Sosialisasi di Radio KLCBS tentang PPN Pengusaha Emas Perhiasan

Catatan Ekstens - Pada tanggal 15 Juli 2014, tim penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying kembali melakukan Sosialisasi di Radio KLCBS tentang PPN Pengusaha Emas Perhiasan. Bahasan tentang ini sudah pernah kami posting sebelumnya dengan judul "Catatan tentang Kewajiban PPN Pengusaha Emas Perhiasan". Namun untuk menambah wawasan, berikut kami tambahkan hal-hal yang mungkin belum tercantum pada artikel tersebut.

sesaat sebelum on-air di Radio KLCBS



Pengusaha Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan-kegiatan:
1. membuat dan atau menjual emas perhiasan;
2. membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan;
3. menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual;
4. jual beli emas perhiasan;
5. jual beli emas perhiasan dengan batu permata;
6. memperbaiki dan memodifikasi emas perhiasan;
7. jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.

Dulu Subjek Pajak PPN Pengusaha Emas Perhiasan yaitu Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan perlakuan PPN-nya berbeda. Berdasarkan aturan yang baru, perlakuan PPN-nya disamakan.

Beberapa perbedaan utama aturan yang baru PMK-30/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 dan aturan sebelumnya :

Perbedaan Utama

Bagi yang belum sempat mendengarkan, silakan klik tombol play untuk mendengarkan...


Klo masih ada hal-hal yang perlu ditanyakan lebih lanjut, silakan tinggalkan komentar atau menghubungi Account Representative di KPP terdekat.

Demikian, semoga bermanfaat...

Terkait :

Catatan tentang Kewajiban PPN Pengusaha Emas Perhiasan

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya