Wajib Pajak: Lapor SPT via e-filing cukup 10 menit

Wajib Pajak: Lapor via e-filing cukup 10 menit

Catatan Ekstens – Salah satu Wajib Pajak (WP) memberikan pernyataan mengejutkan tentang layanan pelaporan SPT Tahunan PPh secara online atau yang dikenal dengan e-filing“Lapor via e-filing cukup 10 menit, bahkan bisa kurang dari itu”, demikian diungkap Wahya, seorang Wajib Pajak, Kamis, 11/02/2016.


Hal itu terjadi setelah Wahya melakukan pelaporan SPT Tahunan pertama kalinya menggunakan fasilitas e-filing pada Layanan Mandiri E-filing KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Wajib Pajak yang mengaku berasal dari unit kerja Pusat Sumber Daya Geologi, Jl. Sukarno Hatta No 444, Bandung itu mengaku merasa puas dengan layanan SPT tahunan e-filing KPP Pratama Bandung Cibeunying. 
“Pakai e-filing itu lebih praktis, lebih mudah , tidak perlu tulis-menulis lagi”, ungkapnya. Dengan kemudahan tersebut, Wahya menyatakan akan langsung memberitahukan pengalaman pertamanya menggunakan e-filing ini kepada tema-temannya. “Sekarang juga saya mau sosialisasikan ke teman-teman, kebetulan teman-teman belum lapor SPT tahunan, jadi saya akan memberi tahu cara lapor via online ini, lebih mudah dan tidak perlu tulis menulis lagi” ujarnya. 

Saat ditanyakan tentang proses aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP Pratama Bandung Cibeunying, Wahya menyatakan prosesnya tidak terlalu lama. “proses aktivasi EFIN hingga bisa menggunakan e-filing ini paling cuma 5 menit, tidak terlalu lama” kata Wahya.

Secara umum Wahya menilai pelayanan yang diberikan KPP Pratama Bandung Cibeunying sudah sangat baik, “Pelayanan disini sudah memuaskan sekali, sudah baik. Kedepannya agar terus ditingkatkan lagi pelayanannya” pungkasnya.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. semangat membayar pajak yuuk demi kebaikan bangsa

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya