Cara Membuat ID Billing Via Telepon Selular

Cara Membuat ID Billing Via Telepon Selular 
Catatan EkstensDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam rangka menunaikan hak dan kewajibannya. Salah satu terobosannya adalah dalam hal kemudahan pembayaran pajak melalui telepon seluler.

*UPDATE: Cara Pembuatan Kode Billing via Telepon Selular ini sudah tidak berlaku. Pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui situs pajak (www.pajak.go.id). Silakan simak caranya pada artikel "Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2"

Saat ini, untuk pembayaran pajak pusat bisa dilakukan secara online dimana pun dan kapan pun dengan sistem billing Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE). Untuk dapat melakukan pembayaran ada dua persyaratan utama yang harus dilakukan yaitu registrasi akun billing dan membuat kode billing (ID billing).

Baca artikel sebelumnya : Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)

Nah, saat ini bagi Wajib Pajak yang tidak mempunyai email atau berada dalam jaringan internet yang belum baik, anda bisa menggunakan telepon selular (Handphone) untuk registrasi dan membuat kode billing tersebut agar dapat melakukan pembayaran pajak. Saat ini tersedia hanya untuk pelanggan Telkomsel. Pelanggan akan dikenakan biaya tarif SMS regular untuk pembuatan kode billing.

Berikut cara membuat ID Billing Via Telepon Selular (Handphone)

1. Tekan kode *141*500# pada telepon seluler anda

2. Akan muncul menu DITJEN PAJAK :
  • 1. Registrasi User Billing
  • 2. Buat ID Billing
  • 3. Lihat Kode Akun Pajak
  • 4. UNREG
  • 9. Back
  • 0. MainMenu
3. Registrasi User Billing, mensinkronkan nomor HP dengan NPWP, ketik 1, lalu tekan kirim (send)

4. Masukkan 15 Digit NPWP, lalu tekan kirim (send)

5. Anda akan melihat menu konfirmasi yang terdiri dari data Nama dan NPWP anda, tekan 1, lalu kirim
Konfirmasi regitrasi

6. Anda akan menerima SMS notifikasi bahwa registrasi user ebiling anda berhasil. Simpan SMS tersebut sebagai bukti registrasi anda
Regitrasi berhasil

7. langkah selanjutnya adalah membuat ID billing / Kode Billing

8. Lihat langkah poin 1 dan 2 diatas, pilih nomor 2. Buat ID Billing, akan ada pilihan 1. NPWP sudah Register 2. NPWP Belum Register, Ketik 1 dan kirim

9. Masukkan Kode Akun Pajak / Mata Anggaran Penerimaan (MAP) (6 digit) dan kode jenis setoran, tergantung jenis pajak yang akan anda bayarkan, sebagai contoh anda akan membayar PPh Final pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP-46 tahun 2013, untuk masa pajak November 2015 senilai Rp. 100.000,-, maka Kode Akun Pajak adalah 411128, dan Kode Jenis Setorannya 420. Lihat kode lengkap disini

10. Masukkan masa pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 11/11

11. Masukkan tahun pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 2015

12. Masukkan Nominal Pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 100000

13. Aka nada menu konfirmasi seperti gambar berikut, ketik 1 dan kirim jika data yang akan anda bayarkan sudah sesuai
Konfirmasi data ID billing

14. Notifikasi bahwa permintaan anda sedang diproses

15. Anda akan menerima SMS Notifikasi ID Billing

16. ID Billing sudah bisa digunakan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Segera lakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut. Anda bisa membayarnya via teller, ATM, Mesin EDC atau via internet banking.

Demikian artikel Cara Membuat ID Billing Via Telepon Selular, semoga bermanfaat.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

55 komentar:

  1. Kalau kita mau bayar pajak januari 2016 untuk masa pajak dimasukkan 01/12 atau 01/01 thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masa pajak itu apa? Jadi kalo bayar untuk juli tulisnya 07/07 ya?

      Delete
    2. bulan pajak yang akan dibayar

      Delete
    3. Kalo misalnya mau bayar untuk bulan mei tp ud terlanjur dibayar pake 06/06,itu gmn yah?

      Delete
    4. bisa dibetulkan, silakan ajukan permohonan pemindahbukuan

      Delete
  2. apakah bisa satu nomor pulsa.. untuk beberapa wajib pajak?

    ReplyDelete
  3. kalau sudah daftar di sse.pajak.go.id apakah bisa membuat id billing via sms tanpa melakukan registrasi lagi?

    ReplyDelete
  4. ketika pada saat input NPWP untuk registrasi , lalu keluar notifikasi "Partner connection or response error". itu gimana ya? ^_^

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba ulangi kembali. kemungkinan reset connection atau terputus dengan server.

      Delete
    2. Apakah bisa tanpa npwp / pake kode wilayah ?

      Delete
    3. harusnya sih bisa, kami belum coba untuk yang tanpa NPWP

      Delete
  5. Nilai masa pajak-1 dan masa pajak-2 tidak sama. Silahkan coba kembali (error 13) kalu begini masalanya apa ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu masa pajak yang belum diinput dengan benar. jika anda akan membayar pajak untuk masa Maret, maka masa pajak 1 dan 2 diinput 03/03.

      Delete
  6. Sumbernya slide show dari Pajeg Lempung ya? Bagus..

    ReplyDelete
  7. Apakah bisa membayar lebih dari 1 id billing dengan 1 no hp ?

    ReplyDelete
  8. Info dr kantor pajak sragen katanya klo pembayaran pph final tidak harus dg e billing msh bisa pke cara lama via atm ,bener ndk tuh.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. benar. jika langsung via ATM hanya beberapa bank saja yang bisa, lain halnya dengan menerbitkan id billing terlebih dahulu, pilihannya bisa lebih banyak.

      Delete
  9. ini semua kartu bisa ya? coz nyoba dari im3 kok gak bisa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebelumnya Telkomsel, indosat, dan XL bisa. saat ini yang memperpanjang MoU hanya Telomsel

      Delete
  10. Klaimnya praktik dan sederhana, kenyataannya sering permasalahan (DB error, error MMI code, partner error) bahkan pulsa customer sudah ditagih sejak kita kemasuk *141*500# dan di dalam nya kerap ditolak karena error

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat pagi Bapak, biasanya error tersebut jika ada maintenance di Server eBiling, jika server eBiling normal dan terjadi error silakan konfirmasi ke pihak provider. Tks

      Delete
  11. Masa pajak-1 dan masa pajak-2 tidak sama.silahkan coba kembali (error13).
    Sdh brulang2 kali di cb jawabanx ttp sama. Gimana nih??

    ReplyDelete
    Replies
    1. masa 1 dan masa 2 yang diinput harus sama. jika sudah benar dan masih error silakan konfirmasi ke pihak provider

      Delete
  12. Dear Admin, bagaimana jika kita ingin membayar atas STP yang sudah terbit, di menu mana kita input nomor STP nya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk STP, setelah kami cek, di kanal SMS USSD ini tidak tersedia menu input nomor STP

      Delete
    2. anda bisa membuat id billing menggunakan kanal lain seperti sse.pajak.go.id, djponline.pajak.go.id atau layanan id billing di KPP.

      Delete
  13. Saya Pengelola PPAT, masyarakat awam tidak memiliki NPWP, bagai mana cara bayar untuk PPH jual Beli. mohon petunjuk terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gunakan NPWP PPAT, log in ke djponline.pajak.go.id, klik ebilling, isi SSE, ada pilihan NPWP lain. Isikan data Wajib Pajak (penjual)

      Delete
    2. Hai Min,
      mau tanya, kenapa di ebilling saya tidak ada pilihan npwp lain? apakah hanya yg badan yg bisa?

      Delete
    3. jika menggunakan sse2.pajak.go.id bisa.

      Delete
  14. Mau tanya klo bayar dobel gimana. Misal mei juni juli. Gimana

    ReplyDelete
  15. saya saat daftar NPWP, sudah daftar lalu dpt sms dr 3346 kalau pulsa saya tidak cukup, br inget belum isi pulsa, akhirnya saya isi pulsa, begitu isi ga masuk jg sms nya.coba register ulang NPWP nya tnyta dpt sms dr ditjen pajak kalau sudah terdaftar. gmn yaaaa... saya ga dpt sms bukti register NPWP berhasil. please pencerahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini bikin akun id billing? silakan lanjutkan mulai nomor 7 artikel diatas.

      Delete
  16. Bagaimana kl cara pembayaran pph final yg terlambat menggunakan *141*500#... misal saya mau bayar pph final bln januari sedangkan skrg september.... apa langkah2nya sama dgn diatas?? 411128 dan 420

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, pada pengisian masa, pilih 01.

      Delete
    2. tp klo pembayaran via sms tdk ada bukti id billing secara tertulis di kertas donk?

      Delete
    3. fasilitas ini untuk pembuatan id billing. id billing tidak perlu dicetak sebetulnya. cukup ditunjukkan atau dicatat saja. yang perlu disimpan adalah bukti setor dari bank/kantor pos

      Delete
  17. Saya coba daftar ebilling lewat sse.pajak.go.id kenapa untuk kolom nama tidak bisa di isi ya ? Trus waktu register jadinya gagal terus
    Gimana ya biar bisa daftar nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak perlu diisi, kolom nama sesuai NPWP yang diinput, by sistem akan muncul sendiri jika NPWP yang diinput benar.

      Yang diinput hanya NPWP, email yang valid, dan kode keamanan. Jika semua petunjuk sudah diikuti dengan benar seharusnya bisa. jika masih menemui kendala, silakan hubungi KPP terdekat

      Delete
  18. untuk ssp yg pakai npwp lain ngga bisa ya? seperti ppn jasa luar negeri gitu?

    ReplyDelete
  19. Saya kan sudah melakukan prosesnya setelah itu kan dapat sms, nah saya dapat sms nya "nilai masa pajak-1 dan masa pajak-2 tidak sama. Silahkan coba kembali(error 13)". Itu apa yg salah ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. input masa pajak harus sama. jika masa 12, maka diisi 12-12

      Delete
  20. Saya udah beberapa hari mencoba register user id tapi selalu dijawab response error, saya coba di beberapa hp yang pakai provider Telkomsel, tetap engga bisa.. mohon petunjuknya, terima kasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepertinya memang sudah habis mou dengan providernya. silakan gunakan kanal lain, misalnya mengakses sse3.pajak.go.id

      keterangan lebih lanjut bisa cek:
      http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2017/01/cara-membuat-kode-billing-tanpa-e-fin-e.html

      Delete
  21. Maaf klo misalnya salah masukin nominal tapi udh terlanjur dpt kode billing msih bsa di perbaiki tdk ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo sudah terbit kode billing, sudah tidak bisa diupdate.
      sebaiknya bikin baru lagi saja. kode yang salah ga usah digunakan.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya