Tentang Blog Catatan Ekstens

Catatan Ekstens
Blog ini sebenarnya media kami agar selalu memperbarui pengetahuan perpajakan. Tuntutan pekerjaan pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan (1 April 2015-menjadi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan) untuk mengedukasi Wajib Pajak mengharuskan kami untuk selalu melakukan pembaruan pengetahuan perpajakan. Khususnya jika ada aturan perpajakan yang baru, setidaknya kami usahakan membaca dan sedikit memberi ulasan dipostingan blog ini. Anggap saja postingan pada blog ini sebagai catatan kami. 


Blog ini juga bertujuan untuk mempermudah bagi kami untuk sharing cerita, pengalaman dan informasi antar teman sesama pegawai pajak pada umumnya, dan sesama pegawai seksi Ekstensifikasi Perpajakan khususnya, syukur-syukur juga bisa mempermudah pemahaman bagi wajib pajak baik yang masih baru ataupun yang sudah lama yang sedang mencari referensi tentang pajak ataupun yang lagi belajar tentang pajak. Ini juga yang menjadi pertimbangan bagi kami kenapa nama blog dipilih "catatan". Kami membayangkan catatan seorang murid/siswa yang lagi belajar tentang pajak, semacam buku catatan atau diari. Karena masih belajar, sering kali postingan kami terasa berbeda-beda gaya bahasa, karena blog ini memang yang nulis bukan cuma satu orang. Jadi harap pembaca semua maklum ya....


Kami berusaha memperbanyak tulisan tentang pengalaman sehari-hari ataupun kegiatan kami dan teman-teman kami di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Pengalaman-pengalaman yang kami tuliskan di blog catatan ekstens ini diharapkan menjadi pelajaran bagi yang lain. Seperti kata orang bahwa "Pengalaman adalah guru yang terbaik". Bisa jadi pengalaman tersebut salah, maka harus dihindari. Tetapi bisa juga benar dan patut ditiru. Karena kami di seksi Ekstensifikasi Perpajakan, nama blog ini juga kami kasih nama "Ekstens" biar gampang nyebutinnya dan ga terlalu panjang. Karena blog ini menceritakan pengalaman perpajakan baik yang kami alami maupun berdasarkan informasi dan cerita yang kami dapatkan sehari-hari saat di seksi Ekstensifikasi Perpajakan maka kami namakan blog ini “catatan ekstens”. Sedangkan pada alamat blog tertulis “ekstensifikasi423” karena kami memang dari Seksi Ekstensifikasi Perpajakan KPP Pratama Bandung Cibeunying (Kode KPP Pratama Bandung Cibenying adalah 423).


Blog "catatan ekstens" ini ibarat kertas yang kami pakai untuk mencatat apapun terkait perpajakan. Bisa teori perpajakan yang kami baca dan pelajari, atau aturan perpajakan yang berlaku di negara tercinta ini dan kegiatan atau pengalaman yang pernah terjadi terkait dunia perpajakan maupun kegiatan kami sendiri....

Memang blog ini masih amatiran. Seperti yang sudah kami singgung diatas bahwa tujuan awal pembuatan blog untuk catatan kami saja.  Selain itu, blog ini juga ditujukan bagi Wajib Pajak pada umumnya (Edukasi Wajib Pajak), sebagai salah satu sarana agar Wajib Pajak dan  Fiskus khususnya Seksi Ekstensifikasi Perpajakan terjalin hubungan yang  lebih erat, segala informasi mudah didapat, koreksi dan saran mudah disampaikan serta sebagai sarana berbagi komunikasi antar pegawai pajak khususnya KPP Pratama Bandung Cibeunying dan komunikasi antara Seksi Ekstensifikasi Perpajakan dengan Wajib Pajak pada umumnya. Harap dimaklumi ya jika kami menghindari pembahasan yang berat atau rumit. Kalaupun ada yang rumit, kami memilih jalan yang simpel-simpel saja. Tidak apa disebut beginner oleh para mastah blogger lainnya... hehehe

Bila ada yang perlu disampaikan kepada kami, silakan gunakan media berikut ini (urutan prioritas):
1. Langsung komentar aja di blog Catatan Ekstens ini
2. Mention Twitter kami KPP Pratama Bandung Cibeunying @pajakcibeunying
3. Tulis di beranda Facebook Catatan Ekstens Fanspage atau KPP Pratama Bandung Cibeunying
4. Direct Message ke Instagram KPP Pratama Bandung Cibeunying @pajakcibeunying
5. Telp ke kantor 022-4232523
6. Kirim email ke ekstensifikasi.423@gmail.com

Sebagai penutup, kami memohon agar segala kekurangan blog ini mohon dimaafkan ya... dan masukan bagi blog ini masih tetap terbuka. Akhir kata, mudah-mudahan kehadiran blog ini bisa bermanfaat bagi kita semua... Aamiin...

Team #Ekstens423


Terkait :

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

7 komentar:

  1. Terima kasih ya info pajak nya dan semoga kebaikkan teman-teman menjadi berkah untuk kita semua dan Allah slalu memberikan kebaikkan untuk teman-teman semua

    ReplyDelete
    Replies
    1. amin... terima kasih telah "meninggalkan jejak" di blog kami. salam

      Delete
  2. saya ingin tanya, WP badan mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan. Yang ingin saya tanyakan, bilamana pihak yang dilakukan pemotongan menolak untuk dipotong atas penghasilannya (baik OP maupun badan), apa kuasa kita sebagai pemotong untuk memaksakan pemotongan pajak tersebut?
    apakah ada UU tertentu yang akan "membantu" dalam situasi tersebut (misal WP yang tidak mau dipotong akan terkena sanksi tertentu)

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. alasannya kenapa tidak mau dipotong? apakah sudah mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB)?

      Delete
    2. Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), maka selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut pajak dan menyetorkannya ke kas Negara.

      Jenis-jenis pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15. Pemotongan/pemungutan atas jenis-jenis pajak tersebut dinamakan withholding tax system.

      Delete
    3. lawan transaksi tidak memiliki SKB.
      Tidak mau dipotong dikarenakan : 1. uang yang diterima kurang, 2. meskipun sudah dijelaskan bahwa atas PPh yang dipotong tsb diberikan bukti potong yang nantinya bisa dikreditkan, tetap tidak mau (kemungkinan lapor pajaknya tidak real), 3. ini pernyataan yg seumur-umur baru saya dapat, apa haknya perusaahaan saya memotong pajaknya lawan transaksi -_- , UU apa, pasal berapa (jelas-jelas WP "bodong")

      mungkin ada masukan untuk "melawan" lawan transaksi macam seperti ini?

      Delete
    4. silakan di cek di UU PPh pasal yang saya sebut diatas. Anda juga bisa mengadukan/melaporkan ke Kring Pajak 1500200 atau email : pengaduan@pajak.go.id.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya