Catatan Ekstens -
E-billing pajak menurut
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan cara pembuatan kode
billing atau ID
billing terlebih dahulu.
E-billing pajak menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sejak tanggal 1 Januari 2016 sesuai dengan
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor
SE-11/PJ/2016. Terhitung tanggal 1 Juli 2016, semua bank persepsi termasuk semua bank BUMN wajib melaksanakan
e-billing pajak sebagai penerapan MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan tidak akan melayani pembayaran manual lagi.
Baca juga :
Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik
Manfaat Penggunaan e-Billing
1. Lebih mudah
- Anda tidak harus lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda.
- Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.
2. Lebih cepat
- Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada.
- Jika Anda memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda. Karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya.
- Antrian di bank atau kantor pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak.
3. Lebih akurat
- Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari.
- Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar.
Kanal pembayaran pajak
online (bank/pos persepsi) telah menyediakan beberapa pilihan yang fleksibel sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pembayar pajak. Salah satunya yang dilakukan oleh Bank Mandiri. Bank Mandiri telah menyediakan fasilitas pembayaran pajak untuk beberapa
jenis pajak dan jenis setoran pajak melalui
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan membuat
ID billing sekaligus membayarkannya langsung pada
ATM Mandiri. Dengan kata lain, kita tidak perlu membawa ID billing, langsung saja bayar via ATM karena proses pembuatan
ID billing-nya masuk di urutan proses pembayaran..
Berikut langkah-langkah pembuatan
ID billing dan pembayaran pajak melalui
ATM Mandiri.
1. Setelah sukses memasukkan PIN ATM, akan muncul pilihan menu utama. Pilihlah menu BAYAR/BELI.
|
Langkah 1 Pilih Bayar/Beli |
2. Setelah itu, lanjutkan dengan memilih menu LAINNYA.
|
Langkah 2 Pilih Lainnya |
3. Di menu LAINNYA, akan muncul beberapa pilihan. Pilihlah menu
PENERIMAAN NEGARA.
|
Langkah 3 Pilih Penerimaan Negara |
4. Selanjutnya akan muncul tampilan pilihan menu seperti gambar
di bawah ini. Kemudian, lanjutkan dengan memilih menu BUAT ID BILLING PAJAK.
|
Langkah 4 Pilih Buat ID Billing Pajak |
5. Lengkapi dengan memasukkan Nomor NPWP Anda. Kemudian, pilih
menu BENAR jika NPWP yang Anda masukkan sudah benar.
|
Langkah 5 Masukkan NPWP |
6. Selanjutnya, pilih jenis pajak yang akan dibayar dengan cara
memilih menu salah satu dari pilihan yang disediakan, meliputi PPh Pasal 21,
PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPN Dalam Negeri, PPh Final Bruto
Tertentu.
|
Langkah 6 Pilih Jenis Pajak |
7. Setelah memilih jenis pajak yang akan dibayar, masukkan masa
pajak bulan dan tahun pajak dengan format MMYYYY. Contoh 022017 untuk masa
pajak Februari tahun 2017. Kemudian, pilih BENAR.
|
Langkah 7 Masukkan Masa dan tahun Pajak |
8. Selanjutnya, masukkan jumlah pajak yang akan dibayar dan
pilih BENAR.
|
Langkah 8 Masukkan Jumlah pajak yang Akan Dibayar |
9. Setelah memasukkan jumlah pajak yang akan dibayar, muncul konfirmasi
memuat NPWP, nama, alamat, KAP, KJS, Masa pajak, nominal, kode billing.
Pastikan semua unsur benar. Kemudain pilih YA untu melanjutkan pembayaran.
|
Langkah 9 Pastikan Semua Data yang Dimasukkan Benar |
10. Transaksi anda telah selesai.
|
Langkah 10 Selesai |
Hemat waktu, mudah, akurat, bebas repot, dan aman.
(wrdhn)
Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami.
Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
Saya mau tanya nih Pak,saya coba membayar SSP bulanan dengan ATM BCA nih, apa bedanya membayar dengan memilih option penerimaan negara dengan langsung memilih PPh bruto? Sedangkan jika memilih penerimaan negara dibutuhkan id billing sedangkan memilih PPh bruto tidak diperlukan
ReplyDeletebedanya hanya jika memilih penerimaan negara, semua jenis pajak bisa masuk, namun jika pph bruto, khusus untuk pph final bruto tertentu saja
DeletePak kalo mau bayar spt tahunan pph bagaimana?
ReplyDeletesilakan pilih kode akun pajak 411125 dan kode jenis setoran 200
Deletepada aplikasi pembuatan kode billing
Delete