Perusahaan Tunggak Pajak Rp 412 juta, Tanah Setengah Hektare Disita

KPP Pratama Bandung Cibeunying berhasil menyita sebidang tanah milik PDAP, Selasa (25/04/2017)

Catatan Ekstens – KPP Pratama Bandung Cibeunying kembali melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Kali ini atas sebidang tanah seluas seluas 5.030 m2 yang berlokasi di Ciater, Subang, milik Wajib Pajak Badan berinisial PDAP, Selasa (25/04/2017).

baca juga : KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak
PDAP merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Namun, aset-asetnya tersebar di beberapa kota, salah satu asetnya yang dilakukan penyitaan tersebut.

PDAP tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total sebesar Rp 412 juta. Upaya penyitaan pun dilancarkan oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying. Hal ini dilakukan setelah melakukan serangkaian kegiatan penagihan aktif, mulai dari menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan pemberitahuan penyitaan.

Setelah dilakukan penyitaan, diharapkan Wajib Pajak melunasi utang pajaknya. Namun, apabila Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pelelangan dan hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Selain untuk menagih tunggakan utang pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dalam membangun Negara.(wrdhn/hp/*)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya