Kasi Ekstens |
Medio Januari 2014
Baru saja kita meninggalkan tahun 2013. Kini, sudah dua pekan kita memasuki tahun baru 2014. Itu berarti terjadi pergantian masa, dan umur individu mengalami penyusutan. Datang dan pergi. Muncul dan tenggelam. Pasang-surut. Terus bergerak dan berputar, tanpa henti. Kadang di atas, kadang di bawah. Itulah pergiliran dan perguliran waktu.
Catatan kecil ini dimulai dengan banyaknya tumpukan berkas tahun 2013, ah ternyata 2013 telah berlalu dan apa yang telah aku lakukan di tahun 2013 dan tahun tahun sebelumnya? Pikiranku melayang jauh ke belakang ditahun 2011, saat pertama kali aku menginjakkan kaki di kantor ini. Tatkala aku pindah ke Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Bandung Cibeunying dari Seksi PKB IV Bidang PKB Kanwil Jakarta Pusat.
Hari pertama menuju tempat kerja pada Kantor KPP Pratama Bandung Cibeunying pada bulan Juli 2011, disambut dengan kemacetan lalu lintas jalan. Ternyata Bandung tidak jauh berbeda dengan Jakarta, sama-sama macet. Aku terus memacu kendaraan untuk segera sampai ke kantor, betapa susahnya mencari kantor hampir 30 menit, terus berkeliling dan akhirnya sampai juga ke kantor, maklum aku bukan orang Bandung.
Tatkala masuk dan duduk di ruangan rekan-rekan di Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyampaikan laporan kegiatan PER-16, PER-116 dan PPN KMS. Aku hanya bisa mengangguk-anggukkan kepala atas laporan tersebut. Bukan karena mengerti, namun karena nggak paham sama sekali apa sih PER-16, apa sih PER-116 dan apa itu PPN KMS. Bukankah selama ini aku hanya menangani/mengerti tentang Pengurangan, Keberatan dan Banding di pengadilan pajak tentang masalah PBB. Hal ini menyadarkan aku bahwa adanya keterbatasan manusia tentang ilmu. Ternyata di dunia ini, masih banyak ilmu/pengetahuan yang kita tidak ketahui. Oleh karena itu janganlah sombong dalam kehidupan ini. Apalagi menyalahkan dan menyatakan kegagalan dari suatu kegiatan yang kita sendiri tidak memahami apa itu kegiatan tersebut.. Tatkala tangan menunjuk salah pada seseorang maka biasanya telunjuk (satu jari) pada orang yang dianggap salah, tiga jari menunjuk salah pada diri kita, bahkan yang diatas pun ditunjuk/dianggap salah.
Sepanjang jalan pulang dalam benak timbul pertanyaan apa yang harus lakukan, mengapa orang lain mengerti kegiatan ekstensifikasi itu sedangkan aku tidak, kalau orang lain bisa mengapa saya tidak? Dari situ aku putuskan untuk segera membaca ketentuan-ketentuan dan bertanya pada teman-teman, tentang kegiatan-kegiatan di Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Akhirnya seiring waktu aku pun tahu dan bisa menyesuaikan dalam bekerja. Waktu pun terus bergulir dan tak terasa akhir tahun 2011 tiba. Biasanya pada akhir tahun ada evaluasi atas kegiatan yang telah di lakukan. Aku menanyakan bagaimana administrasi berkas selama ini? Jawabnya masih banyak yang harus aku benahi. Ternyata adminisrasi belum begitu memadai. Belum terjawab pertanyaan-pertanyaan standar dariku. (Berapa jumlah berkas yang masuk? Berapa lama berkas diselesaikan? Berapa dana yang dapat dikumpulkan dari kegiatan?)
Memasuki tahun 2012 Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempersiapkan sarana administrasi data yang lebih baik dan memadai sehubungan dengan banyaknya pekerjaan tahun 2012, diantaranya Persiapan Pengalihan PBB ke Pemerintah Kota, Pemutakhiran Data Piutang PBB, Asistensi pada rekan-rekan Pemda dalam rangka transfer knowledge. Ada perasaan harap-harap cemas dengan pengalihan PBB ke Pemerintah kota, mengapa? Bagaimanapun aku banyak berkecimpung pada kegiatan pekerjaan PBB, andaikan kulitku digores, darahku akan keluar dan menuliskan kata PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Keterbatasan SDM pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan bukan halangan untuk mengerjakan kegiatan secara baik. Apa yang bisa aku lakukan, pasti aku lakukan, walaupun itu kecil. Semangat untuk bekerja selalu ku pacu. Disaat aku malas, aku teringat kata-kata salah satu rekanku, "apakah pantas seorang pegawai yang digaji cukup besar (bila dibandingkan dengan PNS lainnya) hanya bekerja seperti itu, malu dong". Kata-kata yang sangat menyakitkan namun menjadi pemicu semangatku dalam bekerja. Kata-kata itulah yang selalu terngiang pada gendang telingaku ketika ku malas.
Dengan banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan, disisi lain adanya keterbatasan waktu dan SDM, sehingga saat itu aku sampaikan slogan "lebih baik menyesali apa yang telah aku lakukan daripada menyesali apa yang tidak pernah aku lakukan". Aku merasa bersyukur pada Allah SWT. segala tantangan yang begitu hebat di tahun 2012 bisa di lalui. Dan di pembuka tahun 2013, Evaluasi Kinerja Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Bandung tahun 2012 untuk pertama kali bisa disusun walaupun dengan segala kekurangannya.
Menginjak awal tahun 2013, ada sesuatu yang hilang, ya sesuatu yang rutin, yang biasanya diruangan begitu hiruk pikuk dengan Wajib Pajak PBB sekarang sepi tanpa ada orang debat yang biasa di dengar, tahun 2013 merupakan masa transisi dimana pegawai yang biasanya menangani PBB sekarang tidak lagi. Saat-saat itu sempat terbersit pikiran (mungkin anggapan orang awam pada umumnya) bahwa Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak ada kerjaan, apa yang harus kerjakan? Per-16, Per-116 masih adakah itu atau sudah berubah? Untuk mengisi kekosongan aku ikut Diklat di BPPK Cimahi selama satu minggu. Betapa senangnya bisa bertemu dengan teman lama dan teman baru. Setelah diklat aku mendapatkan Surat Edaran mengenai kegiatan Ekstensifikasi tahun 2013 ternyata banyak juga ya kegiatannya. Jadi selama ini saya anggap tidak ada pekerjaan ternyata karena ketidaktahuan tentang apa yang seharusnya saya kerjakan....
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ/2013 tentang Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian Tahun 2013, Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Pratama dapat berupa:
- Pemeliharaan basis data PBB
dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.
- Ekstensifikasi Wajib Pajak
Orang Pribadi.
- Pengamatan dan pencarian data
potensi perpajakan.
- Pembinaan, edukasi dan
pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru hasil ekstensifikasi
- Pendataan objek PBB Sektor
Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3)
- Penilaian individu objek
PBB-P3.
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan
yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Tingkat Kanwil DJP.
- Verifikasi hasil sensus pajak
nasional tahun 2011 dan 2012 terhadap data dengan klasifikasi
non-registrant.
- Kegiatan extra effort
ekstensifikasi.
- Registrasi Wajib Pajak Badan.
- Kegiatan persiapan pengalihan
PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota, dalam bentuk pelatihan teknis
pemungutan PBB-P2 sesuai Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 serta asistensi
dalam rangka pengalihan PBB-P2.
Pekerjaan yang cukup
banyak tersebut tentunya perlu diimbangi dengan kegiatan administrasi yang
lebih baik, untuk itu laporan evaluasi seluruh kegiatan agar dapat dibuat
setiap bulan, data kegiatan setiap bulan
agar bisa ditampilkan . Dengan adanya laporan tersebut kita bisa mengetahui
dimana kekurangan kita dalam melaksanakan ekstensfikasi. Upaya lainnya
untuk mengefektifkan kinerja yaitu dengan adanya pembagian tugas setiap pelaksana serta sinergi dengan AR
terus ditingkatkan, tidak hanya dengan lisan
tapi tertulis dalam bentuk Nota Dinas. Untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukan, aku pun menulis
Evaluasi Kinerja Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tahun 2013.
Awal tahun 2014 saat ini aku sedang membuat Rencana Kerja untuk PER-35/PJ/2013, sedangkan Pembentukan Tim Kegiatan Ekstensifikasi telah ditandatangani oleh Kepala Kantor. Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari kantor pusat aku luangkan waktu berpikir bagaimana caranya agar Wajib Pajak dan Fiskus khususnya Seksi Ekstensifikasi terjalin hubungan yang lebih erat, segala informasi mudah didapat, koreksi dan saran mudah disampaikan serta sebagai sarana berbagi komunikasi antar pegawai pajak khususnya KPP Pratama Bandung Cibeunying dan komunikasi antara Seksi Ekstensifikasi Perpajakan dengan Wajib Pajak pada umumnya, Seksi Ekstensifikasi dengan seizin Kepala Kantor membuat email dengan nama ekstensifikasi.423@gmail.com serta membuat blog dengan nama CATATAN EKSTENS, Inilah catatanku, cerita antara aku dan kamu...Sekedar sharing pengalaman dan informasi antar teman... dengan alamat ekstensifikasi423.blogspot.com.
Awal tahun 2014 saat ini aku sedang membuat Rencana Kerja untuk PER-35/PJ/2013, sedangkan Pembentukan Tim Kegiatan Ekstensifikasi telah ditandatangani oleh Kepala Kantor. Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari kantor pusat aku luangkan waktu berpikir bagaimana caranya agar Wajib Pajak dan Fiskus khususnya Seksi Ekstensifikasi terjalin hubungan yang lebih erat, segala informasi mudah didapat, koreksi dan saran mudah disampaikan serta sebagai sarana berbagi komunikasi antar pegawai pajak khususnya KPP Pratama Bandung Cibeunying dan komunikasi antara Seksi Ekstensifikasi Perpajakan dengan Wajib Pajak pada umumnya, Seksi Ekstensifikasi dengan seizin Kepala Kantor membuat email dengan nama ekstensifikasi.423@gmail.com serta membuat blog dengan nama CATATAN EKSTENS, Inilah catatanku, cerita antara aku dan kamu...Sekedar sharing pengalaman dan informasi antar teman... dengan alamat ekstensifikasi423.blogspot.com.
Sarana-sarana ini hanyalah cikal bakal dan perlu dikembangkan lebih lanjut pada masa yang akan datang. Pada akhirnya harapan yang kita inginkan dengan adanya kegiatan dan sarana administrasi yang lebih baik adalah tercapainya penerimaan pajak secara nasional.
Arigato / Thank you / Mercy / Terima Kasih / Hatur Nuhun / Matur Kesuwun...
Aku ucapkan pada Pak Andi
Setiawan (Kepala Kantor), rekan rekan eksten : saudara Herry, Syaiful,
Cholid, Yuyun, dan Doddy yang bertambah 2
tahun masa kerjanya (ga jadi pensiun per 1 Maret 2014) serta Iis, yang telah banyak membantuku selama ini, semoga rekan-rekan semua sukses selalu.
Sekian dari saya, semoga ada manfaatnya...
Jika dengan berpikir aku ada, maka dengan menggoreskan tulisan ini aku mengabadikan keberadaanku
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya