BEI Bandung Dukung Penuh Amnesti Pajak

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan menjadi narasumber Sosialisasi Amnesti Pajak di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bandung, Jumat (22/07/2016) 

Catatan Ekstens - Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bandung mendukung penuh upaya pemerintah melalui program amnesti pajak (tax amnesty) karena dinilai menjadi cara yang efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menarik dana dari luar negeri (repatriasi).


"Sebagai langkah awal, hari ini kami bekerjasama dengan KPP Pratama Bandung Cibeunying mengadakan sosialisasi tax amnesty kepada para anggota bursa dan agen penjual reksadana kota Bandung", ujar Kepala Kantor BEI Perwakilan Bandung Hari Mulyono di Bandung, Jumat (22/07/2016).

Sosialisasi serupa juga akan diadakan kepada masyarakat khususnya yang tergabung dalam Galeri Investasi BEI dan masyarakat calon investor maupun investor pasar modal. Pasar modal sendiri merupakan salah satu pintu masuk untuk menampung dana repatriasi, diantaranya melalui instrumen investasi saham dan reksa dana.

"Selain itu, dalam rangkaian sosialisasi dan kampanye tax amnesty, kami juga menyediakan booth help desk tax amnesty yang tersedia di kantor kami",  ungkap Hari.

Keberhasilan program tersebut akan menambah penerimaan negara pada APBNP 2016 dan memperbesar jumlah wajib pajak yang membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya. Secara umum, roda perekonomian Indonesia akan tumbuh dan bergerak lebih cepat.

Baca juga :
Jokowi : Tax Amnesty Bukan Untuk Ampuni Koruptor
Kanwil DJP Jabar Gerak Cepat Songsong Amnesti Pajak
DPR Sahkan UU Tax Amnesty, Ini Poin-poinnya

Acara yang diselenggarakan di Kantor BEI Perwakilan Bandung, Jl. PHH. Mustofa No.33 Bandung tersebut dihadiri sekitar 30-an peserta. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan menjadi nara sumber sosialisasi.

Menurut Andi, sejak lima hari program diberlakukan, ternyata sudah banyak Wajib Pajak yang bertanya tentang tax amnesty. "Hingga semalam, jumlah uang tebusan yang dibayar Wajib Pajak terdaftar di wilayah Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tertinggi secara nasional, dan pagi tadi (22/07), kami melayani Wajib Pajak yang insyaallah hari Senin besok (25/07/2016) rencananya akan membayar uang tebusan untuk ikut program tax amnesty ini", katanya.

Program amnesti pajak ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat bila ingin mendapatkan uang tebusan dengan tarif rendah, terutama dalam periode 3 bulan pertama (Juli hingga September 2016).

Peserta tax amnesty akan mendapatkan banyak keuntungan diantaranya mendapat penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, dan jika sedang dilakukan pemeriksaan, maka setelah mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak, proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan akan dihentikan.

"Di samping itu, kerahasiaan data peserta amnesti pajak akan dijaga dari pihak manapun dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Dan satu lagi, Pembebasan PPh untuk balik nama harta tambahan", jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi berharap agar masyarakat segera memanfaatkan fasilitas tax amnesty ini. "Kebijakan tax amnesty hanya sampai 31 Maret 2017, belum tentu akan dilakukan lagi di masa mendatang, jadi lebih baik lakukan sekarang," pungkas Andi.

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak http://pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi tax amnesti service 1500745 atau Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama

Butuh Aturan, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak? 
klik download

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya