Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015

PTKP 2015
Penyesuaian Batasan PTKP 2015 


Catatan Ekstens - Pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun. Artinya bagi Wajib Pajak yang berstatus Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan (TK/0) dengan penghasilan 3 juta per bulan tidak dikenakan Pajak Penghasilan.


Batasan PTKP tersebut berlaku mulai tahun pajak 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak tanggal 29 Juni 2015 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012.

Baca juga penjelasan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selengkapnya

Menurut Kemenkeu, beberapa hal yang menjadi pertimbangannya adalah:

1. Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan,khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.

2. Telah terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.

3. Terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya pada kuartal 1 tahun 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7% terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka untuk mendorong naiknya kembali laju pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2015, langkah pemerintah yaitu dengan melakukan penyesuaian batasan PTKP, dengan harapan dinaikkannya batasan PTKP ini dapat menaikkan permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat.

Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa mengandalkan sisi eksternal (perdagangan internasional) untuk mendorong kinerja ekonomi sehingga diperlukan usaha untuk mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat. Kinerja investasi diharapkan dapat terdorong melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sementara itu konsumsi masyarakat dapat naik melalui kebijakan penyesuaian PTKP ini dan berbagai program bantuan sosial, sehingga dapat menahan melemahnya kinerja sisi eksternal tadi.

Pokok-pokok PMK 122/PMK.010/2015 adalah:

1. Besaran PTKP mulai berlaku sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015.

2. Batasan PTKP 2015, untuk:
a. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000;
b. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000;
c. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000; dan
d. Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000.

Mengutip siaran pers Direktorat Jenderal Pajak tanggal 27 Juli 2015, konsekuensi yang akan timbul akibat diterapkannya PMK 122/PMK.010/2015 adalah :

  1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
  3. Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.

Demikian penjelasan terkait PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015, bila ada hal-hal yang belum jelas, silakan tinggalkan komentar, telepon kring pajak 1500200 atau menghubungi KPP terdekat.

Peraturan terkait : Per-32/PJ/2015

*update

Sumber : Ortax.org; detik.com; siaran pers DJP

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

152 komentar:

  1. Bagaimana pada saat 1 Juli 2015 saya sudah pindah kerja di perusahaan baru, apakah kelebihan pajak saya periode 1 Januari - Juni 2015 dapat dimintakan ke perusahaan sebelumnya?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. minta bukti potong dulu ke perusahaan lama, akhir tahun minta bukti potong ke perusahaan baru, nanti dihitung ulang pada SPT tahunan anda.

      Delete
  2. bagaimana dengan uang yg sudah di setor dari masa januari-oktober..apakah bisa kembali.???

    ReplyDelete
  3. 1. Bagi pegawai tetap, kami telah menyetor dan melapor untuk SPT masa Pph21 Januari-Agustus 2015. Kami menggunakan nilai PTKP lama. Akan tetapi, pada masa September-Nopember 2015 kami belum menyetor dan melapor pph21 tersebut dimaksudkan agar dikompensasikan pada masa tersebut.
    a. Apakah kami perlu pembetulan masa Januari-Agustus 2015 terlebih dahulu, kemudian pembetulan September-Nopember 2015? Bagaimana sebaiknya yang kami lakukan dan proses pelaporan SPT pph21 tersebut?
    b. Mengapa tidak ada surat pemberitahuan tentang adanya kenaikan nilai PTKP yang baru, baik via email maupun pengiriman pos?

    Terima kasih mohon bantuan ilmu dan pengetahuan mengenai hal ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. a. melakukan pembetulan SPT PPh 21 Masa Jan-Agus 2015, jika terdapat kelebihan pembayaran, dikompensasikan ke Masa September - Nopember 2015. agar lebih jelas silakan berkonsultasi dengan AR anda.
      b. Setiap ada aturan baru misal Kenaikan PTKP ini telah diberitakan melalui media nasional baik elektronik maupun cetak. Media lain juga seperti blog ini dan media sosial banyak juga yang share tentang PMK ini.

      Delete
  4. kalau untuk anak apakah ada batasan umur yang menjadi tanggungan

    ReplyDelete
    Replies
    1. definisi anak yang dimaksud menurut kami adalah anak yang belum dewasa. dalam UU pajak anak yang belum dewasa adalah anak yang berusia maksimal 18 tahun, sedangkan Pengertian belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.

      Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.

      Sebaliknya apabila wajib pajak mempunyai anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih, tetapi masih menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak (dan belum menikah), anak tersebut masih diperhitungkan sebagai tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya PTKP.

      Delete
  5. pak apabila, saya baru membuat npwp dan penghasilan di bawah PTKP atau bahkan tdk berpenghasilan lagi, apakah saya harus melakukan pelaporan pph atau diamkan saja? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Usahanya apa? karyawan, atau non karyawan? masuk kriteria PP 46 / 2013 tidak?

      menurut kami sebaiknya tetap dilaporkan meskipun nihil, jika ada perubahan data lakukan updating data agar KPP mengetahui.

      Delete
    2. Karyawan, dan saya hanya akan bekerja 6bln slbh itu lanjut kuliah, npwp saya dibutuhkan untuk syarat kerja, nah dgn itu maka lepas 6bln sy tak akan berpenghasilan, jdi laporkan saja? Atau diamkan saja? Apabila didiamkan saja apa efek nya pak? Terimakasih sebelumnya

      Delete
    3. sebaiknya laporkan saja dan lakukan update data. jika didiamkan akan dianggap tidak patuh dan bisa muncul sanksi.

      Delete
  6. PAK MAU TANYA JADI UTK PAJAK PPH PASAL 21 PNS OTOMATIS JADI BERKURANG YA? DENGAN ADANYA PTKP BARU

    ReplyDelete
  7. Selamat pagi, Pak.
    Saya dosen lepas di salah satu universitas. Honorarium saya masih di bawah PTKP, jadi saya belum perlu membuat NPWP ya?
    Tapi sepertinya gaji saya sudah selalu dipotong pajak setiap bulannya. Bagaimana pelaporan harta saya nanti jika saat ini uang itu saya tabung terus,
    Dan bagaimana jika mungkin saya nanti gunakan uang tabungan saya selama ini yang juga dari orang tua untuk mengangsur tanah harga miring. Apa saya tidak dikejar orang pajak jika saya belum ber npwp tapi punya uang tabungan lumayan.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan cek lampiran Per-32/PJ/2015

      IV.1. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan

      IV.1.a. Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
      PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan.
      Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

      IV.1.b. Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
      PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.

      Untuk lapor SPT anda harus ber-NPWP dulu. Saran saya sebaiknya segera mendaftar/ber-NPWP.

      Uang gaji dalam bentuk tabungan adalah harta anda, masukkan ke dalam kolom harta pada SPT Tahunan. Jika anda gunakan untuk pembelian aktiva tetap, maka jumlah tabungan berkurang dan harta berupa tanah dimunculkan dalam kolom harta tersebut. Sepanjang atas pajak yang terutang sudah dibayarkan, orang pajak ga akan ngejar pak... kalaupun diperiksa, sepanjang sudah sesuai ga akan ada masalah. prinsipnya "jika bersih kenapa harus risih?"

      Delete
  8. Terima kasih, sangat membantu :)
    Kebetulan di tempat saya bekerja sudah dilaksanakan. Dan hasil perubahan PTKP/koreksi pajak tersebut, di transfer bersamaan dengan gaji bulan Desember 2015 ini kepada seluruh karyawan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama-sama, senang rasanya jika artikel kami bermanfaat. bantu share ya... terima kasih sudah "meninggalkan jejak"...

      Delete
  9. Halo terima kasih ulasannya, Saya ada pertanyaan:
    Tahun2 sebelumnya saya dibuatkan bkti bayar pajak oleh perusahaan lalu saya bekerja, namun tahun 2015 ini Saya pekerja lepas dengan pendapatan tidak menentu, anggaplah setahun saya berpenghasilan 80.000.000, sebagai pekerja lepas di bidang seni, Bagaimana menghitung penghasilan neto atau penghasilan saya yang dikenakan pajak? Saya membaca menghitungnya memakai Norma, tapi untuk memakai norma saya perlu lapor dulu di awal tahun batas sampai Maret, tapi mana saya tahu harus lapor dulu untuk pakai norma. Saya juga tidak ada pembukuan layaknya badan usaha. bagaimana caranya ya untuk menghitung penghasilan neto saya? Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. update data KLU ke KPP terdaftar, gunakan norma saja di penghitungan SPT tahunan. anda juga berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25. Konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  10. Apakah kelebihan setor/ bayar setelah perubahan PTKP bisa dikembalikan?

    ReplyDelete
  11. Pak, sy baru membuka yayasan di April 2014, namun NPWP baru selesai di April 2015. Pelaporan Pajaknya bagaimana ya pak? Keterlambatan yg terjadi bagaimana menyikapinya? Thank you

    ReplyDelete
    Replies
    1. laporkan saja atas masa yang terlambat dilaporkan. konsultasikan dengan AR anda agar memperoleh jawaban yang komprehensif.

      Delete
  12. Saya terdaftar npwp dari perusahaan lama sejak 14/10/2011 di kota surabaya dan saya resign dari perusahaan lama bulan 10/2012. Saya mendapat surat dari perpajakan yg menanyakan di bulan januari s/d juni 2013.padahal di posisi saya pada saat itu masih belum bekerja. Dan ketika 2013, saya bekerja di daerah kecil, gaji saya terhitung UMR di daerah tersebut dan tidak lebih dari 24,3jt/tahun, sampai dengan sekarang desember 2015 belum saya laporkan.padahal ada perubahan peraturan perpajakan ttg pendapatan kena pajak 2015(36jt/tahunnya), pertanyaannya:
    1. Saya harus bagaimana?
    2. Apa saya dikenakan sanksi?
    3. Apakah npwp bisa dihapuskan jika ternyata pendapatan saya selalu dibawah peraturan perpajakan perorangan(36jt/tahun)?
    Tolong sarannya.terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. perhitungan PPh Orang Pribadi adalah atas penghasilan setahun. untuk anda yang karyawan laporkan saja sejumlah yang anda terima dalam tahun tersebut. langkah pertama adalah merekap jumlah penghasilan yang anda terima per tahun. setelah itu silakan SPT anda dan sampaikan ke KPP terdaftar. PTKP 36 jt/tahun itu untuk tahun 2015, artinya jika penghasilan setahun dalam 2015 dibawah PTKP anda tidak dikenakan PPh 21. jika anda menyampaikan SPT 2014 dan sebelumnya pada tahun 2015 (sd. 31 Desember 2015) ini, dan karena keterlambatan tersebut terbit sanksi, maka dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, anda dapat mengajukan penghapusan sanksi berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015. NPWP berlaku seumur hidup sepanjang persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak terpenuhi (tidak dapat dihapus). Agar jawabannya lebih detil silakan konsultasikan dengan AR KPP tempat anda terdaftar.

      Delete
  13. kalau KTP jawa barat, lalu bekerja di sulawesi selatan, itu ngurus npwp bisa di sulawesi ga?

    ReplyDelete
  14. boleh tanya, apa kewajiban bagi karyawan toko yang memiliki npwp (buat atas inisiatif sendiri karena mau kpr rmh subsidi).

    ReplyDelete
  15. Saya terlambat membaca arikel ini. untuk bln jun-nop sudah saya bayar dg ptkp baru. dan sekarang setelah saya rekap utk pajak tahunan ada kelebihan pembayaran akibat dr bln jan-mei saya masih pake ptkp yg lama. apakah bisa dipakai untuk kompensasi pajak th 2016?

