Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan

Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo (batik) saat meninjau pelaksanaan kampanye simpatik amnesti pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying, 19/08/2016 
Catatan Ekstens - Memasuki periode ke dua Amnesti Pajak, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I kian menggiatkan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada Wajib Pajak yang belum ikut Program Amnesti Pajak.

Sasaran utama sosialisasi dan imbauan ini meliputi beberapa kelompok Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016, Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Wajib Pajak UMKM, serta Wajib Pajak prominen.

Untuk Wajib Pajak baru, metode sosialisasinya melalui program Triple One. Program ini merupakan rangkaian dari pendaftaran Wajib Pajak. 

Setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP, seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menghubungi Wajib Pajak untuk diberikan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakannya. 

Dalam kesempatan itu lah disampaikan materi mengenai keuntungan dan manfaat progam Amnesti Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Kanwil DJP Jabar I melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran KPP di wilayahnya untuk mengintensifkan fasilitas atau manfaat apabila penunggak pajak tersebut mengikuti Amnesti Pajak. 

Tunggakan Pajak akan dihapuskan sanksi bunga dan dendanya. Sehingga Wajib Pajak hanya diwajibkan melunasi pokok tunggakan pajaknya.

Bagi Wajib Pajak UMKM, yakni yang beromset tidak lebih dari Rp 4,8 miliar rupiah dan hanya memperoleh dari satu kegiatan usaha tersebut, berlaku tarif “flat” sebesar 0,5% hingga akhir periode Amnesti Pajak. 

Metode sosialisasi yang diterapkan adalah dengan menggandeng asosiasi dan pusat-pusat kegiatan perekonomian.

Bagi Wajib Pajak Prominen, pendekatan personal dikedepankan, baik secara langsung maupun melalui pihak perbankan. 

Kelompok Wajib Pajak ini pada periode I menyumbang penerimaan paling besar dibanding kelompok Wajib Pajak lainnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo menyatakan apresiasinya terhadap peserta program Amnesti Pajak periode I. “Kami berhasil meraup Uang Tebusan sebanyak Rp 4,7 triliun rupiah. Hal ini tentu berkat kerja keras teman-teman se-Kanwil DJP Jabar I dan yang paling penting adalah kesadaran para Wajib Pajak di wilayah kami,” ujar Yoyok di Bandung, Jumat (21/10). 

Yoyok kembali mengimbau para Wajib Pajak yang belum ikut agar segera mengikuti program ini tanpa keraguan sedikitpun. “Dengan segala fasilitas serta jaminan kerahasiaan data, rasanya akan sangat rugi jika program ini tak dimanfaatkan,” pungkas Yoyok.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya