tag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post6438488471534876595..comments2024-01-13T15:18:26.168+07:00Comments on Catatan Ekstens: Pajak bagi pemilik Indekos (Kost-Kostan)Catatan Ekstenshttp://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comBlogger45125tag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-56641728343200965322020-07-06T11:53:58.924+07:002020-07-06T11:53:58.924+07:00Pajak penghasilan, ya. Pajak penghasilan, ya. Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-38614416641461529312020-07-06T11:51:39.302+07:002020-07-06T11:51:39.302+07:00cek peraturan walikota atau bupati tempat lokasi k...cek peraturan walikota atau bupati tempat lokasi kos-kosan berada kak. Di sana biasanya ada batasan jumlah kamar dan tarifnya.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-44138160457480539142020-06-30T12:22:34.374+07:002020-06-30T12:22:34.374+07:00Min saya mau tanya.
D atas tanah yang sama, saya d...Min saya mau tanya.<br />D atas tanah yang sama, saya dan ibu.saya memounya masing masing rumah kontrakan, ibu saya mempunya 8 pintu kontrakan dan saya memiliki 3 pintu kontrakan.<br />Apakah masing masing dikenakan pajak?ANDRIhttps://www.blogger.com/profile/13106223177193488976noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-62145808864463821932019-07-23T09:12:55.924+07:002019-07-23T09:12:55.924+07:00Selamat pagi
saya mau bertanya tentang kos2an at...Selamat pagi <br /><br />saya mau bertanya tentang kos2an atau guesthouse . <br />saya membaca ada UU <br /><br />20.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 21.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). <br /><br />saya punya kos2an/guesthouse dengan 6 kamar , apakah artinya tidak kena pajak daerah 10% ? <br /><br />thank you <br />galih putrahttps://www.blogger.com/profile/12697004818883622683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-48537354512922619092018-11-01T21:15:49.704+07:002018-11-01T21:15:49.704+07:00Mohon info kalau untuk kos harian atau homestay ap...Mohon info kalau untuk kos harian atau homestay apakah berbeda dalam hal pajaknya ? terima kasihRahadian Ekahttps://www.blogger.com/profile/10225568668379522332noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-13463028244678588322018-10-26T09:48:17.812+07:002018-10-26T09:48:17.812+07:00Selamat siang ...
Saya mau tanya klo usaha kos kos...Selamat siang ...<br />Saya mau tanya klo usaha kos kosan ada 20 kamar, cuma yg terisi 10 kamar PPh final nya bro ? <br />MakasihBani Jawahttps://www.blogger.com/profile/13818980302793642578noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-47296745176764625792017-12-06T12:42:09.358+07:002017-12-06T12:42:09.358+07:00Makasih Banyak ya.. NuhunMakasih Banyak ya.. NuhunGoing Aroundhttps://www.blogger.com/profile/07504681050178292907noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-34627579052045460802017-06-12T22:26:50.327+07:002017-06-12T22:26:50.327+07:00Harga 300.000 per kamar termasuk pajak daerah ga? ...Harga 300.000 per kamar termasuk pajak daerah ga? jika termasuk, tarif pajak darahnya berapa? untuk hitung PPhnya, keluarkan dulu pajak daerahnya, karena yang bayar pajak daerah adalah konsumennya.<br /><br />Misalnya, harga 300.000 sudah termasuk pajak daerahnya dengan asumsi tarif pajak daerah 10%. Maka Dasar pengenaan pajak (satu kamar) = (100/110)*300.000 = 272.727,3<br />PPh = Tarif PPh x DPP x jumlah kamar<br />Pajak Daerah = Tarif pajak daerah x DPP x jumlah kamar<br />Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-51132518609488572152017-06-07T20:42:32.609+07:002017-06-07T20:42:32.609+07:00Pak Mau tanya,
Perhitungan pajak untuk kamar kos y...Pak Mau tanya,<br />Perhitungan pajak untuk kamar kos yang lebih dari 10 kamar.<br />contoh kasus :<br />Misal Bu Ani memiliki kamar Kos 15 kamar, harga sewa per kamar Rp 300.000<br />Berarti dikenakan pajak PPh dan Pajak Daerah. <br /><br />Pph 4(2) final = 15 x Rp 300.000 x 10% = Rp 450.000<br />dan pajak hotel.<br /><br />yang saya tanyakan perhitungan pajak hotel ini yang dihitung 15 kamar atau 5 kamar saja pak ?<br />terima kasih.<br /><br /><br />dahathttps://www.blogger.com/profile/01836851881295814031noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-37313685146623459412017-04-24T14:56:27.519+07:002017-04-24T14:56:27.519+07:00Thanks infonya sangat bermanfaat sekali untuk saya...Thanks infonya sangat bermanfaat sekali untuk sayai made purusahttps://www.blogger.com/profile/12004428226610485176noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-30278337606781645032016-11-18T15:23:42.312+07:002016-11-18T15:23:42.312+07:00tidak, karena sudah dikenakan pajak Hotel (pajak d...tidak, karena sudah dikenakan pajak Hotel (pajak daerah)Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-79484319708784511972016-11-15T11:58:32.002+07:002016-11-15T11:58:32.002+07:00persewaan kost dan/atau rumah pribadi selahin PPh ...persewaan kost dan/atau rumah pribadi selahin PPh Final, apakah dikenakan PPN juga?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/13479784612894155423noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-43894199045667782152016-11-08T08:58:25.104+07:002016-11-08T08:58:25.104+07:00sebagai konsumen, harus membayar pajak daerah yang...sebagai konsumen, harus membayar pajak daerah yang diketegorikan sebagai "pajak hotel". Pajak hotel ini berdasarkan UU PDRD (UU no 28 tahun 2009) tarif dan pengenaannya diatur sesuai peraturan daerah Kab/kota masing-masing. <br /><br />Atas penghasilan yang diterima pemilik kost-kostan dikenakan PPH final atas persewaan tanah dan bangunan, jadi bukan anda yang dikenakan.<br /><br />dalam artikel "Sinergi Peningkatan Penerimaan Pajak melalui Kegiatan Ekstensifikasi" kami pernah membuat slide terkait aturan tersebut.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-68202973404212440932016-10-05T14:19:54.900+07:002016-10-05T14:19:54.900+07:00Selamat Siang,
Pak, saya mau tanya.
1. Apakah b...Selamat Siang,<br /><br />Pak, saya mau tanya. <br />1. Apakah benar sebagai penyewa kos (orang pribadi) diharuskan membayar lagi pajak 10 % ke pemilik kos ? Ataukah itu sudah kewajiban dari pemilik kos ? <br />2. Pemilik kos membebankan lagi pajak 10 % ke penyewa (Rp. 1.750.000 per bulan + pajak 10 % = Rp. 1.950.000 ). Adakah dasar hukum UU no berapa atau peraturan pemerintah tentang keharusan penyewa membayar pajak 10 % lagi dari harga sewa ke pemilik kos.<br />3. Jika pemilik kos tetap membebankan pajak 10 % ke penyewa, apakah ada sanksinya ? Peraturan atau UU no berapa ?<br /><br />Mohon pencerahannya agar pemilik kos paham.<br /><br />Terima kasih.<br />RRhttps://www.blogger.com/profile/16700871862645185723noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-42380055714601752202016-09-27T17:52:11.893+07:002016-09-27T17:52:11.893+07:00bukan. bukan. Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-65747754777158572092016-09-22T21:30:40.944+07:002016-09-22T21:30:40.944+07:00selamat malam pak, apakah pemilik kost AN dapat di...selamat malam pak, apakah pemilik kost AN dapat dikategorikan sebagai usaha kecil (UMKM) USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, KARENA nilai kekayaannya kurang dari daRI 500 JT DAN omset penjualannya kurang dari 2,5 MStoryhttps://www.blogger.com/profile/01116264394608361026noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-91549756903631646872016-09-01T17:10:10.198+07:002016-09-01T17:10:10.198+07:00Apakah saya harus buat NPWP di Bandung? Ya, NPWP c...Apakah saya harus buat NPWP di Bandung? Ya, NPWP cabang<br />Untuk PPh pasal 4 (2) dilaporkan menggunakan NPWP Bandung? Ya<br />Untuk laporan tahunan tiap 31 Maret itu apakah pendapatan dari kos harus dilaporkan kembali? Lapor tahunan PPh OP paling lambat 31 Maret, bukan setiap 31 Maret. Penghasilan kos dan PPh yang dibayarkan dilaporkan di SPT Tahunan.<br /><br />Jika kos itu sudah berjalan 1 tahun lalu, apakah saya harus bayar PPh pasal 4 (2) dirapel atau cukup sejak saya melaporkan?<br />PPh final ini dibayarkan per bulan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Jika sudah terlambat, tetap dibuat per bulan, tidak dirapel.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-5900983384538495012016-09-01T16:48:35.907+07:002016-09-01T16:48:35.907+07:00ya. tidak ada batasan minimal. ya. tidak ada batasan minimal. Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-2954596197061064502016-09-01T16:25:42.305+07:002016-09-01T16:25:42.305+07:00NPWP pribadi, dagang itu salah satu sumber penghas...NPWP pribadi, dagang itu salah satu sumber penghasilan. Pas pengisian form NPWP sebut saja jenis usahanya kost-kostan.<br /><br />terkait perijinan, kami tidak berwenang menjawabnya. lebih baik menanyakan ke setempat setempat.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-2965507946322884302016-09-01T16:22:09.179+07:002016-09-01T16:22:09.179+07:00Lebih baik bikin NPWP suami. persyaratan terkait p...Lebih baik bikin NPWP suami. persyaratan terkait pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan<br />1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (fotokopi KTP/pasport); <br />2. dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak (jika berbeda dengan alamat KTP/pasport); dan<br />3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi yang berwenang (semisal surat keterangan usaha dari kelurahan)Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-38398383331049251172016-08-30T23:33:21.103+07:002016-08-30T23:33:21.103+07:00Selamat malam.
Bila saya mempunyai NPWP Jakarta ka...Selamat malam.<br />Bila saya mempunyai NPWP Jakarta karena sebagai karyawan. Saya ada rumah untuk kos di Bandung. Apakah saya harus buat NPWP di Bandung? Untuk PPh pasal 4 (2) dilaporkan menggunakan NPWP Bandung? Untuk laporan tahunan tiap 31 Maret itu apakah pendapatan dari kos harus dilaporkan kembali?<br />Jika kos itu sudah berjalan 1 tahun lalu, apakah saya harus bayar PPh pasal 4 (2) dirapel atau cukup sejak saya melaporkan?<br />Terim kasihUnknownhttps://www.blogger.com/profile/17610133418014434627noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-61787444148998659942016-08-30T13:59:35.863+07:002016-08-30T13:59:35.863+07:00Selamat sore pak, saya mau tanya saya purna bakti ...Selamat sore pak, saya mau tanya saya purna bakti dar swasta untuk sekedar mendapatkan penghasilan lanjutan saya menyewakan rumah petak 3 pintu masing masing perpetak hanya 400 ribu sebulan apakah tetap dikenakan PPH final 10 %. Dan itu adalah satu satunya sumber pendapatan saya, mohon jawabannya. <br />Terimakasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/08131618150241346552noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-73915518841107733782016-08-29T20:55:42.918+07:002016-08-29T20:55:42.918+07:00Saya mau bertanya.
Saya seorang ibu rumah tangga, ...Saya mau bertanya.<br />Saya seorang ibu rumah tangga, saya memperoleh rumah dari orang tua saya yang memiliki kamar dalam jumlah banyak. Penghasilan suami saya tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga, akhirnya kami mengambil keputusan untuk membuka kos-kosan dari rumah tersebut. Dari hasil kos-kosan kebutuhan hidup keluarga kami dapat terpenuhi, kami akan mengurus NPWP. Lokasi rumah saya berada di perumahan.<br /><br />Pertanyaan pertama:<br />NPWP jenis apakah yang harus saya urus, apakah NPWP pribadi atau NPWP dagang?<br /><br />Pertanyaan kedua:<br />Apakah membuka usaha kos-kosan dengan guest house itu memiliki syarat mengurus perijinan yang sama?<br /><br />Mohon penjelasannya, Terima Kasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01240731584936540246noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-79887876786091458512016-08-29T14:35:36.579+07:002016-08-29T14:35:36.579+07:00Saya mau bertanya Saya seorang ibu rumah tangga.sa...Saya mau bertanya Saya seorang ibu rumah tangga.saya diberi rumah oleh orang tua saya yang kamarnya banyak kira-kira ada 8 kamar.karena pekerjaan suami saya tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga maka kami memutuskan untuk kamar kamar yang ada dibuat untuk usaha kost sehingga dari usaha kos ini kebutuhan keluarga kami terpenuhi.kami belum memiliki NPWP dan kami akan mengurus NPWP.saat kami mengambil form untuk mengurus NPWP kami di ditannya mengurus NPWP pribadi atau dagang?pertanyaan kami NPWP Apakah yang harus kami pilih? kedua kami mau bertanya apakah ada syarat-syarat lain buka kos-kosan atau guest house? Pertanyaan yang ketiga rumah ini atas nama saya.suami saya juga membantu dalam usaha kos.alangkah baiknya NPWP atas nama suami saya atau saya terima kasih.Ratnahttps://www.blogger.com/profile/06613034312957844171noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-40281988839951932362016-08-23T17:55:27.598+07:002016-08-23T17:55:27.598+07:00Berapapun yang dibayarkan konsumen, dikenakan PPh ...Berapapun yang dibayarkan konsumen, dikenakan PPh final 10%Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.com