Menkeu Lantik Ken Dwijugiasteadi Jadi Dirjen Pajak

Plt. Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi Resmi menjadi Dirjen Pajak (01/03/2016)
Catatan Ekstens - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro melantik Ken Dwijugestiadi sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak),di Aula Djuanda I Lantai Mezzanine Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (01/03/2016).


Sebelum dilantik menjadi Dirjen Pajak, Ken menjadi pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak sejak Sigit Priadi Pramudito mundur pada 1 Desember 2015. Jabatan terakhir sebelum ditunjuk Menkeu menjadi Plt. Dirjen Pajak, Ken menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Ken adalah salah satu peserta lelang jabatan Dirjen Pajak akhir tahun lalu.

Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, memberikan harapan yang tinggi bagi Ken Dwijugeastiadi mengingat Ken tidak perlu melakukan proses adaptasi yang panjang.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang meminta Ken dan seluruh jajaran Ditjen Pajak untuk tancap gas mengamankan penerimaan.

"Dirjen pajak sudah definitif dan tentunya diharapkan segenap jajaran Ditjen Pajak berlari cepat, berupaya keras mencapai target yang ditetapkan," ungkap Bambang.

Sektor Pajak menjadi sektor penerimaan terbesar dalam APBN 2016.  Bila target pajak tidak tercapai, tentunya akan berpengaruh terhadap belanja negara yang ada risiko pemotongan dan pelebaran defisit yang berakibat pada penambahan utang oleh pemerintah.

Bambang berpesan khusus tentang pemenuhan strategi kepatuhan dari wajib pajak. Ditjen Pajak harus mampu memberikan pelayanan pajak yang baik kepada wajib pajak agar wajib pajak memiliki kepercayaan yang tinggi pada institusi Direktorat Jenderal Pajak.

#BecauseYouKen #YesWeKen

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya