Untung Rugi Istri Memilih Punya NPWP Sendiri

Infografis NPWP Wanita Kawin
NPWP Istri (Wanita Kawin)

Catatan Ekstens - Dalam sistem perpajakan Indonesia, istri yang tidak mempunyai perjanjian pisah harta (PH), bebas memilih apakah mau punya NPWP sendiri atau tidak. Namun kalau memiliki perjanjian pisah harta, maka wanita kawin harus daftar NPWP sendiri. (Baca: NPWP Istri : Apakah ikut suami ataukah harus punya sendiri?)

Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, bahwa penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan penghasilan suaminya, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu NPWP suami, dalam arti istri ikut NPWP suami (nebeng NPWP suami). 

Namun demikian, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah (HB) atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH). Istri juga dapat ber-NPWP sendiri bila memang berkehendak demikian (MT).

Berdasarkan pasal 8 ayat (3) UU PPh, diatur bahwa apabila isteri yang tidak pisah harta memilih punya NPWP sendiri (memilih untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara terpisah (MT)), maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Dengan kata lain, penghasilan neto suami isteri digabung dan PPh orang pribadi yang harus ditanggung oleh suami dan istri bergantung pada proporsi penghasilannya masing-masing.
Nah, apabila baik istri maupun suami sama-sama hanya kerja pada satu pemberi kerja, dan istri memilih tidak mau nebeng NPWP suami alias punya NPWP sendiri, menguntungkan atau malah merugikan?

Mari kita lihat contoh kasus kondisi tersebut di atas.

Sepasang suami istri yang baru menikah dan belum memiliki keturunan, keduanya masing-masing memiliki NPWP. Suami bekerja di PT. ABC dengan penghasilan netto setahun Rp. 75.000.000,- sedangkan istrinya bekerja di PT.XYZ dengan penghasilan netto setahun Rp. 60.000.000,-. Atas penghasilan mereka sudah dipotong oleh perusahaan mereka masing-masing dengan perhitungan sebagai berikut:
Suami
Penghasilan Netto
         75.000.000
PTKP (K/0)
         26.325.000
Penghasilan Kena Pajak
         48.675.000
PPh terutang setahun
           2.433.750
Istri
Penghasilan Netto
         60.000.000
PTKP (TK/0)
         24.300.000
Penghasilan Kena Pajak
         35.700.000
PPh terutang setahun
           1.785.000

Karena NPWP istri berbeda dengan NPWP suami, maka penghitungan PPh terutangnya digabung.

Penghasilan suami istri digabung
Penghasilan netto suami
         75.000.000
Penghasilan netto istri
         60.000.000
Total penghasilan netto
       135.000.000
PTKP (K/I/0)
         50.625.000
Total Penghasilan Kena Pajak
         84.375.000
PPh terutang setahun
5% x 50.000.000
           2.500.000
15% x 34.375.000
           5.156.250
Total PPh terutang setahun
           7.656.250
Perhitungan untuk di SPT tahunan PPh suami
PPh terutang
(75.000.000/135.000.000)x 7.656.250
           4.253.472
Kredit pajak PPh 21
           2.433.750
PPh kurang bayar
           1.819.722
angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya
               151.644
Perhitungan untuk di SPT tahunan PPh istri
PPh terutang
(60.000.000/135.000.000)x 7.656.250
           3.402.778
Kredit pajak PPh 21
           1.785.000
PPh kurang bayar
           1.617.778
angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya
               134.815
Munculnya Kurang Bayar di perhitungan SPT Tahunan ini adalah konsekuensi karena istri memilih punya NPWP sendiri.
Gara-gara istri memilih punya NPWP sendiri padahal tidak ada perjanjian pisah harta, maka tambahan pajak yang harus dibayar total Rp. 3.437.500,-. Belum lagi nantinya tiap bulan harus sisihkan sebagian penghasilan untuk bayar angsuran PPh Pasal 25 total sebesar Rp. 286.458,-.

Lalu bagaimana kalau istri memilih nebeng NPWP suami?

Pilihan ini jelas lebih menguntungkan karena kewajiban bayar pajak di akhir tahun tidak akan ada jika suami istri sama-sama hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja (NPWP nebeng suami).

Jadi, penghasilan istri cukup dilaporkan di bagian lampiran SPT 1770 S, tanpa harus menggabungkan penghasilan neto suaminya. Dengan kata lain, SPT Tahunan PPh suami akan NIHIL, dan juga tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 tiap bulan.

Dilihat dari contoh di atas, apa untungnya istri punya NPWP sendiri? Sama sekali tidak ada. Namun kalau Anda sebagai istri tetap memilih tidak mau nebeng NPWP suami padahal tidak ada perjanjian pisah harta karena ada pertimbangan atau kepentingan tertentu (mengajukan kredit ke bank, misalnya), tentunya Anda sudah harus siap dengan segala konsekuensi yang akan timbul.

Lalu bagaimana kalau sebelum menikah, wanita sudah punya NPWP sendiri dan setelah menikah dia memilih nebeng NPWP suami? Ajukan saja permohonan penghapusan NPWP tersebut ke KPP tempatnya terdaftar sepanjang suami sudah punya NPWP.

Pikir-pikir dahulu sebelum putuskan mau punya NPWP sendiri atau nebeng suami, apalagi alasan pengen punya NPWP hanya karena sekedar memenuhi persyaratan....

Semoga artikel untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri ini bermanfaat...


sumber: ortax.org; pajakpribadi.com

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

85 komentar:

  1. selamat siang, saya seorang istri dulu punya npwp krn dibuat kolektif dr kantor. saat mau lapor tahun kemaren ada pilihan digabung dengan npwp suami tapi jadinya kurang bayar. padahal saya sdh dipotong dr kantor dan suami juga, kami tdk mempunyai penghasilan dari tempat lain. akhirnya saya lapor sendiri2. tahun ini saya mau menghapus npwp saya untuk gabung dg suami, caranya bagaimana agar tidak ada kurang bayar?terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, jika istri NPWP terpisah kemungkinan kurang bayar karena masuk tarif progresif. untuk tahun 2015, anda tetap kurang bayar dulu sampai NPWP anda dihapus di tahun 2016 dan seterusnya. Kewajiban melaporkan SPT tahunan tetap melekat sampai NPWP anda dihapus. silakan datang ke KPP tempat anda terdaftar untuk melakukan penghapusan NPWP.

      Delete
    2. selamat siang..
      saya baru mau masuk bekerja...dan persyaratan nya harus mempunyai npwp...sedangkan suami tidak mempunyai npwp...karena mempunyai penghasilan tidak tetap alias bekerja serabutan...apakah saya bisa membuat npwp sendiri ??

      Delete
    3. Seperti dijelaskan diatas, yang Wajib mempunyai NPWP adalah suami (jika penghasilan (dalam bentuk dan nama apapun) diatas PTKP), istri ikut NPWP suami. Karena penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan penghasilan suaminya, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu NPWP suami.

      Anda bisa mempunyai NPWP jika menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dengan suami, jika anda sudah menjadi pegawai/pekerja. Untuk persyaratan ke perusahaan, sebaiknya sementara gunakan NPWP suami terlebih dahulu.

      Delete
  2. jika suami-istri mempunyai NPWP masing2 yang mana penghasilan keduanya dikenai pp46 (1% dri bruto) apakah ada untung rugi nya dalam pelaporan SPT Tahunan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak berpengaruh karena penghasilannya sudah final. cukup masing-masing bayar dan lapor saja

      Delete
  3. Selamat malam. Istri saya wna dan menetap di luar negeri. Kami punya pisah harta. Saya baru pulang ke indonesia dan baru punya npwp tengah tahun lalu. Ketika mencoba mengisi spt online, saya diarahkan untuk mengisi 1770s krn ada pisah harta. Akan tetapi saya tidak dapat melanjutkan pengisian form karena ketika memilih pisah harta diminta npwp istri, yang tentu saja istri saya belum punya krn memang belum pindah ke indonesia... Ada saran? Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  4. dh,
    kami masing2 karyawan dan sudah mempunyai npwp sebelum menikah dan ada perjanjian pisah harta. pertanyaannya, jika setiap bulan suami memberikan biaya utk keperluan rumah tangga dan ditransfer ke rekening tabungan atas nama istri, yang ingin ditanyakan:
    1. dicatat sebagai apakah transfer rutin tsb di spt masing2? (apakah biaya di suami dan pendapatan di istri?)
    2. jika ternyata pengeluaran rumah tangga lebih kecil dari jumlah yg ditransfer setiap bulan, dan dari lebihnya tersebut oleh istri ditempatkan di reksadana atau lainnya, apakah itu diakui sebagai penambahan aset di spt istri?
    3. jika kami ingin membeli rumah atas nama istri, dimana sebagian dana untuk pembelian rumah ditransfer dari suami, bagaimana pencatatannya?

    terima kasih


    ReplyDelete
  5. Selamat siang, saya pny npwp sejak sblm menikah, sampai sekarang msh bekerja dan saat ini pny kredit ke bank atas nama saya. Apakah sebaiknya saya tetap menggunakan npwp pribadi atau digabung dgn suami?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika suami punya NPWP dan tidak ada perjanjian pisah harta sebaiknya dihapus

      Delete
  6. Selamat siang,

    Apabila suami isteri mempunyai nomor NPWP berbeda dan ada perjanjian pisah harta. Keduanya memiliki usaha yang dikenai PP46 (1% dari bruto), pertanyaannya adalah:
    1. Apakah batas maksimum untuk pencatatan dan dikenai 1% dari bruto yaitu sebesar 4,8M setahun merupakan gabungan omzet kedua suami isteri tersebut? Jadi apabila omzet isteri katakanlah 3M dan suaminya 3,2M, maka sudah melebihi 4,8M tersebut sehingga diharuskan melakukan pembukuan?

    2. Katakanlah si Suami memberikan isteri setiap bulannya uang untuk keperluan rumah tangga seperti membayar uang sekolah, les, jajan, gaji pembantu dan keperluan sehari hari dapur sebesar 20 Jt per bulan sehingga dapat menyebabkan penambahan harta kekayaan di pihak Isteri. Apakah Uang tersebut merupakan objek pajak untuk isteri? Bagaimana cara pelaporannya ke spt tahunan suami dan spt tahunan isteri?

    3. Apabila selain membuka usaha, si Isteri juga bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan dan memiliki gaji setahun 250 Jt, katakanlah si Suami memberikan isteri setiap bulannya uang untuk keperluan rumah tangga seperti membayar uang sekolah, les, jajan, gaji pembantu dan keperluan sehari hari dapur sebesar 20 Jt per bulan sehingga dapat menyebabkan penambahan harta kekayaan di pihak Isteri. Apakah Uang tersebut merupakan objek pajak untuk isteri sehingga harus dipajakin kembali? Apabila iya, berapa besarnya pajak tersebut? Bagaimana cara pelaporannya ke spt tahunan suami dan spt tahunan isteri?

    4. Apabila kedua suami isteri tersebut selain membuka usaha, si Isteri juga bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan dan memiliki gaji setahun 250 Jt dan si Suami merupakan direktur di salah satu perusahaan dengan gaji 300 Jt per tahun, katakanlah si Suami memberikan isteri setiap bulannya uang untuk keperluan rumah tangga seperti membayar uang sekolah, les, jajan, gaji pembantu dan keperluan sehari hari dapur sebesar 20 Jt per bulan sehingga dapat menyebabkan penambahan harta kekayaan di pihak Isteri. Apakah Uang tersebut merupakan objek pajak untuk isteri sehingga harus dipajakin kembali? Apabila iya, berapa besarnya pajak tersebut? Bagaimana cara pelaporannya ke spt tahunan suami dan spt tahunan isteri?

    Terima kasih

    ReplyDelete
  7. selamat siang. Saya PNS dan Suami swasta dengan penghasilan dibawah 60 juta. NPWP saya ternyata sudah dihapus. tapi saya bingung bagaimana cara melaporkan gabungan penghasilan suami + istri. dimana saya harus memasukkan angka penghasilan saya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. bukti potong ibu disampaikan saja ke suami. nanti suami memasukkannya ke penghasilan sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

      Delete
  8. kalau kebalikannya gmn? suami yg nebeng npwp istri apa bisa? krn sblm nikah suaminya yg blm punya npwp

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa. asal ada surat keterangan dari kecamatan bahwa yang menjadi kepala keluarga adalah istrinya

      Delete
  9. apakah kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak bulanan dilakukan suami? agar lebih jelas sebaiknya dikonsultasikan ke AR anda.

    ReplyDelete
  10. npwp istri saya sdh gabung dgn saya. dan saya sdh buat laporan SPT via e-filling secara online dgn mengisi kolom lampiran ke penghasilan sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja, dmn dgn memasukan pendapatan bruto istri dan nilai bukti potong istri. Pertanyaannya apakah pelaporan STP saya dan istri sdh benar dan Apakah istri saya msh perlu mengirimkan laporan SPT lagi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. istri tidak punya NPWP atau NPWP istri tiga digit terakhir 001/999, istri tak perlu lapor dan pengisian anda sudah benar.

      Delete
  11. Selamat malam
    Saya dan istri bekerja di perusahaan swasta yg sama,
    Saya dan istri baru saja menikah di pertengahan tahun 2015 lalu,
    Sebelum menikah saya sudah memiliki NPWP sedangkan istri saya belum memiliki NPWP.
    Lalu istri saya diminta oleh pihak perusahaan untuk membuat NPWP agar bisa melaporkan SPTnya
    Pertanyaannya
    1. Apakah istri saya harus membuat/memiliki NPWP sendiri, sedangkan kami tidak membuat/memiliki perjanjian pisah harta
    2. Jika istri saya ingin ikut ( nebeng ) NPWP saya, apa bisah? Sedangkan saya baru2 ini melaporkan SPT saya dengan status TK, karna kami baru menikah dipertengahan tahun lalu

    Mohon penjelasannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak harus. cukup gunakan npwp suami saja.

      Delete
  12. Thanks Mas. NPWP istri tiga digit terakhir 001.

    ReplyDelete
  13. Malam sya bekerja penghasilan kurang dri 60jt pertahun.punya npwp tapi tidak pernah dapat lapiran bukti potongTrimakasih A1 dri tmpat kerja.bagai mama cara sya lapor sptnya? Trimakasih

    ReplyDelete
  14. Saya istri pekerja, npwp ikut nebeng suami tapi sampai saat ini , kantor dinas suami belum mngeluarkan bukti potong pajaknya, sedangkan sya sdh ada lampiran bukti potongnya.. Mohon saran apakah saya harus tunggu bukti potong pajak suami atau terpaksa harus punya npwp sendiri untuk mngejar batas deadline pelaporan??

    ReplyDelete
    Replies
    1. ibu lapor sendiri saja dulu, setelah suami dapat bukti potongnya baru lakukan pembetulan SPT-nya.

      Delete
  15. saya dan istri punya usaha toko, semua perijinan atas nama istri, termasuk NPWP karena rumah juga atas nama istri biar lebih mudah, karena sebelumnya saya kerja serabutan. tahun ini adalah tahun pertama kami harus buat SPT, kami sudah bayar pph 46 bruto tertentu, kami masih bingung dg status NPWP ini, sementara batas akhir utk spt online akhir bulan ini, apa statusnya sebagai Kepala keluarga? *ternyata bikin spt lebih sulit dr bayar pajaknya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, dianggap sebagai kepala keluarga. penghasilan serabutan bapak laporkan ke istri.

      Delete
  16. Saya perempuan belum menikah dan punya npwp sendiri serta kpr ke bank. Apabila saya menikah bagaimana status kredit saya ke bank apabila saya menghapus npwp? Atau lebih baik membuat perjanjian pra nikah saja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. status kredit anda tetap. tinggal serahkan saja fc NPWP suami saja ke bank jika dibutuhkan.

      Delete
  17. saya baru mulai bekerja kurang lebih 10bulan akan tetapi saya sudah lapor pajak tanpa npwp.
    1. apakah saya perlu SPT pada tahun berikutnya?
    2. jika suatu saat saya tidak mempunyai pekerjaan apakah saya perlu lapor pajak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. lapor pajak tanpa NPWP? anda belum terdaftar (ber-NPWP) jadi belum bisa lapor pajak. Anda seharusnya mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan sejak mempunyai penghasilan.

      apakah maksudnya mendapatkan bukti potong PPh?
      Pemotong pajak akan tetap memotong pajak anda baik ada NPWP maupun tidak ber-NPWP, hanya saja bagi yang tidak ber-NPWP dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan yang sudah punya NPWP.

      Delete
    2. yang lebih tinggi 20% bukan?

      Delete
    3. 2. jika suatu saat saya tidak mempunyai pekerjaan apakah saya perlu lapor pajak ?
      Wajib lapor SPT jika di kemudian hari sudah ber-NPWp.

      Delete
    4. ajukan non efektif (NE) saja agar tak ada kewajiban pajak karena tidak ada penghasilan

      Delete
  18. Saya wanita bekerja memiliki NPWP sedang suami saya bekerja tidak memilik NPWP dengan anak 1 (sesuai KK). Gaji saya jauh lebih besar dari gaji suami saya (UMR). Apakah bisa jika suami saya yang ikut NPWP saya? apakah bisa saya mengejukan ke KPP sebgai kepala rumah tangga dan mendapatkan mendapatkan PTKP K/1?
    Mohon infonya. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ketentuan PTKP bagi karyawati kawin yang menggunakan NPWP suami dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:

      a) PTKP yang diberikan oleh pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebesar untuk dirinya sendiri saja, sehingga statusnya dianggap TK/0, (Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 pasal 10 ayat (5));


      b) Dalam hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis serendah-rendahnya dari kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima/memperoleh penghasilan, maka besarnya PTKP yang diberikan adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang. (Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 pasal 10 ayat (6)).

      ketentuan terkait PTKP lebih lengkap silakan baca di artikel "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)"

      Delete
  19. Istri tdk memiliki npwp, penghasilan istri bekerja digabung npwp suami,apakah tempt istri bkerja masih boleh memotong pajak atas penghasilan istri?

    ReplyDelete
  20. Jika PPh Final pengalihan hak tanah dan bangunan dengan sertifikat atas nama istri, tapi pembayaran PPh dibayar dengan NPWP suami apakah nantinya tidak akan bermasalah di BPN?

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharusnya tidak, karena administrasi pajak berlaku undang-undang pajak.

      Delete
  21. saya mau nanya, papa dan mama saya pedagang buah di pasar punya 2 anak, penghasilan tidak menentu karna untung rugi, penghasilan bersih tidak diketahui. apa harus punya npwp? penghasilan tidak kena pajak (ptkp) nya berapa? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. papanya aja yang wajib, jika omzetnya dibawah Rp 4,8 milyar setahun maka masuk kategori dalam PP-46/2013. kena PPh Final 1% dari omzet.

      Delete
  22. Pak, kalau saya menggunakan npwp suami dan omzet saya setiap tahun di atas 4,8M berarti ptkp saya berapa? Suami saya pegawai swasta.

    ReplyDelete
    Replies
    1. penghasilan anda digabung dengan suami sehingga menggunakan nanti di SPT suami PTKP nya : K/I/jumlah tanggungan.
      Perhitungannya : PTKP untuk diri wajib pajak + PTKP wajib Pajak berstatus Kawin + PTKP untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami + PTKP untuk masing-masing tanggungan.

      lebih jelasnya silakan baca artikel terkait PTKP di blog ini :
      "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)" dan "Catat, Ini Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016"

      terima kasih

      Delete
  23. Pak, perhitungan di atas (yang ada kurang bayar sebesar 3.437.500) itu terjadi karena istri yang tidak mempunyai perjanjian pisah harta (PH) namun memilih mempunyai npwp sendiri kan ?

    Bagaimana perhitungan untuk istri yang mempunyai perjanjian pisah harta (PH) dan mempunyai NPWP sendiri ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gini maksudnya, istri yang wajib punya npwp terpisah itu yang pisah harta. yang ga wajib NPWP yang ga punya perjanjian pisah harta (memilih terpisah). perhitungannya sama kayak diatas.

      Delete
  24. Mohon pencerahannya, saya karyawan swasta , selama ini melaporkan spt 1770s dan mendapatkan bukti potong 1721 A1 dari perush tempat saya bekerja, dan disisi yg lain , istri saya baru ber NPWP tahun ini menjalani usaha catering dengan status perpajakan harta terpisah (PH) , sejak memperoleh NPWP , istri saya rutin membayar pajak berdasarkan PP 46 th 2013 karena omzet < 4,8 m yaitu 1% dari omzet. Pertanyaan saya adalah ada perubahan apa saja terhadap laporan spt 1770s saya untuk th 2016 nanti, dibanding spt tahun sblmnya (th 2015 ke bawah). Karena pisah harta , apakah saya wajib mengisi form "lembar perhitungan pajak penghasilan terutang bagi wajib pajak dg status perpajakan PH / MT "? Jika wajib pada huruf A kolom 4 (penghasilan neto istri) apakah harus saya kosongkan? Mengingat kewajiban perpajakan istri saya adalah final berdasarkan omzet tertentu. Jika demikian maka perhitungan pajak penghasilan gabungan saya bisa lebih bayar , karena ptkp nya digabung dg istri jadi k/I/2 jauh lebih besar dari ptkp yg diperhitungkan dibukti potong 1721 A1 perusahaan yaitu K/2. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sampai saat ini untuk SPT Tahunan 2016 belum ada ketentuan baru (belum ada perubahan). untuk lembar perhitungan pajak penghasilan terutang bagi wajib pajak dengan status perpajakan PH / MT tetap diisi, dengan rincian penghasilan neto istri diisi 0 (nol) dikarenakan sudah dikenai pajak bersifat final dan untuk PTKP tetap K/2 tidak menjadi K/I/2

      Delete
  25. Mas numpang tanya nih
    Ibu saya disarankan untuk membuat NPWP karena keperluan kredit bank
    ibu saya hanya ibu rumah tangga
    Ayah saya pedagang dan sudah memiliki npwp
    Jika masalah yg d hadapi sprti itu
    Apa yg baiknya ibu saya lakukan?
    Mohon bantuannya
    Sebelumnya saya ucapkan trimaksih

    ReplyDelete
  26. Selamat Siang
    Saya mau tanya.
    Saya kerja di PT A dan istri saya kerja di PT X, dan istri saya tidak punya NPWP, PT A (saya) lapor menggunakan 1770SS, adakah yang kurang jika istri ingin nebeng NPWP, bagaimana dengan istri saya ?
    kami tidak ada perjanjian pisah harta.
    Mohon pencerahannya Terima Kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. bukti potong istri dianggap sebagai penghasiln final. silakan dimasukkan di bagian B 1770 ss

      Delete
  27. Selamat sore pak. Sy istri bekerja dan sdh punya npwp sebelum nikah, suami jg bekerja dan sdh punya npwp juga. Tidak hidul berpisah dan tidak pisah harta. Selama ini pph sy dihitung dgn status TK dan spt pph tahunan form 1770ss. Sementara suami di perusahaannya dihitung dgn stts K/2 dan spt tahunan 1770s. Selama ini utk bayar dan lapor jalan masing2 tanpa mengerti seharusnya bagaimana. Apakah ini bisa menjadi masalah? Ditambah lg bulan ini sudah ada program tax amnesty apakah berpengaruh? Dan apakah saat ini masih bisa kalo saya mengajukan penghapusan npwp sementara selama ini pelaporan dan penghitungan pajak nya salah?? Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika memang ada kesalahan, SPT Tahunan masih bisa dibetulkan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. Jika dilakukan pemeriksaan dan diketahui ada pajak yang kurang dibayar maka akan dikenakan sanksi denda 2% perbulan.

      tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

      sebaiknya konsultasikan dengan AR anda

      Delete
  28. Pak kami suami istri dgn 1 NPWP, kalau istri punya reksadana, deposito dan tabungan, apakah dalam daftar harta untuk ikut tax amnesty ditulis atas nama saya atau istri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sesuai yang tertera dalam dokumen reksadana,deposito atau rekening.

      Delete
  29. Selamat sore, saya mau tanya sedikit. Saya bekerja di perusahaan swasta dan memiliki npwp. Istri saya tidak bekerja, tapi punya usaha MLM/Direct selling dan mendapat bonus per bulan rata-rata 1,5-2 jt per bulan. Bonus tersebut sudah dipotong pajak 2%. Pertanyaan saya, apakah penghasilan istri tersebut dimasukkan dalam Laporan SPT Tahunan saya, dan melampirkan bukti potong dari yg didapat istri saya? Terima kasih untuk informasinya

    ReplyDelete
  30. minta tolong, kasus saya cukup kompleks, supaya jelas, saya tulis per poin,

    1. suami bekerja punya npwp
    2. istri tidak bekerja jadi tidak punya npwp
    3. istri terima warisan rumah yang sudah urus surat kepemilikan disebut memiliki hak 1/3 bagian (dengan 2 saudara lain)
    4. istri terima warisan logam mulia

    untuk proses tax amnesty, apa yg sebaiknya kami lakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. diungkap di daftar harta tax amnesty suami, jika perolehan harta tersebut 2015 atau sebelumnya

      Delete
  31. Selamat malam, saya mau tanya. Saya istri yang ikut NPWP suami. Saya ingin menghibahkan uang tunai kepada orang tua saya. Apakah nanti uang tsb menjadi objek pajak penghasilan di spt ayah saya? Mohon bantuannya. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hibah dari anak kepada orang tua (dalam satu garis keturunan lurus) bukan objek PPh sepanjang bukan dalam hubungan usaha dan dapat dibuktikan dengan akta hibah.

      Delete
  32. Siang,
    Saya ingin menanyakan, untuk sekarang ini saya belum menikah dan mempunyai NPWP sendiri, dan di tahun 2015 saya ada KPR rumah. Rencananya akan menikah di tahun 2017. Pertanyaan saya:
    1. Apakah lebih baik saya ikut NPWP suami dan menghapus NPWP saya?
    2. Apakah ada masalah untuk pelaporan rumah saya? Apakah rumah tersebut untuk nilai harta dan hutangnya langsung di masukin ke SPT tahunan suami saya, walaupun rumahnya atas nama saya?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. menikahnya belum khan ya? maka untuk SPT tahunan 2015, kondisi harta dan hutang pada akhir tahun 2015 dilaporkan juga di SPT Tahunan anda 2015.

      1. Ada perjanjian pisah harta tidak? jika tidak, setelah menikah, tahun berikutnya anda ajukan penghapusan NPWP karena NPWP digabung dengan suami.
      2. Tidak masalah. dalam kolom keterangan tinggal diisi saja atas nama anda.

      Delete
  33. Pak, saya ada bbrp pertanyaan:
    1. Jika istri pegawai swasta dan menggunakan npwp suami, hak ptkp istri sbg WP bekerja apakah 54jt (terkait PPh 21)?
    2. Jika dalam kasus yg berbeda istri punya usaha namun menggunakan npwp suami, ketika menghitung pph 25 apakah menggunakan ptkp gabungan krn adanya konsep suami istri sebagai satu kesatuan ekonomis?

    Tetima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. istri yang bekerja menggunakan PTKP TK/0, tahun 2016=54 juta.

      apakah usahanya masuk kriteria PP46/2013 tidak (PPh 1%)?

      jika ya, tidak menggunakan PTKP, karena penghasilannya bersifat final. namun jika tidak masuk kriteria PP 46, penghasilan netto suami-istri digabung dan menggunakan PTKP gabungan.

      Delete
  34. Keren nih Q&A nya.. Moga-moga bermanfaat buat semua.

    Saya seorang suami, freelancer, kerja by project & sambilan sebagai pembalap yang punya sponsor untuk ikut suatu kompetisi dan kadang saya mendapat hadiah tunai dari kompetisi tersebut.
    Istri saya seorang manajer dan punya NPWP pribadi. Kami mempunyai 2 anak, tanpa perjanjian pisah harta.
    Secara financial saya tidak perlu untuk melaporkan SPT, berhubung total rupiah yang saya dapat dalam setahun tidak sampai 60jt.
    Saya membuat NPWP tahun 2010 saat hendak membuat visa (salah satu syarat waktu itu) namun tidak jadi membuat visa. Saat itu saya mendapat rekomendasi kerja dari kantor yang sering memberi saya proyek, sebagai salah satu syarat untuk membuat NPWP.
    Tahun 2016 pertama kali saya melaporkan pajak secara online (1770SS) dan telah diterima (Status SPT: Nihil, Nominal: 0)
    Tahun ini juga kami berhasil menggabungkan NPWP, dengan istri saya sebagai kepala rumah tangga.

    Pertanyaan saya, apakah saya bisa atau harus menghapus NPWP saya atau tidak? Apakah ada efek di kemudian hari bila status nebeng istri tapi masih mempunyai NPWP sendiri?

    Soalnya ada isu dari teman bahwa 2 NPWP ini akan menjadi masalah (atau dijadikan masalah) saat istri membuat laporan SPT.

    Terima kasih atas atensi & jawabannya. Semoga diberkati.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tahun ini juga kami berhasil menggabungkan NPWP, dengan istri saya sebagai kepala rumah tangga.

      Pertanyaan saya, apakah saya bisa atau harus menghapus NPWP saya atau tidak? Apakah ada efek di kemudian hari bila status nebeng istri tapi masih mempunyai NPWP sendiri?

      agar diperoleh kepastian, sebaiknya lakukan pengecekan ke KPP terkait dengan status NPWP suami apakah masih aktif atau memang sudah benar telah digabungkan?

      Jika memang benar diketahui bahwa istri menjadi kepala rumah tangga dan telah digabung, maka penghasilan anda tetap harus dilaporkan pada SPT tahunan istri.

      Jika memang tidak mempunyai perjanjian pisah harta, maka idealnya NPWP cukup 1 untuk 1 keluarga, jika suami istri masing-masing mempunyai NPWP maka penghasilan suami-istri itu dihitung ulang untuk menentukan pajak penghasilan dalam satu keluarga tersebut.

      silakan konsultasikan dengan AR anda agar mendapat penjelasan yang lebih detil.

      teima kasih

      Delete
  35. Saya pegawai BUMN.. Pastinya punya npwp yg terdaftar sejak tahun 2010..
    Skrang kami mau mendirikan CV.. Rencana yg bertindak sbgai direktur adalah istri saya.
    Nah.. Pastinya istri saya harus punya npwp.. Bgaimana sarannya. Buat npwp tersndiri pisah harta atw npwp sndiri tanpa pisah harta atw nebeng npwp suami.
    Dan bagaimana nanti pelaporan SPT tahunannya.. Baik saya atwpun istri

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika memang tidak perjanjian pisah harta, istri boleh menggunakan NPWP suami. Pelaporannya penghasilan istri dari CV dilaporkan di SPT suami

      Delete
  36. Saya bidan ptt,suami saya pns,di dinas kesehatan disuruh mengumpulkan npwp,apakah saya hrs buat npwp atau pakai npwp suami saya?trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika tidak ada perjanjian pisah harta cukup menggunakan NPWP suami saja

      Delete
  37. Saya seorang PNS udah punya npwp,istri Saya bidan ptt,dari dinas kesehatan istri Saya disuruh mengumpulkan npwp,Apakah istri Saya hrs ngurusi npwp sendiri atau bisa pakai milik suami?

    ReplyDelete
  38. Lha itu kan punya NPWP masing-masing... kenapa digabung?
    Apa gak bisa bikin SPT masing2 ? Kan NPWP beda...
    Masih bingung tuh kenapa bisa muncul digabung, laporan aja masing2?

    ReplyDelete
    Replies
    1. laporannya yang masing-masing. perhitungannya yang digabung

      Delete
  39. Selamat malam, saya pensiunan karyawan swasta dan istri saya skrg sudah tidak bekerja & tidak memiliki npwp. Saya dan istri masing" memiliki aset sebelum menikah. Apakah saya harus melaporkan harta istri dalam laporan WP saya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika tudak ada perjanjian pisah harta, laporkan saja semua. di kolom keterangan bisa anda tambahkan keterangan terkait harta tersebut

      Delete
  40. Selamat sore, saya dan istri saya bekerja perusahaan swasta dan ingin menggabungkan NPWP ( menghapus NPWP istri ). Dalam persyaratan penggabungan NPWP ada akte nikah dan KTP suami istri ,namun status perkawinan dalam KTP suami istri masih BELUM KAWIN,Karna kami belum mengurus perubahan status perkawinan KTP di kelurahan/kecamatan. apakah tidak masalah status tersebut. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ga papa mas. sampaikan saja dalam surat permohonannya.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya