Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) tentang pelayanan tax amnesty (amnesti pajak), Rabu, 28/09/2016
Catatan Ekstens - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi atas keikutsertaan Wajib Pajak dalam program tax amnesty (amnesti pajak). Presiden menyatakan animo masyarakat yang besar terhadap kebijakan amnesti pajak merupakan momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional.

"Ini menurut saya sebuah momentum yang baik untuk perpajakan kita. Ada sebuah kesadaran, ada sebuah kepatuhan dari masyarakat untuk membayar pajak. Momentum seperti ini harus dimanfaatkan. Oleh sebab itu, orientasi kita sekarang ini adalah membangun sebuah kepercayaan," ujar Presiden di KPP Madya Jakarta Pusat yang terletak di Jl. M.I. Ridwan Rais Jakarta.

Kepercayaan masyarakat juga dapat dilihat dari besarnya dana yang sudah dideklarasi dan repatriasi.

“Hari ini sudah Rp. 2700 Triliun deklarasi dan repatriasi sebuah angka yang sangat besar sekali, Insya Allah hari ini tembus Rp3.000 triliun, bandingkan dengan tax amnesty di negara lain. Pergerakan seperti ini harus kita sadari,” ujar Presiden.

Selain itu, saat ini adalah momentum yang baik untuk mereformasi sistem perpajakan.

"Momentum ini baik untuk mereformasi sistem perpajakan kita, nanti pada babak selanjutnya UU KUP, UU PPh, UU PPN agar dikerjakan lebih detil sehingga sistem perpajakan kita lebih baik," kata presiden.

Lebih lanjut presiden mengatakan bahwa momentum baik baik saat ini juga bisa dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak. 

"Coba bayangkan, tadi pagi ada yang antre dari jam tiga, ada yang jam empat, ada yang jam lima. Ini kan sebuah kesadaran yang sangat baik yang momentumnya harus kita gunakan untuk memperluas dan meningkatkan basis pajak kita. Itu penting sekali," ucapnya.

Menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai pelaporan aset di luar negeri yang baru sampai pada angka 20 persen, Presiden mengatakan bahwa saat ini pemerintah terus mendorong agar dana-dana tersebut dapat kembali masuk ke Indonesia. Namun demikian, Presiden mengungkapkan bahwa sebenarnya dana-dana tersebut sudah banyak yang masuk ke dalam negeri melalui skema-skema investasi yang tersedia.

"Ini yang ingin kita dorong terus agar yang di luar bisa masuk, sehingga arus modal masuk, ada arus uang masuk, ada 'capital inflow', dan itu akan memperbaiki ekonomi kita," terang Presiden.

Presiden mengaku mendapatkan banyak permintaan agar program tersebut diperpanjang dan berjanji akan memberikan kemudahan administrasi hingga Desember 2016.

"Banyak yang minta diperpanjang, tapi sama Bu Menteri sudah diperpanjang administrasinya bisa sampai Desember," terang Presiden kepada jurnalis.

Presiden pun mengingatkan bahwa kebijakan amnesti pajak ini tidak hanya ada hingga akhir bulan September saja. Sebab setelahnya, kebijakan amnesti pajak masih akan dibuka untuk dua periode lagi.

"Ini kan baru periode pertama, periode tiga bulan yang pertama. Masih ada periode kedua, masih ada periode ketiga. Jangan dilihat 30 September sudah rampung, belum. Nanti kita lihat," tutupnya.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya