Cara Mudah Buat ID Billing dan Bayar Pajak Melaui ATM Mandiri

Catatan EkstensE-billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan cara pembuatan kode billing atau ID billing terlebih dahulu.

E-billing pajak menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sejak tanggal 1 Januari 2016 sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016.  Terhitung tanggal 1 Juli 2016, semua bank persepsi termasuk semua bank BUMN wajib melaksanakan e-billing pajak sebagai penerapan MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan tidak akan melayani pembayaran manual lagi.


Baca juga : Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik

Manfaat Penggunaan e-Billing

1. Lebih mudah
  • Anda tidak harus lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda. 
  • Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.
2. Lebih cepat
  • Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada. 
  • Jika Anda memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda. Karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya.
  • Antrian di bank atau kantor pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak.
3. Lebih akurat
  • Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari.
  • Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar.
Kanal pembayaran pajak online (bank/pos persepsi) telah menyediakan beberapa pilihan yang fleksibel sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pembayar pajak. Salah satunya yang dilakukan oleh Bank Mandiri. Bank Mandiri telah menyediakan fasilitas pembayaran pajak untuk beberapa jenis pajak dan jenis setoran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan membuat ID billing sekaligus membayarkannya langsung pada ATM Mandiri. Dengan kata lain, kita tidak perlu membawa ID billing, langsung saja bayar via ATM karena proses pembuatan ID billing-nya masuk di urutan proses pembayaran..

Berikut langkah-langkah pembuatan ID billing dan pembayaran pajak melalui ATM Mandiri.

1. Setelah sukses memasukkan PIN ATM, akan muncul pilihan menu utama. Pilihlah menu BAYAR/BELI.
Langkah 1 Pilih Bayar/Beli
2. Setelah itu, lanjutkan dengan memilih menu LAINNYA.
Langkah 2 Pilih Lainnya
3. Di menu LAINNYA, akan muncul beberapa pilihan. Pilihlah menu PENERIMAAN NEGARA.
Langkah 3 Pilih Penerimaan Negara
4. Selanjutnya akan muncul tampilan pilihan menu seperti gambar di bawah ini. Kemudian, lanjutkan dengan memilih menu BUAT ID BILLING PAJAK.
Langkah 4 Pilih Buat ID Billing Pajak
5. Lengkapi dengan memasukkan Nomor NPWP Anda. Kemudian, pilih menu BENAR jika NPWP yang Anda masukkan sudah benar.
Langkah 5 Masukkan NPWP
6. Selanjutnya, pilih jenis pajak yang akan dibayar dengan cara memilih menu salah satu dari pilihan yang disediakan, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPN Dalam Negeri, PPh Final Bruto Tertentu.
Langkah 6 Pilih Jenis Pajak
7. Setelah memilih jenis pajak yang akan dibayar, masukkan masa pajak bulan dan tahun pajak dengan format MMYYYY. Contoh 022017 untuk masa pajak Februari tahun 2017. Kemudian, pilih BENAR.
Langkah 7 Masukkan Masa dan tahun Pajak
8. Selanjutnya, masukkan jumlah pajak yang akan dibayar dan pilih BENAR.
Langkah 8 Masukkan Jumlah pajak yang Akan Dibayar
9. Setelah memasukkan jumlah pajak yang akan dibayar, muncul konfirmasi memuat NPWP, nama, alamat, KAP, KJS, Masa pajak, nominal, kode billing. Pastikan semua unsur benar. Kemudain pilih YA untu melanjutkan pembayaran.
Langkah 9 Pastikan Semua Data yang Dimasukkan Benar
10. Transaksi anda telah selesai.
Langkah 10 Selesai
Hemat waktu, mudah, akurat, bebas repot, dan aman. (wrdhn)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

5 komentar:

  1. Saya mau tanya nih Pak,saya coba membayar SSP bulanan dengan ATM BCA nih, apa bedanya membayar dengan memilih option penerimaan negara dengan langsung memilih PPh bruto? Sedangkan jika memilih penerimaan negara dibutuhkan id billing sedangkan memilih PPh bruto tidak diperlukan

    ReplyDelete
    Replies
    1. bedanya hanya jika memilih penerimaan negara, semua jenis pajak bisa masuk, namun jika pph bruto, khusus untuk pph final bruto tertentu saja

      Delete
  2. Pak kalo mau bayar spt tahunan pph bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan pilih kode akun pajak 411125 dan kode jenis setoran 200

      Delete
    2. pada aplikasi pembuatan kode billing

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya