Download Tutorial Bayar Pajak via ATM disini
Ilustrasi bayar pajak via ATM |
Pembayaran pajak penghasilan (PPh) kini lebih mudah. Masyarakat dapat menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk membayar pajak penghasilan.
PPh yang dimaksud adalah PPh
final 1% khusus UKM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau DiperolehWajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Kebijakan pembayaran ini
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor Per-37/PJ/2013tentang Tata Cara Penyetoran PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WajibPajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu melalui Anjungan Tunai Mandiri(ATM).
Seperti kita ketahui, bahwa pembayaran pajak selama ini menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Sistem pembayaran seperti ini bagi Wajib Pajak setidaknya terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Wajib Pajak harus mempunyai Formulir Surat Setoran Pajak, yang bisa didapatkan gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau harus membeli di Toko Buku, atau mencetaknya sendiri.
- Boros kertas, tidak mendukung program Go Green.
- Harus datang ke Bank/Kantor Pos, minimal mengeluarkan biaya buat ongkos
- Harus mengantri di Bank/Kantor Pos, buang waktu berharga hanya untuk menunggu antrian
- Jam Pelayanan Bank/Kantor Pos terbatas, beberapa bank menerima pembayaran tidak lebih dari pukul 11.00 waktu setempat.
Pembayaran PPh 1% dapat dilakukan
melalui ATM dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA. Syaratnya cukup
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu ATM bank tersebut.
Sebagai contoh berikut tahapan-tahapan pembayaran PPh di ATM BCA karena pada dasarnya cara pembayaran pajak ketiga bank lainnya hampir sama :
- Masukkan kartu ATM
- Masukkan nomor PIN
- Pilih Menu Transaksi Lain
- Pilih Menu Pembayaran
- Pilih Menu Pajak
- Pilih Menu PPh Final Bruto Tertentu
- Masukkan Nomor NPWP (15 digit) Diikuti 2 Digit Bulan dan 2 Digit Tahun Pajak, lalu Tekan Benar
- Masukkan Jumlah Pajak Terhutang pada Layar Detil Konfirmasi
- Tekan Ya Jika Anda Ingin Membayar
- Transaksi Selesai.
Jangan lupa struk atmnya di fotokopi atau di scan,
karena tulisannya hilang setelah disimpan beberapa lama. Dalam hal terdapat
kendala pada mesin ATM sehingga Bukti Penerimaan Negara (BPN) alias struk ATM tidak
dapat tercetak atau tercetak namun tidak dapat dibaca, Wajib Pajak dapat
meminta cetak ulang BPN di kantor cabang Bank Persepsi terdekat. Prosedur
permintaan cetak ulang, disesuaikan dengan prosedur bank persepsi tersebut. Struk
ATM tersebut kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pastikan juga
struk ATM / BPN setidak-tidaknya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
a. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
b. Nomor Transaksi Bank (NTB);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Nama Wajib Pajak;
e. Kode Akun Pajak;
f. Kode Jenis Setoran;
g. Masa Pajak;
h. Tahun Pajak;
i. Tanggal transaksi; dan
j. Jumlah nominal pembayaran
Demikian, selamat mencoba...
download leaflet Pembayaran PPh Final (PP46) via ATM disini
Artikel Terkait :
sangat bermanfaat sekali.. trimakasih
ReplyDeleteterima kasih appresiasinya
Deletemakasih mas jadi punya bahan buat skripsi nih
ReplyDeletesama-sama...
DeleteInfo bagus nh,trms ya
ReplyDeletesama-sama... silakan share biar tambah manfaat
Deletemas kalo bayar spt tahunan badan final tapi tidak pake rek perusahaan itu sah atau tidak. mohon pencerahannya.
ReplyDeletesah saja sebetulnya. idealnya rekening perusahaan terpisah dengan rekening pribadi, agar saat dilakukan audit lebih mudah menelusurinya.
Deleteterima kasih infonya mas.
ReplyDeletesama-sama
DeleteTerima kasih atas artikelnya.Sangat bermanfaat.Saya mau share sekaligus meminta sharing lainnya.Saya sendiri sudah membayar pajak lewat ATM dari tahun lalu.Tidak ada masalah sampe 2bulan yang lalu.terakhir coba malah kartu saya langsung keluar sendiri dari mesin ATM. Apakah skr sudah tidak bisa bayar lewat ATM ataukah mmg saya saja yang kebetuln mau bayar dan eror mesinnya.Gimana kalo dari admin dan teman2 lainnya.Apakah skr ada trouble lewat ATM atau biasa saja, jangan2 nanti kartu saya saja yg bermasalah atau pas waktunya eror saja.Terima kasih sebelumnya
ReplyDeletemasih bisa kok...
DeleteSy sdh 2 bulan ini gak bs bayar lewat atm setiap kl mw transaksi selalu tampil Tulisan "Maaf transaksi tidak dapat diproses" apakah cm gangguan atw memang udh gak bisa
ReplyDeletesepertinya memang sudah ga bisa pak. bikin id billing dulu. jika menggunakan internet banking bri, bisa juga bikin id billing di internet banking BRI, juga bayar menggunakan internet banking BRI
DeleteMau nanya kalo sudah melakukan pembayaran lewat ATM apa harus melaporkan bukti pembayaran lagi ke kantor pajak?
ReplyDeletepelaporannya cukup per tahun di SPT Tahunan saja
Deletemau tanya kalo untuk pertama kali bayar pajak npwp gimana..slnya awam soal pajak..bisa di jelasin dengen detail gak mas..thx.
ReplyDeleteintinya : kewajiban anda setelah daftar NPWP adalah menghitung, berapa omset perbulan, kalikan 1 persen. terus bayar pajaknya. bikin dulu id billingnya atau bayar langsung via atm. kewajiban terakhir, lapor spt tahunan. artikel terkait hal tersebut sudah kami sediakan. cek di daftar isi atau masukkan kata kunci di pencarian. klo kami ketik ulang lumayan panjang pak santo...
DeleteApakah ada biaya adminnya? Untuk pembayaran melalui atm bca?
ReplyDeletewah, klo untuk biaya admin, kami tidak tau.. barangkali ada sahabat catatan ekstens yang mau sharing? atau boleh ditanyakan ke pelayanan pelanggan BCA nya mas/mbak?
DeleteMaaf mas mw tanya, klw misal salah kode jenis setorannya gimana ya mas? apakah menghubungi lags ke pajaknya atw gmn??
ReplyDeletelakukan pemindahbukuan dengan mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, kak.
DeleteTata Cara Pemindahbukuan Pembayaran Pajak bisa kakak lihat di blog catatan ekstens ini https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2015/06/tata-cara-pemindahbukuan-pbk-pembayaran.html
nuhun
mau tanya, berarti bayar pajaknya itu satu satu transaksi ya?
ReplyDeletemisalnya jika ada transaksi bulan januari. ya januari saja dlu.
lalu di truskan jika ada transaksi di bulan lain . ??
ga bisa langsung dari januari sampai desember ya?dalam satu transaksi?
pembayaran pajak memang per bulan kak, disesuaikan dengan omsetnya.
Delete