Perubahan (update) data Wajib Pajak

Perubahan (update) data Wajib Pajak
Catatan Ekstens - Suatu ketika penulis kedatangan seorang bapak setengah baya di ruangan kerja kami. Bapak tersebut membawa Surat Himbauan Penyampaian SPT Tahunan yang memang sengaja kami kirimkan.

Setelah dipersilahkan duduk, mulailah bapak tersebut menceritakan maksud dan tujuannya datang ke kantor kami. 

Intinya bapak tersebut menerima surat himbauan yang ditujukan kepada temannya, namun yang bersangkutan telah menjual rumah tersebut kepada dirinya dan temannya tersebut pindah ke rumah barunya, berbeda kelurahan dengan rumah yang bapak beli tersebut. Akhirnya, surat tersebut diterima olehnya. Karena bingung mau diapakan surat tersebut, maka bapak tersebut berinisiatif untuk menyerahkannya kembali ke kami.

UPDATE 5 MEI 2021: Cara Melakukan Perubahan Data Wajib Pajak Dalam Satu Wilayah KPP

Itulah sekelumit kisah sederhana yang pernah terjadi tentang pentingnya untuk melakukan perubahan (update) data identitas pajak kita. Perubahan data disini adalah perubahan data yang tidak menyebabkan perubahan NPWP. Namun harus dilakukan untuk menjaga komunikasi antara wajib pajak dengan orang pajak sehingga tidak terjadi misscomunication yang tidak perlu.

Apa yang dimaksud perubahan data Wajib Pajak?

Perubahan data terjadi dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data WP dan/atau PKP menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP baru.
Perubahan data ini berbeda dengan pindah alamat tempat tinggal atau kedudukan yang menyebabkan perubahan pada NPWP (NPWP Pindah/KPP berbeda).

Apa saja yang termasuk dalam perubahan data?
  1. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
  2. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
  4. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
  5. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; 
  6. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing;
  7. termasuk Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adalah pembetulan data akibat kesalahan perekaman atau pencetakan Kartu NPWP, SKT dan atau SPPKP.
Perubahan identitas sebagaimana dimaksud pada poin 1. dan 5. antara lain perubahan jenis usaha atau kegiatan, Jenis Pekerjaan bebas, dan/atau pekerjaan Wajib Pajak dan/atau PKP yang mengakibatkan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Perubahan Kategori sebagaimana dimaksud  pada poin 3 antara lain :
  1. Perubahan kategori yang disebabkan oleh perubahan status perkawinan, seperti Wajib Pajak Pisah Harta (PH) atau memilih Terpisah (MT) menjadi Hidup Berpisah (HB); dan
  2. Perubahan Kategori dari Orang Pribadi menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT) yang disebabkan Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak.

Bagaimana Cara Perubahan Data?

Perubahan data dapat dilakukan :
  1. atas permohonan Wajib Pajak; atau
  2. secara Jabatan

Tata Cara Perubahan Data melalui permohonan Wajib Pajak

A. Wajib pajak bisa melakukan permohonan secara elektronik,
  1. Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP di www.pajak.go.id.
  2. Permohonan perubahan data yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  6. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

B. Wajib pajak bisa melakukan permohonan secara tertulis
  1. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.  (Download form Perubahan Data Wajib Pajak)
  2. WP yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran WP harus melengkapi formulir perubahan data tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP dengan cara:
    1. Langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
    2. Melalui pos; atau
    3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  5. Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan
Jangka Waktu penyelesaian permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Perubahan Data Secara Jabatan

Perubahan data WP dan/atau PKP dapat dilakukan secara jabatan apabila:
  1. Terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data WP dan/atau PKP; dan
  2. WP dan/atau PKP tidak mengajukan permohonan perubahan data
Dalam hal KPP melakukan perubahan data WP dan/atau PKP baik atas permohonan WP atau secara Jabatan, KPP menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.

Aturan terkait:
Baca Juga :
Wajib Pajak pindah alamat tempat tinggal atau kedudukan, apa yang harus dilakukan?

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

170 komentar:

  1. Salam. Saya mau tanya, jika sudah mengajukan perubahan data, apakah perlu melakukan penggantian kartu juga? Kalau iya, bagaimana prosesnya. Jika tidak, sebaiknya bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika data yang tercantum dalam kartu NPWP anda berubah, maka akan dicetakkan lagi kartu NPWP hasil perubahan data. Silakan datang ke KPP terdaftar, isi formulir perubahan data dan lampirkan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan.

      Delete
    2. Di website pajak.go.id ada formulir e-Registrasi. Jika saya sudah merubah data disana, apakah sudah cukup? Dan saya tinggal menukarkan kartu lama saya dengan yg baru? Atau saya tetap perlu datang ke KPP, isi formulir, dst?.
      Terima kasih.

      Delete
    3. download saja pak, isi dan lampirkan persyaratannya. kirim via pos tercatat atau jasa pengiriman. jika lokasi KPP relatif dekat sebaiknya datang langsung agar proses lebih cepat dibandingkan melalui pengiriman. ini update data apa ya?

      Delete
    4. Saya update alamat, ktp saya sudah berubah. Kalau via pos, untuk pembuatan kartu baru, perlu ke KPP terdaftar, atau bisa KPP terdekat?

      Delete
    5. masih dalam wilayah 1 KPP atau tidak (beda KPP) pak? jika tidak, maka permohonan pindah yang diajukan. minta surat pindah ke KPP terdaftar.

      Delete
    6. Seharusnya masih 1 KPP, pak. Karena saya hanya beda kelurahan dgn alamat yg lama. Unt penggantian kartunya bagaimana pak?

      Delete
    7. langsung setelah selesai proses dicetakkan yang baru pak.

      Delete
    8. Pada kartu npwp saya NIK ktp yang tertera berbeda dengan NIK ktp elektronik saya karena awal pembuatan ktp tgl lahir saya salah. Apa bisa di rubah?

      Delete
    9. harus diubah sesuai data yang benar

      Delete
    10. isi formulir perubahan data dan lampirkan dokumen pendukungnya. misalnya jika yang berubah alamat, dokumen pendukung bisa berupa fotokopi KTP atau surat keterangan domisili dari kelurahan

      Delete
  2. Dear Eksten,

    Saya ingin menanyakan konsekuensi apabila WP tidak update Data WP misalnya dari usaha menjadi karyawan.apakah ada konsekuensi atau tidak ?

    Apakah dengan lapor SPT tahunan itu bisa di anggap sebagai perubahan secara otomatis oleh KPP ?

    misalnya lapor SPT 2014 sebagai pengusaha.
    lapor SPT 2015 sebagai karyawan.

    tq



    ReplyDelete
    Replies
    1. Kewajiban Pajak mengikuti jenis wajib pajak pak. Jika anda sebelumnya usahawan, kewajiban anda adalah bulanan dan tahunan, jika karyawan kewajibannya tahunan saja. tentu saja kewajiban ini jika tidak dilaksanakan akan muncul sanksi administrasi.

      Perubahan data harus melalui permohonan, menggunakan formulir sesuai Per-20/PJ/2013. Lihat di poin B.1 diatas.

      SPT hanya sarana untuk pelaporan penghasilan yang diterima, pajak yang dibayarkan (termasuk pajak yang dipotong atau dipungut), jumlah harta (aktiva), kewajiban (hutang) dan jumlah yang menjadi tanggungan. Tidak untuk tujuan perubahan data.

      Delete
  3. Kalau ada perubahan bidang usaha dari jual beli barang bekas menjadi jasa perantara ? Syarat apa yang perlu disiapkan ya ? Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perubahan kelompok usaha (KLU), Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan. Jika ada, surat keterangan usaha, jika tidak minimal membuat surat pernyataan bermeterai. selain itu foto kopi kartu identitas (KTP dan NPWP).

      Delete
    2. Bisa melalui e-reg atau mesti ke KPP ya ?

      Delete
    3. datang saja ke KPP pak. ereg aplikasinya belum bisa.

      Delete
  4. Kalau perubahan nama gimana caranya ya soalnya di npwp kurang huruf harusnya putri malah jadi puti

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan isi formulir perubahan datanya. sampaikan ke KPP terdaftar ya mbak...

      Delete
  5. Dear Eksten,
    Saya ingin menanyakan,memakan berapa hari untuk perubahan alamat NPWP identitas di kpp lama sampai ke Kpp baru,,??kalau kita mengurusnya datang langsung ke Kpp lama.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

      penjelasan selengkapnya silakan dibaca pada artikel "Wajib Pajak pindah alamat tempat tinggal atau kedudukan, apa yang harus dilakukan?"

      Delete
  6. Pak, saya ingin tanya untuk perubahan data dari TK0 ke K1, saya seorang karyawan swasta, yg mana kartu keluarga saya baru saja selesai dibuat hari ini. Ketika saya tanyakan ke perusahaan mereka bilang tidak bisa sekarang harus menunggu tahun depan. Mohon tanggapannya karena sekarang kita sedang mengisi SPT tahun 2015. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. menggunakan TK/0 dulu. Tahun depan baru menggunakan K/1.

      Delete
  7. Pak Ekstens, saya seorang karyawan swasta dan sekarang ini kita sedang mengisi SPT untuk 2015 yg lalu. Status saya tercatat masih TK0, dan saya ingin merubahnya menjadi K1 sesuai dgn status saya yg sebenarnya (kartu keluarga saya baru selesai dibuat hari ini), ketika daya tanyakan ke pihak prusahaan mreka bilang tidak bisa, harusnya dari bulan january kemarin, jadi saya disuruh menunggu sampai january 2017. Benarkah demikian? Apa kita hanya bisa update status 1x dlam 1thn? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, untuk PTKP penentuannya berdasarkan data kondisi per tanggal 1 Januari. untuk penjelasan lebih lengkap silakan dibaca pada artikel "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)"

      Delete
  8. Mhn informasi, saya seorang PNS, sudah memiliki npwp saat masih bekerja sebagai karyawan swasta.
    Saya sudah mengajukan perubahan alamat NPWP. Saat ini data alamat sudah berubah, akan tetapi data pekerjaan masih tertulis Pegawai Swasta.
    Apakah ada pengaruhnya? Jika diganti, cara mengganti bagaimana, apa bisa dilakukan secara online? Terima Kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan ajukan update data untuk kelompok lapangan usaha anda ke KPP terdaftar. Pengaruh ke perpajakan hanya untuk penghasilan final saja, karena tarif PNS per golongan jabatan. saat ini belum bisa dilakukan secara online.

      Delete
  9. Bagaimana proses pengambilan kartu NPWP baru (setelah perubahan data) jika diwakilkan?. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. NPWP adalah kartu identitas wajib pajak. sebaiknya anda sendiri yang datang. atau jika menggunakan kuasa, harus memenuhi persyaratan konsultan pajak. silakan konfirmasi ke KPP terdaftar untuk info lebih lanjut.

      Delete
  10. saya menikah di akhir 2014, tetapi belum mengurus perubahan data ke KPP
    apa masih sempat/boleh mengurus perpindahan KPP suami (dari kota lain ke Jkt), lalu mengubah NPWP saya utk ikut suami, agar pelaporan SPT 2015 bisa digabungkan sebagai K/I/0?
    ataukah terpaksa harus berstatus MT?
    terima kasih sebelumnya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. lapor SPT Tahunan dulu saja. perubahan datanya untuk tahun 2016.

      Delete
  11. Maaf pak saya mau tanya
    saya sudah punya npwp tempat usaha saya
    Kebetulan saya ada musibah jadi saya jual
    Bisakah sya rubah npwpnya atas nama pembeli usaha saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup anda, penghasilan dari mana? NPWP tidak dapat dipindahnamakan. sama seperti KTP, sebagai identitas.

      Delete
  12. Pak EKSTENS saya mau nanya, Perusahaan Saya PT.XYZ ber NPWP Pusat Di Tangerang dan memiliki cabang di karawang. Nah pada saat ini pusat produksi dan administrasi ada di cabang yaitu karawang. Yang saya mau tanyakan apakah NPWP Pusat ditangerang bisa dipindahkan ke karawang? caranya bagaimana dan dasar hukumnya apa? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. bikin akte perubahan, lalu ajukan pindah lokasi domisili usaha dari KPP tangerang ke KPP Karawang. Cek Per-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Per-38/PJ/2013 dan SE-60/PJ/2013. jika masih bingung silakan konsultasi dengan AR anda.

      Delete
  13. Pak EKSTENS saya mau menanyakan lagi apakah NPWP Pusat bisa menjadi cabang dan cabang menjadi pusat. terimakasih

    ReplyDelete
  14. Pak ekstens saya mau menanyakan bapak saya adalah penjual di kios pasar tradisional. Kemaren bpak saya baru membuat npwp untuk pminjaman modal ke bank. Akan tetapi ketika pembuatan npwp bpak saya salah dlm menyebutkan omset. Sehingga pajak pertama setelah pembuatan npwp tertalu besar dan tidak sebanding dengan pendapatan berbulannya. Apakah setiap bulannya bapak saya akan di kenai pajak yg nominalnya sama seperti yg pertama bpak saya bayar?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pajak PPh Final 1% dikenakan atas omzet. jika omzet besar ya otomatis pajaknya besar.

      Delete
    2. sesuaikan dengan omzet saja,kak

      Delete
  15. pak ekstens saya mau tanya, bulan dpn ada pergantian direktur baru di perusahaan kami, apakah sppkp, skt harus ikut di ubah menjadi nama direktur baru? dan mengenai efaktur apakah direktur baru juga harus mendaftarkan diri lagi mengantikan direktur lama? mohon bantuannya. terimakasih pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ajukan update data penanggung jawab/penandatangan efaktur tempat PKP dikukuhkan.

      Delete
  16. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. NPWP-nya bendahara? seharusnya orang pribadi? mungkin yang anda masukkan NPWP bendahara anda? bukan NPWP pribadi anda?

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
    3. ga perlu takut pak.. cukup datang dan perbaiki data anda di KPP terdaftar.

      Delete
  17. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa. silakan ajukan ke kpp terdaftar permohonan non efektif

      Delete
  18. Pak saya mau bertanya...
    Kemarin saat saya melapor pajak ternyata no NPWP yg selama ini saya gunakan kata petugas pajaknya sdh NE, dan di no NPWP tersebut nama yg tertera WAHYU DWI UTOMO, pdhl nama saya WAHYU DWI ATMOJO tp data alamat dsb sama dg data saya.
    Jadi di data pajak utk nama WAHYU DWI ATMOJO no NPWP NYA sdh berbeda, sdgkan no NPWP yg selama ini saya pakai itu atas nama WAHYU DWI UTOMO. Sdgkan selama ini utk melapor pajak saya menerima form A1721 yg utk pelporan itu tertulis benar nama WAHYU DWI ATMOJO.
    Kira2 salahnya dmna itu pak dan apa solusinya pak...terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kemungkinan salah pengentrian data bapak dalam sistem DJP. silakan ajukan update data saja. perbaiki data yang salah. NPWP sudah benar.

      Delete
    2. Iya.. saya juga begitu pak..
      di NPWP saya An.Johana Salomi Sinaulan
      Pas taon 2015 kemarin lapor untuk pajak 2014 kan masih pake formulir yang dikasih dari kantor untuk lapor WP.. stelah petugasnya selesai cek dan input serta menahan formulir WP yg di berikan dari kantor, dikasihlah saya slembar kerta wrna kuning bukti pelaporan..
      pas saya cek nama saya eh ternyata petugas mencetak Marga saya salah yg harusnya SINAULAN di kertas kuning jadi SIANULAN..
      trus saya tanya ke petugas, ini marganya salah penulisannya,,trus kata petugas Oo nggak apa apa.. nah pas saya mau daftar online efinnya di masukin ternyata marga saya masih salah penulisan juga...
      Apakah saya harus ke kantor pajak untuk pengajuan updatr data ? Harus ke KPP ato boleh lewat Online ?
      Trimakasih yah sebelumnya..

      Delete
    3. update data saja ke KPP terdaftar karena ada kesalahan penulisan nama. kemungkinan kesalahan ketik pas pendaftaran.

      Delete
  19. Saya seorang pns. No npwp yang saya gunakan adalah npwp atas nama pribadi sebelum jadi pns yaitu usaha eceran dan sembako.. apakah perlu ganti npwp lagi sementara waktu pupns npwp yang saya gunakan adalah npwp waktu jd pedagang

    ReplyDelete
    Replies
    1. NPWP berlaku seumur hidup. jika ada data yang berubah, silakan lakukan update data di KPP terdaftar

      Delete
  20. kalau mau batalin e reg online gmn y, atau mengganti nama karna yang punya nama udh punya NPWP,

    ReplyDelete
    Replies
    1. konfirmasik ke KPP terdaftar. nanti permohonan ditolak karena sudah punya NPWP

      Delete
  21. Salam,
    Mohon informasi, kalau rubah data pekerjaan harus ke KPP terdaftar atau bisa ke KPP terdekat? Terima kasih

    ReplyDelete
  22. Salam, saya seorang pegawai swasta namun dalam data pajak di DJPOnline status saya sebagai Pegawai Negeri Sipil, bagaimana cara merubahnya? bisakah secara online atau harus datang ke KPP terdaftar? terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan ajukan update data, sampai saat ini kami belum mengetahui bisa dilakukan secara elektronik/online. silakan ajukan secara tertulis ke KPP terdaftar. download formulirnya (poin B), lampirkan dokumen pendukungnya. bisa juga dikirimkan via pos tercatat atau melalui jasa kurir.

      Delete
  23. Salam,
    Maaf pak saya ingin menanyakan tata cara perubahan seorang istri yang memiliki NPWP Cabang suami menjadi NPWP tersendiri karena adanya perjanjian Pisah Harta itu gimana ya? Kemudian apakah untuk semua pajak yang telah dibayarkan istri dengan NPWP cabang bisa dipindahbukukan ya pak? terima kasih banyak pak...

    ReplyDelete
    Replies
    1. selama ini pajak dan penghasilan anda dilaporkan di SPT suami tidak? Anda diharuskan mempunyai NPWP sendiri dengan mendaftarkan diri untuk ber-NPWP (pusat). silakan konsultasikan dengan AR anda. untuk pembayaran bisa di Pbk.

      Delete
    2. selama ini dilaporkan oleh suami dan istri masing2 pak, dan ternyata itu salah... ketahuannya pas mau pelaporan dengan e-filing di djp online tahun ini, ternyata untuk npwp cabang tidak ada kewajiban perpajakan sehingga program e-filing tidak support untuk npwp cabang... terima kasih atas pencerahannya pak

      Delete
  24. Salam,
    Pak/Bu saya mau ikutan bertanya.
    10 tahun yg lalu saya membuka usaha toko, dan mendaftar NPWP dg KLU 52315, dan pada kartu NPWP saya dicantumkan "nama_saya (nama_usaha)" dg alamat tempat usaha.
    Bulan September tahun lalu 2015, saya menutup usaha toko saya, karena habis kontrak dan karena prospek usaha sadang menurun jauh. Dan hingga saat ini saya belum berencana membuka usaha toko lagi. Saat ini saya mendapat penghasilan utama dr jual beli kendaraan dan property (makelar) tanpa terikat dengan perusahaan manapun.

    Saya berkeinginan mengubah data WP saya dengan menghapus identitas nama_usaha lama yg sdh tidak aktif lagi, dan mengganti alamat WP menjadi alamat rumah. Kebetulan alamat usaha yg dulu dan alamat rumah masih dalam 1 KPP yang sama.

    Pertanyaan saya:
    1. Apakah langkah saya melakukan perubahan data sudah tepat? Bila tidak mohon dikoreksi harus bagaimana.
    2. Apakah perubahan data tersebut akan mengubah NPWP?
    3. Apakah untuk perubahan data yg saya maksud bisa dilakukan secara online ataukah harus datang ke KPP?
    4. Berkas-berkas apa saja yang harus saya bawa ke KPP, agar tidak bolak balik mengantre di KPP?

    Terima kasih sebelumnya pak/bu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk NPWP Pribadi
      1. Benar.
      2. NPWP tetap. tidak berubah
      3. sepengetahuan kami harus datang ke KPP, yang online belum bisa
      4. Dokumen pendukung terkait alamat dan usaha anda, misalnya fotokopi KTP yang menunjukkan alamat anda dan surat keterangan usaha dari kelurahan untuk jenis usahanya.

      Delete
  25. salam mas,

    saya WP orang pribadi yang terdaftar sejak 2013 yang melakukan pekerjaan bebas di toko dan pada SIUP toko saya terdaftar NPWP saya. saya bekerja sebagai pegawai swasta sementara waktu. Namun saya ingin KLU utama saya adalah usaha di toko yang berjalan (dipegang anggota keluarga) , saya sudah melakukan pembayaran tiap bulan namun baru mau melaporkan SPT 1770 tahun ini lewat e filling dan e SPT.

    saya mengalami kendala berikut:
    1. KLU saya pada SKT ternyata tidak sama dengan SIUP dan kenyataannya. apakah saya perlu merubah data terlebih dahulu baru melapor atau melapor dulu dengan presentasi KLU yang lama , baru melakukan perubahan data setelah itu?
    2.saya mau menggunakan norma penghitungan penghasilan netto sesuai KLU, namun belum pernah diajukan dari sejak NPWP saya terdaftar. bagaimana solusinya ?

    mohon bantuannya ya. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan laporkan SPT anda terlebih dahulu. setelah itu ajukan update data.

      pemberitahuan norma maksimal bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. silakan konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  26. Maaf pak sya mau tanya sya khan buat npwp bru masih ikut kk org tua sya kebetulan sya pindah dan sya buat kk sendiri misah dgn org tua sya beda wilayah kec.desa sudah berbeda tpi masih satu kabupaten....apakah saya harus buat npwp bru kah atau merubah data wp saya caranya gmn pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. update data saja jika masih dalam wilayah KPP yang sama, jika beda ajukan pindah KPP.

      Delete
  27. salam pak.
    beberapa hari yang lalu saya mengurus NPWP Bendahara Sekolah, dengan maksud supaya bisa memungut pajak toko rekanan. nah NPWP nya sudah jadi dan di kartunya tertulis No NPWP :75.887.312. x.x dan Namanya Bendahara MTs....
    akan tetapi ketika saya daftar e billing koq saya gk bisa mungut dan menyetor pajak. kemuadian saya cek di menu My Account ternyata Jenis Peserta : WP OP, mohon pak solusinya supaya saya bisa memungut dan menyetor pajak. Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan konfirmasi ke KPP pemrosesnya atau coba telp kring pajak 1500200

      Delete
  28. Salam pak ekstens, saya mau bertanya mengenai efaktur, pada bulan jan terdapat Lebih Bayar PPN, lalu LB tersebut saya kompensasikan untuk PPN Feb, lalu saat pembayaran PPN Feb saya lupa jika ada LB. Maka pada PPN Feb pun terjadi LB, tetapi untuk LB kali ini tidak bisa dikompensasikan lagi untuk PPN Maret.
    Lalu bagaimana solusinya untuk permasalahan saya?
    Mohon bantuannya pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. bikin pembetulan SPT masa februari. jika masih terkendala silakan konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  29. Salam pak,
    Saya dan istri saya keduanya karyawan di satu tempat kerja. Saya menikah tahun 2010. Waktu itu istri saya ingin menutup npwp nya untuk digabung dengan saya. Tapi oleh ARnya dikatakan tidak bisa karena istri memiliki pekerjaan sendiri dan memiliki penghasilan sendiri. Jd sampai saat ini memiliki npwp masing2. Lalu bulan lalu, saya dipanggil oleh AR dan dikatakan saya dan istri kurang bayar karena penghasilan harus digabung dl baru dikenakan pajak. Spt yang harus dibetulkan dari tahun 2011- 2015. Saya dan istri saya merasa DIJEBAK OLEH DJP.
    pertanyaan saya :
    1. Saat ini istri saya ingin menutup npwp nya dan gabung dengan npwp saya.
    apakah istri saya bisa merevisi spt yang lalu (2011-2014) sehingga nomor npwp nya menjadi sama dengan saya. Karena kata AR, kalo memiliki npwp suami, maka pendapatan istri dihitung pendapatan final.
    2. Bukti potong pajak dari perusahaan istri saya (2011-2014) menggunakan npwp istri. Bagaimana prosedurnya pak, supaya npwp nya diganti menjadi npwp saya?

    Mohon pencerahannya pak, karena selisih kurang bayar yang harus saya tanggung besar sekali. Terima kasih banyak pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. istri yang tidak mempunyai perjanjian pisah harta (PH), bebas memilih apakah mau punya NPWP sendiri atau tidak. Namun kalau memiliki perjanjian pisah harta, maka wanita kawin harus daftar NPWP sendiri.

      penjelasan terkait masalah NPWP istri ini pernah kami bahas di artikel "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri".

      saat tahun pajak tersebut (2011-2014), istri anda punya NPWP terpisah dengan anda, maka perhitungan pajaknya harus menggunakan penggabungan penghasilan netto dikurangi ptkp gabungan.

      Delete
    2. Tapi mengapa pada tahun 2010, istri saya ingin menutup NPWP nya dikatakan tidak bisa oleh pihak AR di KPP lamanya? Karena istri saya memiliki pekerjaan sendiri. Saya jadi bingung...

      Delete
    3. agar tidak bingung, silakan dipahami aturan terkait yang berlaku tentang "kasus" anda.

      Delete
  30. Salam Pak
    Mau tanya berkaitan dengan perubahan jenis usaha pada perusahaan tempat saya bekerja,,sebelumnya adalah bengkel dan sekarang mau diubah menjadi jual beli besi baja,
    1.Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk perubahan jenis usaha?
    2.apakah masih harus mengisi form perubahan data ?
    3.apakah harus disurvey lagi oleh KPP?
    4.berapa lama proses perubahan data pada skt dan sppkp dengan KLU baru?
    terima kasih banyak atas tanggapannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. dokumen yang mendukung perubahan data tersebut. Jika ada surat keterangan/surat ijin dari instansi yang berwenang.
      2. ya, form ini sebagai permohonan anda
      3. jika diperlukan, ya
      4. 1 (satu) hari kerja.

      Delete
  31. Selamat siang pak, mohon info mengenai perubahan data di SKT krn salah pengisian sub bidang usahanya bagaimana cara nya pak dan memakan wkt brp lama kira kira pak dan apakah kartu NPWP nya juga berubah pak kalau yg mau di rubah cuma data di SKT sub bidang usahanya. Terima kasih informasinya pak..

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan mengisi formulir perubahan data (contoh form pada poin B.1 diatas), lampirkan dengan dokumen pendukungnya, sampaikan ke KPP terdaftar.

      jangka waktu 1 hari kerja sejak BPS diterbitkan.

      kartu NPWP tidak berubah, hanya SKT saja yang berubah.

      Delete
  32. Salam pak, saya mau bertanya, jika ada perubahan penanggung jawab dan penandatanganan e faktur pada perusahaan, data yg d butuhkan apa saja? Apa hnya spesimen atau mengubah akte juga ? Terjmakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. dokumen sebagai dasar perubahan penanggung jawab apa? biasanya ada akte perubahannya.

      Delete
  33. Salam ekstens: untuk perubahan npwp bisa kah melalu tlpn di kpp tercatat...tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak bisa mas... saat ini harus mengajukan permohonan secara tertulis

      Delete
  34. Pak, kalau mengubah nama perusahaan dari PT A ke PT B:

    1. Penyelesaiannya berapa lama ya?
    2. Apakah ada efek kepada faktur pajak keluaran dan masukkan yang kami pernah buat tahun 2012-2014 (sudah dicabut PKP pertengahan 2014)?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1 hari kerja setelah diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat (BPS) oleh KPP.
      Seharusnya tidak ada masalah, nomor NPWPnya kan tetap.

      Delete
  35. Selamat siang pak , saya mau bertanya mengenai update data NPWP WP OP neh.

    Alamat KTP lama saya berada di wilayah puncak cianjur Jawa Barat dengan KPP cianjur, untuk tahun ini saya pindah ke Bekasi Jawa Barat tetapi ktp dan KK masih dalam proses ( belum keluar masih dalam proses perpindahan data kependudukan) nah yg ingin saya tanyakan adalah apakah dalam tahun 2016 bulan juni ini saya harus mengganti NPWP saya ke KPP bekasi apa tetap saya menggunakan NPWP lama yg di Cianjur yah ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. gunakan NPWP lama saja dulu (NPWP KPP Cianjur), nanti klo KTP dan KK sudah selesai baru mengajukan pindah KPP.

      Delete
  36. bagaimana cara mendapatkan kembali kartu NPWP jika kartu trsedut hilang..apakah harus ada lagi pemberkasan atau tidak?

    ReplyDelete
  37. Pak, sy mau tanya. Yg dimaksd dg kpp terdaftar itu, bgimna ya? Suami sy mau merubah data, saat itlu suami sy terdftar di kpp cirebon. Nah skrg sudah domisili di bandung, apa bisa merubah di kpp di bandung atau kah harus mengirim dokumen form prbhan data ke cirebon? (Tanpa melampirkan surat pengantar )

    ReplyDelete
    Replies
    1. KPP terdaftar adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau diadministrasikan. Misal, jika dulu alamatnya di Cirebon, maka saat mendaftar NPWP di KPP Cirebon. Jika sudah pindah alamat ke Bandung, maka harus melakukan pindah alamat dari KPP terdaftar (KPP lama/KPP Cirebon).

      Penjelasan lebih detil silakan baca artikel "Wajib Pajak pindah alamat tempat tinggal atau kedudukan, apa yang harus dilakukan?"

      Delete
  38. Halo pak Ekstens,

    Mau tanya dong, saya dl pernah jadi karyawan swasta. Tapi sekarang sudah resign. Sekarang saya mendapat penghasilan dari usaha sendiri di bidang jasa iklan di kampung.

    Nah, untuk mengganti data pekerjaan saya apa saja syarat yang dibutuhkan?

    Saya bercana ke kelurahan untuk minta surat yang menyatakan sekarang says sudah bukan karyawan swasta lagi, tapi ada usaha sendiri.

    Selain itu syarat apa yang diperlukan? Soalnya tempat tinggal saya jauh dari kantor KPP. Terimakasig.

    ReplyDelete
    Replies
    1. dokumen yang disyaratkan :
      Silahkan mengisi formulir perubahan data dengan dilampiri surat keterangan dari kelurahan tersebut dan fotokopi ktp serta fotokopi NPWP. Disampaikan ke KPP terdaftar dan akan diproses selama 1 hari kerja.

      Delete
  39. assalamualaikum wr.wb

    selamat pagi pak..

    bgni ceritanya.. saya kemarin dibuatkan npwp oleh perusahaan tempat saya bekerja,tanpa sepengetahuan saya. masalhanya,alamat pada ektp saya adalah alamat rumah kost yanglama,dan saya sudah pindah kost. katanya saya akan dikirimkan surat/kartu npwp di alamat ektp saya. nah itu bgamana ya,,, satu lagi,,, saya kemaren iseng2 daftar npwp via online,, belum sampe finish si8h,baru di langkah ke 4,saya ragu,,soalnya takut npwp saya double,,, mohon penjelasannya min,,, soalnya saya krja senin-jumat jadi ga bisa ke kantor pajak pas jam kerja,,,terimkasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. itulah mengapa pendaftaran NPWP pribadi tidak boleh diwakilkan. betul, kartu NPWP akan dikirimkan sesuai alamat tempat tinggal. jika masih dalam satu wilayah KPP maka tinggal lakukan update data saja.
      silakan konfirmasi ke KPP terdaftar.

      Delete
    2. untuk Nomor NPWP, bisa ditanyakan ke perusahaannya. jika sudah ada, maka tidak perlu membuat NPWP lagi.

      Delete
  40. atau bisa bls di email saya jika berkenan,,,terimakasih

    ReplyDelete
  41. Yang harus dilampirkan jika wp badan pindah alamat tp msh di kpp yang sama apa saja ya pak? Thks

    ReplyDelete
    Replies
    1. dokumen yang menunjukkan perubahan alamat domisili perusahaan/badan.

      Delete
  42. Salam, saya tahun 2015 daftar npwp sebagai usaha freelance, tahun 2016 bulan april saya menjadi pegawai swasta di jawa barat, beda kota dari alamat ktp. saya sudah kirim melalui kurir JNE formulir dan kelengkapan yg diminta untuk perubahan data ke KPP saya terdaftar di jakarta, selanjutnya apa yg harus saya lakukan ? karena saya cek secara online, data saya untuk pekerjaan belum diubah.sudah kurang lebih satu minggu dari berkas yg saya kirim ke KPP asal. tolong sarannya agar perubahan data pekerjaan saya dapat diupdate tanpa harus langsung ke KPP asal, karena saya agak susah minja izin di hari kerja. trmksh sebelumnya

    ReplyDelete
  43. Pak, mau tanya saya kalau gini kasusnya: saya terdaftar wajib pajak usaha warung x , apakah bisa untuk memindah wajib pajak ke NPWP orang lain dikarenakan saya sudah mengundurkan diri dari warung x tersebut. Jadi intinya saya ingin menarik/mencabut wajib pajak tersebut karena sudah tidak ada keterlibatan. Apakah bisa?

    Bagaimana caranya? Prosesnya? Dan harus kemana ngurusnya? Apakah sulit?

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah usaha sendiri atau jadi pekerja di warung tersebut? jika usaha sendiri, sekarang usahanya berubah tinggal ajukan perubahan data saja.

      NPWP orang pribadi hanya bisa dicabut jika telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya atau meninggal dunia

      Delete
    2. Usaha sendiri, sebagai pemilik usaha. Namun sekarang mengundurkan diri.
      Kondisinya sekarang warung X masih berjalan dengan terdaftar NPWP saya.

      Nah yang saya tanyakan bagaimana caranya mencabut nama saya tersebut?

      Bagaimana prosesnya?

      Delete
    3. untuk biaya hidup anda sehari-hari penghasilan anda dari mana? silakan update data sesuai sumber penghasilan saat ini...

      Delete
  44. Kmrn suami membuat NPWP ikut-ikutan teman, tapi ketika ternyata dikenakan kewajiban membayar pajak setiap bulan dan laporan SPT suami ingin membatalkan pembuatan NPWP-nya, itu apa diperbolehkan dan tidak berdampak pada urusan perbankan ato lainnya di kemudian hari?

    ReplyDelete
    Replies
    1. NPWP OP tidak bisa dibatalkan (dihapus), kecuali karena 2 hal : meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selam-lamanya

      Delete
  45. Salam,
    Bila perusahaan mengalami perubahan akta pada bagian kepemilikan, untuk direktur utama yang lama sudah di ganti dengan direktur yang baru. Data apa saja yang perlu di laporkan ke KPP ya? Apakah harus mengajukan PKP ulang (perusahaan sudah terdaftar sebagai PKP sebelumnya)? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. prinsipnya yang dilaporkan adalah setiap terjadi perubahan data, misalnya penanggung jawab atau penandatangan SPT atau faktur pajak (efakturnya) berubah, maka harus dilakukan perubahan data.

      Delete
  46. Selamat pagi, kalau mau perubahan data berupa alamat apa saja syaratnya ?

    trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. masih dalam satu KPP atau berbeda KPP? jika masih dalam satu KPP maka selain mengisi formulir perubahan data, cukup melampirkan dokumen yang menunjukkan tempat kedudukan wajib pajak tersebut.

      Delete
  47. Pak saya mau tanya bagaimana urus npwp beda alamat tapi satu domisli

    ReplyDelete
    Replies
    1. Beda alamat tapi satu domisili? boleh diperjelas pertanyaannya?

      Delete
  48. ternyata belum bisa untuk perubahan data online

    ReplyDelete
  49. Mohon Maaf,layanan ini untuk saat ini belum tersedia secara online. Silakan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar.

    ReplyDelete
  50. Pertanyaan Ayu Kris : Maaf mau tanya
    Saya baru bikin npwp tapi belum selesai
    Awal bikin itu status wiraswasta, tp ternyata saya dapat pangilan kerja nah itu bisa dirubah gak meskipun npwp belum jadi

    Jawab : jika status belum "kirim" masih bisa di update. update saja. tapi jika sudah terkirim, tunggu approval dulu terus ajukan perubahan data

    ReplyDelete
  51. Salam eksisten,

    Mohon mencerahannya,
    Saya awal daftar untuk pembuatan npwp sekitar tahun 2007 sebagai karyawan swasta dan tahun 2008 akhir saya beralih menjadi wiraswasta tp saya belum mengubah identitas di perubahan npwp.
    Kemaren wkt mau membayar tax amnesti katanya saya dikenakan yg 5% karena sudah terlock di sistem.
    Yang mau saya tanyakan, bagaimana cara merubah dari karyawan swasta menjadi wiraswasta dan apakah nanti setelah diubah saya bisa masuk kegolongan umkm??

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharusnya, anda lapor SPT tahun 2007, 2008 sebagai karyawan. tahun 2009 - 2016 lapor SPT dengan UMKM? konsekuensi terhadap kewajiban pajak (penghitungan pajak terutang) juga berbeda.

      untuk tax amnesty, SPT Tahun 2015 yang menjadi acuan, apakah anda melaporkan SPT sebagai karyawan atau UMKM? silakan cek kembali SPT anda.

      Jika anda merubah data tahun 2017, anda dapat mengajukannya dengan mengisi formulir perubahan data bagian sumber penghasilan dengan didukung dokumen pendukungnya, misalnya surat keterangan usaha dari kelurahan atau dokumen lainnya.

      terima kasih

      Delete
  52. Ass... mau tanya, jika ingin mengganti kepemilikan CV dg wajib pajak yg lain bagaimana caranya, dan apabila WP yg akan manggantikan kepemilikan sebuah CV tersebut pernah punya pajak terutang selama 2 tahun sebaiknya bagaimana ? mohon penjelasannya, saya adalah direktur sebuah CV yg akan menyerahkn kepemilikan CV saya kepada teman saya yg ternyata selama 2 tahun tidak pernah melaporkan pajak nya... terimakasih, salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. ajukan perubahan data, lampirkan dengan bukti pendukung. semua utang hukumnya wajib dibayar mas.

      Delete
    2. minta temennya untuk menunaikan kewajibannya termasuk kewajiban laporan SPT Tahunan

      Delete
  53. Salam pak. Mau nanya,apakah npwp usaha bisa di ubah menjadi npwp pribadi. Mks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin yang dimaksud npwp badan (perusahaan) bisa diubah menjadi npwp pribadi? Jika benar begitu, tidak bisa.

      Delete
  54. maaf pak, pada saat awal membuat npwp saya belum bekerja. saat ini saya menjadi pns. apakah saya perlu melaporkan perubahan atau itu bisa berubah otomatis setelah saya mendaftarkan npwp pada instansi saya bekerja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. lakukan perubahan. tidak bisa otomatis. sebaiknya segera sebelum melaporkan SPT tahunan

      Delete
  55. Pak Ekstens, kalau sudah pensiun sebagai karyawan swasta, apa wajib lapor ke kcp utk ganti status pekerjaan sebelum isi SPT online 1770 SS. Saya coba update dari website tidak bisa.

    ReplyDelete
  56. Saya mau tanya Pak, saya telah berhenti bekerja sebagai karyawan sejak tahun 2016 dan sedang memulai usaha rumah makan. Karena ketidaktahuan saya belum pernah membayarkan pajak atas rumah makan tersebut, yang ingin saya tanyakan :
    1. Melalui e-billing, apakah pelaporan dan pembayarannya dilakukan secara sekaligus, misalnya di tahun 2016 (usaha dimulai dari bulan September), jadi saat input dimasa pajak dibuat dari bulan september – desember 2016 ?
    2. Untuk pelaporan setelah bulan ini selesai (Februari 2018) dan seterusnya, apakah input data ini dan pembayarannya dilakukan per bulan, misalnya bulan februari 2018 sendiri, lalu bulan maret 2018 sendiri, dst ?
    3. Untuk data pribadi saya ada perubahan, mulai dari nama lengkap saya, di data saya yang lama nama lengkap saya disingkat (masih sistem ktp lama), namun setelah penggunaan e-ktp nama ditulis tanpa ada singkatan, demikian juga dengan domisili juga ada perubahan dari domisili Bandung jadi pindah ke Jakarta, apakah saya harus melakukan perubahan data? bagai mana cara perubahannya, apa kah dapat dilakukan secara online melalui website pajak
    4. Untuk pelaporan tahunannya bagai mana dan menggunakan form yang mana?
    5. Mana yang lebih baik dilakukan perubahan data dulu ataukah melakukan pembayaran dan pelaporan spt tersebut ?

    Terima kasih atas bantuannya

    ReplyDelete
  57. salam pak. saya mau tanya. saya pindah dari jogja ke NTB, status pekerjaan saya juga berubah pertengahan tahun kemarin, dari pegawai swasta menjadi pekerja lepas. saya baru tahu kalau untuk pemutakhiran harus mengurus kepindahan dari kpp lama kemudian kpp baru. sementara saat ini deadline lapor spt tinggal beberapa hari. apakah pemutakhiran bisa dilaksanakan setelah lapor spt? form mana yang harus saya isi? karena kalau 1770ss, sampai saat ini saya belum menerima bukti potong pajak dari kantor lama. saya mengisi form 1770, status saya masih pegawai swasta... mohon penjelasannya, terima kasih

    ReplyDelete
  58. Pak,saya mau tanya..
    kalau mau mengajukan status NE, bagaimana dengan tunggakan pajak yg sebelumnya? Ayah saya belum pernah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dari sejak awal dibuat NPWP. Apa bisa langsung mengajukan status NE?

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan cek dulu saja ke Kantor Pajaknya. Jika memenuhi syarat untuk NE, pasti disarankan untuk NE

      Delete
  59. kalo saya mau merubah KLU dan perubahan pekerjaan.. itu harus ke kpp terdaftar atau di kpp dimana saja bisa? tks

    ReplyDelete
  60. Mau tanya penghasilan sya itu di bwh 2jt tp pd saat pendaftaran npwp malah di pilih penghasilan 5jt sm petugasnya padahal status sya tdk bekerja hanya kadang2 sya jual pakaian dionline
    Apa itu berpengaruh dan sya harus tetap byr pajak tiap bln? Lalu kalo dlm sebulan sya tidak byr pajak karna tidak ada penghasilan bagaimana? Mohon bantuannya. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. penghasilan dibawah 2jt itu omset jualan ya? jika iya kakak termasuk UMKM yang menggunakan tarif final berdasarakan PP 46/2013.

      hitungannya omset sebulan dikali 1%.

      Delete
  61. selamat pagi.
    sy seorang frelance

    2hari lalu sy membuat npwp dgn usaha warung.
    perbulan Dikenakan pajak 150rb.
    tetapi Ketika dirumah dihitung2 dari pendapatan warung, beban kebutuhan masih belum Bisa dicukupi penghasilan warung.
    bisakah data npwp sy dirubah Menjadi pribadi?

    ReplyDelete
  62. Untuk perubahan nik di npwp dan diktp berbeda gimana cara untuk mengurus hal itu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa mengajukan perubahan data sesuai prosedur diatas, pak.

      Delete
  63. maaf pak saya mau tanya. saya telah melakukan proses pendaftaran npwp secara online. namun, dalam proses terjadi kesalahan pada data yg saya cantumkan. pada proses ada pilihan "unggah/Kirim manual" untuk foto ktp. saya salah memilih "kirim manual" sedangkan saat proses selesai, saya ingin mengubahnya menjadi "unggah". tapi pada dashboard tidak ada pilihan untuk mengubah data pada saat proses pendaftaran, hanya ada "minta token" dan "kirim permohonan". lalu apa yg harus saya lakukan selanjutnya pak jika saya mau mengubahnya? mohon dibantu jawab. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. harusnya sebelum berkas dikirim masih bisa diubah. klo memang sudah ga bisa,kakak selesaikan dulu saja permohonannya sampai terkirim dan cetak pengantarnya lalu coba hubungi KPP-nya dan ceritakan kronologisnya.

      Delete
    2. Ass. Bapak apakah bisa mengganti npwp perusahaan menjadi npwp pribadi dikarenakan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha. Ditakutkan nanti harus tetap membayar pajak padahal sekarang pengangguran. Terimkash sebelumnya pa

      Delete
    3. WP badan dan orang pribadi itu dua hal yang berbeda. Jika tidak ada usaha, ajukan permohonan Wajib pajak non efektif

      Delete
  64. Siang Pak, Mohon informasinya, kalau KLU di profil DJP Online dengan yang disurat pengukuhan PKP berbeda itu bagaimana ya? Soalnya kemarin registrasi DJP Online nya dibantu waskon 1 karna pas saya registrasi ada keterangan NPWP sudah terdaftar padahal saya belum pernah registrasi. KLU di pengukuhan PKP 36999, sedangkan di DJP Online 16295. Saya sudah coba ubah profil tapi yang bisa diganti hanya no hp dan email saja. Terimakasih.

    ReplyDelete
  65. Dear Ekstens
    saya ingin melakukan perubahan nama di kartu NPWP.
    NPWP terdaftar di KPP medan Polonia dan KTP masih medan.
    sementara saya jauh di luar kota.
    Tolong Ekstens jabarkan secara terstruktur apa saja yg saya lakukan agar dapat kartu NPWP dengan nama yg sudah sesuai KTP.
    NB. untuk ke Medan rasanya gak sanggup.Jauh sekali berat ongkos.

    atas penjabarannya saya ucapkan terimakasih.

    ReplyDelete
  66. Saya daftar online,blm belum selesai mengisi smua data.cara melanjutkannya gmn yah.ada di dashboard statusnya draf

    ReplyDelete
  67. Maaf pak mau tanya.saya baru menikah dan ingin buat NPWP.apakah saya bisa ikut NPWP suami meskipun data suami belum di update status pernikahannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. di NPWP tidak ada status perkawinan. Nanti paling di SPT saja untuk PTKP berubah, misalnya dari TK/0 (Tidak kawin dan tanpa tanggungan) menjadi K/0 (Kawin dan tanpa tanggungan)

      Delete
  68. siang saya ingin tanya
    saya daftar onlne
    tapi saya salah klik penghasilan harusnya 2jt keatas saya klik 2jt kebawah ..apakah ada solusi untuk merubahnya??

    ReplyDelete
  69. Pak esten saya ibu Tri saya dulu tahun 2017 pernah buat NPWP untuk persyaratan member salah satu MLM tapi belum jalan hanya iseng ikut-ikutan, awal pembuatan NPWP langsung setor pajak sebesar 100rb, pada tahun 2018 saya tidak tahu harus punya e-fin dan pelaporan, saya disarankan saudara mengurus e-fin setelah saya urus e-fin, sama petugas didepan saya diarahkan untuk ke bagian pelaporan pajak, disitu saya baru tahu bahwa status pekerjaan sebagai usahawan dan harus pelaporan setiap bulan +laporan tahunan dengan setor wajib pajak sebesar 100rb tiap bulan, karena mengingat suami tidak kerja dan MLM belum aktif dan biaya hidup ditopang dari saudara, orang tua serta buruh ketik di warnet, saya di sarankan untuk mengajukan NE, Status NPWP suami saya sekarang sedang pengajuan NE, sedangkan NPWP tersebut pernah saya gunakan untuk mendaftar member salah satu MLM, dimana penghasilan dari MLM tersebut seminggu sekali 45.000, yang saya tanyakan:
    1. Apakah status NE tersebut disetujui apa tidak?
    2. Jika tidak disetujui langkah saya selanjutnya bagaimana?
    3.perubahan data apa yang perlu saya lakukan mengingat suami harus menjalani pengobatan dan tidak efektif kerja seperti sebelumnya, penopang hidup keluarga adalah istri
    3. Mohon solusinya

    ReplyDelete
  70. [‎3/‎28/‎2019 9:51 AM]
    No Title
    Selamat pagi Pak,

    Apabila perusahaan kami mau melakukan perubahan data yang dikarenakan perpindahan alamat kantor perusahaan sejak akhir Desember 2018; dimana perubahan alamat kantor ini juga menyebabkan adanya perpindahan KPP dimana WP Badan tersebut terdaftar.

    Adapun beberapa pertanyaan kami adalah sbb:
    1. Apakah kami harus menyelesaikan kewajiban perpajakan termasuk pelaporan SPT Badan 2018 di KPP lama terlebih dahulu?

    2. Apakah ada batas waktu paling lambat berapa lama kita harus melakukan Perubahan Data?

    3. Apakah dengan adanya perubahan data ini akan menimbulkan pemeriksaan pajak dari KPP Lama?

    4. Pada prakteknya secara umum apakah KPP lebih memilih untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak di KPP lama terlebih dahulu termasuk didalamnya pelaporan Pajak Tahunan - Badan?

    Terimakasih Pak.

    ReplyDelete
  71. Malam saya Mau Tanya untuk penambahan klu apa saja yg dibutuhkan, Dan klu yang baru ingin membuat struktur sendiri(dikarenakan berbeda dengan klu ayah kontruksi, Dan ingin menambah travel) Dan rencana menyewa kantor cabang until keperluan klu baru. Apakah yang harus saya siapkan ?
    Best regards

    ReplyDelete
  72. harusnya sebelum berkas dikirim masih bisa diubah. klo memang sudah ga bisa,kakak selesaikan dulu saja permohonannya sampai terkirim dan cetak pengantarnya lalu coba hubungi KPP-nya dan ceritakan kronologisnya

    ReplyDelete
  73. Salam, istri saya dulu sebagai karyawan swasta, tetapi sekarang sudah 6 tahun, tidak bekerja lagi, apakah status NPWP istri saya perlu dirubah? Dan bagaimana merubahnya? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. saran saya, kalau kondisinya memang demikian, dan tidak ada perjanjian pisah harta dan penghasilan, sebaiknya NPWP isitri bapak dilakukan penghapusan saja.

      Penjelasan lebih lengkap silakan baca artikel yang berjudul "NPWP Istri, apakah ikut suami ataukah harus punya sendiri?"

      http://ekstensifikasi423.blogspot.com/2014/06/npwp-istri-apakah-ikut-suami-ataukah.html

      Delete
  74. Untuk pembayaran denda spt apakah harus dtempat KPP terdaftar?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pembayaran tidak di kantor pajak. tetapi di teller bank/pos, atau tempat lain seperti ATM, mobile banking, dll. Untuk kode billing anda bisa membuat sendiri atau meminta bantuan ke KPP (hubungi KPP).

      Delete
  75. Min..mau tanya. Di perusahaan saya ada pergantiaan alamat NPWP, Kami belum lapor SPT PPH 23 karena ada pergantian karyawan. SPT PPH 23 utk masa april. Bagaimana di SPT nya apakah alamat baru atau lama, sedangkan pembayaran di lakukan awal bulan april.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuaikan dulu dengan data NPWP, setelah itu lakukan perubahan data.

      Delete
  76. salam, jika cv saya sebelumnya dicantumkan sebagai perusahaan penjual barang bukan retail melainkan supplier sedangkan sekarang bergerak dibidang supplier dan tambahan retal apakah saya harus merubah KLU?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk tertib administrasi dan memudahkan kakak di kemudian hari, setiap ada perubahan sebaiknya dilakukan perubahan data, kak.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya