Pembuatan NPWP Orang Pribadi Tidak Dapat Diwakilkan? |
Catatan Ekstens - Beberapa kali saya melihat ada Wajib Pajak yang akan membuat NPWP Orang Pribadi datang ke Kantor Pajak namun ditolak oleh petugas pajak, kok bisa?
Setelah dikonfirmasi, yang datang ternyata bukan Wajib Pajak yang bersangkutan, entah itu mengaku konsultannya, pegawainya, saudaranya, atau tetangganya. Memangnya ga boleh ya, pembuatan NPWP Orang Pribadi diwakilkan? Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, ternyata tidak semua urusan perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan ke pihak lain. Salah satunya terkait pendaftaran NPWP orang pribadi ini...
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tepatnya diatur dalam Pasal 32, menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak diwakili:
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya sendiri, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014. Penunjukan kuasa tersebut tidak diperkenankan dalam pelaksanaan:
Nah, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembuatan NPWP tidak dapat diwakilkan.
- a. Wajib Pajak badan oleh pengurus. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
- b. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator
- c. Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan
- d. Badan dalam likuidasi oleh likuidator
- e. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya
- f. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya
- g. Wajib Pajak orang pribadi oleh orang pribadi yang bersangkutan
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya sendiri, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014. Penunjukan kuasa tersebut tidak diperkenankan dalam pelaksanaan:
1) Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP; dan
2) Kewajiban Orang Pribadi melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Nah, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembuatan NPWP tidak dapat diwakilkan.
Hal-hal lain yang tidak dapat diwakilkan selain pendaftaran NPWP Orang Pribadi dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah permintaan sertifikat elektronik terkait penerbitan faktur pajak secara elektronik pun tidak dapat diwakilkan.
Pengumuman nomor PENG-3/PJ/02/2012 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik yang ditandatangani oleh Direktur Peraturan Perpajakan I untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
baca selengkapnya : Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.02/2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik
Selain itu, permohonan aktivasi EFIN orang pribadi juga hanya dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain (Pasal 4 ayat (7) huruf a. PER- 41/PJ/2015)
baca juga : Cara mengajukan EFIN secara Online
Oh ya... pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Tata Cara Pendaftaran NPWP secara online dapat dilihat disini
Jika masih ada pertanyaan, silakan isi komentar ya.. datang langsung ke KPP untuk konsultasi atau telpon kring pajak 1500200. Semoga bermanfaat..
kalau saya cermati, yang tidak bolwh diwakilkan adalah pendaftaran npwp pribadi, sedangkan untuk badan masih bisa diwakilkan.
ReplyDeleteapa bukan begitu ?
benar, oleh karenanya kami kasih judul "NPWP Orang Pribadi"
DeleteHalo, kak. untuk yang belum dikonfirmasi pendaftarannya, anda bisa menghubungi KPP melalui kanal-kanal yang disediakan. Semua KPP punya akun medsos atau nomor chat WA atau email.
DeleteNPWP dikirim ke alamat wajib pajak melalui jasa pengiriman (PT pos atau pihak lain). Silakan gunakan NPWP yang tercantum di email anda.
WA KPP Tigaraksa: 081211551867
Deletekatu npwp hilang nomer nya gak ingat apakah bisa mengecek nomer npwp dengn mnggunkn nama dan nomer NIK secara online?
ReplyDeleteKalau untuk karyawan yg gk bisa ngurus dijam kerja diwakilkan orang kantor nya yg yg bisa misalnya bagian yg berwenang mendaftrkan beberapa karyawan nya ..bisa kan?
ReplyDeletekalo saya sudah buat 1 bulan lalu katanya akan diantar ke rumah tapi sampe sekarang belum sampe dan katanya harus diambil ke KPP sebelum 1 bulan
ReplyDeletenah kalo untuk pengambilannya itu bisa diwakilkan gak soalnya saya besok kerja kalo besoknya lagi sudah lewat dari 1 bulan
ajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP saja, kak
DeleteOrgtua saya pegawai kelurahan yang udh sepuh, baru tahun sekarang dpt gaji dr pemerintah kabupaten. Gaji dikirim melalu atm, tp beliau bukan org yg bisa baca tulis. Apa tetap ga bisa diwakilkan oleh anak anaknya
ReplyDeleteberi asistensi pendaftaran secara online melalui ereg.pajak.go.id kak
DeleteKalo pendaftaran NPWP karyawan secara kolektif, bisa gak ?
ReplyDeleteKewajiban NPWP itu melekat ke perorangan atau badan. Pendaftaran bisa via online. Cek di artikel kami "Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2020" di tautan http://ekstensifikasi423.blogspot.com/2020/06/cara-daftar-npwp-pribadi-secara-online.html
DeleteKalau pengambilan Kartu NPWPnya sj, apa bisa d wakilkan, sblumnya sdh punya dan pindah alamat jd ad perubahan data d NPWPnya brdsrkn eKTP. Jd sisa ambil NPWPnya.
ReplyDeleteBisa, dengan persyaratan sesuai PMK-229/PMK.03/2014
DeleteSaya sudah buat permohonan npwp lewat ereg pajak, sudah 1 bulan lebih tapi npwp fisik belum ada juga,, kalau saya minta saudara datang ke kpp tujuan untuk menanyakan tentang npwp itu boleh tidak ya? Karena saya sudah ada diluar kota
ReplyDeletesilakan konfirmasi ke KPP Terdaftar terlebih dahulu melalui kanal-kanal yang disediakan. Sebagai informasi, selain telepon kantor, saat ini KPP telah mempunyai kanal email, chat WA, dan media sosial masing-masing.
DeleteAnda juga dapat melakukan prosedur cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat.
saya sudah mendaftar npwp pribadi secara online, tapi belum sempat kekantor pajak untuk mengambil kartunya, apakah boleh diwakilkan untuk pengambilannya ?
ReplyDeletekartu NPWP dikirimkan ke alamat Wajib Pajak. Tidak perlu mengambil. NPWP juga ada di email yang digunakan saat pendaftaran. Yang dibutuhkan nomornya, bukan kartunya.
DeleteDalam pembuatan npwp badan sekolah, apakah bisa diwakilkan pengambilan npwpnya ? Untuk pendaftarannya sudB selesai via online.makasih
ReplyDeletehalo kak. Untuk keperluan administrasi perpajakan, yang digunakan adalah nomornya, bukan kartunya. Jadi, silakan kakak gunakan NPWP yang dikirim sistem via email.
Deletesebagai tambahan informasi, kartu NPWP dikirim melalui pihak ketiga (pos/jasa ekspedisi) ke alamat wajib pajak. Jika dalam 30 hari sejak permohonan diterima masih belum mendapatkan kartu NPWP dan Surat keterangan terdaftar, silakan mengajukan cetak ulang kartu NPWP.
Untuk konfirmasi, kakak bisa menghubungi KPP tempat kakak terdaftar.
Terkait kontak, kakak bisa cek di artikel ini https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2020/04/djp-tambah-akses-telepon-dan-buka-kelas.html
Kalau untuk mengaktifkan dan mencetak npwp apa bisa diwakilkan ?
ReplyDeleteKak saya mau menggambil kartu npwp,diwakili bisa ngga?
ReplyDelete