    ReplyDelete
  16. saya juga baru baca artikel ini.. terus masa desember mau mengkredit pajak kan atas kelebihan januari hingga nopember, cuman espt pph21 nya jd tidak bisa buat csv buat dilaporkan lbh byr itu.
    apa memang gak perlu csv kalo lebih bayar seperti itu ??

    terimakasih sebelum nya atas blog ini.

    ReplyDelete
  17. Pak, Perusahaan tempat saya bekerja telah memotong pajak pph 21 untuk bulan Januari s/d Juni 2015 karena salary saya diatas PTKP, namun dari bulan Jul s/d Des 2015 Tidak kena potongan PPh 21 lagi (karena dibawah PTKP yg baru). Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah perusahaan wajib mengembalikan kelebihan Pajak yang telah disetor?
    2. jika perusahaan tidak mengembalikan kelebihan pajak yang telah disetor apa yg harus kami lakukan?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. ya.
      2. silakan dibicarakan dan cari solusi terbaik. sudah masuk ranah internal.

      Delete
    2. Terima kasih atas infonya

      Delete
    3. sama-sama, senang bisa membantu..

      Delete
  18. Saya baru baca artikel pak, apakah boleh PTKP baru ini diberlakukan per 1 Januari 2016, karena saya sudah terlanjur lapor desember menggunakan PTKP lama ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini berlaku mulai 1 Januari 2015, jadi ga bisa. jika terlanjur lapor, bikin SPT pembetulannya.

      Delete
  19. saya bikin npwp atas kemauan sendiri tapi di tempat kerja saya belum ada potongan pajak untuk npwp di karnakan penghasilan masih di bawah ptkp. Apa yang harus saya lakukan kedepanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. cukup lapor SPT saja. minta bukti potong dari pemberi kerja meskipun NIHIL (tidak ada yang dipotong)

      Delete
  20. 1. Bagi pegawai tetap, kami telah menyetor dan melapor untuk SPT masa Pph21 Januari-Desember 2015. Dan Kami masih menggunakan nilai PTKP lama.Setelah kami melakukan perhitungan nya menggunakan PTKP yang baru, ternyata kami mempunyai kelebihan penyetoran pajak.
    a.Menuurut anda, bagaimana solusi terbaik untuk masalah ini? dan bagaimana sebaiknya pembetulan spt Januari-Desember 2015?
    b. Lalu apabila setelah dilakukan pembetulan terdapat kelebihan penyetoran pajak, dapat kah kelebihan ini di kompensasikan untuk masa pajak tahun 2015?

    Terima kasih mohon bantuan ilmu dan pengetahuan mengenai hal ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. a. lakukan pembetulan SPT PPh 21 masa januari - Desember 2015
      b. Kelebihannya bisa dilakukan kompensasi di masa berikutnya

      Setelah dilakukan pembetulan agar segera menerbitkan bukti potongnya untuk digunakan pegawai dalam pelaporan SPT tahunan.

      Jika masih ada hal yang belum jelas, silakan konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  21. Kalau lebih bayar,apakah langsung di setujui atau diperiksa macam macam dulu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kita menggunakan self assesment system. Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajakanya. Jika memang terdapat kesalahan dalam penghitungan pajak, maka mekanismenya adalah melakukan pembetulan atas SPT. Proses pembetulan boleh dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan proses pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan. Jika datanya semua sudah benar, kenapa mesti takut diperiksa?

      Delete
  22. pak saya msh awam dgn aturan ptkp baru. Jd dari jan-des 2015 saya masih pakai perhitungan pykp lama. Dengan hitungan ptkp 2015, makan ada kelebihan setor pph 21 hampir 50% tiap bulan sampai desember. apakah saya harus melakukan pembetulan tiap bulan dr jan-des'15? kmudian bagaimana laporan total sisa lebih bayar di desember 15 ? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. a. lakukan pembetulan SPT PPh 21 masa januari - Desember 2015
      b. Kelebihannya bisa dilakukan kompensasi di masa berikutnya
      Jika masih ada hal yang belum jelas, silakan konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  23. pak status sy masih kontrak 6 bulan tpi penghasilan bruto sy diatas ptkp
    klo perusahaan sy dlu sih memotong pph 21 tpi perusahaan sy sekarang spertinya tidak memotong penghasilan sy yang sy tanyakan apakah ptkp yg skarang diatas gapok atau diatas penghasilan bruto untuk syarat memotong pph 21

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itungan pajak itu setahun dari total penghasilan bruto. Silakan hitung ulang di SPT tahunan, lampirkan bukti potong yang ada, jika terjadi kurang bayar, anda lakukan pembayaran PPh 29.

      Jika masih ada hal yang belum jelas, silakan konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  24. pak gmna saya dftar online tp kmrin tgl 29 tp no npwp saya blm keluar jg..pdhl syrat dftr online udh lgkp.tp ktp saya dolo sdgkn saya d jkrta.gmna mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan hubungi KPP pemroses yang ada dalam dashboard pendaftaran NPWP anda untuk konfirmasi.

      Delete
  25. slmt pg...sy mau tanya...selama ini saya melaporkan pph pribadi saya melalui jasa pengurus pajak...kali ini saya ingin melaporkan sendiri... yg ingin saya tanyaka:
    1.kelengkapan apa saja yg hrs sy siapkan berhubung skrg sdh msk bln feb dan masa pelaporan terakhir akhir maret ?
    2.Pelaporan SPT pph pribadi hrs diketik komputer atau bisa diketik mesin tik atau boleh dgn tulisan tangan saja?
    3. utk pelaporan Spt pph pribadi tsb dibuat rangkap berapa ya?
    4. utk PTKP pelaporan Spt pph pribadi januari sampai desember 2015 yg dilaporkan dithn 2016 ini sekarang Nilai Angkanya berapa ya?
    5. perlu diketahui sy sbg pekerja bebas yg menggunakan Perhitungan Norma(Medis/Dokter Umum)
    Terima Kasih atas Jawabannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada umumnya, SPT terdiri dari total penghasilan yang diterima selama setahun, kredit pajak (bukti potong atau bukti pembayaran selama setahun), daftar harta, daftar hutang, dan daftar tanggungan. Jika menggunakan pembukuan, laporan keuangannya dilampirkan (neraca dan laba rugi). itu yang harus anda siapkan.

      Boleh menggunakan tulisan tangan. Diketik lebih baik.

      Manual, 2 cukup, 1 diserahkan, 1 arsip. Kenapa ga mencoba cara online (e-filling)?

      menggunakan PTKP terbaru 2015 berdasarkan PMK-122/PMK.010/2015

      Jika masih bingung, silakan berkonsultasi dengan Account Representative (AR) anda. Gratis.

      Delete
  26. Siang, saya mau tanya, kalau perusahaan tempat saya bekerja sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan dan form A1 tidak bisa dikeluarkan oleh perusahaan (karena perusahaan sudah tidak bisa beroperasi), sedangkan dari Januari sampai Juni 2015 gaji saya sudah dipotong pajak, bagaimana saya melaporkan pajak saya?

    mohon infonya

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. saat ini usahanya apa? klo slip gaji ada ga? sebaiknya konsultasi ke Account Representative (AR) anda.

      Delete
    2. Slip gaji tidak ada dan saat ini belum bekerja lagi.

      Delete
    3. silakan konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  27. Salam,....
    saya mau tanya: perusahaan kami telah melakukan pembayaran pph 21 mulai januari 2015 s/d desember 2015, tp masih menggunakan ptkp yang lama. dan kami baru tahu kalo ada perubahan ptkp sejak tgl 11/2/2016. bagaimana dengan hal tersebut..?
    atas bantuan nya kami sampaikan terimakasih

    salam
    rudik h

    ReplyDelete
    Replies
    1. ajukan pembetulan atas masa tersebut, jika terjadi lebih bayar, dapat dikompensasikan ke masa berikutnya.

      Delete
  28. salam,
    pak mau tanya bagaimana dengan kesalahan penulisan profesi oleh orang yang mendaftarkan sehingga mengakibatkan tidak lapor spt tahunan dan kena denda administrasi? apa yang harus dilakukan?
    terimakasih atas bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan melakukan update data di KPP terdaftar. laporkan SPTnya. Denda adalah konsekuensi tidak menyampaikan SPT. kok, didaftarkan orang lain?

      Delete
  29. Pak saya udah punya npwp ,saya usaha warnet,tiap tahun penghasilan bruto saya rata rata Rp 90.000.000, saya udah kawin & punya anak 1,kemarin dapat Surat dari KPP,untuk melaporkan SPT, pertanyaan saya berapakah pajak yg harus saya bayar

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masuk kriteria PP46, omzet dibawah 4,8 M. 1% x 90 jt.

      Harusnya dibayarkan tiap bulan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

      Misalnya, omset januari 15 jt. maka anda menghitung pajaknya 1% x 15 Jt, dan dibayarkan maksimal tanggal 15 Februari.

      Delete
  30. Salam,
    Saya mantan karyawan yang sudah berNPWP. Setelah resign dari perusahaan tempat saya bekerja dahulu saya mencoba berbisnis online kecil - kecilan. Apakah toko online saya termasuk kriteria PP46? Dan bagaimana cara membayarkan / menyetor pajaknya? Dan apakah ada denda keterlambatan penyetoran pajaknya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. usaha online masuk PP-46 jika omzet dibawah 4,8 M. Tata caranya silakan baca di artikel "Bayar Pajak Penghasilan Final 1% (UKM) bisa lewat ATM". Terkait dendanya nanti menunggu setelah ada Surat tagihan pajak (STP)

      Delete
    2. Terima kasih atas tanggapannya ada hal lain yang saya ingin tanyakan :

      1.Apakah ada data NPWP saya yang harus dirubah apabila status kepegawaian saya berubah dari karyawan menjadi pebisnis?
      2.Apabila saya ingin berkonsultasi dengan AR karena saya masih awam dengan masalah pajak ini apakah harus di KPP yang tertera di 3 digit penomoran NPWP atau bisakah di sembarang KPP yang lokasinya lebih dekat dari lokasi tempat tinggal saya? Terima kasih

      Delete
    3. 1. Ya, silakan mengajukan update data di KPP terdaftar
      2. Untuk konsultasi, bisa di KPP mana saja.

      Delete
  31. Selamat Siang, sy seorang istri bekerja freelan berpenghasilan 37.750.000 setahun, dan suami saya dagang penghasilan 40.750.000 setahun, kami mempunya tanggungan 1 anak, kami mempunya NPWP masing2 dari sebelum menikah
    kami harus melapor SPT masing masing atau di gabung
    mohon perhitungan pajaknya?

    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa diperjelas freelance apa dan dimana?

      Suami masuk kategori Wajib Pajak berdasarkan PP-46/2013, dimana atas omzet per bulannya dikenakan PPh final 1%. karena sudah final tidak lagi diperhitungkan dengan PTKP.

      Delete
  32. Assalamu'alaikum...
    PTKP untuk tahun 2016 berapa iya ? lalu apakah yang gajinya melebihi PTKP saja yg diwajibkn untuk membuat NPWP ?
    mohon bantuannya, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 36 jt untuk status tidak kawin dan ga ada tanggungan.

      yang wajib adalah yang diatas PTKP, namun yang dibawah PTKP jika menghendaki memiliki NPWP juga boleh, malah disarankan.

      Delete
  33. Selamat pagi..mau tanya pak..kalau WP Pribadi usaha sendiri jika penghasilan di bawah ptkp apakah dikenakan pph? lalu bagaimana dengan peraturan pp pasal 46? jika tidak ada pembukuan apakah dihitung penghasilan pakai norma dikurangi ptkp? atau pph dihitung menggunakan pp 46? usahanya terima pembuatan kalender, unganan dan bahan cetak lainnya seperti nota dan kuitansi

    ReplyDelete
    Replies
    1. perhitungan PTKP untuk pegawai tetap atau pekerjaan bebas. jika anda termasuk kriteria PP46 (PPh final 1%) tidak perlu menghitung menggunakan PTKP. omzet langsung saja dikali 1%

      Delete
  34. Selamat siang, untuk penghasilan wp pribadi yang tadinya perhitungan pph nya menggunakan norma, apakah dg adanya pp 46 pph dihitung 1% nya dari omset?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya.. selengkapnya dapat anda lihat pada artikel "Catatan tentang PP 46 tahun 2013, PPh khusus UMKM"

      Delete
  35. Saya seorang karyawan swasta
    Saya menikah tahun 2015 akhir,
    Untuk pembayaran pajak tahun 2016 apakah status pajak saya bisa berubah?
    Atau saya harus mengubahnya sendiri?
    Sedangkan kartu keluarga saya belum dibuat

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, silakan sampaikan data perkawinan anda ke perusahaan anda, agar di tahun 2016 ini PTKP anda bertambah. data pendukung disesuaikan kebijakan perusahaan. untuk SPT tahunan 2015 masih menggunakan data tidak kawin (TK/0) dulu.

      Delete
  36. saya mau tanya ni om, kalo saya punya usaha warteg, dan telah menikah punya anak 2, saya dikenakan pajak gak setelah mendaftar NPWP

    ReplyDelete
    Replies
    1. kewajiban ber-NPWP seharusnya sudah dilakukan maksimal 1 bulan sejak anda mempunyai penghasilan atau mulai usaha. selanjutnya anda menghitung pajak anda, jika omzetnya dalam satu tahun dibawah 4,8 milyar, maka anda tinggal kalikan saja dengan tarif PPh final 1%. dibayar maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

      Delete
  37. Pak,

    Saya mau tanya, apabila suami melakukan usaha bebas di bidang jasa antar jemput sekolah, dan penghasilan per bulan dan dihitung setahun, setelah dihitung sesuai Norma, penghasilan Netto nya di bawah PTKP, apakah ada pajak minimal yang harus dibayarkan?

    Apakah sudah benar saya menggunakan sistem perpajakan dengan Norma, atau harus pengikuti PP 46 tahun 2013?

    Dan apakah sudah benar menggunakan form 1770? Terima kasih Pak , saya sangat tunggu jawabannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. masuk PPh 1% final (PP 46). benar menggunakan 1770

      Delete
  38. saya baru browsing adanya ptkp yang terbaru, dan saya baru tau dan tidak ada pemberitahuan dri pajak lewat surat ataupun email. selama ini saya bayar dri tahun januari sampai desember 2015 pakai ptkp yang lama,, trus kelebihan yang saya bayar dari januari sampai desember 2015 gmn tu,, padahal kompensasi kelebihan pembayaran pada bulan juli sampai desember 2015.

    ReplyDelete
    Replies
    1. setiap peraturan yang terbit pasti disosialisasikan, baik melalui media masa maupun sosialisasi langsung. apalagi telah dituliskan dilembaran negara, maka seluruh warga negara dianggap telah mengetahui sejak diundangkan.

      sistem self assesment yang dianut perpajakan Indonesia juga mempunyai konsekuensi bagi wajib pajak supaya berperan aktif.

      Blog ini juga media kami untuk turut memberikan sosialisasi terhadap wajib pajak.

      kelebihan atas pembayaran PPh 21, dapat diajukan kompensasi atas masa pajak berikutnya.

      Delete
  39. Pak saya seorang istri bekerja dengan 1 org anak, suami bekerja juga.
    PTKP saya masuk apakah masuk ke K1( kawin anak 1) ?
    saya menikah 2014, tetapi di 2015 perusahaan masih memasukkan saya ke PTKP K0.
    Bagaimana mengoreksinya?

    ReplyDelete
  40. Selamat Siang,
    Saya ingin menanyakan tentang aturan PTKP. orang tua kandung yang sudah tidak bekerja dapat kita tanggung secara pajak dan akan menambah PTKP sebesar nilai tertentu.
    dan bagaimana cara mengurus ke Kantor Pajak?
    Dalam Penjelasan UU Pajak Penghasilan no.36/2008 Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa:

    Ayat (1) Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling banyak 3 orang. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

    Ayat (2) menyebutkan bahwa keadaan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.

    Lebih lanjut dalam PER-31/PJ/2009 Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa besarnya PTKP bagi karyawati (karyawan wanita) berlaku ketentuan sebagai berikut :
    a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.
    b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Berdasarkan ketentuan diatas,
    a. Karyawan dan menanggung sepenuhnya untuk orang tua kandung tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh saudara maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.
    dan harus memberitahukan keterangan jumlah tanggungan dan dokumen terkait kepada pemberi kerja pada awal tahun pajak.
    inti pertanyaan saya dokumen apa saja yang saya perlukan itu pak ??
    sebagai bukti bahwa orang tua bisa masuk ptkp.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya Kartu keluarga. Anda kepala keluarga, orang tua menjadi anggota keluarga.

      Delete
  41. seandainya sudah punya e-fin,tp pelaporan masih pake spt manual bisa nggak??trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. PNS/TNI/POLRI wajib efiling. kedepannya DJP akan no papper. sebaiknya anda gunakan untuk lapor via efiling.

      Delete
  42. maaf saya mau tanya, teman saya bekerja di suatu perusahaan dari bulan september 2015, penghasilan bruto 3,5 juta status K/2 anak, dia mulai bekerja dari bulan september, terhitung sept s.d des 2015 pnghasilannya dibawah ptkp 45.000.000, apakah dia wajib bayar pajak bulan sept s.d des tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak kena pajak karena dibawah PTKP

      Delete
    2. Meski begitu dia tetap harus mendapat bukti potong 1721 A1 dan lapor SPT ya...

      Delete
  43. Mohon bantuannya, saya bekerja sebagai freelance marketing property yang selama ini perhitungan menggunakan norma, kemudian bulan Juli 2015 kemarin saya mulai bekerja tetap pada sebuah perusahaan, tetapi selama bulan berjalan saya juga masih menerima pendapatan berupa komisi yang masih pending keluar dari persh saya bekerja sebagai freelance sebelumnya..
    yang saya tanyakan pada pelaporan SPT 2015 apakah dicantumkan secara bersamaan atau kah harus terpisah? karena selama ini pemotongan pajak pada pendapatan komisi freelance saya diberlakukan final..
    jika harus digabung, saya kena tarip pajak yang berlaku ya pak?
    boleh tahu sekarang tarip yang berlaku berapa ya pak?
    terima kasih bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang sudah dipotong final tidak bisa digabungkan dengan yang tidak final. perhitungan tarifnya masih sama, menggunakan tarif progresif PPh pasal 17.

      Delete
  44. saya mau tanya teman saya pensiunan direktur dari sebuah perusahaan besar.selama pensiun dia masih lapor spt tetapi hasilnya nihil.tapi dia ada harta kekayaan yang belum dimasukin di antaranya: rumah yang dibeli tahun 2012 secara cash,apartemen an anak perempuannya dan rumah yang ditempati anaknya tapi an dia.dia pensiun dari 2013.sekarang dia mau melaporkan harta itu tapi apa nanti petugas pajak ga akan curiga dengan harta yg tiba2 drastis pdhal dia dpt dr penghasilan yg dl hanya tidak lapor?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepanjang atas penghasilan untuk memperoleh harta tersebut dapat dibuktikan telah dibayarkan pajaknya, tidak ada masalah. ajukan pembetulan saja atas SPTnya.

      Delete
  45. selamat pagi, saya mau tanya.. saya punya usaha baru sekitar 4 bulan.. usaha itu berbentuk badan usaha... saya tidak mengambil gaji dari usaha tersebut.. tetapi saya mengambil fee setiap ada project.. yang harus saya lapor itu pph 21 atau pph pasal 4 ayat 2 ya.. terus apabila saya mau ambil deviden gimana perhitungannya ya.. terima aksih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wajib Pajak badan wajib lapor SPT 21 meski nihil. agar lebih jelas, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan AR anda.

      Delete
  46. Pak, kalau penghasilan termasuk PTKP tapi punya NPWP bagaimana pelaporan SPT Tahunannya?. Ada form khusus?.

    ReplyDelete
    Replies
    1. karyawan atau non karyawan? ngitung pajak dan laporannya berbeda?

      Delete
  47. maksut dari k/1 k/0 dll apa ya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. status wajib pajak K/1 artinya Kawin dengan 1 tanggungan. K/0 kawin dengan tidak ada tanggungan. selengkapnya silakan baca artikel kami tentang "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)"

      Delete
  48. Apa PTKP berlaku bagi pedagang kecil yg omsetnya tak sampai 2.tjt/bln..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. omzet adalah keseluruhan penjualan, bukan laba. jika memenuhi kriteria berdasarkan PP-46/2013, maka pajak yang dikenakan adalah PPh Final, bukan PPh 21, sehingga tidak berlaku aturan PTKP ini.

      Delete
  49. Saya mau tnya meskipun sebenarnya sdh telat.. jd bulan juli 2015 sy bekerja di salah satu perusahaan swasta di jkrta dn sy di wajibkan buat npwp..kemudian oktober 2015 sy resign krna pindah ke palembang..jd sy hnya bekerja 4 bulan sj... di palembang sy tdk bekerja... apakah ttp lapor? Sementara tiap bulan wktu sy kerja perusahaan byr pajak sy? Kalau lapor bisa dr KPP mana saja atau tidak? Soalnya dlu sy buat di jakarta, sekarang sy posisi di palembang? Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan membuat efin di KPP terdekat, kemudian laporkan menggunakan efiling. silakan konsultasikan dengan petugas di KPP terdekat ya...

      Delete
  50. Apakah denda/sanksi yang telah diterbitkan DJP terhadap WP non efektif sebelum di-non efektif-kan tetap diberlakukan ketika akan diaktifkan kembali? Dan bagaimana maksud pasal 40, ayat 4 Per Dirjen Pajak No.20/PJ/2013?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sistem perpajakan kita adalah self assesment, dimana wajib pajak diberikan kewenangan penuh untuk mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, menghitung pajak, memperhitungkan pajak, membayar pajak dan melaporkannya. Jika atas kewajiban tersebut ada yang terlewat atau tidak terpenuhi muncul sanksi.

      Dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap Wajib Pajak diberikan Status Master File sebagai berikut:
      ...
      Wajib Pajak Non Efektif, yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

      Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
      a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
      b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
      c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
      d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan;atau
      e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

      Jika sanksi tersebut sebelumnya telah diterbitkan sebelum penetapan WP Non Efektif, maka wajib pajak harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.

      maksudnya, jika wajib pajak telah ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif maka tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak dikenai sanksi administrasi.

      Delete
  51. Pak saya buat npwp tahun 2010 krn ada bisnis semacam MLM tetapi tidak berhasil atau macet, nah sekarang mulai th 2015 saya diangakt jd CPNS trus npwp yg dulu msih saya gunakan apakah bermasalh atau hrus ganti npwp nya, trims..

    ReplyDelete
  52. tampilan blog nya ciamik om
    pengaturan tata letaknya jempol dah [oot]

    ReplyDelete
  53. Pak saya mau tanyak saya masih mahasiswa n masih butuh blajar bnyak kebetulan juga saya ada tugas dari kampus
    1. Apakah biaya jabatan harus selalu ada dlm menghitung pph 21
    2. Klau seandainya penghasilan/ tahun saya lebih kecil dari ptkp. Solusinya gmna? Apakah tetap dihitung sesuai hasil yang nanti akan negatif apa diberhentikan sampai pergitungan penghasilan pertahun aja? Mohon pencerahannya terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. terkait PPh 21, tidak semuanya menggunakan PTKP. agar lebih jelas terkait contoh penghitungannya silakan cek di artikel "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015" pada blog catatan ekstens ini

      Delete
  54. Terimakasih infonya...Sangat bermanfaat...sukses terus blog ini. salam kenal.

    ReplyDelete
  55. Pak/bu saya saat ini seorang penjahit dengan membuka usaha sendiri ,
    Kalau membayar pajak, selain pph21 pasal berapa lagi lanjutan nya ?
    Untuk penjahit perhitungannya , omzet kotor atau bersih x 1% ?

    ReplyDelete
  56. Malam pak, ada kawan saya yg penghasilannya /bln itu tdk sampai 3 jta pak atau sehari itu tdk sampe 300rbu, tapi dr perusahaan, kawan saya ini di kenakan pajak pph21, pdhalkan dalam aturannya kan income yg dihasilkan lebih dr 3jt/bln baru d potong pph21, jadi saya mikirnya krna penghasilannya ini kalau d akumulasikan dalam 1 bulan itu tdk sampai 3 juta semestinya teman saya itu tidak perlu d potong pph21 nya, tp pas tdi mau saya ajak diskusi orang kntornya dia bilang coba baca ketentuan uu no. 36 th. 2008 bagaimana bapak menyikapinya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. dipotong atau tidak lihat di bukti potong pph 21 yang diberikan oleh perusahaan. perhitungan pajak setahun/disetahunkan dulu ya dari total brutonya.

      Delete
    2. jika memang benar dipotong, minta bukti potongnya. dalam SPT tahunan akan terjadi status Lebih Bayar.

      Delete
  57. Pagi Pak semua.... senang sekali ada blog sperti ini, sangat membantu kami yang sangat awan dengan pajak.
    saya punya kasus. Mohon bantuannya.
    Sekolah kami, selalu memberi THR pada akhir ajaran yakni di bulan MEI. contoh ; gaji saya 9.000.000 dikarenakan saya guru baru maka THR diberikan 11/12 bulan. ketika saya menerima salary info, pemotongan pajak saya hingga mencapai 1.411.000.
    apa ini benar. mohon bantuannya.
    bisa di email atau di share di blog ini
    email: jinggadaun@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. sayang tidak ada keterangan lain selain gaji dan jumlah THR, Status pernikahan anda tidak dicantumkan, ini penting untuk penentuan PTKP.

      contoh perhitungannya sebenarnya sudah kami posting di artikel "Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)"

      tapi kami coba hitung dengan asumsi2. silakan cek email anda.

      Delete
  58. Pagi pak,
    Jika perusahaan kami membayar gaji / honor orang pribadi bukan pegawai berkesinambungan ( Pelatih / Pengajar) dalam 1 tahun kami gunakan jasanya 6 bulan atau 6 kali, sedangkan gaji / honor perbulan ex. Rp. 2.800.000 (dibawah PTKP Rp.3.000.000), apakah atas penghasilan ini dipotong pph 21 atau tidak? Thks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh 21 bagi orang pribadi yang berstatus sebagai bukan pegawai atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
      a. mempunyai NPWP
      PPh 21 = tarif pasal 17 x ((50% x penghasilan bruto)-PTKP)
      b. tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26 serta mempunyai penghasilan lainnya
      PPh 21 = tarif pasal 17 x (50% x penghasilan bruto)

      agar lebih memahami PPh 21, sebaiknya anda juga membaca "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015"

      Delete
  59. Halo pak..
    Saya ingin bertanya, saya merupakan pegawai baru yang gaji kotor saya di bawah 3 jta. Menurut ptpk yang baru saya kan termasuk penghasilan yang tidak kena pajak. Apakah saya tetap harus membuat melapor ke pratama untuk mendapatkan npwp?

    thanks..

    ReplyDelete
    Replies
    1. memang tidak wajib, namun sebaiknya daftar saja, suatu saat jika diperlukan, anda sudah punya NPWP.

      Delete
  60. admin. saya dipekerjakan oleh teman saya & mendapatkan bayaran tiap bulannya di atas PTKP tanpa ada potongan apapun termasuk potongan pajak. Saya pernah tanyakan cara bayar pajak via twitter kringpajak, mereka jawab pembayaran bisa menggunakan SSE. Tetapi saat saya tanyakan langsung ke AR KPP, ternyata harus minta bukti potong. Ketika saya minta bukti potong ke teman saya, dijawab tidak perlu karena tidak ada potongan pajak. Jadi bagaimana pembayaran pajaknya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hitung sendiri dalam SPT Tahunan (petunjuk pengisian dapat dilihat di "Formulir SPT Tahunan PPh OP 2015 berdasarkan PER-36/PJ/2015"), jika sudah didapatkan pajak yang terutang, buat id billing. tata cara pembuatan id billing dapat dilihat di "Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2". setelah dibayar, laporkan SPT Tahunan tersebut.

      Delete
  61. Jika sudah saya bayar menggunakan SSE (E-billing) apakah tetap diakui oleh Dirjen Pajak? Mengingat seharusnya upah saya dipotong oleh pemberi kerja & seharusnya ada bukti potong (1721).

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika saya bayarnya langsung akumulasi PPH tahunan, perhitungan denda keterlambatannya bagaimana pak?

      Delete
    2. perhitungan keterlambatan adalah 2% x jumlah bulan sejak saat jatuh tempo bayar x pajak yang kurang dibayar dan 100 rb untuk terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

      pengenaan sanksi administrasi ini akan dikeluarkan STP (surat tagihan pajak) oleh kantor pajak.

      Sekarang anda laporkan STP nya...

      Delete
    3. Terima kasih untuk informasi dan penjelasannya, pak.
      Oya...untuk form SPT dalam kasus saya ini, menggunakan yang 1770 ataukah 1770S?
      Jika menggunakan 1770 berarti pelaporan online-nya harus menggunakan aplikasi E-SPT ya? (bukan melalui DJP online)

      Delete
    4. 1770 sudah bisa menggunakan djp online (bikin csv dulu/espt), nanti tinggal upload di djponline

      Delete
  62. saya mau mengajukan SPT 2015, saya freelance blm kawin, penghasilan per 2015 90jtan, saya termasuk kategori ap ya?, kena brp persen pajak saya ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. freelancenya seperti apa? banyak sekali kategori freelance ini. sebaiknya konsultasi langsung dengan AR anda.

      Delete
  63. spt milik saya
    penghasilan kena pajak rp 568.775.000
    bisa tolong dhitungkan total PPh TERUTANG (TARIF PASAL 17 UU PPh X ANGKA 11) kira kira brp ya ?
    trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

      Penghasilan Netto Kena Pajak = Tarif Pajak
      Sampai dengan 50 juta = 5%
      50 juta sampai dengan 250 juta = 15%
      250 juta sampai dengan 500 juta = 25%
      Diatas 500 juta = 30%

      Penghasilan kena pajak 568.775.000
      5% x 50.000.000 = 2.500.000
      15% x 200.000.000 = 30.000.000
      25% x 250.000.000 = 62.500.000
      30% x 68.775.000 = 20.632.500
      PPh = 115.632.500

      Delete
  64. Apakah PTKP 2015 ini berlaku surut diperhitungkan sejak Januari 2015?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Besaran PTKP 2015 mulai berlaku sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015.

      Delete
  65. saya seorang istri,th 2014 karena untuk mengajukan KPR saya membuat NPWP,saat itu saya pekerja dgn gaji 2jt/bulan, tp bln agustus saya resign, dan bekerja lagi di bln nov di knt lain dgn gaji 1.5jt.tanggal 28 januari 2017 saya mendapat surat harus lapor SPT tahunan 2015, pada saat ke KPP mau melapor disana saya disuruh tunggu sampai surat denda 100.000 keluar, trus disuruh suami juga harus buat NPWP juga. Yang saya tanyakan saya harus bagaimana? Karena terlalu ribet saya tidak jadi ngajukan KPR, kalau NPWP saya minta dihapus apakah bisa? Trus suami juga seorang wirasasta yang penghasilan cuma 1-1,5 jt, tanya petugasnya malah diperumit, bagaimana solusinya...Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pertama. tahun 2014 anda bekerja, gaji 2jt/bulan, ber-NPWP, bulan agustus resign. bekerja lagi di november 2014 dgn gaji 1.5 jt/bulan.

      setelah mempunyai NPWP anda diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan PPh OP 2014 (Formulir 1770 SS), karena berdasarkan penghitungan penghasilan total setahun dibawah 60 jt.

      tahun 2015. sama saja, kewajiban anda hanya lapor SPT Tahunan PPh OP 2015 (mengisi formulir 1770 SS dan menyampaikannya ke KPP tempat anda terdaftar, baik langsung, via online, atau jasa ekspedisi/pos tercatat)

      Tahun 2016, jika total gaji anda masih dibawah 60 jt/tahun, sama saja cara lapornya.

      kedua, terkait denda, mungkin yang dimaksud adalah denda karena terlambat lapor. pembayaran denda ini menunggu Surat Tagihan Pajak diterbitkan oleh kantor pajak.

      Ketiga, jika suami berpenghasilan, maka yang wajib ber-NPWP adalah suami anda. Anda bisa mengajukan penghapusan NPWP jika suami Anda telah ber-NPWP dan kewajiban pajak anda disatukan dengan suami.

      Wiraswastanya apa? apakah usahawan (misal berdagang) atau pekerjaan bebas? jika usahawan dan omzet dalam 1 tahun dibawah 4,8 milya maka usaha suami anda dikategorikan UMKM yang dikenakan pajak bersifat final berdasarkan PP 46/2013 dengan tarif 1% per bulan x omzet. ini dibayarkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

      semoga jawaban kami membantu. terima kasih

      Delete
  66. Periode kerja saya serta teman-teman karyawan kontrak 2014-2016.
    Apakah kelebihan pajak bisa diambil pada saat tidak menjadi karyawan lagi?
    Karena kami dapat info kelebihan pajak minggu lalu sebesar 400rb perorang,kontrak maupun karyawan
    Jika bisa diambil proses seperti apa yg harus dilakukan?
    Mohon penjelasannya
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cek bukti potong 1721 A1/A2. Silakan laporkan di SPT tahunan lebih bayar. Konsultasikan dengan AR anda

      Delete
  67. bapak..PTKP k3 dgn K4 adakah perbedaan besarannya, krn SPT saya K3 selama jan-des 2017 padahal tanggungan sy 4anak

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo kak, jumlah tanggungan yang dapat diperhitungkan sebagai PTKP maksimal 3 orang. Sehingga jika memiliki 4 anak, maka hanya 3 saja yang dimasukkan sebagai PTKP (K/3)

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya