Jokowi : Tax Amnesty Bukan Untuk Ampuni Koruptor

Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam rangka pencanangan program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (01/07/2016) 
Catatan EkstensPresiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pengampunan pajak atau Tax Amnesty bukan untuk mengampuni koruptor atau kejahatan lainnya, tapi untuk menarik dana wajib pajak yang ditempatkan di luar negeri.


“Saya tahu ada ribuan triliun dana yang diparkir di luar negeri. Kita hidup di Indonesia, cari makan, cari rizki di Indonesia, sudah diberikan rizki, keuntungan-keuntungan dari tanah, air dan bumi Indonesia, sehingga saya mengajak agar dana-dana yang bapak dan ibu simpan di luar negeri dengan adanya payung hukum UU Pengampunan Pajak ini bisa berbondong-bondong dibawa kembali ke Indonesia, untuk pembangunan negara kita”, ujarnya dalam acara pencanangan program pengampunan pajak yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (01/07/2016).

Selanjutnya, Jokowi menyampaikan tak akan berhenti disini. Setelah UU Pengampunan Pajak, akan ada revisi total UU KUP, PPh, dan PPN supaya Indonesia lebih bisa berkompetisi dengan negara lain. Menurutnya, jika tidak seperti itu maka Indonesia tidak akan bisa bersaing dengan negara-negara lain.

“Kita ingin negara kita kompetitif dalam perpajakan. Kalau negara lain melakukan hal itu dan menjadi daya tarik, kita pun harus bisa!”, ujar Jokowi dihadapan 500 wajib pajak yang mewakili semua kalangan termasuk wajib pajak besar, wajib pajak UMKM, perwakilan asosiasi industri dan konsultan pajak. Acara ini dihadiri pula oleh para menteri kabinet kerja, Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.

Pengampunan pajak, menurut Jokowi, bukan hanya memberikan ampunan pajak tapi juga repatriasi asset yaitu mengembalikan modal yang tersimpan di bank luar negeri ke Indonesia.

“Kita harapkan mereka nantinya bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan kerjasama internasional dan era keterbukaan informasi (automatic exchange of Information)," kata Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan bahwa UU Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas sehingga ia menghimbau bagi para pengusaha jangan ragu-ragu untuk mengembalikan dananya ke Indonesia. Dana-dana yang masuk akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk infrastruktur yang telah mangkrak bertahun-tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memerintahkan agar Ditjen Pajak terus mereformasi diri untuk lebih professional. Tunjukan tanggung jawab besar bahwa penerimaan negara itu sangat penting untuk pembangunan negara dan bangsa.

"Akan saya kawal sendiri dengan cara saya sendiri, akan saya ikuti, awasi terus, dan akan saya cek”, ujarnya.

Presiden Jokowi mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak termasuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dan peniadaan sanksi administrasi serta ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan. Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.

"Jadi pengampunan pajak adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan yang tidak maka hati-hati," tegas Jokowi.

"Maka dengan mengucapkan bismillah, program tax amnesty pada hari ini dimulai," pungkasnya.

---

Sambutan Menteri Keuangan

Sementara itu, dalam acara tersebut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro juga memberikan sambutan. Menteri Keuangan dalam sambutannya menyampaikan pengampunan pajak akan berdampak makro, menyeluruh dan fundamental untuk ekonomi Indonesia.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat memberikan sambutan 
Bambang menjelaskan, ada tiga tujuan pengampunan pajak, pertama pengampunan pajak adalah repatriasi dana dari luar negeri yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kedua, untuk memperluas basis data perpajakan dan yang ketiga sebagai tambahan Penerimaan Negara pada tahun ini dan tahun mendatang. Dengan Penerimaan Negara yang tercapai akan membantu program pembangunan yaitu infrastruktur & pengentasan kemiskinan.

Selanjutnya, Bambang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dan gotong royong sangat dibutuhkan dalam meningkatakan penerimaan pajak. Melalui program pengampunan pajak ini menjadi pintu gerbang untuk reformasi perpajakan yang menyeluruh. 

Di akhir sambutannya, Bambang berpesan agar segenap jajaran Kementerian Keuangan untuk mendukung penuh program pengampunan pajak ini.

Melalui program Pengampunan Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik kecil maupun besar, baik di desa maupun di kota, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.

"kami mengingatkan bahwa program Pengampunan Pajak ini hanya sampai dengan 31 Maret 2017. Semakin cepat Anda mengikuti program pengampunan pajak, semakin kecil tebusan yang harus dibayar", ujar Bambang.
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak http://pajak.go.id/pengampunanpajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama
Baca juga :
DPR Sahkan UU Tax Amnesty, Ini Poin-poinnya
Download Dasar Hukum, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya