Yang baru di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2014

Kojib: SPT Tahunan 2014-
Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2014? Jika belum ada baiknya anda segera mempersiapkannya sejak sekarang, karena batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2014 hanya sampai tanggal 31 Maret 2015.

Untuk lebih menertibkan administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP, maka sejak bulan Juli 2014 lalu terbit Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2014 yang pada intinya mengatur bentuk formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP dan Badan.

Nah, berdasarkan Perdirjen Pajak tersebut, ada hal baru yang perlu anda ketahui. Apa saja? Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan formulir baru yang akan digunakan untuk melapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014, khususnya untuk formulir 1770 dan 1770 S.

1. Status kewajiban perpajakan suami-isteri

Status kewajiban perpajakan suami-isteri memang merupakan hal baru di formulir 1770 dan 1770 S tahun 2014. Tahun sebelumnya, belum tercantum di kolom identitas. Status ini tentu saja harus dilengkapi oleh Wajib Pajak yang telah kawin dengan pilihan: KK, HB, PH dan MT.

ekstensifikasi423.blogspot.com
Contoh pengisian kolom identitas
Ke-empat kode status tersebut, wajib disilang yang masing-masing memiliki arti yang berbeda-beda. Salah silang, maka penghitungan Pajak Terhutang pun akan berpengaruh. Kesalahan Anda dalam mengisi identitas akan mempengaruhi Penghitungan Pajak Anda.

Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai Kepala Keluarga (KK). Inilah yang menjadi pengertian untuk singkatan KK pada status kewajiban perpajakan suami-isteri. 

Dengan kata lain, dalam satu keluarga, cukup suami yang punya NPWP. Penghasilan istri dan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan suami, dan yang wajib melaporkan SPT adalah suami. (Baca: NPWP Istri : Apakah ikut suami ataukah harus punya sendiri?)

Bagaimana kalau ternyata suami-istri ini telah Hidup Berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB) atau bila suami-istri menghendaki secara tertulis untuk melakukan perjanjian Pisah Harta dan penghasilan (PH) atau istri menghendaki Memilih Terpisah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya (MT)?

Atas ketiga keadaan tersebut (HB, PH, dan MT), pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya. (baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak)

2. Form tambahan yang harus ditandatangani oleh suami dan istri.

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan netto mereka. Untuk hal ini ada formulir khusus yang harus ditandatangai oleh suami dan istri (formulir tambahan untuk formulir 1770 dan 1770S) yang digunakan untuk melaporkan PPh untuk status PH dan MT. (baca juga: Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri)

3. Pasangan Meninggal, Cerai, ataupun Pisah Harta wajib dibuktikan melalui dokumen pendukung.

4. NPWP suami dan istri wajib dicantumkan dalam pelaporan SPT Tahunan (baik dalam SPT Suami maupun SPT istri).

5. Dalam pencantuman Daftar HARTA dan HUTANG, wajib dicantumkan kode HARTA dan Kode HUTANG sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Daftar kode harta:

Kas dan Setara Kas:
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara kas lainnya

Piutang:
021 : piutang
022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029 : piutang lainnya

Investasi :
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya

Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak:
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : harta tidak gerak lainnya

Contoh pengisian daftar harta
www.ekstensifikasi423.blogspot.com
daftar harta

Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya

Contoh pengisian daftar hutang
ekstensifikasi423.blogspot.com
daftar kewajiban/hutang

6. Dalam pencantuman daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dulu menggunakan tanggal lahir sekarang menggunakan NIK. Saran saja, siapkan Kartu Keluarga.


Demikian beberapa hal yang baru di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2014, Jika anda masih bingung, silakan tinggalkan komentar atau silakan konsultasikan langsung dengan Account Representative anda, atau telpon kring pajak 500200. Semoga bermanfaat.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

74 komentar:

  1. apa statusny kalau suami tak bernpwp dan pengangguran sdgkan istri berfungsi sbg pencari penghasilan satu-satunya dan bernpwp?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan, saya tidak menemukan penjelasan kondisi seperti yang anda tanyakan.

      Namun berdasarkan pemahaman saya, dalam aturan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disebutkan :

      Dalam hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis serendah-rendahnya dari kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima/memperoleh penghasilan, maka besarnya PTKP yang diberikan adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang. (Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 pasal 10 ayat (6)).

      Berdasarkan hal tersebut, wanika kawin yang menjadi kepala keluarga dalam SPT bisa berstatus KK jika melampirkan dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis serendah-rendahnya dari kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima/memperoleh penghasilan.

      Agar lebih jelas silakan berkonsultasi langsung dengan AR anda, atau telp ke kring pajak 1500200

      Delete
  2. Bila status kewajiban perpajakan suami istri KK, penghasilan istri diisikan di kolom yang mana ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bila istri memperoleh bukti potong dan tidak punya NPWP atau punya NPWP tapi dengan kode 3 digit terakhir 001/999, maka dalam formulir 1770 S suami, input ke 1770 S - II nomor 13. penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

      Delete
    2. Bukti potong istri dilampirkan di SPT tahunan suami.

      Delete
    3. Kolom S II itu kan untuk pajak yang sifatnya final. Jadi penghasilan istri yang telah dipotong pajak tidak bisa dijadikan kredit untuk PPh 21 ?

      Delete
    4. ya, jika istri tidak memiliki NPWP atau NPWP istri kode 3 digit terakhir 001/999 (NPWP nebeng ke suami), maka penghasilannya dianggap final.

      berbeda jika istri Memilih Terpisah (MT) dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, atau ada perjanjian Pisah Harta (PH), maka penghasilan suami istri digabung dulu, baru dikenakan secara proporsional

      Delete
  3. Replies
    1. MT: Istri Memilih Terpisah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan suaminya meskipun tidak ada perjanjian Pemisahan Harta dan penghasilan. Seperti dijelaskan diatas bahwa Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak (suami) sebagai Kepala Keluarga (KK). Dengan kata lain, dalam satu keluarga, cukup suami yang punya NPWP. Penghasilan istri dan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan suami, dan yang wajib melaporkan SPT adalah suami. Namun jika dikehendaki oleh istri, istri boleh mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan kategori MT, tentunya dengan segala konsekuensi yang muncul setelahnya.

      PH: Istri melakukan perjanjian Pisah Harta dan Penghasilan dengan suaminya. Jika ada perjanjian ini, maka istri harus mempunyai NPWP terpisah dengan suaminya.

      Delete
  4. bagaimanacara perhitungan pajak jika istri dan suami bekerja punya anak satu .. tapi tak ada potongan pajak dari kantor.. dan ptkpnya berapa dan bagaimana cara perhitungannya .. trrimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah istri juga punya NPWP atau suami saja yang punya NPWP?

      Pada prinsipnya satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan dalam penghitungan pajak penghasilan. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai Kepala Keluarga (suami).

      Penhasilan suami dan istri termasuk penghasilan anak yang belum dewasa (atau belum ber-NPWP) digabungkan terlebih dahulu.

      Kemudian dikurangi dengan PTKP (K/I/1). baca artikel terkait tentang PTKP ya.

      lalu dikalikan dengan tarif PPh pasal 17.

      Delete
    2. Bapak yang budiman ,ini ada contoh kasus :
      Si A pekerja bebas penghasilan Bruto 150 jt /tahun ,Si B (istri si A tidak punya NPWP) guru Les Piano penghasilan Bruto 100 jt /tahun ,mereka pny 2 orang anak .
      Si A mengajukan perhitungan penghasilan Netto Dengan Norma

      perhitungan PPH untuk SPT masa 2015 adalah :
      Penghasilan Netto A = 40 % x Rp.150 jt = 60 jt
      Penghasilan netto B =100 jt x 35 % = 35 jt
      Penghasilan netto gabungan = 95 jt
      PTKP (K/I/2 ) = 81 jt
      PKP =14 jt
      PPH = 5 % x 14 jt = 700 Rb
      Pertanyaan :
      1.apakah betul perhitungan diatas ?
      2.memasukkan Penghasilan istri apakah DJP bisa memberikan No NPWP keistri?
      3.PTKP nya sudah betul ?
      4.penghasilan Netto sebesar 95 jt /bulan apakah bisa jadi pedoman kenaikan Setara kas / uang tunai / harta ?
      Salam hormat

      Delete
    3. Si A pekerjaan bebasnya sebagai apa? anggap normanya sudah benar. maka perhitungan tersebut sudah benar.

      Istri menggunakan NPWP suami untuk hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali istri memilih terpisah atau ada perjanjian pisah harta.

      PTKP sudah betul.

      Penghasilan netto untuk dasar menghitung pajak. berbeda dengan asset.

      Delete
    4. pedoman contoh kasus diatas ,penghasilan Bruto suami + istri = 250 juta diakhir masa pajak suami istri tersebut mempunyai pertambahan setara kas / harta sebesar 200 jt ,apakah masih wajar ?? ( berarti biaya hidup dll cuma 50 jt )

      Delete
    5. dalam konsep perpajakan, pertambahan harta akan selalu linear dengan histori penghasilan yang telah dikenakan pajak.

      Delete
  5. mau tanya... bagaimana jika istri tidak bekerja tetapi mempunyai aset...apakah daftar asetnya bisa dimasukkan ke spt suami.

    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau aset istri yg berupa aset warisan keluarga nya (harta bawaan) trus jadinya digabung dengan suami, klo aset istri tersebut dijual, apakah uang hasil penjualannya menjadi harta bersama (dengan suami) ? Padahal harta warisan bukanlah harta bersama (gono gini) berdasarkan hukum nikah (non muslim)

      Delete
    2. keuntungan istri menjadi keuntungan suami. demikian pula kerugiannya.

      Delete
    3. harta warisan / harta bawaan itu kan milik masing2, bukan harta gono gini. Klo NPWP campur, artinya harta warisan menjadi milik bersama dong?

      Delete
    4. Harta bersama atau tidak bukan ranah pajak. yang menjadi konsen adalah penghasilan dari waris tersebut yang menjadi objek/bukan objek PPh dan bagaimana dilaporkannya dalam SPT.

      Delete
  6. Apabila dari awal pajak menggunakan npwp istri..apakah msh bs digabung ke npwp suami?bagaimana caranya.thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika suami istri mempunyai npwp yang terpisah (baik karena Pisah Harta (PH) maupun memilih terpisah (MT), maka perhitungannya penghasilan netto suami istri tersebut digabung. kemudian dihitung PPh pengabungan tersebut dan diperhitungkan dengan kredit pajak masing-masing. Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada artikel "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri".

      Delete
  7. Tolong tanya..jika setiap bulan beli saham / reksadana untuk investasi..kita potong dari cash setiap pembelian dan di kolom harta di tulis apa ya

    ReplyDelete
  8. gan mau tanya kalu npwp pribadiyang kode depan nya 75 artinya apa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau dulu 2 digit di depan bisa menunjukkan jenis wajib pajak, misalnya 00 untuk bendahara, 01 untuk badan, 04 untuk orang pribadi usahawan dst. sekarang penomoran NPWP tidak per jenis wajib pajak lagi.

      Delete
  9. Mohon Info..Bila suami memiliki CV dan istri bekerja (npwp) sendiri bagaimana cara menghitung pajak bersama ? Bila prive/deviden dari cv bukan obyek pajak, bagaiamana menghitung pajak bersamanya ? terima kasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Modal CV nya terbagi atas saham ga? jika tidak, penghasilan CV adalah penghasilan suami. Jika tidak ada perjanjian Pisah harta sebaiknya istri melakukan penghapusan NPWP. agar lebih jelas sebaiknya dikonsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  10. mu tanya nomor potngan pajak th 2014 dan 2015 sama ta bedanya 15 kode thnya aja ta, contoh1.2-12.14-00000070 jadi nu 2015 1.2-12.15-00000070,

    ReplyDelete
  11. Klo suami punya npwp, istri juga punya, di kolom identitas apa yg hrus dpilih, KK atau PH

    ReplyDelete
    Replies
    1. suami KK, jika ada perjanjian pisah harta, istri ditulis PH, jika tidak ada tulis MT

      Delete
  12. bagaimana cara mengisi kolom hutang atas pembelian apartement secara cicilan in house? terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. jumlah cicilan x jumlah bulan belum terbayar.

      Delete
    2. daftar kodenya yg mana pak? untuk harta diisi harga unit atau dp + cicilan yg sdh terbayar?

      Delete
    3. lihat di daftar hutang. jika tidak ada masukkan 109. hutang lainnya. Harta adalah harga pembelian apartement tersebut.

      Misalnya, harga 1 unit apartement 500 jt. anda sudah DP + cicilan yang sudah bayar 125 jt. maka dalam harta anda masukkan harga perolehannya 500 Jt. sedangkan dalam Kewajiban jumlah pinjaman 375 jt. (500 jt-125 jt)

      Delete
  13. selamat pagi pak, pekerjaan sy jual beli mobil bekas dirumah, sy tdk mempunyai showroom/tempat usaha, termasuk no brp KLU usaha sy ini? dan perhitungannya pakai norma atau persen? terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. KLU kosongkan saja, nanti petugas yang akan isi. masukkan jenis usahanya saja dalam SPT sebagai pedagang (jual beli) mobil bekas. Masuk 1%

      Delete
  14. [Tanya]
    Penghasilan bruto suami 40 juta, istri 30 juta (npwp istri ikut suami akhiran digit 999),
    pas isi e-filling jawaban pertanyaan Apakah penghasilan bruto kurang dari 60 juta??
    utk menentukan isi 1770S atau 1770SS.
    Apakah data yg diisikan hanya dr suami saja atau digabungkan dengan istri??
    Trm ksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya. penghasilan istri dimasukkan sebagai penghasilan final.

      Delete
  15. Kalau suami tak berpenghasilan tapi punya npwp dan istri bekerja dan punya npwp gimana ya?

    ReplyDelete
  16. Apabila suami isteri mempunyai perjanjian perkawinan pisah harta sehingga NPWPnya berbeda. Si suami memberikan uang belanja rumah tangga setiap bulan ke isteri sebesar katakanlah 80 jt per bulan. Bagaimana cara pelaporan detailnya di spt tahunan isteri dan suami, apakah pemberian tersebut termasuk objek pajak PPh Ps.17, karena kalo hibahkan hanya untuk keturunan garis lurus.

    ReplyDelete
    Replies
    1. masuknya ke penghasilan suami saja. karena 80 juta itu kan nafkah suami terhadap istrinya.

      Delete
  17. apabila suami-istri memilih memiliki NPWP masing* tanpa ada perjanjian pemisah harta ( MT ) cara pelaporan SPT nya bagaimana??
    apakah cukup suami yg melaporkan dan memasukkan penghasilan istri... ataukah istri juga wajib melaporkan SPT...

    ReplyDelete
    Replies
    1. masing-masing harus lapor. cara penghitungannya di gabung dulu penghasilan netto setahunnya, kemudian dikurangi kredit pajak masing-masing. contorh perhitungannya sudah kami posting di "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri"

      Delete
  18. bagaimana cara pelaporan SPT jika WP OP memiliki pekerjaan lebih dari 1 ?
    mohon bantuannya terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pekerjaan utamanya apa? silakan masukkan seluruh penghasilan sesuai sumbernya. agar lebih mudah silakan rekap masing-masing penghasilan per bulan selama satu tahun. untuk menjelaskan ini harus konsultasi langsung agar tidak salah karena di pertanyaan anda tidak disebutkan detail

      Delete
    2. sebaiknya berkonsultasi dengan AR anda.

      Delete
  19. Mau minta pencerahan kalau kita beli produk asuransi yang modelnya deposito tapi berasuransi jiwa (dwiguna) dengan premi tunggal 100jt sebagai pokok deposit kita, dalam pencatatan harta dalam spt tahunan apakah menggunakan kode 039?? Terima kasih salam

    ReplyDelete
  20. Bagaimana melaporkan harta/properti dari warisan yang masih atas nama kakak beradik (4org). Harta tsb belum dijual masih milik bersama dan taat dibayarkan pbb nya.. apakah kakak beradik ini perlu mencantumkan asset/properti tsb ke spt nya masing2

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya... dalam keterangan disebutkan saja atas nama siapa saja, dan bagian anda berapa

      Delete
  21. kalo kita bayar produk asuransi jiwa dan kesehatan yang di target sampai 10 tahun aja, tapi sisa 5 tahun pembayaran preminya, ini bagaimana mengisi kolom harta dan hutangnya.mohon pencerahannya.terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. cek di laporan akhir tahun, jumlah yang sudah anda bayarkan.

      Delete
  22. Jika baru memiliki NPWP tahun ini (2016) apakah saya bisa ikut program tax amnesty salah satu syaratnya menyebutkan harta yg tercantum di spt tahun terakhir (2015) , sedangkan saya belum pernah laporkan spt ,baru nanti akhir tahun 2016 saya mulai laporkan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa. Bagi WP yang memperoleh NPWP tahun 2016, dan ingin ikut amnesti pajak, dilakukan dengan menyampaikan surat pernyataan harta tanpa melampirkan SPT Tahunan 2015.

      Delete
  23. pak admin.. saya mau tanya..

    1. saya trdaftar sbg wajib pajak bulan maret 2016, saya dikenakan pajak 1% dr omzet perbulan, pekerjaan saya online freelancer. apakah dalam SPT nanti harus mengisi omzet mulai dari bulan januari? penghasilan bln januari-maret klo dikalikan 12, masih dibawah ptkp(skitar 2-3jt/bln). baru dibulan maret sy dapet sktr 9jt/bln, bln berikutny turun, krn pekerjaan kdg rame kdg sepi.

    2. Saya punya tabungan tp lupa sejak kapan saya nabung, uang tabungan itu saya buat bangun rumah thn 2016 ini, kira2 saya mengeluarkan uang sebanyak 75juta untuk bangun rumah seluas 7x12 m2, saya membangunnya dg cara mencicil, pondasi dulu, kemudian bln berktny beli batu bata, dst, rumah sederhana. Tanah tidak membeli tp dpt hibah dari keluarga yang telah meninggal, dr luas tanah 3000m2, org tua saya dpt bagian 7x15m2. Sisanya dibagikan kpd saudara org tua saya yang lain yg berjumlah sktr 10 org. bagaimana nanti cara mengisi aset di SPT, sdgkn tanah untuk rumah tidak membeli, kemudian diisi brp nilai asetnya nanti?

    mohon bantuanya, krn saya jg baru di perpajakan.
    terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. klo kena pph 1% maka dihitung sesuai omset saja. bisa naik bisa turun tergantung omset yang diterima. tidak ada hubungannya dengan PTKP karena final.

      2. sesuai nilai pada saat perolehan saja. harga tanah sekitar berapa per m2. kalikan saja dengan luasnya. tambah dengan nilai bangunan.

      Delete
  24. Mohon pencerahannya, sy punya npwp yg dikeluarkan tahun 1994 yg pd saat itu status masih suami istri dg kode belalang 001, set bercerai sy masih menggunakan npwp tsb u laporan spt tahunan, sy pekerja bebas dr th 1994 s/d 2009 dan 2010 s/d 2013 berstatus pegawai BUMD dan th 2014 s/d sekarang kembali lg sbg pekerja bebas. Pd th 2014 laporan spt tahun sy ditolak oleh KPP ktr pajak dg alasan sy tdk wajib lapor spt krn kode 001. Sy sebenarnya tdk pernah melaporkan perubahan data dari status kawin mjd sudah berpisah krn keputusan hakim di ktr pajak. Yang mjd pertanyaan sy: apakah sy harus memperbaharui npwp? Atas harta yg sy belum laporkan di th 2014 karena ditolak oleh ktr pajak, apakah sy perlu ikut amnesti pajak? Jika tempat tinggal sy berbeda dg e-ktp bisakah sy mengajukan pembaharuan npwp di tempat tinggal sy. Apakah sy terkena sanksi administrasi atau denda atas penggunaan NPWP lama kode 001? Mohon pencerahannya. Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah sy harus memperbaharui npwp? Ya.Lakukan penghapusan NPWP dan daftar baru.

      Atas harta yg sy belum laporkan di th 2014 karena ditolak oleh ktr pajak, apakah sy perlu ikut amnesti pajak? Ya.

      Jika tempat tinggal sy berbeda dg e-ktp bisakah sy mengajukan pembaharuan npwp di tempat tinggal sy? Penghapusan NPWP dilakukan ditempat Wajib Pajak terdaftar.Untuk pendaftaran NPWP baru, dilakukan di KPP sesuai alamat KTP yang baru.

      Apakah sy terkena sanksi administrasi atau denda atas penggunaan NPWP lama kode 001? Jika tidak ada keterlambatan pembayaran atau pelaporan,tidak ada sanksi/denda.Kalaupun ada,jika mengikuti tax amnesty, maka atas sanksi tersebut diampuni (dihapuskan)

      Delete
  25. dari:eka
    malam. suami saya pekerja bebas asuransi dan ber-NPWP dg norma pajak 50%. saya sebagai istri membuka toko elektronik dan baru membuka NPWP atas nama saya tahun 2016 ini. tahun ini juga saya sebagai istri barusan mengikuti tax amnesty. yg sy mau tanyakan:
    1. bisakah saya menutup/ me -non efektifkan NPWP yg saya baru buat tahun ini? dan usaha toko elektronik saya diambil alih suami
    2. jikalau menutup/menon efektifkan tidak dikabulkan oleh kantor pajak, apakah omzet toko saya akan di progresifkan dengan komisi suami dari asuransi? bs diberi contoh perhitungannya misal omzet toko 180jt/th dan komisi suami 200jt/th?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibu membuka usaha toko elektronik dan sampai saat ini usaha tersebut masih berjalan.

      Ibu mendaftarkan diri memperoleh NPWP, Jika bukan karena Pisah Harta (PH) maka status pendaftaran MT (memilih terpisah) melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan suami (dibuktikan dengan surat pernyataan memilih terpisah).

      Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria, salah satunya adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas (pasal 40 ayat (1) Per-20/PJ/2013).

      berdasarkan kondisi tersebut, maka anda belum bisa me-Non Efektifkan NPWP anda.

      Kewajiban pembayaran PPh 1% dari omzet tetap menjadi kewajiban anda. PPh ini bersifat final, maka tidak diperhitungkan dengan penghasilan yang tidak final (tidak menggunakan tarif progresif)

      Delete
  26. Mohon pencerahannya, suami istri (PH) masing2 melaporkan spt tahunannya, suami karyawan (1770s) dan istri (1770) UMKM omzet dibawah 4,8m /th byr pajak final 1% dari omzet. Pada saat melaporkan penghasilan netto gabungan kolom istri apakah benar nihil karena sudah dihitung final? Jika istri baru ber NPWP 2016 , maka laporan spt suami apakah tetap statusnya K/2 sesuai yg tertera di bukti potong 1721 A1 ataukah bisa langsung diganti menjadi TK/2 . Dan status ptkp gabungannya menjadi tetap K/2 atau menjadi K/I/2 , apakah benar efeknya pajak suami jadi lebih bayar? Gbu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada saat melaporkan penghasilan netto gabungan kolom istri apakah benar nihil karena sudah dihitung final? Ya.

      Jika istri baru ber NPWP 2016 , maka laporan spt suami apakah tetap statusnya K/2 sesuai yg tertera di bukti potong 1721 A1? tetap K/2

      apakah benar efeknya pajak suami jadi lebih bayar? tidak jika penghitungan di 1721 A1 sudah benar. Lebih bayar bisa terjadi jika yang dipotong lebih besar dari pajak yang sharusnya terutang

      Delete
  27. Npwp istri (karyawan swasta) ikut suami (karyawan swasta juga) penghasilan suami 60 juta , istri 30 juta pakai 1770 ss atau 1770 s?

    ReplyDelete
  28. Mohon pencerahannya, saya (suami) punya NPWP karyawan, bulan maret 2016 sudah keluar kerja, dan kini berganti pekerjaan serabutan/jasa freelance/ perantara. Tiap tahun lapor SPT 1770S, dan istri ibu rumah tangga, tidak bekerja. Saat ini istri mau buat NPWP diperuntukan buat account administrasi bank dan mau ikut perlelangan dibalai lelang dimana dipersyaratkan diharuskan punya NPWP a.n. istri sendiri. (Saat ini tidak mempunyai surat perjanjian pisah harta dan penghasilan) Pertanyaannya:

    1. Saya sebelumnya membaca kalau membuat NPWP istri status Memilih Terpisah (MT) nomornya bisa berbeda dan harus lapor SPT nantinya. Nah, kalau memilih PIsah Harta (PH) syaratnya harus ada surat perjanjian pisah harta. pertanyaannya, Bisakah surat pisah harta tsb dibuat setelah menikah dalam rangka pengurusan NPWP ini, dan apakah bisa dibuat sendiri oleh kami berdua diatas materai atau harus legalitas dari notaris. Dan apakah nanti juga istri harus lapor SPT 2016 (kondisi tidak bekerja karena pemasukan/ dibiayai dari suami).

    2. Disebutkan diatas saya lapor sejak 2012 hingga 2015, pakai 1770S, pakai E-Fin (online). Apakah nanti saya bisa langsung ganti 1770, karena status pekerjaannya sudah berganti ?

    Terima kasih sebelumnya, dan maaf bila saya ada yang salah mengerti.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Persyaratan wajib mendaftarkan diri jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (lebih lengkap silakan dibaca "Syarat Subjektif dan Syarat Objektif Wajib Pajak"). Istri anda tidak berpenghasilan sehingga tidak memenuhi persyaratan objektif. MT / PH hanya jika memenuhi dua persyaratan tersebut. Jika tidak, maka untuk kewajiban perpajakan istri, cukup menggunakan NPWP suami. Terkait tata cara pembuatan perjanjian Pisah Harta dan penghasilan, lebih baik konfirmasi ke notaris karena bukan kewenangan kami. Jika telah memiliki NPWP, maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban lapor SPT masing-masing.

      2. Bisa. silakan update data di KPP terdaftar terkait perubahan jenis pekerjaan anda.

      Delete
  29. Saya mau bertanya, jika Sumai sebagai karyawan dan istri sebagai karyawan dari satu pemberi kerja, bagaimana status PTKPnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika penghasilan suami istri masing-masing punya NPWP maka status PTKP di SPT Tahunan suami K/I/tanggungan, istri TK/0.

      penjelasan selengkapnya bisa dilihat di artikel "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)"

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya