Ditjen Pajak - Polri Perkuat Kerjasama Penegakkan Hukum Pajak

Ditjen Pajak dan Polri menggelar acara Sosialisasi Addendum, Pedoman Kerja, dan Implementasi Kesepakatan Bersama antara DitjenPajak dengan Kepolisian RI di Hotel Hilton Bandung, Senin (23/5/2016)
Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengadakan sosialisasi Addendum Pedoman Kerja dan Implementasi Kesepakatan Bersama antara Ditjen Pajak dengan Polri di Hotel Hilton, Bandung, Senin (23/5/2016). Sosialisasi ini untuk memperkuat kerjasama dan koordinasi penegakkan hukum pajak.


Ditjen Pajak sangat menghargai dukungan dan kerja sama dari pihak Polri termasuk pendampingan dalam rangka penagihan pajak, intelijen, penyanderaan dan penyidikan serta kegiatan penegakan hukum lainnya di bidang perpajakan. Di wilayah Jabar sendiri, Ditjen Pajak dengan bantuan Polri telah melaksanakan delapan kegiatan penyanderaan (gijzeling) pada 2015 dan 2016.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Kantor Pusat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, addendum atau kerja sama Polri dengan Ditjen Pajak ini sudah berlangsung sejak 2012 lalu. “Hanya saja dalam addendum kali ini, dibahas soal perpanjangan waktu kerja sama dan penjabaran atau langkah teknis terkait penahanan penanggung pajak yang bandel,” papar Hestu saat konferensi pers di sela kegiatan sosialisasi.

Hestu berharap, dengan adanya sosialisasi hari ini, diharapkan dapat menciptakan koordinasi dan kerjasama yang lebih kuat dan terpadu antara Ditjen Pajak dan Polri terutama dalam hal penegakkan hukum.

"Tahun 2016 telah dicanangkan sebagai tahun penegakkan hukum, sehingga kami merapatkan barisan untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan", tegas Hestu.

Hestu menambahkan, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain untuk mensukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal.

Terkait gijzeling, Hestu menyatakan, gijzeling adalah upaya terakhir Ditjen Pajak terhadap penunggak pajak yang bandel. “Ada dua syarat penanggung pajak gijzeling, yang pertama utang pajaknya minimal Rp100 juta (sudah inkracht) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajak tersebut. Ditjen pajak tidak semena-mena melakukan gijzeling, karena itu dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang terlebih dahulu (upaya lain seperti surat himbauan, surat teguran, surat paksa, pemblokir rekening, sita aset, dan pencegahan), sebab itu, bagi wajib pajak segera bayar kewajibannya jangan menunggu orang pajak dan kepolisian melakukan gijzeling,” imbau Hestu.

Baca juga : Kanwil DJP Jabar I Sandera Penunggak Pajak Rp6,5 M di Rutan Kebon Waru

Kakanwil DJP Jabar III Mohamad Isnaeni menambahkan bahwa kerjasama dengan Polri sangat membantu dalam rangka penegakkan hukum pajak.

"Atas bantuan Polri, setelah di gijzeling, tunggakan pajak yang selama ini susah dicairkan akhirnya dapat dicairkan. Polri juga membantu dalam rangka menemukan keberadaan penanggung pajak. Selain itu, proses gijzeling ini menimbulkan dampak yang positif bagi penanggung pajak yang lain sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak", jelasnya.

Kabag Banops Rokonwas PPNS Bareskrim Kombes Pol. Heru Sulistianto menyatakan, kerjasama Polri dan Ditjen Pajak sebenarnya sudah lama berjalan hanya saja secara non formal sebelum dilakukannya addendum. 

“Ditjen Pajak dan Polri saling ada keterkaitan, Ditjen Pajak bertugas mengumpulkan uang untuk kas negara, yang dalam rangka melaksanakan tugasnya terdapat kendala pengamanan, maka tugas Polri untuk turut membantu tugas tersebut, karenanya perlu ada pegangan dan pedoman maka dibuatlah addendum,” terang Heru.

Heru menyebutkan, sesuai perintah Kapolri, pihaknya diinstruksikan untuk membantu Ditjen Pajak dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak. “Karena masih banyak wajib pajak yang belum membayar kewajibannya, apalagi raihan pajak merupakan pendapatan negara paling tinggi mencapai 75 persen,” ungkap Heru.

Irwasda Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Rusli Hedyawaman menambahkan bahwa berdasarkan perintah Kapolda Jabar telah menginstruksikan agar seluruh jajaran Polda Jabar sampai dengan tingkat Polsek agar bisa bersinergi dengan KPP, untuk bisa mem-back up kegiatan rekan-rekan di KPP. "Inilah sinergi kita dengan rekan-rekan KPP dalam turut mengamankan penerimaan negara", ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penandatanganan addendum (nota kesepahaman) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dengan Polri tentang Kerjasama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 8 Maret 2012.

Selanjutnya, sebagai bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, pada 19 Januari 2016 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu telah melaksanakan penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

Selain menambahkan ketentuan tentang jangka waktu berlakunya kesepakatan kerjasama, dalam addendum kesepakatan bersama juga menambahkan dua ketentuan baru sebagai berikut:
  1. Dalam addendum perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Bareskrim, dan antara Ditjen Pajak dengan Baharkam; disebutkan bahwa rekomendasi atas keberhasilan kerjasama Ditjen Pajak dan Polri dijabarkan dalam Pedoman Kerja;
  2. Dalam addendum perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Baintelkam; disebutkan mengenai kerjasama di bidang pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penyediaan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik.
Acara sosialisasi ini dihadiri sejumlah petinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan pejabat Ditjen Pajak di wilayah Jabar, diantaranya Kepala Kanwil DJP Jabar 1 Yoyok Satiotomo, Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika, Kepala Kanwil DJP Jabar III Mohamad Isnaeni, dan Irwasda Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Rusli Hedyaman, serta jajaran Polres di lingkungan Polda Jabar.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya