e-filing SPT 1770SS versi android |
Download aplikasi e-filing SPT 1770SS versi android via google play store.
Aplikasi tersebut juga dapat diunduh dengan melakukan scanning QR Code (lihat gambar).
Deskripsi
Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat. DJP menyediakan aplikasi mobile berbasis android untuk pelaporan SPT 1770SS secara online sehingga Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan kewajiban perpajakannya kapan saja dan dimana saja.
Wajib Pajak dapat melihat profil diri, KPP Wajib Pajak terdaftar dan AR yang langsung bertanggung jawab atas perpajakan Wajib Pajak.
Aplikasi ini dapat secara otomatis menampilkan data yang telah sebelumnya dipotong dan dilaporkan oleh pemotong pajak, Wajib Pajak tinggal menekan tombol populate data.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, ada beberapa tahap yang harus dilakukan yaitu :
1. Login/Registrasi
Login Aplikasi pelaporan SPT 1770SS ini telah terintegrasi dengan Sistem DJP Online, apabila belum terdaftar dalam Sistem DJP Online Wajip Pajak diharapkan melakukan registrasi terlebih dahulu.
Apabila WP belum terdaftar di layanan DJP Online, WP harus melakukan proses registrasi di https://djponline.pajak.go.id. Untuk proses registrasi dan perubahan password, akan diarahkan ke aplikasi DJP Online.
2. Membuat SPT
Silakan mengisi SPT 1770SS dengan menggunakan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang diterima dari pemberi kerja.
3. Meminta kode verifikasi
Kode verifikasi merupakan 6 digit kombinasi angka dan huruf yang digunakan sebagai verifikasi bahwa yang mengirimkan SPT 1770SS adalah WP yang bersangkutan. Untuk mendapatkan kode verifikasi, pilih SPT yang ada di menu "Meminta Kode Verifikasi" yang berwarna biru. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan oleh WP pada saat proses registrasi di DJP Online.
4. Kirim SPT
Untuk melaporkan SPT silakan klik menu "Kirim SPT", kemudian masukkan kode verifikasi yang sudah diterima di email. Sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima resmi bahwa WP telah melaporkan SPT 1770SS secara online.
Jika melaporkan SPT 1770SS menggunakan aplikasi ini, WP tidak perlu lagi mengirimkan SPT 1770SS dalam bentuk hardcopy beserta lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk mengakses aplikasi ini diperlukan akses internet. Apabila DJP mengeluarkan versi terbaru untuk aplikasi ini, maka akan ada notifikasi di aplikasi.
Diingatkan kembali, bahwa Direktorat Jenderal Pajak TIDAK BERTANGGUNGJAWAB terhadap kemungkinan PENYALAHGUNAAN data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi DILUAR aplikasi tersebut di atas.
Cek videonya dibawah ya...
sumber: Youtube Sigit Raharjo
Dikutip apa adanya di http://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling
Aplikasi tersebut juga dapat diunduh dengan melakukan scanning QR Code (lihat gambar).
Deskripsi
Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat. DJP menyediakan aplikasi mobile berbasis android untuk pelaporan SPT 1770SS secara online sehingga Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan kewajiban perpajakannya kapan saja dan dimana saja.
Wajib Pajak dapat melihat profil diri, KPP Wajib Pajak terdaftar dan AR yang langsung bertanggung jawab atas perpajakan Wajib Pajak.
Aplikasi ini dapat secara otomatis menampilkan data yang telah sebelumnya dipotong dan dilaporkan oleh pemotong pajak, Wajib Pajak tinggal menekan tombol populate data.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, ada beberapa tahap yang harus dilakukan yaitu :
1. Login/Registrasi
Login Aplikasi pelaporan SPT 1770SS ini telah terintegrasi dengan Sistem DJP Online, apabila belum terdaftar dalam Sistem DJP Online Wajip Pajak diharapkan melakukan registrasi terlebih dahulu.
Apabila WP belum terdaftar di layanan DJP Online, WP harus melakukan proses registrasi di https://djponline.pajak.go.id. Untuk proses registrasi dan perubahan password, akan diarahkan ke aplikasi DJP Online.
2. Membuat SPT
Silakan mengisi SPT 1770SS dengan menggunakan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang diterima dari pemberi kerja.
3. Meminta kode verifikasi
Kode verifikasi merupakan 6 digit kombinasi angka dan huruf yang digunakan sebagai verifikasi bahwa yang mengirimkan SPT 1770SS adalah WP yang bersangkutan. Untuk mendapatkan kode verifikasi, pilih SPT yang ada di menu "Meminta Kode Verifikasi" yang berwarna biru. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan oleh WP pada saat proses registrasi di DJP Online.
4. Kirim SPT
Untuk melaporkan SPT silakan klik menu "Kirim SPT", kemudian masukkan kode verifikasi yang sudah diterima di email. Sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima resmi bahwa WP telah melaporkan SPT 1770SS secara online.
Jika melaporkan SPT 1770SS menggunakan aplikasi ini, WP tidak perlu lagi mengirimkan SPT 1770SS dalam bentuk hardcopy beserta lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk mengakses aplikasi ini diperlukan akses internet. Apabila DJP mengeluarkan versi terbaru untuk aplikasi ini, maka akan ada notifikasi di aplikasi.
Diingatkan kembali, bahwa Direktorat Jenderal Pajak TIDAK BERTANGGUNGJAWAB terhadap kemungkinan PENYALAHGUNAAN data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi DILUAR aplikasi tersebut di atas.
Cek videonya dibawah ya...
sumber: Youtube Sigit Raharjo
Dikutip apa adanya di http://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya