Aher Beri Teladan dan Ajak Masyarakat Lapor Pajak via e-Filing


Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar
menunjukkan tanda terima penyampaian SPT tahunan via e-filing dalam acara Pekan Panutan 2016
di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro 22, Bandung, Kamis (03/03/2016). 
Catatan Ekstens - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) didampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat ramai-ramai menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 menggunakan e-Filing pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT yang digagas Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro 22, Bandung, Kamis (03/03/2016).

Aher saat memberikan sambutannya.
Layanan e-Filing merupakan terobosan yang dilakukan Dirjen Pajak untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan mereka. Dengan menggunakan layanan e-Filing, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk melapor dan membayar pajak.

"Dengan e-Filing lapor pajak bisa di mana saja. Paling hanya 3 sampai 4 menit. Saya mengajak mari masyarakat Jabar taat pajak seperti halnya membayar zakat. Bayar pajak tidak rugi. Pajak manfaatnya besar sekali," ujar Aher.

Dalam kesempatan ini, Aher mengajak masyarakat Jawa Barat untuk patuh pajak, salah satunya adalah dengan melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat akhir Maret. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yaitu akhir April mendatang. Pelaporan SPT diharapkan dilakukan tepat waktu sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Foto bersama setelah menyampaikan SPT Tahunan via e-filing 

Kegembiraan nampak dari para pimpinan dan tokoh masyarakat Jawa Barat, karena telah melaksanakan salah satu kewajibannya dalam hidup bernegara yaitu taat pajak. Sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menganut sistem self assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh oleh negara untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor sendiri pajaknya. Dalam sistem ini pelaporan pajak merupakan wujud pertanggungjawaban wajib pajak atas pajak yang telah dihitung dan disetornya.
Gubernur dan Wakil Gubernur saat meresmikan pojok pajak di aula timur Gedung Sate

Dalam acara tersebut hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Adjat Djatnika, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Mohammad Isnaeni. Provinsi Jawa Barat terbagi ke dalam tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kakanwil Jabar I, Yoyok Satiotomo saat memberikan keterangan pers
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, memang gencar mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan e-Filing kepada masyarakat. "kami telah menjadwalkan sekurangnya 13 Kota dan Kabupaten di Wilayah Kerja Kanwil DJP Jawa Barat I untuk melaksanakan acara pekan panutan penyampaian SPT. Dengan acara pekan panutan ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk lapor SPT yang masih rendah dapat meningkat", ujar Yoyok.

Yoyok menyampaikan bahwa selain kemudahan pelaporan pajak secara elektronik menggunakan e-Filing Direktorat Jenderal Pajak pun telah menyediakan fasilitas kemudahan dalam membayar pajak secara online menggunakan e-Billing.
Foto Bersama bersama petugas pojok pajak

Tidak hanya acara pekan panutan saja yang digelar, Kanwil DJP Jawa Barat I pun menyediakan Pojok Pajak yang bertempat di Aula Timur Gedung Sate. Pojok Pajak ini memberikan layanan informasi dan konsultasi perpajakan serta layanan pelaporan SPT Tahunan PPh. Pojok Pajak dibuka dari tanggal 3 Maret sampai dengan tanggal 18 Maret 2016.
Wajib Pajak sedang berkonsultasi di pojok pajak.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya