Cara Membuat Kode Billing Tanpa e-fin (e-billing Generasi 3)

Cara membuat Kode Billing via sse3.pajak.go.id

Catatan Ekstens - Kanal-kanal pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak pusat (PPh, PPN, Bea Meterai, PPnBM dan PBB P3) sekarang bertambah lagi. Bagi anda pengunjung Catatan Ekstens, tentunya sudah pernah membaca artikel kami sebelumnya tentang e-billing generasi 1 (sse.pajak.go.id) pada artikel "Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)" dan e-billing generasi 2 (sse2.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id) yang kami tuliskan dengan judul "Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2".

*UPDATE: Pembuatan e-Billing kini hanya melalui akun djp online (www.pajak.go.id). pembuatan e-billing melalui SSE3.pajak.go.id sejak 2020 sudah tidak berlaku lagi


Kali ini kami akan mencoba menuliskan tutorial cara membuat kode billing tanpa menggunakan e-fin seperti pada e-billing generasi 2. Kami menyebutnya sebagai e-billing generasi 3 (sse3.pajak.go.id). Jika dilihat sepintas, e-billling generasi 3 ini tidak berbeda banyak dengan e-billing generasi 1. Mungkin yang terlihat kentara hanya ditampilan yang mirip dengan e-billing generasi 2.

Cara Membuat Kode Billing Tanpa e-fin (e-billing Generasi 3)


  1. Buka situs https://sse3.pajak.go.id/ lalu klik "belum punya akun"
    buka sse3
  2. Setelah itu akan terbuka halaman registrasi. Pada halaman ini silakan isi dengan data yang diminta (NPWP, email, PIN/Password dan kode keamanan)
    isikan data yang diminta
  3. Akan muncul notifikasi "sukses" link aktivasi akan dikirimkan ke email yang anda daftarkan pada poin 2. silakan buka email anda.
    notifikasi
  4. Klik link aktivasi tersebut. Akun anda sudah aktif.
    klik link aktivasi
  5. Silakan menggunakan NPWP dan PIN/Password anda untuk log in.
    log in sse3
  6. Anda akan memasuki halaman seperti gambar dibawah ini. Artinya anda berhasil masuk ke sistem e-billing generasi 3.
    halaman e-billing sse3
  7. Silakan pilih menu "isi SSE"
  8. Silakan isi data pembayaran anda, kemudian klik "simpan". Kotak dialog "Apakah data yang anda isikan sudah benar?" akan muncul.  Pilih "ya".
    kotak dialog
  9. Cek kembali isian data anda. Jika masih ada yang salah, pilih "ubah" kemudian "simpan" kembali. Namun jika sudah benar klik "Kode billing"
    ubah atau buat kode billing
  10. Kode billing akan muncul. Anda bisa mencetaknya dengan memilih "cetak kode billing"
    cetak kode billing
  11. Proses pembuatan kode billing selesai. Anda bisa membayarnya melalui teller bank atau kantor Pos, via ATM, mesin EDC, atau menggunakan internet banking.


Jika anda membutuhkan slide Cara Membuat Kode Billing Tanpa e-fin (e-billing Generasi 3) ini, anda dapat mendownloadnya disini.

Demikian tutorial singkat e-billing generasi 3 melalui sse3.pajak.go.id. Jika masih ada pertanyaan silakan komentar, atau hubungi KPP terdekat atau ke kring pajak 021-1500200 atau via twitter @kring_pajak.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

14 komentar:

  1. Sangat Membantu Sekali. Terimakasih ...

    ReplyDelete
  2. Mau tnya kalo udh punya efin tp ga bisa proses id bill knpa yaa.... Trus klo dah punya efin mau dft yg sse3 bisa ndaa

    ReplyDelete
    Replies
    1. pertanyaan 1. kakak sudah login ke djponline? tapi hak akses pembuatan id billing tidak tersedia? jika ya, silakan klik profil, tambahkan hak aksesnya.


      pertanyaan 2. Bisa.

      Delete
  3. Apakah setiap transaksi di buatkan kode biling ataw total transaksi selama sebulan.misal dlm sebulan saya ada 3 kali transaksi dg nilai Ppnnya masing2. 100ribu, 200ribu, 300ribu, apakah saya buat masing2 ebiling ataw saya buat 1 ebiling dg nilai 600ribu, mohon pencerahannya. Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setelah dihitung dan diperhitungkan di SPT masa PPN, muncul kurang bayar, baru dibuat e-billingnya.

      Delete
  4. sy mau buat ebilling tanpa efin si sse2 atau sse3 ko tidak bisa ya? keterangan under maintenence.. bagaimana solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. saat ini yang bisa diakses sse2.pajak.go.id

      Klo bermasalah silakan hubungi nomor kontak KPP via WA chat

      Delete
  5. Ketika melakukan pembayaran pajak. Apakah satu kode billing bisa digunakan untuk satu tahun
    Saya masih belum faham tolong jelaskan?
    Apa kita harus ganti kode billing terus ketika mau bayar

    ReplyDelete
    Replies
    1. satu kode billing untuk satu jenis pembayaran pajak. Pembayaran pajak ada yang dilakukan setiap bulan dan ada yang setiap tahun.

      untuk lebih jelasnya bapak bisa membaca artikel kami tentang "Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak" dan "Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak"

      Delete
  6. Masih bisakah ini? Juni 2020?

    ReplyDelete
    Replies
    1. SSE3.Pajak.go.id sudah tidak bisa dikases. Cara lain adalah dengan meminta KPP membuatkan kode billing. silakan kontak KPP anda

      Delete
  7. terima kasih sangat membantu
    saya ngak jadi ke kantor pajak. untuk minta kode efin untuk masuk ke dpj..
    terima kasih

    ReplyDelete
  8. sama-sama, senang bisa membantu.

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya