tag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post3556659902638871942..comments2024-01-13T15:18:26.168+07:00Comments on Catatan Ekstens: Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)Catatan Ekstenshttp://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comBlogger28125tag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-9028679810537856012018-07-20T17:27:40.692+07:002018-07-20T17:27:40.692+07:00KOK THR NYA DI SETAAHUNKANKOK THR NYA DI SETAAHUNKANfuad rahardihttps://www.blogger.com/profile/03517413581494784464noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-52764614638546879582017-06-13T22:24:15.203+07:002017-06-13T22:24:15.203+07:00ya, untuk menghitung pph THR seperti itu. lihat co...ya, untuk menghitung pph THR seperti itu. lihat contoh diatas ya pak/bu.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-25601052936411749252017-06-13T04:22:59.480+07:002017-06-13T04:22:59.480+07:00Pada bulan lalu slip gaji sudh dipotong pph dan bu...Pada bulan lalu slip gaji sudh dipotong pph dan bulan ini thr dimasukkan lagi jadi satu dengan THR apakah benar pemotongan pph ini mohon penjelasannyaIchsan Jozzhttps://www.blogger.com/profile/14722447086872838747noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-25415293970570976942016-10-10T15:57:23.283+07:002016-10-10T15:57:23.283+07:00tidak bisatidak bisaCatatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-83253410116249909052016-09-20T20:52:49.912+07:002016-09-20T20:52:49.912+07:00
Dear Ekstensifikasi,
Misalkan Karyawan A mendapa...<br />Dear Ekstensifikasi,<br /><br />Misalkan Karyawan A mendapatkan tunjangan JHT dengan nilai 300 ribu yang di tanggung oleh perusahaan dan 100 ribu yang di tanggung oleh karyawan.<br /><br />Namun kenyatannya adalah gaji karyawan A tidak dipotong 100 ribu (ditanggung perusahaan/dapat gaji full), kalau seperti itu apakah JHT 100 ribu tetap boleh menjadi faktor pemotong pada perhitungan PPh 21 Karyawan A ?<br /><br /><br />Tq<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/09174487955025244389noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-68173998436277555332016-07-01T15:59:14.503+07:002016-07-01T15:59:14.503+07:00lihat contoh perhitungan pada artikel diatas ya......lihat contoh perhitungan pada artikel diatas ya...Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-16249580900541819002016-07-01T15:58:18.831+07:002016-07-01T15:58:18.831+07:00ya, itu PPh 21 atas THRya, itu PPh 21 atas THRCatatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-41238270550555916292016-07-01T14:56:20.844+07:002016-07-01T14:56:20.844+07:00Min mau tanya, kalau pph21 teratur bulanan karyawa...Min mau tanya, kalau pph21 teratur bulanan karyawan nihil dan setelah ada THR menjadi terutang disetahunkan 117.501, apakah terutang tersebut harus dibayar??? Perusahaan Bongkar/Muat Budi Harta Lestarihttps://www.blogger.com/profile/18391864522452283293noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-49358569268819540262016-07-01T12:37:27.096+07:002016-07-01T12:37:27.096+07:00ini untuk menghitung PPh 21 pegawai baru mulai bek...ini untuk menghitung PPh 21 pegawai baru mulai bekerja pada tahun berjalan ya?<br /><br />jika ya maka penghasilan yang disetahunkan hanya 10 bulan.<br /><br />contoh-contoh penghitungan PPh 21 lainnya dapat dilihat di "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015"<br /><br />terima kasih Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-65659416550284520422016-06-30T09:17:29.915+07:002016-06-30T09:17:29.915+07:00Min, bagaimana kalau karyawan masuknya tidak diawa...Min, bagaimana kalau karyawan masuknya tidak diawal tahun, misalnya masuk bulan maret, apakah tetap dikalikan 12 bulan? atau hanya dikalikan 10 bulan saja terhitung dari Maret-Desember? Mohon bantuannya ya min. Thank youEvelinehttps://www.blogger.com/profile/08873979026151890887noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-38594684027903207922016-06-25T23:13:40.509+07:002016-06-25T23:13:40.509+07:00siip... semoga kedepannya anda tidak bingung lagi....siip... semoga kedepannya anda tidak bingung lagi... jangan sungkan untuk bertanya atau berkonsultasi dengan AR anda.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-8155180507860446842016-06-25T02:32:53.366+07:002016-06-25T02:32:53.366+07:00waah siipp min... pph bruto thr yg tercantum di es...waah siipp min... pph bruto thr yg tercantum di espt dan cara perhitungannya sama... sempat ragu aja soalnya setahun sekali ngerjainnya... heheheAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/06173815067069434355noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-37562410867310856852016-06-25T00:43:47.513+07:002016-06-25T00:43:47.513+07:00ada baiknya kita menambah wawasan.ada baiknya kita menambah wawasan.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-6436871723579335502016-06-25T00:16:53.046+07:002016-06-25T00:16:53.046+07:00agar tidak bingung, silakan lihat contoh-contoh pe...agar tidak bingung, silakan lihat contoh-contoh perhitungan PPh 21 di artikel "Pedoman Teknis Kewajiban PPh 21/26 berdasarkan Per-32/PJ/2015"Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-10303153963847718772016-06-25T00:16:07.170+07:002016-06-25T00:16:07.170+07:00lihat contoh perhitungan diatas.lihat contoh perhitungan diatas.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-8905059048807332432016-06-23T20:14:44.370+07:002016-06-23T20:14:44.370+07:00Untuk lebih memahami hitungan THR, silahkan klik ...Untuk lebih memahami hitungan THR, <a href="http://memesegar.blogspot.co.id/2016/06/asal-usul-thr.html" rel="nofollow"> silahkan klik asal usul THR</a>Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15913022520755885890noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-61284561841519428652016-06-22T14:35:38.683+07:002016-06-22T14:35:38.683+07:00min mau tanya, bagaimana cara menghitung PPh.21 te...min mau tanya, bagaimana cara menghitung PPh.21 terutang disetahunkan???? terima kasih... mohon penjelasannyaAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/02830954318221649836noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-87448187529785186642016-06-21T07:38:36.963+07:002016-06-21T07:38:36.963+07:00Min mau tanya perhitungan PPH21 terutang di setahu...Min mau tanya perhitungan PPH21 terutang di setahunkan dapat perhitungannya dr mana. Baik yg thr maupun tanpa thr. Terima kaaijAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/16769696016624017882noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-75241995796049157402016-06-09T08:22:23.128+07:002016-06-09T08:22:23.128+07:00masuk ke komponen gaji ...
jadi untuk bulan dibagi...masuk ke komponen gaji ...<br />jadi untuk bulan dibagikannya THR, hitung penghasilan bruto nya ditambah dengan THR.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-70812124162892383772016-06-08T08:37:52.345+07:002016-06-08T08:37:52.345+07:00kalau untuk dimasukin ke espt, nominal yang mana s...kalau untuk dimasukin ke espt, nominal yang mana satu min ?? bisa di jelaskan ?? terima kasih Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03853865126991150678noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-24517905694493680162016-04-06T16:33:52.885+07:002016-04-06T16:33:52.885+07:00Berdasarkan pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Republik...Berdasarkan pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), salah satu komponen pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala adalah biaya jabatan dan biaya pensiun.<br /><br />Biaya jabatan adalah pengurang untuk penghasilan bruto pegawai tetap sedangkan biaya pensiun adalah pengurang bagi uang pensiun bulanan yang diterima oleh pensiunan.<br /><br />Biaya Jabatan<br /><br />Biaya Jabatan (Bijab) adalah biaya pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap yang masih aktif bekerja baik bagi yang mempunyai jabatan ataupun tidak. Namun biaya ini adalah bukan biaya yang sebenarnya dikeluarkan melainkan hanya toleransi, fiktif, atau tidak riil. Biaya ini terjadi di perusahaan tempat bekerja dan jumlahnya tergantung masa bekerja.<br /><br />Dalam buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, antara lain disebutkan juga biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.<br /><br />Berdasarkan PMK No. 250/PMK.03/2008, jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000,- dalam setahun atau Rp500.000,00 dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.<br /><br />demikian, semoga membantu.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-82730195106509410622016-04-05T18:33:10.585+07:002016-04-05T18:33:10.585+07:00bisa dijelasin soal biaya jabatan, kan 5% dari bru...bisa dijelasin soal biaya jabatan, kan 5% dari bruto bukannya maks. 500.000?N_aldohttps://www.blogger.com/profile/09995114845769199420noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-28479852042411177432016-03-10T10:18:47.903+07:002016-03-10T10:18:47.903+07:00Biasanya sudah dipotong/dipungut. Minta bukti poto...Biasanya sudah dipotong/dipungut. Minta bukti potong saja. Masukkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan final.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-32159570591205666182016-03-10T01:10:05.254+07:002016-03-10T01:10:05.254+07:00Bagaimana cara hitungnya jija ada penghasian lain2...Bagaimana cara hitungnya jija ada penghasian lain2 seperti bunga deposito dan hadiah undian?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11440686065641940362noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-69532477355030633492015-08-05T18:40:48.562+07:002015-08-05T18:40:48.562+07:00Pertanyaannya sudah teknis... silakan berkonsultas...Pertanyaannya sudah teknis... silakan berkonsultasi langsung dengan AR anda.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.com