KPP Pratama Bandung Cibeunying Beri Penghargaan Kepada Pembayar Pajak Ini

Kepala Kanwil DJP Jabar I memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak 
Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying memberikan penghargaan kepada Pembayar Pajak yang telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan Negara khususnya bagi Penerimaan KPP Pratama Bandung Cibeunying melalui acara Tax Gathering dengan tema Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Rabu (30/9/2015).


Seluruh Wajib Pajak Peraih Penghargaan Berfoto Bersama 

Acara yang digelar di Ballroom Hotel Hilton Bandung, Jalan Jl. HOS Tjokroaminoto No. 41-43, Pasirkaliki, Bandung ini dihadiri oleh lebih dari 100 Wajib Pajak Besar dan Potensial KPP Pratama Bandung Cibeunying, Kepala Kanwil DJP Jabar I, Kepala Disyanjak Kota Bandung, dan para Kepala KPP serta Kepala Bidang (Eselon III) se-Kanwil DJP Jabar I.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan mengungkapkan, “Yang menggembirakan, pada Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini, per 29 September 2015, Penerimaan KPP Pratama Bandung Cibeunying melebihi rata-rata nasional, sekitar 52%. Namun kami tak boleh lengah, masih ada waktu 3 bulan lagi” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Adjat Djatnika. Adjat mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap semua Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran pajak.

“Pajak yang telah anda bayarkan, akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan. Anda bisa lihat pembangunan di kota Bandung, misalnya, jalan yang berlubang sudah jarang kita temukan”, ujarnya.

Adjat juga menyampaikan bahwa ajang apresiasi seperti tax gathering ini penting untuk membangun komunikasi positif dengan para Wajib Pajak.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Priana Wirasaputra


Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Priana Wirasaputra. “Dana yang dihimpun dari masyarakat melalui pajak, semua demi pembangunan Kota Bandung. Beberapa fasilitas umum, manfaatnya sudah dirasakan kita semua, mari bersama mewujudkan Bandung Juara melalui pembayaran pajak” pesannya.

11 Wajib Pajak Orang Pribadi Penerima Penghargaan
Penghargaan ini diberikan kepada 11 (sebelas) Wajib Pajak Orang Pribadi dan 5 Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghargaan adalah Jahja Santosa, Henry Husada, Yunus Ciptawilangga, Bob Foster, Freddy Sumartono Santoso, Rozik Boedioro Soetjipto, Julius Kaligis, Miekewati Tanudiwidjaja, Afandi Hermawan, Puji Harsono, dan Lim Sioe Tjoe. Sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Hegar Amanah Jaya Bersama, PT Dutasarana Asrimulia, PT Gistex Garmen Indonesia, dan PT Duta.

5 Wajib Pajak Badan Penerima Penghargaan
Dengan moderator Widi Widodo, acara dilanjutkan dengan dialog bisnis oleh Yahya Santosa (pemilik dan CEO PT Sanbe Farma, Tbk). “Ditengah melambatnya geliat ekonomi akhir-akhir ini, sebenarnya para pengusaha menginginkan pengurangan pajak sebagai stimulan demi menggairahkan perekonomian. Namun, ini tampak paradoks jika dilihat dari kepentingan pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Negara. Disinilah pemerintah dimohon kebijakannya yang bisa meneduhkan para wajib pajak, khususnya” ujarnya.

kiri-kanan: Andi Setiawan, Yahya Santosa dan Widi Widodo
Pada kesempatan ini Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan menyampaikan materi tentang program reinventing policy atau fasilitas penghapusan sanksi pajak di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Andi menjelaskan beberapa poin penting yang terdapat dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak dan PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang KUP.

Andi Setiawan menyampaikan paparan tentang Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015
Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mendaftar NPWP, melaporkan pajak dan atau membetulkan laporan pajaknya bila dirasa selama ini laporan pajaknya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya. Atas sanksi keterlambatan, sanksi administrasi dan sanksi bunga yang timbul akan mendapat fasilitas untuk dihapuskan.

Diharapkan dengan acara ini masyarakat lebih terpacu dalam memberikan kontribusi terbaiknya bagi Negara kita tercinta ini dengan membayar pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga penerimaan negara yang menjadi tujuan utama Direktorat Jenderal Pajak dapat tercapai demi kesejahteraan bersama, karena #PajakMilikBersama.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya