Batas Waktu Penyampaian SPT Diundur?


Petugas Pelayanan SPT Tahunan KPP Pratama Bandung Cibeunying melayani Wajib Pajak yang datang, Kamis (06/04/2017).

Catatan Ekstens - Wajib Pajak boleh sedikit lega. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan membebaskan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2016 lewat tanggal 31 Maret 2017.

Sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak yaitu 31 Maret. Namun, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017 tanggal 29 Maret 2017, Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 2016 hingga 21 April 2017 dibebaskan pengenaan sanksi administrasinya​.

Diktum pertama Kepdirjen Pajak tersebut menyebutkan, "Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan."

Namun, "kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum 31 Maret 2017." sebut diktum keempat Perdirjen yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tersebut.

Pembebasan sanksi ini berlaku untuk seluruh metode penyampaian SPT baik disampaikan secara langsung, disampaikan via pos atau jasa pengiriman, maupun disampaikan melalui saluran tertentu, seperti e-filling, e-form, dan e-spt atau biasa dikenal sebagai SPT Online.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak terkait dengan pelaksanaan kegiatan Amnesti Pajak yang masa berakhirnya sama dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2016 yaitu 31 Maret 2017 lalu.

Dengan dibebaskannya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, diharapkan Wajib Pajak segera melaksanakan kewajiban pelaporan sebelum 21 April 2017. (wrdhn)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya