Catatan tentang Perubahan Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai ( PMK nomor : 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai tanggal 20 Desember 2013 ).
PP-46 tahun 2013 adalah peraturan yang saat ini masih asyik
jadi perbincangan. Memang aturan ini masih terbilang baru, karenanya banyak
pertanyaan Wajib Pajak tentang PP-46 ini. Namun kali ini, maaf, penulis ga
bermaksud untuk membahasnya karena penulis sedikit banyak sudah sering
membahasnya. Lihat artikel terkait di bawah ya...
1. Pengusaha
Pengusaha adalah Orang Pribadi atau Badan
dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya :
a.
Menghasilkan barang
b.
Mengimpor barang
c.
Melakukan usaha perdagangan
d.
Memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean
e.
Melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa,
atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean
Jika anda melakukan salah satu kegiatan tersebut di atas dalam rangka pekerjaan, maka dipastikan bahwa anda adalah seorang Pengusaha, bukan seperti saya ini yang cuman kuli. Namun pembaca mungkin bukan merupakan subjek Pajak Pertambahan Nilai karena peredaran usaha (omset) dalam satu tahun belum mencapai Rp. 4.800.000.000,- dan/atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Pengusaha Kecil
Sekedar merefresh dengan
artikel yang pernah saya posting
sebelumnya, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan omset UMKM
sebagai berikut:
a. Usaha Mikro omset sampai
dengan Rp.300 juta
b. Usaha Kecil omset Rp.300 juta
sampai dengan Rp.2,5 milyar
c. Usaha Menengah omset Rp. 2,5
milyar sampai dengan Rp 50 milyar
Lantas darimana angka omset Rp
4,8 milyar? Kemungkinannya karena memperhatikan batasan omset yang mendapatkan
fasilitas diskon tarif 50% di Pasal 31E UU PPh. Omset Rp 4,8 milyar kemudian menjadi
batasan di perpajakan untuk UMKM. Jika kita baca alasan penambahan Pasal 31E UU
PPh memang fasilitas ini untuk UMKM.
Dalam UU no.20 tahun 2008, Usaha
Kecil omsetnya antara Rp.300 juta sampai dengan Rp.2,5 milyar, sedangkan pada
UU PPh, untuk mendapatkan fasilitas diskon tarif 50% di Pasal 31E UU PPh
batasan omsetnya 4,8 milyar.
Mari kita lihat dasar hukum yang
menjadi batasan omset Pengusaha Kecil
yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha
Kecil Pajak Pertambahan Nilai dan PMK nomor : 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha
Kecil Pajak Pertambahan Nilai tanggal 20
Desember 2013. Dalam PMK ini, batasan pengusaha kecil dinaikkan, semula Rp. 600jt, menjadi Rp. 4,8 milyar.
Berlaku mulai 1 Januari 2014.
Tujuan Perubahan batasan pengusaha
kecil tersebut adalah untuk mendorong wajib pajak dengan omzet tidak melebihi
Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan skema Pajak
Penghasilan (PPh) Final sebagaimana didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 46 tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013, dan tidak perlu
khawatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya. Karena dengan naiknya batasan
omzet ini, maka PKP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memilih
menjadi non-PKP tidak diwajibkan lagi
untuk membuat faktur pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan
(SPT) masa PPN.
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Seperti dijelaskan di atas bahwa
pengusaha kecil adalah bukan Pengusaha Kena Pajak, namun pengusaha kecil dapat
menjadi pengusaha kena pajak apabila memilih untuk dikukuhkan menjadi
PKP.
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh pengusaha kecil
terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan
atau penerimaan brutonya melebihi batas tersebut.
2. Pengusaha sebagaimana dimaksud di atas wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lama
akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya melebihi Rp. 4.800.000.000,00
Poin di atas penting, karena
apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban
perpajakan tersebut tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat
mengukuhkan PKP secara jabatan. DJP dapat menerbitkan SKP/STP untuk masa pajak
sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP terhitung sejak saat
jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 4.800.000.000,00
Contoh :
Pak Yudhi bergerak dalam bidang
perdagangan Handphone, Laptop dan barang elektronik lainnya di BEC sejak 20 Januari
2014 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying. (Andai) Peredaran
bruto selama tahun 2014 adalah sebagai berikut :
contoh omset |
Berdasarkan data tersebut di
atas, diketahui bahwa sampai dengan bulan Oktober 2014 omset Pak Yudhi sudah
mencapai Rp. 4.805.000.000,- maka sesuai pasal 4 ayat (2) aturan tersebut di
atas paling lama tanggal 30 Nopember 2014 pak Yudhi harus sudah melaporkan
usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila Pak Yudhi tetap tidak
melaporkan usahanya sampai dengan masa Desember 2014, maka sesuai pasal 5 ayat
(2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 Tentang Batasan Pengusaha
Kecil Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat
ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha
dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat
jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.
4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), yaitu sejak masa Oktober
2014 sebagaimana contoh di atas tentu beserta sanksi-sanksinya.
Dalam hal pengusaha telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan
permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3.
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kecil yang telah
melewati batasan seperti disebutkan di atas diwajibkan untuk melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dan sejak dikukuhkan
maka Pengusaha Kecil telah menjadi subjek PPN yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang PPN.
Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa
Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan :
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- memungut pajak yang terutang;
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
- melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
Namun kewajiban ini tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- kecuali pengusaha kecil ini memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, Undang-Undang ini berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.
Demikian sedikit catatanku, semoga bermanfaat...
Sumber : ortax.org; nusahati.com
Demikian sedikit catatanku, semoga bermanfaat...
Artikel Terkait :
Sumber : ortax.org; nusahati.com
Alhamdulillah artikel sangat bermanfaat, semoga yg upload dpt Rahmat dari Allah SWT. Aamiin
ReplyDeleteamin. terima kasih telah "meninggalkan jejak" .
Deletesalam
Mohon tanya, kewajiban apa thd pajak sehubungan dengan pendirian CV yg blm ada kegiatan namun sudah ada NPWP nya. Terimakasih
ReplyDeletelapor SPT masa dan tahunan meskipun nihil.
DeleteSPT masa misalnya PPh 21, PPh 25, PPN (jika sudah PKP)
DeleteApakah PKP pada CV masih berlaku jika telah berubah statusnya menjadi PT? jika ya bagaimana merubah data PKP, jika Tidak bagaimana memperoleh PKP baru . trimakasih
ReplyDeleteperubahan bentuk badan dari CV ke PT, atas CV masih aktif sepanjang belum dilakukan penghapusan NPWP dan pencabutan PKP. PT diterbitkan NPWP baru, sehingga proses permohonan PKP pun harus baru juga.
DeleteTerimakasih artikel yg sangat membantu...
ReplyDeletesama-sama
DeleteMengapa pemerintah menaik-naikkan terus batasan non pkp dr 600 jt ke 4.8 m. Apakah ini tidak mempengaruhi keseimbangan harga antara harga yg kena ppn dan tidak. Pasti konsumen memilih harga yg murah dlm hal ini yg tidak kena ppn. Trims
ReplyDeletefungsi pajak salah satunya sebagai regulator atau alat untuk mengatur dan mengawasi aktivitas perekonomian.membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahagar pertumbuhan ekonomi,redistribusi atau pemerataan pembangunan bisa lebih cepat, dan menjaga stabilisasi ekonomi. Harapannya pajak dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja yang luas, dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahtreaan masyarakat sehingga juga akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
DeleteCoba kita lihat dasar hukum yang menjadi batasan omset Pengusaha Kecil yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dan PMK nomor : 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai tanggal 20 Desember 2013. Dalam PMK ini, batasan pengusaha kecil dinaikkan, semula Rp. 600jt, menjadi Rp. 4,8 milyar. Berlaku mulai 1 Januari 2014.
Tujuan Perubahan batasan pengusaha kecil tersebut adalah untuk mendorong wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Demikian. Terima kasih
Apakah saat pengajukan pkp trhdp cv yg blm ada kegiatan usahanya dan didirikan dirmh pribadi akan mendapatkn pkp?
ReplyDelete(tidak memasang papan nama usaha) apakah pengajuan pkp bisa saja ditolak?
Apakah ada syarat khusus untuk dijadikan pkp?
tidak ada ketentuan pajak yang mengharuskan CV harus diluar rumah pribadi sehingga boleh saja CV menggunakan alamat domisili sesuai alamat rumah pribadi.
Deletebiasanya petugas akan meminta status alamat tersebut, jika rumah pribadi bisa ditunjukkan dengan bukti kepemilikan rumah tersebut. jika sewa akan meminta dokumen terkait sewanya.
diterima dan ditolaknya permohonan pengukuhan PKP tergantung pertimbangan petugas, penolakan terutama jika tidak memenuhi persyaratan formal. silakan cek artikel kami tentang "tata cara pengajuan PKP" di blog catatan ekstens ini
selamat malam pak,
ReplyDeletePertanyaan saya terkait tulisan diatas :
1.apakah juga harus segera meng PKP kan CV yang baru beroperasi beberapa bulan tetapi omset sudah melebihi Rp.4.8Milyar? apakah boleh menunggu 1 tahun buku dulu baru mengajukan PKP?
2. Jika CV Baru dalam proses pengajuan PKP ( tidak terbit2) diperbolehkan beroperasi dan apabila sudah terbit bagaimana perlakuan atas transaksi Non PKP sebelumnya? apakah diwajibkan membayar PPN?
mohon penjelasannya.terima kasih
langsung jawab ya
Delete1. tidak, setelah diketahui omzet lebih dari 4,8 m langsung ajukan PKP
2. belum PKP, belum ada kewajiban PPN. atas transaksi sebelumnya tidak ada PPN.
Sekalian curhat ni ye 😹
ReplyDeleteBtw, infonya sangat bermanfaat 👍👍
ReplyDeleteMakasih banyak ya 😊
Semoga sukses. Barakallah. Aamiin...