PENGUMUMAN
NOMOR PENG-3/PJ.02/2014
TENTANG
1. Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:
a. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
3. Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
4. Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3. Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
4. Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 4 adalah:
a. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
b. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
1) orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
2) namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
c. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
d. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
1) surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
2) akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.e. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
f. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
g. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
a. Untuk PKP cabang:
1) Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
2) Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
3) SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
4) Pengurus pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2).
6. Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang
berbentuk kerja sama operasi, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan
SPT Tahunan PPh Badan, maka:
a. Untuk PKP cabang:
1) Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
2) Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
3) SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
4) Pengurus pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2).
b. Untuk PKP berbentuk kerjasama operasi:
1) Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama operasi tersebut.
2) Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
3) SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
7. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana
dimaksud pada angka 5 huruf a adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini.
8. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat
Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dapat dicetak melalui
aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat
Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II Pengumuman
Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor
Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan
Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media
yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang
tersedia dan memungkinkan.
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2014
an. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan
Ttd
Irawan
Download:
Lampiran I : Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
Lampiran II : Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
Lampiran II : Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya