tag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post2792725370968790202..comments2024-01-13T15:18:26.168+07:00Comments on Catatan Ekstens: Account Representative (AR), dulu dan kiniCatatan Ekstenshttp://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comBlogger11125tag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-6509224100318328042021-05-17T23:21:17.394+07:002021-05-17T23:21:17.394+07:00sama-sama, kak. senang bisa membantu
sama-sama, kak. senang bisa membantu<br />Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-52604720892580632482020-12-22T16:59:50.632+07:002020-12-22T16:59:50.632+07:00beberapa fungsi AR pajak diantaranya dapat dilihat...beberapa fungsi AR pajak diantaranya dapat dilihat pada artikel berikut:<br /><br />http://www.krishandsoftware.com/blog/610/apa-itu-account-representative-ar-pajak/Krishandhttps://www.blogger.com/profile/12412530022990221987noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-13407303102785364542020-12-22T16:51:54.432+07:002020-12-22T16:51:54.432+07:00Dalam perpajakan, tentunya kita sebagai wajib paja...Dalam perpajakan, tentunya kita sebagai wajib pajak tidak jarang membutuhkan konsultasi dengan kantor pajak dimana kita terdaftar. Selain dengan kantor pajak, kita juga bisa konsultasi dengan Account Representative (AR) yang berhubungan dengan wajib pajak itu sendiri.<br />Account Representative tentunya akan membantu kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan. Tapi tahukah Anda apa itu Account Representative? Anda dapat lihat artikel berikut, krishandsoftware.com/blog/610/apa-itu-account-representative-ar-pajak/Kresna KShttps://www.blogger.com/profile/08681695419837185543noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-28973297237349609802017-01-03T10:33:59.327+07:002017-01-03T10:33:59.327+07:00Sebaiknya langsung diperiksa dulu sama AR-nya. Hal...Sebaiknya langsung diperiksa dulu sama AR-nya. Hal ini dikarenakan AR akan melakukan pemeriksaan agar dokumen yang diterima di Seksi Pelayanan sudah lengkap dan proses analisis resiko dan penelitian dapat berjalan lebih baik, ini juga buat kepentingan Wajib Pajak agar proses pengembalian berjalan lebih cepat.<br /><br />coba cek SE-12/PJ/2014Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-60940376024378985702016-11-02T11:19:44.099+07:002016-11-02T11:19:44.099+07:00maaf klo agak melenceng...
pelaporan SPT masa yg s...maaf klo agak melenceng...<br />pelaporan SPT masa yg status lebih bayar emang harus diperiksa terlebih dahulu oleh AR atau cukup pada bagian pelayanan?? soalnya persepsi bagian pelayanan dan AR sendiri biasanya beda juga...<br />klo ada aturan terkait hal itu mungkin bisa d share juga... <br />thanks min..Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/08048334214118337800noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-70078739320409235362016-04-15T15:46:22.348+07:002016-04-15T15:46:22.348+07:00silakan datang ke KPP tempat domisili anda saat in...silakan datang ke KPP tempat domisili anda saat ini.Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-42593024590351086382016-04-15T10:54:19.591+07:002016-04-15T10:54:19.591+07:00Dear pengelola laman, terima kasih atas tulisan ya...Dear pengelola laman, terima kasih atas tulisan yang bermanfaat, bolehkah saya tahu dimanakah saya dapat mendapatkan data jumlah WP terdaftar beserta jumlah Account Representative di daerah saya? Untuk keperluan tulisan akademis. Terima kasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/09374352946665079565noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-24803262202310475862016-02-02T10:19:14.670+07:002016-02-02T10:19:14.670+07:00Seksi ekstens adalah seksi yang melakukan "pe...Seksi ekstens adalah seksi yang melakukan "pembinaan Wajib Pajak Baru", jadi materi yang disampaikan dalam surat bersifat imbauan/pemberitahuan/atau mengingatkan. Selain itu, jika terdapat data tertentu, bisa menerbitkan SP2DK.<br /><br />Petugas Pemeriksa Pajak terdiri dari: <br />1) Kepala Seksi Pemeriksaan dan pelaksana di seksi Pemeriksaan; <br />2) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan AR di seksi Pengawasan dan Konsultasi yang mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; dan <br />3) Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan pelaksana di seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.<br /><br />Pendapat anda benar, anda bisa memberikan masukkan kepada kepala pimpinan anda untuk membuat SK TIM baru.<br /><br />Salam. Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-65906164637455529512016-02-02T08:47:35.616+07:002016-02-02T08:47:35.616+07:00* himbauan yg bersifat "massal" dan mate...* himbauan yg bersifat "massal" dan materi himbauan yg "tidak jelas" (imbauan/pemberitahuan/mengingatkan?), ini yg akhirnya susah dipisahkan : konseling atau konsultasi?<br /><br />* SE-27 huruf E angka 2(d). Petugas Pemeriksa Pajak terdiri dari :<br />1) -<br />2) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan "AR di seksi Pengawasan dan Konsultasi dst ....."<br /><br />Apakah kalimat "AR di seksi Pengawasan dan Konsultasi" bukan berarti meniadakan AR di seksi Pelayanan dan Konsultasi"<br /><br />Jadi, ada PERSYARATAN dan SEKSI (penggalian) mana saja yg bisa menjadi petugas pemeriksaan.<br /><br />Terimakasih atas respon dan jawabannya. Saya senang sekali, terimakasih :)Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14863284471872430845noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-13856917711713817452016-02-01T17:05:38.862+07:002016-02-01T17:05:38.862+07:00pendapat kami terkait tugas AR waskon I,
Seksi P...pendapat kami terkait tugas AR waskon I, <br /><br />Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan pajak, "bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak", serta usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. <br /><br />Konsultasi yang dimaksud adalah bersifat pasif dan terbuka, artinya kegiatan konsultasi berupa pemberian bimbingan teknis perpajakan dilakukan oleh Seksi Waskon I secara langsung melalui helpdesk maupun secara tidak langsung kepada Wajib Pajak maupun masyarakat dan pihak lainnya yang yang secara sukarela datang ke KPP untuk meminta informasi mengenai ketentuan perpajakan.<br /><br />Sedangkan yang dimaksud jika ada himbauan oleh seksi ekstens atau AR Waskon 2,3,4 adalah konseling, bukan konsultasi. Konseling bersifat aktif dan terbatas. Artinya, kegiatan konseling berupa pembahasan atas surat imbauan atau permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dilakukan oleh waskon 2,3,4 atau seksi ekstens. Jadi jika ada imbauan dari AR waskon 2,3,4 dan ekstens, masuknya bukan konsultasi, tapi konseling.<br /><br />Terkait dengan penunjukkan oleh Kepala Kantor terkait SE-27/PJ/2015, dengan Nota Dinas, menurut kami tidak tepat. Karena berdasarkan SE tersebut Penunjukan Petugas Pemeriksa Pajak dilakukan dengan menerbitkan surat Keputusan Kepala Kantor tentang Penunjukan Petugas Pemeriksa Pajak.<br /><br />Dalam SE tersebut, kriteria P3 telah ditentukan:<br /><br />Petugas Pemeriksa Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:<br />1) pendidikan formal serendah-rendahnya:<br />a) Diploma III di bidang akuntansi/perpajakan/PBB/penilai atau Diploma III lainnya yang telah lulus diklat teknis dasar perpajakan;<br />b) SMA atau sederajat, dalam hal sebagai berikut:<br />i. diangkat sebagai Account Representative (AR); atau<br />ii. ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sebagai berikut:<br />pemberian NPWP secara jabatan;<br />penghapusan NPWP; dan/atau<br />pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;<br />2) nilai kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir minimal baik; dan <br />3) diutamakan pegawai yang:<br />a) telah mengikuti diklat setingkat pemeriksaan dasar;<br />b) telah mengikuti On the Job Training (OJT) pemeriksaan pajak; <br />c) memiliki pengalaman melakukan pemeriksaan pajak; atau <br />d) memiliki keahlian/pengetahuan khusus pada bidang tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. <br /><br />Diatas telah disebutkan, AR masuk dalam salah satu kriteria tersebut.<br /><br />Demikian pendapat kami... terima kasih...Catatan Ekstenshttps://www.blogger.com/profile/01015199736475985078noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7560811924734215692.post-50991096703559873252016-02-01T11:49:49.117+07:002016-02-01T11:49:49.117+07:00Sepertinya tugas dari A sampai R sekarang melekat ...Sepertinya tugas dari A sampai R sekarang melekat di AR Pelayanan dan Konsultasi. Dari membantu seksi pelayanan (SPT2 tidak lengkap dll), membantu seksi eksten (konsultasi berkaitan dg surat2 himbauan dll), membantu seksi Pemeriksa menjadi "petugas pemeriksa". <br /><br />Setelah grade seksi waskon 1 diturunkan, kayaknya ada bbrp pekerjaan "membatu" yg perlu ditinjau ulang. SE-27/pj/2015 angka 2 jelas menyebutkan ttg siapa "petugas pemeriksa", AR pelayanan tidak termasuk didalamnya.<br /><br />Pertanyaanya, klo AR Pelayanan di Nota Dinas menjadi Petugas Pemeriksa, apakah tidak menyalahi aturan itu? <br />Terimakasih :)Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14863284471872430845noreply@blogger.com