4 Hal Agar Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Nyaman

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannnya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”(Pasal 3 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009)



Bunyi Pasal tersebut diatas merupakan dasar hukum bagi Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (selanjutnya disebut SPT) dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Banyak pertanyaan dari Wajib Pajak, mengapa Wajib Pajak masih harus melapor setiap tahunnya padahal sudah membayar pajak? Sebagaimana disebutkan dalam UU KUP, SPT mempunyai fungsi sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak uang sebenarnya terutang. Selain itu SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotong atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagain Tahun Pajak, melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, melaporkan harta dan kewajiban, dan/atau melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Sebenarnya ada banyak jenis pelaporan pajak, salah satunya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan setiap tahun dengan ketentuan berdasarkan jumlah penghasilan dan jenis penghasilan dari pemberi kerja dan usaha bebas. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Artinya, Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan mempunyai waktu untuk melapor selama 3 bulan mulai dari tanggal 1 Januari di tahun berjalan sampai dengan tanggal 31 Maret di tahun yang sama. Jadi jika Wajib Pajak membayar pajak masa tahun 2014, maka batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2015. Untuk batas waktu pembayaran adalah sebelum SPT di laporkan.

Namun, pada praktiknya masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan mereka mendekati batas akhir waktu pelaporan, padahal waktu yang diberikan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi cukup panjang. Alhasil terjadi antrean yang panjang untuk melapor SPT Tahunan Orang Pribadi, sebagai contoh di KPP Pratama Bandung Cibeunying pada tanggal 30 dan 31 Maret 2015 lalu Wajib Pajak Orang Pribadi harus rela antri sampai dengan 5 jam untuk melapor SPT Tahunan mereka.

Hal tersebut seharusnya tidak terjadi apabila Wajib Pajak lebih cermat dalam mengatur waktu dan mempersiapkan SPT Tahunan mereka. Berikut ini adalah beberapa tips yang penulis berikan berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis sendiri selama magang di KPP Pratama Bandung Cibeunying agar pada tahun berikutnya pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi lebih nyaman dan efektif:   

1. Mintakan Bukti Potong dari Pemotong atau Pemungut Pajak

Setiap pegawai berhak untuk memperoleh Bukti Potong Pajak baik formulir 1721 A1 atau 1721 A2 maupun bukti potong PPh lainnya dari pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi, badan dan cabang, perwakilan, atau unit yang melakukan administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Selain itu, bendahara atau pemegang kas pemerintah, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, serta orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas juga diwajibkan untuk memberikan Bukti Potong Pajak.

Kewajiban pembuatan dan pemberian Bukti Potong Pajak ini diatur dalam Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per - 31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (selanjutnya disebut PER-31/PJ/2012). 

Dalam PER-31/Pj/2012 disebutkan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Artinya anda berhak meminta Bukti Potong Pajak sesegera mungkin sebelum tanggal 31 Januari sehingga anda dapat melapor lebih cepat dan tidak harus antri berlama-lama.
    
2. Gunakan Formulir SPT Tahunan yang sesuai

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu Formulir 1770 Sangat Sederhana (disingkat 1770 SS), Formulir 1770 Sederhana (disingkat 1770 S) dan Formulir 1770. Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi salah satu dari formulir tersebut. Anda harus menggunakan formulir yang sesuai dengan penghasilan anda, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

a. Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut:
  1. Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Penghasilan lain.
b. Formulir 1770 S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut ini:
  1. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. Dari dalam negeri lainnya dan atau;
  3. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final;
  4. Penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta setahun maka gunakan formulir 1770 S.
c. Formulir 1770 SS adalah bagi Wajib Pajak:
  1. Yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan;
  2. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi.
Pada praktiknya banyak sekali Wajib Pajak yang belum mengerti atau salah menggunakan formulir SPT Tahunan, alhasil Wajib Pajak harus mengganti formulir mereka atau ditolak oleh kantor Pelayanan Pajak dan harus melakukan pembetulan. Selain itu, apabila Wajib Pajak melampirkan SPT Tahunan secara langsung banyak ditemukan kesalahan format ukuran kertas yang tidak sesuai (harus ukuran F4) serta 4 barcode di ujung-ujung formulir tersebut. Apabila anda lebih cermat dalam hal ini, tentunya anda tidak harus mengganti formulir dan meluangkan waktu lebih.

3. Pilih cara menyampaikan SPT Tahunan yang paling mudah dan nyaman untuk Anda

Beberapa cara untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah :

a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP

Menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh Wajib Pajak. Selain lokasi KPP yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, penyampaian langsung melalui TPT KPP dirasakan paling aman menurut Wajib Pajak. 

Wajib Pajak Rela Antri untuk Menyampikan SPT Tahunan Mereka 

Menurut Ibu Sri Woelandari, seorang Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunannya di KPP Pratama Bandung Cibeunying menyebutkan bahwa menyampaikan SPT Tahunan melalui KPP membuat kita merasa yakin bahwa SPT Tahunan yang kita laporkan sudah valid, benar dan disampaikan langsung kepada Kantor Pajak. Ibu Sri menjelaskan bahwa di KPP, formulir SPT Tahunan Wajib Pajak diperiksa dan diteliti oleh Account Representative, sehingga apabila ada kesalahan bisa langsung diperbaiki di KPP tersebut.

Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui TPT KPP tidak harus dilaporkan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, jadi dapat dilaporkan di KPP mana saja yang paling dekat dan nyaman bagi Wajib Pajak. Namun, SPT Tahunan Pembetulan, SPT Tahunan yang terlambat disampaikan/dilaporkan, WP sudah menggunakan e-SPT, SPT Tahunan Lebih Bayar dan SPT Tahunan PPh Badan hanya dapat dilaporkan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Hal ini harus Anda perhatikan agar tidak ditolak oleh KPP tempat Anda melapor apabila SPT Tahunan anda termasuk dalam kategori yang sudah disebutkan diatas.


b. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box yang disediakan oleh DJP.

Pojok Pajak dan Mobil Pajak adalah layanan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh). Pojok Pajak hadir di tempat-tempat strategis yang mudah di jangkau Wajib Pajak seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran dan lain-lain di seluruh Indonesia. Mobil Pajak juga dapat dijumpai di tempat-tempat strategis yang mudah di jangkau oleh Wajib Pajak seperti Pelataran parkir pusat perbelanjaan, perkantoran dan lain-lain. 

Suasana Drop Box yang disediakan KPP Pratama Bandung Cibeunying di Bandung Indah Plaza

Adapun layanan yang dapat diperoleh di Pojok Pajak dan Mobil Pajak dapat berupa:
  1. Permohonan pendaftaran e-FIN;
  2. Penyampaian SPT melalui e-Filing;
  3. Penyampaian SPT melalui Dropbox; serta
  4. Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. 
Secara sederhana, Drop Box dapat diartikan sebagai tempat dimana SPT Tahunan dapat diterima. Dilihat dari kosa katanya sendiri, secara fisik, Drop Box adalah kotak berlogo DJP berukuran cukup besar dengan lubang seperti celengan di atasnya yang berfungsi untuk menerima SPT Tahunan.

Dengan sistem pelayanan Drop Box, WP yang tidak sempat menyampaikan SPT Tahunan ke KPP tempat dia terdaftar, tidak punya banyak waktu untuk mengirimkan SPT Tahunan melalui pos, atau menitipkannya kepada kurir, dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Drop Box terdekat. Drop Box terdapat di KP2KP maupun KPP Pratama. SPT Tahunan bisa disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di mana pun, tidak harus di KPP dimana WP tersebut terdaftar. WP yang bekerja di Semarang tetapi terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta, bisa menyampaikan SPT Tahunan di salah satu KPP Pratama di Semarang. Selain di KPP Pratama, SPT Tahunan juga bisa disampaikan di Mobil Pajak, Pojok Pajak, dan pusat-pusat keramaian atau perbelanjaan dimana Drop Box berada.

c. Mengirimkan melalui Pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir.

Antrian Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Mobil Pos lebih Sepi daripada Menyampaikan Langsung di TPT
Penyampaian SPT Tahunan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:
a. Nama Wajib Pajak;
b. NPWP;
c. Tahun Pajak;
d. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
e. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- …);
f. Nomor Telepon;
g. Pernyataan; dan
h. Tanda Tangan Wajib Pajak.

Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dijadikan bukti bahwa Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunannya. Dengan mengirimkan SPT Tahunan melalui Pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir, Wajib Pajak tidak harus ke KPP dan ikut antri untuk menyampaikan SPT Tahunannya.

d. e-Filing

e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online yang real time melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Dengan kata lain e-filing adalah cara penyampaian SPT online via internet, bisa dilakukan gratis melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP pihak ketiga yang ditunjuk DJP (berbayar). ASP yang ditunjuk oleh DJP adalah:

a. http://www.pajakku.com
b. http://www.laporpajak.com
c. http://www.spt.co.id

(update: daftar ASP (PJAP) terbaru)

Apabila anda memilih e-filing untuk menyampaikan SPT Tahunan anda, maka yang pertama anda lakukan adalah mintakan e-FIN (Electronic Filling Identification Number) di KPP terdekat. Nomor ini hanya sekali digunakan pada saat anda melakukan pendaftaran di e-Filing. Kemudian silahkan daftar e-Filling di https://djponline.pajak.go.id/registrasi dan isi data sesuai dengan dokumen yang anda miliki. Pendaftaran harus dilakukan sebelum 30 hari sejak anda mendapatkan e-FIN.

Layanan e-filing yang disediakan DJP
Selanjutnya menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu:
  1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; 
  2. Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; 
  3. Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan 
  4. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email. 
Karena menggunakan media elektronik maka akan ada keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan menggunakan aplikasi e-Filing ini antara lain:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7); (di lapangan bisa saja loading menjadi berat karena banyak yang menggunakan di akhir-akhir bulan maret); 
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT; (Belum tentu, karena menggunakan internet. Jika anda menggunakan layanan internet di kantor akan pasti murah) 
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer; 
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard; 
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT; 
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan 
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR). 
4. Sampaikan SPT Tahunan lebih Awal

Seperti yang sudah disebutkan diatas, banyak Wajib Pajak yang masih melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mereka mendekati batas akhir yang sudah ditentukan, untuk menghindari antrian yang panjang atau susah mengakses e-Filing dikarenakan server yang penuh alangkah baiknya jika Anda melaporkan SPT Tahunan anda lebih awal.

Penulis saat bertugas menjadi Petugas Penerima SPT Tahunan

Dari paparan diatas, silahkan Anda dengan bijak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Anda agar pelaporan SPT Tahunan anda menjadi lebih nyaman dan akurat. Ingat ! Orang Bijak Bayar Pajak !


Penulis: Barry Irawan
(Pegawai Magang di Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya