Persyaratan Pendaftaran NPWP berdasarkan PMK-182/PMK.03/2015

Prosedur pendaftaran NPWP 
Catatan Ekstens - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur NPWP telah terbit dengan PMK-182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Beleid yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 30 September 2015 ini mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK-73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib  Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan definisi diatas, tujuan pendaftaran NPWP adalah sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Kewajiban Wajib Pajak setelah mempunyai NPWP diantaranya menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang. (baca: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak silakan klik disini)

Adapun manfaat NPWP lainnya seperti sebagai persyaratan permohonan kredit di bank, pembuatan passport, atau karena disyaratkan oleh perusahaan untuk pencairan gaji dan lain sebagainya adalah manfaat tambahan jika anda mempunyai NPWP.

Negara berdasarkan peraturan perpajakan telah mewajibkan bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Wajib Pajak juga dapat mendaftarkan diri ke KPP tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  

Kewajiban mendaftarkan diri untuk ber-NPWP paling lambat :
  1. satu bulan sejak mulai menjalankan usaha (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan): 
  2. akhir bulan berikutnya sejak penghasilannya pada suatu bulan setelah disetahunkan telah melampaui batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (bagi WP Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan); 
  3. sejak saat pendirian badan usaha (bagi Wajib Pajak badan); atau 
  4. sebelum bendahara melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Wajib Pajak yang diwajibkan mendaftarkan diri adalah :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)/Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas/Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan;
  3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
  4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Termasuk kriteria Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena :
  1. hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (PH);
  2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (MT); atau
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Meskipun Wajib Pajak tidak termasuk dalam kriteria "Wajib NPWP" diatas, Wajib Pajak dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Selain mendatangi langsung KPP atau KP2KP, Wajib Pajak juga dapat mendaftarkan diri melalui e-registration (pendaftaran NPWP secara online) pada situs www.pajak.go.id, atau mengirimkan permohonan pendaftaran melalui pos, tentunya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Persyaratan Pendaftaran NPWP berdasarkan PMK-182/PMK.03/2015, selain mengisi formulir permohonan, dokumen yang dilampirkan adalah :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
  • dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
  • dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak
2. Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan
  • dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; 
  • dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dan
  • dokumen yang menunjukkanadanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi yang berwenang
3. Wajib Pajak Badan
  • dokumen yangmenunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya
  • dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dan
  • dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang
4. Bendahara
  • dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dan
  • dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah.

Jangka Waktu penyelesaian pendaftaran NPWP adalah 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. 

Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran NPWP, diterbitkan NPWP secara Jabatan. Prosedur penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan melalui proses Pemeriksaan. Kepala KPP menerbitkan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Penerbitan NPWP secara jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam kegiatan ekstensifikasi.

Demikian, semoga bermanfaat. Bila ada hal yang belum jelas silakan tinggalkan komentar, atau berkonsultasi dengan petugas KPP terdekat atau telpon kring pajak 1500200.

Download PMK-182/PMK.03/2015

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

4 komentar:

  1. Jika saya sudah daftar online, dan udah ada balasan diterima oleh BPE itu dikirim pos dialamat tempat tinggal sekarang atau alamat KTP sya?
    dan jika sudah 30 hari belum mendapat kartu bagaimana?
    saya ke kantor KPP yang tertera dan membawa dokumen apa saja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sesuai alamat tempat tinggal yang diisikan di ereg. bisa konfirmasi ke KPP terdaftar jika belum menerima kartunya. prin saja BPE nya, atau jika sudah disetujui biasanya ada email notifikasi. disana ada NPWP-nya. print saja itu dan KTP nya.

      Delete
  2. apakah harus kerja dulu baru boleh buat npwp?? sementara di persyaratan pendaftaran lowongan kerja diwajibkan memiliki npwp.

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang diberikan NPWP adalah mereka (baik orang pribadi atau badan) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Lebih lengkap anda bisa lihat artikel "syarat subjektif dan syarat objektif wajib pajak".

      Jika anda belum memenuhi dua syarat tersebut, anda bisa menggunakan NPWP orang tua yang menanggung biaya hidup anda.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya