NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya


Catatan Ekstens - Berkembang atau tidaknya suatu usaha dapat dilihat dari kekuatan ekspansinya. Semakin gencar ekspansinya maka akan semakin berkembang usaha tersebut. Sebagai contoh, pedagang elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan. Kita sebut saja itu sebagai cabang usaha.

Tempat pendirian cabang ini tentu berbeda daerah dengan tempat kedudukan kantor pusat, sehingga cakupan wilayah kerja kantor pajaknya pun akan berbeda. Kegiatan yang dilakukan oleh cabang umumnya berkaitan dengan operasionalisasi usaha kantor pusat, maka cabang mempunyai karyawan sendiri untuk menunjang operasional usaha.  Disamping karyawan yang menerima penghasilan, terkadang cabang juga melakukan transaksi-transaksi yang didalamnya mempunyai aspek perpajakan.

NPWP Pusat dan NPWP Cabang

Ketika orang pribadi atau badan baru mulai menjalankan usaha, mereka mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana tempat tinggal/kedudukan wajib pajak/tempat usaha tersebut berada. NPWP ini sering disebut sebagai NPWP pusat. Ciri utama NPWP pusat adalah 3 digit terakhirnya 000.

Bila kemudian hari usaha tersebut berekspansi dengan membuka cabang baru, maka cabang tersebut harus ber-NPWP juga. NPWP inilah yang disebut NPWP Cabang. NPWP Cabang terdiri dari 9 digit awal NPWP sama dengan NPWP Pusat, 3 digit kode KPP tempat cabang tersebut berada, dan 3 digit terakhir merupakan kode cabang.

Contoh NPWP Pusat dan Cabang (berdasarkan SE-60/PJ/2013):

  • Pak Yudi bertempat tinggal di Jalan  Purnawarman Bandung dan terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying dengan NPWP 09.876.543.2-423.000.
  • Pak Yudi membuka usaha di sebuah Mall yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Bojonagara. Dalam hal ini, Pak Yudi juga harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Bandung Bojonagara, dan diberikan NPWP Cabang 09.876.543.2-428.001
  • Pak Yudi juga membuka usaha di sebuah ruko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Tegallega. Pak Yudi harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Bandung Tegallega, dan diberikan NPWP Cabang 09.876.543.2-422.001.
  • Pak Yudi kembali membuka usaha di sebuah ruko yang juga berada di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Tegallega. Oleh karena itu, Pak Yudi kembali harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Bandung Tegallega, dan diberikan NPWP Cabang 09.876.543.2-422.002

Dasar Hukum

Ketentuan yang mengatur hal ini adalah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tempat kedudukan ditafsirkan sebagai semua tempat usaha wajib pajak yang dapat berbentuk kantor cabang, kantor perwakilan, kantor menejeman, pabrik, gerai, kios dan lain sebagainya. Dari paparan ayat ini dapat disimpulkan bahwa “cabang” yang didirikan di wilayah kerja kantor Ditjen pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda dengan “pusat” maka wajib bagi “cabang” untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah tempat “cabang” didirikan.

Bagaimana bila cabang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang?

Dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP ditegaskan bahwa terhadap wajib pajak atau pengusaha kena pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.

Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Ditjen Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Secara jabatan disini diartikan bahwa pihak Ditjen pajak dapat menetapkan secara sepihak NPWP kepada cabang. Namun konsekuensi bila diberikan NPWP secara sepihak ini adalah Ditjen Pajak akan melakukan penelitian berkaitan dengan  kewajiban pajak yang seharusnya dilakukan oleh tempat usaha cabang selama 5 (lima) tahun kebelakang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP dinyatakan bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.

Kewajiban Perpajakan apa saja yang melekat pada NPWP Cabang?

Kewajiban perpajakan Wajib Pajak Cabang adalah memungut/memotong, membayar dan melaporkan Pajak berikut ini apabila terdapat transaksi yang terutang. Jenis pajak yang dimaksud adalah:

a. PPh Pasal 21.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor No.SE-23/PJ.43/2000, pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak yang dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan.

Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26, mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-31/PJ/2012 tanggal 27 Desember 2012

b. PPh Pasal 22

Dalam hal Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, maka wajib memungut, membayarkan dan melaporkan PPh pasal 22.

c. PPh Pasal 23 

Berbeda dengan ketentuan berkaitan dengan PPh pasal 21 di atas, sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU PPh disebutkan “ ……......dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan." Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa atas PPh pasal 23 akan terutang ditempat dilakukannya pembayaran Penghasilan.  Apabila pembayaran penghasilan dilakukan oleh kantor cabang, maka PPh pasal 23 akan dipotong , disetorkan dan dilaporkan oleh kantor cabang. Namun, sebaliknya apabila pembayaran penghasilan dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh pasal 23 akan dipotong, disetor  dan dilaporkan oleh kantor pusat.

d. PPN

PPN dapat terutang di kantor cabang bila terdapat penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak dan perusahaan tidak melakukan sentralisasi (pemusatan) tempat terutangnya PPN. Khusus untuk Pengusaha yang melakukan usaha dibidang Penjualan Tanah dan/atau bangunan, berlaku pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPN-nya di lokasi usaha (cabang)/tidak berlaku sentralisasi (pemusatan) PPN. (Perdirjen pajak nomor PER-25/PJ.2013 tanggal 3 Juli 2013).

e. PPh Pasal 4(2)

Wajib pajak sesuai kriteria PP-46 dengan tarif 1% dari omset masing-masing cabang wajib menyetorkan PPh-nya menggunakan NPWP cabang. Termasuk juga wajib pajak yang melakukan transaksi Penjualan tanah dan/atau bangunan, atau Persewaan tanah dan/atau bangunan, pembayarannya oleh cabang dimana lokasi tanah dan/atau bangunan itu berada.

Bagaimana dengan kewajiban penyampaian SPT tahunan OP/Badan?

Terkait kewajiban SPT Tahunan, WP berstatus Cabang hanya berkewajiban memberikan data kepada Wajib Pajak Pusat untuk dapat dilakukan konsolidasi laporan keuangan (rekapitulasi total omset/peredaran usaha) secara keseluruhan. Kemudian kewajiban untuk menghitung, membayarkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh baik OP maupun badan dilakukan oleh Wajib Pajak Pusat dengan NPWP Pusat.

Persyaratan dan prosedur Pengajuan NPWP Cabang

Silahkan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi kedudukan/tempat kegiatan usaha dijalankan untuk menjadi Wajib Pajak Cabang guna memperoleh NPWP Cabang. Proses pendaftaran NPWP cabang juga bisa dilakukan melalui online via internet (e-registration).

Untuk memperoleh NPWP Cabang cukup dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, dilampiri dengan :

  1. Fotokopi NPWP Pusat (OP/Badan)
  2. Surat Penunjukkan Cabang (Badan)
  3. Fotokopi Akte Pendirian/perubahan (Badan)
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus aktif (Badan, untuk WP OP cukup fotokopi KTP)
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (OP/Badan)
  6. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa. (OP/Badan)

Semua pelayanan di kantor pelayanan pajak dimanapun berada tidak dikenakan biaya/gratis.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

41 komentar:

  1. Dear Ekstensifikasi,

    Misalnya PT A bergerak di bidang pengumpul (beli buah sawit dari petani dan jual ke pabrik) domisili di kalimantan.

    Nah kemudian PT A juga punya karyawan di Riau yang kerjanya di bidang pengumpul (beli buah Sawit dari petani dan jual ke pabrik di Riau).

    PT A tidak punya kantor maupun gudang di Riau.

    Yang menjadi pertanyaan setahu saya itu kalau perusahaan mempunyai cabang di luar kota maka wajib buat NPWP cabang.


    Namun dalam hal ini PT A tidak punya gudang atau kantor di Riau hanya karyawan yang kerjanya tiap hari itu cari penjual dan jual ke pembeli.

    Apakah dalam hal ini PT A wajib buat NPWP cabang ? karena memang tidak punya kantor ?

    Tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk mengumpulkan bukannya dibutuhkan suatu tempat?

      coba anda cermati kalimat berikut:

      Tempat kedudukan ditafsirkan sebagai semua tempat usaha wajib pajak yang dapat berbentuk kantor cabang, kantor perwakilan, kantor menejeman, pabrik, gerai, kios dan lain sebagainya. Dari paparan ayat ini dapat disimpulkan bahwa “cabang” yang didirikan di wilayah kerja kantor Ditjen pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda dengan “pusat” maka wajib bagi “cabang” untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah tempat “cabang” didirikan.

      Bagaimana karyawan yang bekerja di Riau itu beroperasi? apa benar tidak ada tempat kedudukan sama sekali? apakah bolak-balik dari Riau ke Kalimantan? bukankah karyawan itu juga berkedudukan di suatu tempat untuk operasional perusahaan A?

      Delete
  2. Siang pak, bgmn Jika aset dicabang itu dijual (cabang ditutup). Apakah otomatis kwjbn ppjkn nya selesai? Atau kwjbn apa sj yg hrus dilaporkan ke KPP mngenai penutupan cabang ini? Trims :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. dijual? berarti ada penghasilan dari pengalihan aset. penghasilan tersebut masuk kemana? langkah selanjutnya silakan ajukan penghapusan cabang. terkait kewajiban pajak apa saja sebaiknya dikonsultasikan dengan Account Representativenya karena tiap Wajib Pajak berbeda-beda.

      Delete
  3. Ingin jawaban Ekstensifikasi yg lebih tegas sehubungan dgn pertanyaan Sdr Jatis 23 November 2015....

    Bahwa transaksi pembelian sawit dan/atau hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan tsb sangat jamak terjadinya di kebun2 milik petani. Penaksiran jumlah dan harga dilakukan, kesepakatan diambil, transaksi dibayar saat itu juga..... buah masih di pohon lho....
    Pengiriman dilakukan sesuai waktu yg disepakati, dgn armada truk biasanya.

    Karyawan yang bertugas di Riau tersebut kadang indekost, kadang tinggal di hotel.

    Bagaimanakah ini ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ok proses bisnis seperti itu, apalagi cuma beberapa hari, menurut kami ga perlu dibuatkan cabang. kecuali ada satu tempat yang memang "selalu" digunakan sebagai "kedudukan" operasi usaha.

      Delete
  4. kalau misalnya tempat kerja beda dgn tempat asal menurut Ktp terus daftar jadi WP nya dimana?
    trma ksih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sesuai KTP dulu. nanti klo KTP sudh pindah, NPWP juga pindah.

      Delete
  5. kasusnya:
    si A bekerja pada perusahaan di kemanghisan jakarta dan tinggal di rumah kontrakan berlokasi di serpong tangerang sedangkan menurut Ktp asal domisilinya wates kulon progo. dimana si A dapat mendaftarkan diri sebagai WP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wajib Pajak dapat mendaftar di alamat tempat tinggal yang sebenarnya. Idealnya alamat KTP adalah alamat tempat tinggal yang sebenarnya. untuk kemudahan administrasi dan kemadahan wajib pajak kedepannya, agar data NPWP dan KTP sama. jika anda pindah alamat pada KTP anda juga disarankan melakukan pindah NPWP.

      Delete
  6. Misalnya PT A bergerak di bidang Kontraktor & Leveransir domisili di kbupaten Nabire.

    Nah kemudian PT A juga membuka cabang di Kab. Intan Jaya di bidang yg sma, dan sudah memiliki NPWP cabang dari Timika,dan mempunyai kantor di Intan Jaya, dan mendapatkan Proyek dari Pemda Kab. Intan Jaya, sdngkan Perusahaan Pusat Tidak Mendapatkan Pekerjaan,

    Yang menjadi pertanyaan saya untuk pelaporan SPT badan perusahaan apakah di lapor di Pusat Atau Cabang..?


    Namun dalam hal ini PT A tidak punya gudang atau kantor di Riau hanya karyawan yang kerjanya tiap hari itu cari penjual dan jual ke pembeli.

    Apakah dalam hal ini PT A wajib buat NPWP cabang ? karena memang tidak punya kantor ?

    Tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan hanya di KPP Pusat. pelaporan berisi laporan dari pusat dan semua cabang.

      Delete
  7. saya seorang Asisten Dosen Praktikum, apakah harus membuat NPWP ? lalu saya tinggal di Ciledug, dan untu regis online nya harus kantor pusat atau cabang ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, anda harus mendaftarkan diri untuk ber NPWP. untuk yang belum punya NPWP, statusnya pusat

      Delete
  8. apakah setiap cabang harus menyetorkan PPh final PP 46? untuk wajib pajak yang wajib PP 46 apakah dilihat dari pusatnya saja, cabangnya saja atau keseluruhan digabung?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jumlah omzet adalah omzet pusat termasuk keseluruhan cabang. jika masih di bawah 4,8 M, cabang juga setor PPh final (PP 46)

      Delete
  9. Mau tanya, cabang kami di manado ber npwp xx.xxx.xxx.x-xxx.000 tiga digit terakhirnya 000 sama dgn pusat. trs mrk baru2 ini ditanya KPP manado utk lapor SPT Tahunan badan, sementara status mereka adalah cabang, dan kantor pusat sudah lapor SPT Badan. apakah cabang manado kami tetap wajib lapor SPT Badan atau gimana? mohon penjelasannya. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3 digit 000 mah untuk NPWP pusat. silakan dijelaskan ke KPP manado bahwa yang di Manado itu cabang bukan pusat, siapkan dokumen pendukungnya seperti penunjukkan cabang dsb.

      Delete
  10. MOHON PENCERAHANNYA...
    KANTOR TEMPAT SAYA BEKERJA TERDAPAT SATU RUANGAN YANG KOSONG,BERNIAT UNTUK DISEWAKAN KEPADA ORANG LAIN UNTUK KEGIATAN USAHA,NAH BAGAIMANA UNTUK PEMBUATAN NPWP NYA...BERMASALAH TIDAK KL ALAMAT NPWP NYA SI PENYEWA INI SAMA DENGAN ALAMAT NPWP KANTOR SAYA..MOHON PENJELASANNYA BAPAK/IBU

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak masalah, asalkan didukung surat keterangan domisili usaha minimal dari kelurahan/desa

      Delete
  11. saya mau tanya, untuk kepala cabang apakah harus mempunyai ktp lokasi yg sama dengan tempat cabang, misal: cabang jakarta utara, ktp kepala cabang jakarta utara juga? atau bisa dengan ktp semarang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. KTP ga bisa di cabang, cukup satu saja. Jika KTP semarang ya pakai yang KTP semarang saja.

      Delete
  12. Perusahaan kami, berkedudukan dan PKP Tangerang, mendapat kontrak kerja perancangan dan pengawasan konstruksi di daerah Jawa Tengah. Pertanyaannya, apakah kami harus membuka cabang dan mendaftarkan NPWP/PKP Cabang di daerah tersebut? Terima kasih atas pencerahannya. Salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, jika ada salah satu pasal saja yang kami sebutkan diatas, maka harus ber-NPWP cabang

      Delete
  13. Mohon Penjelasannya & Terima Kasih Sebelumnya...

    kami ditempatkan sebagai perwakilan dari kantor pusat.
    seluruh kegiatan transaksi dilakukan secara terpusat.
    kami hanya bertugas untuk pemantauan dilapangan (diwilayah kerja).
    kewajiban-kewajiban apa saja yang melekat pada kantor wilayah kami...?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kewajiban pemotongan dan pemungutan yang dilakukan di kantor cabang. kewajiban-kewajibannya sudah kami jelaskan pada artikel diatas.

      Delete
  14. Mohon Penjelasan nya & terima kasih sebelum nya

    Saya memiliki identitas ktp dan npwp di medan barat, tetapi tempat usaha saya di medan timur, apakah dalam hal ini saya perlu membuat npwp cabang di medan timur?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya. jika anda membuka usaha di Wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat anda terdaftar anda wajib mendaftarkan npwp usaha anda diwilayah kerja KPP tempat usaha anda berada

      Delete
  15. Mohon pencerahannya.

    Kalo orang pribadi dengan domisili tamansari dan punya npwp dengan tiga digit terakhir 000 tapi punya usaha toko didaerah thamrin dan omset dibawah 4,8M setahun apakah harus mendaftarkan npwp cabang.

    Kebetulan saat ini sudah dikirimkan surat pemberitahuan ke 3 dari kpp thamrin.

    Apa yang harus dilakukan?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pertanyaannya mirip dengan Sdr. Robin Wijaya diatas. jika anda membuka usaha di Wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat anda terdaftar anda wajib mendaftarkan npwp usaha anda diwilayah kerja KPP tempat usaha anda berada

      Delete
  16. Mohon Pencerahannya.

    Apabila pertama kali buka usaha dijakarta sebagai pusat. lalu membuka cabang ditangerang. lalu usaha di jakarta ditutup dan semua usaha dipindah ke tangerang. apakah NPWP pusat harus ditutup? apakah NPWP cabang otomatis menjadi NPWP pusat? atau harus mengajukan NPWP baru sebagai Pusat di tangerang?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini untuk NPWP pribadi atau badan (PT/CV)?

      prinsipnya, NPWP diberikan sesuai domisili wajib pajak berdasarkan wilayah KPP.

      silakan berkonsultasi di KPP terdekat dulu....

      Delete
  17. misal kita bergerak dibidang kontraktor sebut saja PT. A dan kami berkedudukan dikota B dan memiliki NPWP dikota B . akan tetapi kita ada Lelang di Kota C. apakah harus membuat NPWP Cabang ?? Posisi dikota C kita tidak punya Cabang Semua kegiatan administrasi dilakukan di kota B. Mohon pencerahannya terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika ada kegiatan usaha di luar KPP terdaftar harus mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut untuk diterbitkan NPWP cabang.

      Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi melakukan kegiatan usaha pada cabang dimaksud, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang.

      Delete
  18. Jika kita Menggunakan Perusahaan Milik Orang Lain apakah kita masih tetap harus mengurus NPWP Cabang Sedangkan Kita Menggunakan Hanya Untuk Sementara Waktu

    ReplyDelete
  19. Pak izin bertanya, ada perusahaan yang memiliki kantor berstatus pusat di surabaya (PKP), lalu memiliki cabang di semarang (PKP juga). Terdapat penjualan di daerah semarang yang atas barang yang dijual tersebut penjualan dan seluruh prosesnya dilakukan dari kantor pusat surabaya kepada customer di semarang.
    Pertanyaannya, siapakah yang harus melaporkan barang yang dijual kepada customer di semarang pada SPT PPN nya? Apakah kantor pusat di surabaya atau kantor cabang di semarang?
    Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ada pemusatan PPN ga? Klo penyerahan dari surabaya, berarti faktur dibuat dari surabaya

      Delete
  20. Selamat Siang..
    Pak mohon izin untuk bertanya..
    PT X (sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak/PKP dan tidak dilakukan Pemusatan dalam Pelaporan PPN), bidang usaha perdagangan Spare Part Kendaraan (Bukan Pedagang Eceran), berkantor pusat di Pamulang (KPP Pratama Pondok Aren), mempunyai cabang di:
    • Cabang A (PKP), di Bintaro (Wilayah KPP Pratama Pondok Aren)
    • Cabang B (PKP), di BSD Serpong (Wilayah KPP Pratama Serpong)
    • Cabang C (PKP), di Alam Sutera (Wilayah KPP Pratama Serpong)
    • Cabang D (PKP), di Depok (Wilayah KPP Pratama Depok)

    Untuk NPWP Pusat di KPP Pratama Pondok Aren.
    Sedangkan untuk NPWP cabang nya terdaftar dimana saja pak?
    Bolehkah beda daerah tetapi masih 1 kpp memiliki 2 npwp cabang?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. NPWP Cabang: di pertanyaan sudah disebut: Cabang A, Cabang B, Cabang C, Cabang D.

      Bolehkah? Boleh, kak

      Delete
  21. Pak, apa konsekuensinya kl punya NPWP cabang tapi SPT PPh badan Pusat tidak dikonsolidasi dengan cabang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo, kak. Jika dilakukan audit, kemungkinan akan ada koreksi. SPT Badan bisa dianggap tidak benar atau tidak lengkap.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya