tag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post2642674470129298259..comments2024-01-13T15:18:26.168+07:00Comments on Catatan Ekstens: Wajib Pajak pindah alamat tempat tinggal atau kedudukan, apa yang harus dilakukan?Catatan Ekstenshttp://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-61242247097986450292020-06-26T15:23:22.804+07:002020-06-26T15:23:22.804+07:00Bukan, maksudnya setiap WP yang pindah alamat ke w...Bukan, maksudnya setiap WP yang pindah alamat ke wilayah kerja KPP baru, maka diharuskan mengupdate datanya sesuai kondisi yang sebenarnya. Caranya dengan melakukan prosedur pindah. Ada tiga hal yang dilakukan dalam prosedur itu, permohonan pindah, asumsi WP langsung mengajukan permohonan ini ke KPP lama, maka KPP lama akan melakukan proses pemindahan NPWP dengan penghapusan NPWP di KPP lama. Hasil akhirnya terbit surat pindah. Setelah itu, surat pindah dibawa oleh WP ke KPP baru. Dengan dasar surat pindah itu, KPP baru meregistrasi data wp dalam sistemnya. Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-53075777348497939262019-08-22T14:09:53.527+07:002019-08-22T14:09:53.527+07:00poin kesimpulan nomor 9 yang paling terakhir.
WP m...poin kesimpulan nomor 9 yang paling terakhir.<br />WP mendaftar ke KPP baru (NPWP dan PKP) dan mengajukan permohonan penghapusan ke KPP lama (NPWP dan PKP).<br /><br />yang saya tanyakan:<br />kan sebelumnya terjadi kirim-kiriman dokumen dari KPP lama dan KPP Baru dan sebaliknya.<br />disitu bapak tulis, berdasarkan dokumen dari KPP lama, KPP baru dapat menerbitkan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP.<br />artinya, NPWP dan PKP terbit dalam proses pemindahan tersebut.<br />kok di ending bapak menulis seperti poin 9 itu?<br /><br />itu seperti WP pindah harus mengajukan 2 permohonan yang berbeda:<br />1. pemindahan WP<br />2. pendaftaran WP di KPP baru dan penghapusan di KPP lama<br /><br />apakah memang seperti itu? apakah memang permohonannya sendiri-sendiri? pindah beda, daftar dan hapusnya juga beda.<br /><br />mohon pencerahannya pak. terima kasih.ASK Bloghttps://www.blogger.com/profile/16242525998623121315noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-79541855489598156962018-02-23T01:24:45.363+07:002018-02-23T01:24:45.363+07:00Saya mau tanya Pak, saya telah berhenti bekerja se...Saya mau tanya Pak, saya telah berhenti bekerja sebagai karyawan sejak tahun 2016 dan sedang memulai usaha rumah makan. Karena ketidaktahuan saya belum pernah membayarkan pajak atas rumah makan tersebut, yang ingin saya tanyakan :<br />1. Melalui e-billing, apakah pelaporan dan pembayarannya dilakukan secara sekaligus, misalnya di tahun 2016 (usaha dimulai dari bulan September), jadi saat input dimasa pajak dibuat dari bulan september – desember 2016 ?dst<br />2. Untuk pelaporan setelah bulan ini selesai (Februari 2018) dan seterusnya, apakah input data ini dan pembayarannya dilakukan per bulan, misalnya bulan februari 2018 sendiri, lalu bulan maret 2018 sendiri, dst ?<br />3. Untuk data pribadi saya ada perubahan, mulai dari nama lengkap saya, di data saya yang lama nama lengkap saya disingkat (masih sistem ktp lama), namun setelah penggunaan e-ktp nama ditulis tanpa ada singkatan, demikian juga dengan domisili juga ada perubahan dari domisili Bandung jadi pindah ke Jakarta, dan perubahan dari karyawan menjadi pengusaha, apakah cukup dengan mengisi formulir pemindahan wajib pajak atau ada form yang lain dan apakah dapat dilakukan di kpp dekat domisili saya (jakarta) tanpa harus ke kpp terdaftar (bandung)?<br />4. Untuk pelaporan tahunannya bagai mana dan menggunakan form yang mana?<br />5. Mana yang lebih baik dilakukan perubahan data dulu ataukah melakukan pembayaran dan pelaporan spt tersebut ?<br /><br />Terima kasih atas bantuannyaFBEhttps://www.blogger.com/profile/05645832363597781110noreply@blogger.com