian pemisahan harta sebaiknya dihapus saja. untuk selanjutnya gunakan NPWP suami, cukup suami yang lapor SPT.

      Delete
  49. Pak, mohon pencerahannya untuk case sbb:
    Istri adalah seorang pegawai yang memiliki NPWP gabung dengan suami dengan 3 digit terakhir NPWP istri 001 dan pelaporan SPT Tahunan OP nya (dari form induk dan lampiran) semua berisi penghasilan istri. Selama menikah dengan istrinya, sang suami tidak pernah melaporkan SPT Tahunan OP karena ditolak oleh KPP dengan alasan dari KPP: SPT Tahunan nya sudah dilaporkan.

    Tahun 2014 sang suami meninggal dan belum mengajukan pencabutan/penghapusan NPWP karena ketidaktahuan istri terhadap aturan pajak. Sehingga tahun 2014 dan 2015 tistri tetap melaksanakan pelaporan SPT Tahunan OP nya dengan menggunakan NPWP suami. Saat ini istri mau mengajukan penghapusan/pencabutan NPWP suami agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri.

    Pertanyaannya adalah:
    1. Apabila dilakukan verifikasi/pemeriksaan atas npwp suami yang sudah meninggal dan ingin dihapuskan, maka implikasi dan konsekuensi perpajakan apa yang akan ditanggung oleh istri?
    2. Apabila penghapusan npwp suami disetujui, maka apakah SPT Tahunan OP yang berisi penghasilan istri juga dihapuskan? Apakah istri sudah dinggap melakukan kewajiban sebelum penghapusan? karena ada kekhawatiran istri dianggap tidak pernah lapor SPT Tahunan.
    3. Apakah perlu diterbtkan NPWP baru istri? atau istri dapat menggunakan npwp nya saat gabung dgn mpwp suami (dengan 3 digit terakhir 001?
    4. Apabila diterbitkan npwp baru istri, lalu bagaimana cara istri melakukan kewajiban perpajakan untuk tahun pajak berjalan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. NPWP dengan kode 001/999 tidak ada kewajiban SPT tahunan, karena digabung dengan SPT suami. Kemungkinan SPT yang dimasukkan selama ini menggunakan NPWP suami namun yang diisi hanya penghasilan istri. untuk memastikan sebaiknya berkonsultasi dengan Account Representative anda.

      1. atas penghasilan suami yang belum dilaporkan dalam SPT, akan diperhitungkan terlebih dahulu (penghasilan suami + penghasilan istri digabung), jika ternyata ada kurang bayar maka atas Kurang Bayar tersebut dibayar terlebih dahulu.
      2. Sudah dijawab di atas (istri tidak ada kewajiban SPT Tahunan). Karena NPWP Gabung, maka otomatis NPWP istri juga dihapuskan.
      3. Ya. istri membuat NPWP Baru sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi
      4. Melanjutkan kewajiban perpajakan yang selama ini dilakukan dengan menggunakan NPWP Baru.

      Jika masih bingung, silakan berkonsultasi dengan AR anda.

      Delete
  50. Selamat sore pa
    Saya mohon pencerahan untuk kasus saya
    Saya istri pny npwp sendiri
    Suami bekerja punya npwp sendiri
    Sejak thn 2013 saya resign
    Thn 2015 saya memulai usaha sendiri
    Tp selama ini saya ga pernah lapor krn usaha saya masih kecil2an
    Suami saya selalu lapor spt tahunan krn dr kantor
    Dan suami saya memang tidak pernah melampirkan kalau saya ada usaha sendiri
    Saya tidak tahu kalau npwp saya bisa dihapuskan dan digabung krn saya sudah menikah

    Sejak ada pemberlakuan tax amnesty saya ingin ikut berpartisipasi
    Saya sudah konsul k kpp terdekat

    Salah satu kpp menyarankan agar npwp saya dihapuskan

    Tp kpp yg lain menyarankan agar saya menyelesaikan lewajiban pajak saya dg npwp saya sampai tax amnesty nya selesai baru saya mengajukan penghapusan

    Masalahnya adalah menghapus npwp itu perlu 6 bulan
    Jika saya mengajukan penghapusan npwp dulu.. Maka saya ga bs ikut program tax amnesty yg pertama
    Jd saya disarankan untuk menyelesaikan dulu spt tahunan dan sampai pengajuan tax amnesty saya
    Kl sudah beres baru saya bs mengajukan penghapusan npwp dan digabung dg suami

    Tp apakah bisa nnti dihapuskan selagi spt masa berjalan .. Nnti saya lapor spt masa nya pakai npwp suami ?

    Jika saya memilih untuk menghapus npwp saya dulu
    Sedangkan suami saya sudah lapor spt
    Bagaimana dengan penghasilan saya slm thn 2015 yg ingin saya selesaikan kewajiban pajaknya?
    Apakah nnti masalah jika saya melaporkan dengan npwp suami saya dulu
    Dan mengajukan tax amnesty dengan spt suami saya dimana didalamnya ada penghasilan saya yg slm thn 2015 blm dilaporkan?

    Apa yg harus lakukan ?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kami lebih menyarankan agar menyelesaikan kewajiban pajak dgn npwp istri sampai tax amnesty nya selesai baru mengajukan penghapusan

      Delete
  51. Admin. tanya :
    1. apakah perbedaan mendasar antara PH (Pisah Harta) & MT (Memilih Terpisah)?
    2. apabila suami istri (3 anak) memilih NPWP terpisah, status suami apakah benar K/3 dan status istri tetap TK/0, atau K/0, atau bagaimana?
    (contoh : istri pegawai atau memiliki pekerjaan bebas sebagai konsultan design, bagaimana status istri pada masing2 kondisi di atas apabila NPWP nya terpisah dengan suami?)
    Terima kasih pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pisah harta : ada perjanjian pra nikah

      Perjanjian itu harus diadakan sebelum dilangsungkannya perkawinan dan tidak boleh ditarik kembali atau diubah selama berlangsungnya perkawinan. Mengenai perjanjian ini diatur didalam Pasal 29 UU Perkawinan. Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akte notaris, maupun dengan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan, sebelum perkawinan itu berlangsung dan ia mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan.

      Materi yang diatur didalam perjanjian tergantung pada pihak-pihak calon suami-calon istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan. Perjanjian semacam ini biasanya berisi janji tentang harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Lazimnya berupa perolehan harta kekayaan terpisah, masing-masing pihak memperoleh apa yang diperoleh atau didapat selama perkawinan itu termasuk keuntungan dan kerugian.

      Jika ada perjanjian pisah harta, maka istri wajib mempunyai NPWP sendiri. Berbeda jika tidak ada, maka istri tidak wajib memiliki NPWP. Segala keuntungan dan kerugian istri menjadi tanggungan suaminya.

      2. Status PTKP suami jika istri MT dan bekerja adalah K/I/3 sedangkan istri TK/0

      Delete
  52. saya dan suami ada perjanjian pisah harta, sblm menikah kami punya NPWP masing2 (suami istri bekerja), namun setelah menikah saya mengajukan penggabungan NPWP. apakah boleh suami istri yg ada perjanjian pisah harta menggabungkan NPWP, jika tdk apa saya harus buat NPWP baru? Thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. ada perjanjian pisah harta, maka istri harus punya npwp sendiri. harus daftar baru.

      Delete
  53. Bagaimana ya dengan kasus seperti saya, dulu sebelum menikah saya pernah bekerja di sebuah perusahaan dan telah membuat NPWP melalui perusahaan tsb NPWP saya terdaftar pd tahun 2011. Kemudian pada tahun 2013 saya menikah dengan wna dan mengundurkan diri dari perusahaan dan saat ini saya tidak bekerja yaitu sebagai ibu rumah tangga biasa dimana suami saya yang memberi nafkah alias penghasilan saya semua dari suami saja. Sebelum menikah saya juga pernah membuat perjanjian pranikah pemisahan harta dengan suami. Yang mau saya tanyakan adalah bagaimana dengan status NPWP saya sebelumnya apakah masih efektif dan apakah saya harus melakukan pelaporan pajak secara pribadi ke kantor pajak sebagai status apa ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bagaimana dengan status NPWP saya sebelumnya apakah masih efektif dan apakah saya harus melakukan pelaporan pajak secara pribadi ke kantor pajak sebagai status apa ya ?

      Apa masih aktif? silakan di cek di KPP terdekat.
      Untuk perubahan data, bisa dilakukan di KPP terdaftar.
      Lapor SPT sebagai OP saja (Form 1770)

      Delete
  54. Selamat malam pak, saya ingin bertanya beberapa hal..

    1. Saya bekerja di luar negeri dri 2008-2015. Penghasilan saya tabung dan sebagian saya belikan rumah
    2. Thn 2015 saya menikah dan jadi ibu rumah tangga..tabungan dan rumah hasil kerja dulu blm pernah di daftarkan dlm spt krn saya tidak punya npwp dan tdk tinggal di indonesia selama bekerja
    3. Saya ingin ikut nebeng npwp suami. Apakah tabungan dan rumah saya hrs dilaporkan? Bagaimana caranya?

    Terima kasih pak atas bantuan nya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. suami lakukan pembetulan SPT 2015, masukkan semua harta dalam SPT pembetulan tersebut.

      Delete
  55. admin. Berapa lama proses penghapusan NPWP istri? Pemeriksaan apa sajakah yang dilakukan oleh petugas pajak dalam proses tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
      a. 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
      b. 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.

      Delete
  56. Sy sebelum menikah sdh bekerja dan punya npwp dan srg lapor SPT jg, lalu sy menikah dan membuat perjanjian pra nikah tp krn tdk tau sy wkt itu ada melakukan penggabungan npwp dg suami (penghapusan pajak) krn skrg sy Ibu RT dan tdk berpenghasilan (penghasilan dr suami yg sdh dipotong pajak oleh ktrnya). Yg sy ada hanya aset dr org tua sy. Pertanyaannya:
    1. Apakah sy harus mengajukan pembuatan npwp kembali krn ada perjanjian pisah harta dg suami sy sebelum menikah, sedangkan saat ini sy hanya ibu RT dan penghasilan sy dr suami?
    2. Apabila tdk mengajukan pembuatan npwp kembali apakah bermasalah dg pajak? Krn sy kan tdk berpenghasilan?
    3. Apabila npwp sy sdh dihapus artinya suami yg melapor SPT kan utk penghasilan dia saja kan beserta asetnya, krn penghasilan sy kan tdk ada, lalu utk perihal aset istri apa jg dimasukkan dlm SPT?
    4. Berkaitan dg tax amnesty, apakah ada kaitannya dg pembuatan npwp baru sy sebaiknya diajukan sebelum masa tax amnesty berakhir atau tdk perlu dibuat npwp baru dan tdk berkaitan dg tax amnesty krn sy tdk berpenghasilan yg ada cuma aset dr org tua sy

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Syarat Wajib NPWP, terpenuhinya 2 syarat yaitu syarat subjektif dan objektif. Subjektif anda terpenuhi, tapi objektif tidak. Lihat penjelasan selengkapnya dalam artikel "Syarat Subjektif dan Syarat Objektif Wajib Pajak"

      2. Tidak

      3. ya. dalam kolom keterangan harta sebutka saja milik istri

      4. jika atas penghasilan untuk pembelian aset tersebut telah dibayarkan pajaknya oleh orang tua, maka cukup lakukan pembetulan saja dalam SPT suami. Namun jika tidak yakin, saran kami ikut amnesti pajak dgn NPWP suami saja. Amnesti pajak adalah fasilitas, bukan kewajiban pajak.

      Delete
  57. Pak, saya mohon bertanya, saya suami PNS dan istri PNS juga dan masing2 punya NPWP. Status saya TK , dan istri K2 karena dlm penggajian saya ikut ke dalam istri (istri duluan yg kerja jd PNS). Yang saya tanyakan :

    1. Bagaimana saya dan istri harus melaporkan SPT tahunan ? Karena selama ini selalu nihil.
    2. Apakah perlu penghapusan NPWP istri ?
    Makasih atas infony

    ReplyDelete
    Replies
    1. seperti dijelaskan dalam artikel ini, bagi yang memang tidak mempunyai perjanjian pisah harta sebaiknya memang npwp istri dihapus (istri ikut suami).

      perhitungan SPT Tahunan bagi yang suami-istri masing-masing mempunyai NPWP, maka penghasilan netto suami istri digabung, setelah itu dikurangi PTKP gabungan, dan dihitung proporsional.

      contoh penghitungan bisa dilihat di artikel "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri"

      Delete
  58. 1. Saya dan istri punya NPWP masing masing karena setelah menikah sudah punya NPWP. untuk pelaporan di SPT tahunan khan saya sudah buat E filling tetapi istri belum. untuk pelaporan aset rumah, motor dan mobil apakah terpisah atau semua ada dimasing masing NPWP.
    2. Istri saya seorang guru tiap tahun dipotong pajaknya oleh sekolahan akan tetapi dia belum laporan pajaknya, mungkin yang laporan sekolahnya. bagaimana mau infokan pelaporan pajaknya dan bagaimana masukan asetnya misalkan ada rumah atau mobil?
    3. Bisa jelaskan maksudnya PTKP itu karena di amnseti pajak infonya maksimal PTKP 2016 54 juta. apakah maksudnya digabung PTKP suami dan istri ? Kalau saya PTKPnya k/1 28 juta berarti hanya pembetulan SPT atau bagaimana ?
    4. Kerja saya kadang sistim kontrak kadang ada kerjaan kadang Nganggur, pelaporan pajaknya bagaimana yah ..

    Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. silakan, tergantung kesepakatan masing-masing...
      2. NPWP pribadi menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. kewajiban badan hanya terkait pot/put sampai membuat bukti potong. silakan datang ke KPP terdaftar untuk konsultasi. disana bisa dilihat apakah istri anda sudah lapor atau belum. pelaporan asset ada di kolom harta pada SPT tahunan.
      3. jika atas harta anda diperoleh dari semua penghasilan yang telah dibayarkan PPh nya dan telah dilaporkan dalam SPT, maka cukup lakukan pembetulan SPT saja.
      4. pertanyaan nomor 4 sebaiknya dikonsultasikan, terutama untuk kewajiban bulanan (SPT Masa), karena data yang anda sampaikan terlalu singkat (misalnya kontrak seperti apa?, apakah yang mengontrak anda memberikan bukti potong attau tidak, jenis pekerjaan seperti apa, dll). Yang pasti, ada atau tidak ada penghasilan tetap harus ada laporan (SPT).

      Delete
  59. Pak..saya sudah menikah dan tidak ada perjanjian pisah harta. Saya bekerja sebagai Jasa membuat surat kendaraan (rata rata 4 juta per bulan)dan belum berNPWP. Sebelum nikah, istri sdh ber NPWP dan laporan SPT istri saya adalah PP 46 (tarif 1%).
    1. Apakah saya perlu membuat NPWP ?
    2. Jika harus saya membuat NPWP, dan istri saya tetap NPWP sendiri, bagaimana laporan SPTnya?
    3. Jika harus saya membuat NPWP, NPWP istri dicabut dan gabung dengan saya, bagaimana perhitungan pajak atas usaha istri saya (dimana tahun sebelumnya SPT istri adalah PP 46) ?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Ya.
      2. Masing-masing lapor SPT.
      3. tetap pake PP46, bedanya sekarang dimasukkan dalam SPT suami saja karena NPWP istri telah dihapus

      Delete
  60. Pak mau nanya... saya pns dan mempunyai npwp, istri mau buat npwp tapi kartu keluarga kami belum jadi satu.. bisa tidak pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika tidak ada perjanjian pisah harta, sebaiknya gunakan npwp suami saja. Kartu keluarga bisa diganti dengan akte perkawinan/buku nikah

      Delete
  61. Selamat Pagi,
    Ijin Bertanya, Saya PNS memiliki NPWP 3(tiga) difit terakhir 000, saya setiap tahun melaporkan SPT Tahunan Melalui kantor saya, IStri tidak bekerja, tetapi rumah, mobil a.n istri (harta istri sendiri, sebelum kami melakukan pernikahan). Pertanyaan kami :
    1. bagaimana kami harus melaporkan harta istri ini, karena istri tidak memiliki NPWP?.
    2. Jika nantinya istri mengikuti NPWP suami, apakah pelaporannya cukup melalui SPT Tahunan kantor suami ?
    3. Terkait Tax Amnesty apakah kami harus mengikuti atau tidak terkait kasus kami yang harta istri selama ini belum kami laporkan melalui SPT Tahunan ?

    mohon bantuan pencerahannya. Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. harta atas nama istri dilaporkan juga di SPT Tahunan Suami (dalam kolom keterangan bisa ditambahkan an. istri).
      Tax amnesty adalah hak, pilihan yang bisa anda manfaatkan jika ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan terakhir.

      Delete
  62. Min, mau tanya bagaimana pemberlakuan tax amnesty aset milik istri yang di peroleh hibah dari orang tua yg sudah meninggal?

    ReplyDelete
    Replies
    1. selama atas harta tersebut diperoleh pada tahun 2015 atau sebelumnya, dan belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan menjadi objek tax amnesty

      Delete
  63. Selamat Pagi.mau tanya cara pelaporan PPh21 bulanan & tahunan,bila Suami (ada NPWP) bekerja meninggal dunia di 10 Okt 2016,gaji bulanan okt 2016 tetap dibayarkan kpd Istrinya (tdk ada NPWP),terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. laporkan yang sudah diterima saja. minta bukti potongnya. jika setelahnya tidak ada lagi penghasilan yang diterima, ajukan penghapusan npwp.

      Delete
  64. Izin bertanya, jika suami sakit dan sudah tidak bisa bekerja dan tidak berpenghasilan, apakah suami harus tetap memiliki NPWP jika istri juga ingin membuat NPWP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika memang kondisinya suami tidak berpenghasilan, maka syarat objektif tidak terpenuhi. istri yang mencari nafkah buat keluarganya? jika demikian, maka istri bisa mengajukan diri untuk ber-NPWP dengan membawa surat keterangan serendah-rendahnya dari kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak berpenghasilan, sehingga ia dapat memperoleh PTKP untuk suaminya (PTKP untuk menanggung suaminya).

      Delete
  65. Dear Admin, mohon ijin bertanya.
    Kami suami istri sudah memiliki npwp masing2 sebelum menikah dan berkerja di satu pemberi kerja.
    Setelah menikah kami tidak melakukan dan membuat perjanjian pisah harta.

    Pelaporan SPT tahunan saya sy masukan juga pendapatan istri sebagai karyawan dari satu pemberi kerja dikelompok final. Namun NPWP istri belum diajukan untuk dimatikan karena KPP terdaftar istri berada diluar pulau dan belum sempat untuk melakukan penutupan.

    Pertanyaan saya dari sisi perspektif UU perpajakan, apakah saya cukup melakukan penutupan NPWP istri saja (masalah administratif), atau saya akan dikenakan juga kekurangan pajak atas perlakuan suami istri melakukan kewajiban perpajakannya masing2 walaupun kami tidak melakukan pisah harta. Sebagai catatan sudah 2 tahun saya belum menutup NPWP istri sejak pelaporan SPT terakhir saya yg sudah saya gabung dengan istri.

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dari sisi perspektif UU Perpajakan, Anda harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP Isteri. Pengenaan sanksi dan denda administrasi menjadi kewenangan petugas pemeriksa pajak yang ditugaskan. Secara aturan, kesalahan pelaporan ini dimungkinkan untuk dikenakan sanksi, tetapi Petugas Pemeriksa memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan setelah melakukan pemeriksaan secara lengkap. Sanksi dan denda ini tidak bisa dipastikan sebelum pemeriksaan selesai..

      Delete
    2. Karena NPWP istri tidak dicabut, kewajiban perpajakannya tetap terpisah meskipun gak ada perjanjian pisah harta.

      Soal pencabutan NPWP istri tadi, berarti kayak pencabutan biasa. Kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak NPWP istri harusnya diverifikasi oleh KPP istri. Kalau kewajiban yang melekat di NPWP istri sudah beres, baru NPWP istri bisa dicabut.

      Sementara kewajiban NPWP suami yang lalu-lalu tidak pengaruh, tidak ada hubungannya dengan pencabutan NPWP istri. Tentu SPT suami selama ini salah dan harus dibetulkan, tapi tidak ada hubungan apakah NPWP istri dicabut atau tidak. Misalnya NPWP istri tidak dicabut, SPT suami tetap salah karena harusnya pakai PTKP gabungan.

      Demikian, semoga jawaban kami membantu. terima kasih

      Delete
  66. Dear Admin,

    Untuk Kasus NPWP istri "001",dan istri bekerja pada 2 pemberi kerja.
    Bagaimana untuk pelaporannya di SPT suami yang memakai formulir "1770"??

    Mohon Pencerahannya.., Trima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. bukti potong istri dilampirkan di SPT suami. Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, menggunakan PTKP gabungan dan atas pajak yang telah dipotong tersebut dalam bukti potong istri dapat dikreditkan.

      Delete
  67. Dear admin...

    Sebelum menikah,suami sy sdh mempunyai NPWP...apa boleh sy menggunakan NPWP suami yg ketika membuatnya masih status belum menikah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh... sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta dan penghasilan

      Delete
  68. Dear Admin,

    Saya karyawan swasta dan sudah menikah mempunyai NPWP. tapi suami belum punya NPWP. dia juga karyawan swasta dan sekarang mau buat NPWP.
    Di laporan SPT saya harta yang terdaftar atas nama saya.
    Kalau suami sekarang buat NPWP, apakah saya harus ikut suami atau punya NPWP masing-masing.

    ReplyDelete
  69. salam, saya mau bertanya, apabila istri sudah gabung ke npwp saya (suami), terus saat pelaporan form A1 e filling cukup saya saja kan yang di laporkan,untuk form A1 istri perlu di laporkan juga tidak ya? klo perlu dilaporkan, caranya gimana?

    ReplyDelete
  70. Saya seorang suami yang sdh memiliki npwp. Bagaimana caranya mendaftar online agar istri ikut npwp suami.

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak perlu didaftarkan. apabila istri memerlukan NPWP, cukup dengan menggunakan NPWP suami saja.

      Delete
  71. Saya dan suami memiliki NPWP terpisah dan berlaku sudah cukup lama saat ramai2nya tiap org bekerja hrs memiliki NPWP masing2 dan kami juga melakukan pelaporan sebagai WP masing2 dengan status saya TK dan suami K2 sampai saat ini,dimana juga ada pembelian dan pinjaman atas nama masing2 shg masuk dalam laporan pajak masing2.
    Bila dalam jangka waktu yg sudah lama tersebut kemudian saat ini mau melakukan gabungan NPWP dengan penghapusan NPWP saya(istri), apakah masih bisa dilakukan? Bagaimana dgn pelaporan pajak ditahun2 sblmnya? Bagaimana status pembelian dan pinjaman yg ada dgn menggunakan NPWP saya sblmnya bila NPWP saya telah diajukan penghapusan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. mau di gabung saat ini, apakah bisa? bisa. ajukan permohonan penghapusan NPWP istri.

      Pelaporan pajak sebelumnya tetap tercatat masing-masing.

      Status pembelian/pinjaman, silakan digabung di daftar harta/kewajiban dalam SPT suami. Nanti di kolom keterangan bisa ditambahkan atas nama istri.

      Delete
  72. Ada temen saya bertanya,,
    Si suami sudah buat NPWP sebelum kawin,setelah menikah istrinya juga mau buat npwp,setela buat secara online tidak bisa karena Nik suami sudah terdaftar dan disuruh menghubungi call center,apakah ada cara lain

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo kak, istri sebenarnya ga wajib bikin NPWP. NPWP nya cukup menggunakan NPWP suami saja. Boleh bikin asal ada surat pernyataan memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau karena pisah harta. Kalau bingung, silakan menghubungi KPP tempat kakak terdaftar.

      Delete
  73. Sy wiraswasta mempunyai kantor sendiri punya npwp dan kebetulan istri saya jadikan pemegang saham saja dikantor sy tetapi tidak punya npwp sebelumnya, penghasilan istri adalah dari saya pribadi.
    Sekarang istri saya dimintai npwp dalam pengurusan perijinan, apakah istri perlu mengurus npwp pribadi sedangkan penghasilan hanya dari saya pribadi setiap bulan atau cukup menggunakan npwp saya untuk mengurus perijinan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharusnya bisa menggunakan NPWP suami saja. Jika tidak, istri membuat NPWP yang terpisah dengan suaminya, dengan konsekuensi melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya juga terpisah dengan suaminya.

      Delete
  74. sore, mau tanya apakah istri tidak mempunyai NPWP bisa untuk membeli property ( kebetulan beli cash )atas nama istri, sedangkan penghasilannya dari saya ( suami ) hanya menggunakan NPWP suami saja , apakah bisa ? mohon pencerahannya , terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. gunakan NPWP suami saja, kak. nanti pembelian properti (penambahan harta) ini juga dilaporkan di SPT tahunan suami.

      Delete
  75. untuk npwp istri gabung dgn suami,,bisa daftar online gak yaa,, krn pada web DJP online tidak ada pilihan kategori pajak KK (kepala keluarga). Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa. Pilih kategori MT (memilih terpisah) jika tidak ada perjanjian pisah harta. Jika ada pilih PH (Pisah Harta). siapkan NPWP suaminya

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya