tag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post1931350846275182946..comments2024-01-13T15:18:26.168+07:00Comments on Catatan Ekstens: Tax Amnesty dan Penguatan Administrasi Pemungutan PajakCatatan Ekstenshttp://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-59691656003386248852016-08-03T22:16:57.534+07:002016-08-03T22:16:57.534+07:00benar pak... untuk lebih jelasnya silakan kunjungi...benar pak... untuk lebih jelasnya silakan kunjungi www.pajak.go.id/amnestipajak atau klik artikel "Download Dasar Hukum, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak" pada blog Catatan Ekstens ini Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-65160048408149835032016-08-02T21:06:07.084+07:002016-08-02T21:06:07.084+07:00Pak.. Saya ada kasus.. Saya punya asset dibawah 50...Pak.. Saya ada kasus.. Saya punya asset dibawah 50jt dan tiap tahun bayar PBB tapi belum saya masukkan SPT.. bila saya ikut tax amnesty saya musti bayar 2% ya? Mohon sarannya dan terima kasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/14664356151856804539noreply@blogger.com