Restitusi PPN berdasarkan Pasal 17C Undang-undang KUP


Pada Undang-undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana di ubah terakhir dengan Undang-undang nomor  28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 17C, terdapat fasilitas bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu terkait restitusi PPN. Kriteria tertentu yang dimaksud adalah :

  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Dengan ditetapkannya Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang diterbitkan paling lama satu bulan sejak berkas permohonan diterima. Hal ini berbeda dengan restitusi biasa yang jangka waktunya bisa mencapai 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.

Ketentuan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 198/PMK.03/2013. Dalam Peraturan tersebut dinyatakan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak maka pada tanggal 23 September 2014 Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-25/PJ/2014.

Dalam aturan yang merupakan perubahan kedua atas Per-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) tersebut, Dirjen Pajak menyisipkan pasal 8A, yang mengatur tentang kelengkapan dokumen bagi SPT Masa PPN lebih bayar dan dimintakan restitusi berdasarkan pasal 17C Undang-undang KUP.

Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa dokumen dalam bentuk hardcopy di bawah ini harus disertakan dalam SPT Masa PPN lebih bayar yang dimintakan restitusi berdasarkan pasal 17C Undang-undang KUP, yaitu:

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
  2. Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
  3. Pemberitahuan Impor Barang atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;
  4. Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
  5. Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.

Pengecualian diberikan dalam hal faktur pajak keluaran atau faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang berbentuk elektronik (e-faktur).

Apabila SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar Restitusi tersebut tidak dilampirkan dokumen sebagaimana tersebut diatas atau menggunakan e-faktur maka dianggap SPT tidak lengkap.

Dengan terbitnya aturan ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai serta meningkatkan kualitas layanan terhadap Wajib Pajak.

Demikian, semoga bermanfaat…

Sumber: ortax.org; pajakpasuruan.wordpress.com

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya