Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015

Per-32/PJ/2015 
Catatan Ekstens - Sehubungan diberlakukannya penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015, dan banyaknya pertanyaan terkait Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26, dengan ini disampaikan Per-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.


Download : Per-32/PJ/2015  tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Download : lampiran Per-32/PJ/2015 saja

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

6 komentar:

  1. mau tanya misal teman saya masih CPNS, apakah dalam laporan SPT Tahunan dikenakan biaya jabatan?

    ReplyDelete
  2. Pak, mau tanya kalau mau bayar pph 21 badan untuk bulan desember itu jenis setorannya yg masa / angsuran (100) atau tahunan (200)?
    Terima kasih

    ReplyDelete
  3. SAYA BEKERJA DI BUMN YANG DALAM HAL INI BERSTATUS WAPU, DALAH HAL BERTRANSAKSI JUAL BELI SAYA HARUS MEMUNGUT PPN 10% DARI PENJUAL(PRODUSEN) PADA SAAT PENYETORAN SAYA TELAH MELAKUKAN KESALAHAN YAITU SETOR DUA KALI TERHADAP SATU FAKTUR PAJAK YANG SAMA. SEHINGGA TERJADI DOBEL SETORAN ATAS ppN WAPU TERSEBUT. YANG MAU SAYA TANYAKAN : BAGAIMANA CARA SAYA MEMBETULKAN, MENARIK KEMBALI SETORAN ATAU MEMINDAH BUKUKAN TERHADAP SETORAN YANG 2 KALI TERSEBUT ? TERIMA KASIH SEBELUMNYA.

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan ajukan pemindahbukuan saja.caranya bisa anda lihat pada artikel "Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak" pada blog ini.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya