TATA CARA PENDAFTARAN NPWP ONLINE DENGAN SISTEM e-REGISTRATION


TUTORIAL PENDAFTARAN NPWP ONLINE DENGAN SISTEM e-REGISTRATION
alur prosedur pendaftaran NPWP melalui e-Registration

Catatan Ekstens - e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk melakukan pendaftaran Orang Pribadi lewat aplikasi e-Registration, berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:
  1. bekali diri anda dengan pengetahuan tentang pendaftaran Wajib Pajak dengan membaca PER-20/PJ/2013 dan PER-38/PJ/2013.
  2. koneksi internet yang stabil;
  3. email yang valid;
  4. persyaratan pendaftaran; aplikasi ini telah mengakomodir pengiriman syarat dan lampiran secara online. Siapkan persyaratan yang telah discan sebelum melakukan pendaftaran dan simpan dalam folder yang mudah diakses ketika anda melakukan pendaftaran.Jika anda ingin mengirimkan pendaftaran secara manual (via pos) atau ingin mengantar sendiri, siapkan printer untuk melakukan pencetakan Surat Pengiriman Dokumen (SPD)
  5. NPWP suami; khusus untuk pendaftaran wanita yang telah menikah, diwajibkan untuk menginput NPWP suami
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://pajak.go.id/.

Laman pajak.go.id
halaman utama (home) www.pajak.go.id, untuk pendaftaran NPWP online klik e-Reg (tanda lingkaran merah)

Untuk Melakukan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut beberapa urutan langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Registrasi Akun ( dilakukan untuk memperoleh akun yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi eRegistration);
  • Input Formulir ( Mengisi data formulir sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir PER-38/PJ/2013);
  • Kirim Permohonan ( Mengirim data Formulir elektronik yang telah terisi dengan lengkap dan benar).


1. Registrasi Akun   
  1. Wajib pajak harus mendapatkan akun (Registrasi) terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi aplikasi eRegistration;
  2. Langkah langkah untuk mendapatkan akun adalah sebagai berikut:

    halaman utama https://ereg.pajak.go.id


    • isilah setiap kolom, hanya email valid yang dapat digunakan untuk keperluan aktivasi atas permohonan akun ini;
    • kolom isian

    • lakukan aktivasi via email yang anda isikan dalam pendaftaran, klik link yang ada pada email anda, anda akan diarahkan untuk log in;


2. Input Formulir

Menu ini digunakan mengisi formulir pendaftaran secara elektronik.
mengisi formulir online
mengisi formulir online

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengisian formulir ini adalah sebagai berikut:
  1. Login menggunakan akun yang telah anda buat
  2. isi semua data dalam kolom pendaftaran untuk memperkaya data yang nantinya diperlukan untuk kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan anda;
  3. isikan semua data dalam kolom pendaftaran dengan lengkap dan benar;
  4. pastikan untuk membaca kembali isian formulir permohonan dengan mengklik next atau klik back bila anda telah berada di halaman berikutnya;

3. Kirim Permohonan

Menu ini digunakan untuk mengirimkan formulir yang telah anda isi.
mengirim permohonan NPWP online
mengirim permohonan NPWP online

Berikut langkah-langkahnya:
  1. setelah menyelesaikan pengisian formulir pendaftaran, anda akan langsung diarahkan ke halaman dashboard history pendaftaran. klik salah satu simbol loop disebelah kanan untuk meminta token. Token akan dikirimkan via email;
  2. cek inbox email yang sebelumnya anda isikan di formulir pendaftaran. buka kembali dashboard history pendaftaran dan klik satu simbol loop disebelah kanan untuk mengirimkan pendaftaran;
  3. centang pernyataan sebagai tanda anda telah memahami hak dan kewajiban anda sebagai Wajib Pajak;
  4. salinlah nomor token dalam kolom yang telah disediakan lalu klik tombol kirim;
  5. cek email dan dashboard history pendaftaran dan pastikan status pendaftaran anda adalah "kirim" untuk memastikan permohonan anda telah terkirim.

Untuk memonitoring status pendaftaran, anda dapat login kembali ke aplikasi eRegistration atau cek inbox email

Berikut status di dashboard history e-Registration pendaftaran:


  1. LENGKAP, status ini menunjukkan bahwa anda sedang melakukan pengisian formulir namun belum selesai atau belum dilakukan pengiriman;
  2. KIRIM, status ini menunjukkan bahwa anda telah berhasil melakukan pengiriman fomulir;
  3. DISETUJUI, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda untuk mendapatkan NPWP telah dikabulkan. anda tinggal menunggukartu NPWP dan Surat keterangan Terdaftar (SKT) yang akan dikirimkan via pos;
  4. DITOLAK, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda ditolak. cek email anda untuk mengetahui alasan penolakan atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat tempat tinggal yang anda isi dalam formulir pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 1500200.

UPDATE! Aturan terbaru tentang pendaftaran NPWP klik Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Terbaru

Tahapan-tahapan diatas (slideshow tutorial pendaftaran NPWP Online via e-registration.pdf) bisa anda download disini

Download leaflet e-registration disini

SELAMAT MENCOBA.....

MARI KITA BERBAGI PENGETAHUAN DENGAN KLIK TOMBOL SHARE DIBAWAH...

INSYA ALLAH BERKAH...

baca juga artikel terkait :
Sumber : www.pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

509 komentar:

  1. berapa lama proses setelah disetujui sampai dengan sampainya surat npwp lewat pos?

    ReplyDelete
  2. proses pendaftaran harusnya 1 hari kerja sudah diberi keputusan, setuju/tolak. selanjutnya dilakukan pengiriman oleh pos, klo dah sampai tahap ini bukan lagi kewanangan kpp. untuk konfirmasi silakan langsung hubungi kpp pemrosesnya...

    ReplyDelete
  3. Replies
    1. Maaf baru balas hari ini.
      Silahkan dihubungi kembali 500200, sudah bisa dihubungi.

      Delete
  4. gak bisa spd yang buat nge save document, apakah berpengaruh pada pengeiriman? soalnya saya sudah mengirim, tapi belum ada jawaban, mengirim hari ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. SPD = Surat Pengantar Dokumen ?
      Berkasnya harus dikirim ke KPP beserta lampirannya, dengan demikian artinya anda menyampaikan lampirannya secara manual, bukan secara upload dokumen.
      Tidak bisa save mungkin pengisian form belum lengkap.
      Silahkan teliti kembali status dashboardnya, bila masih draft atau lengkap, berarti belum terkirim.
      Lebih lanjut silahkan hubungi 500200

      Delete
  5. pak ada grup nya gak di fb ?? jika da kan lebih enak sharing nya ??? setelah spd selesai di download di internet gmn pak ??? apa langsung ke kantor pajak nya ? dan bayar berapa pak kalau ngurus ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf baru balas, saya jawab ya...
      1. pak ada grup nya gak di fb ?? jika da kan lebih enak sharing nya ??? ada Catatan Ekstens fans page, silakan ... kami suka sharing
      2.setelah spd selesai di download di internet gmn pak ??? apa langsung ke kantor pajak nya ?
      Apabila lampiran yang disyaratkan tidak di upload, akan muncul SPD, maka SPD , form permohonan dan lampiran dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Anda terdaftar. Klo datang langsung itu lebih baik, agar bisa lebih cepat di proses. KPP tidak akan memproses klo SPD dan berkasnya belum diterima. oh, ya, maksimal 14 hari KPP harus menerima berkas tersebut. Klo belum diterima dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap tidak disampaikan...
      3.dan bayar berapa pak kalau ngurus ?
      Setiap Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya/gratis.

      terima kasih

      Delete
  6. kalau masih status pelajar isi form bagian alamat tempat usaha gimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masih pelajar belum wajib punya NPWP.

      Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang PPh, Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. Jadi anak Belum dewasa tidak perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP.

      terima kasih

      Delete
    2. kalau mahasiswa, tujuannya untuk melamar pekerjaan itu bisa?

      Delete
    3. sepanjang belum memperoleh "penghasilan", anda belum wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (silakan baca syarat subjektif dan syarat objektif di Blog ini). untuk sementara anda ikut ke NPWP ayah dulu sampai punya penghasilan sendiri.

      Kesulitan yang akan anda temui adalah ketika mengisi form pendaftaran NPWP, anda akan mengisi apa di kolom penghasilan? Petugas KPP juga akan kesulitan menentukan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) anda. KLU ini yang akan digunakan (salah satunya) sebagai dasar penentuan hak dan kewajiban perpajakan anda setelah terdaftar menjadi Wajib Pajak.

      Terima kasih

      Delete
  7. Assalamualaikum. saya mau tanya, saya udah mengisi formulir online dan status permohonan wajib pajak saya di web adalah "KIRIM". Berdasarkan pengalaman bpk, kira2 butuh waktu berapa lama sampai KPP memverivikasi dokumen saya ? Saya mengirim formulir tgl 12 Juni kemarin , sampai saat ini status saya masih belum berubah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau lengkap, biasanya 1 hari kerja sudah ada keputusan...
      pada dashboard ereg Anda terdapat nomor telpon KPP. silakan hubungi KPP Anda untuk konfirmasi, biasanya sebutkan nomor pelayanan/nomor transaksinya dan namanya...

      Mudah-mudahan jawaban saya bisa membantu...
      Terima kasih

      Delete
    2. Klo lampiran berkasnya dikirim manual, menunggu SPD dan kelengkapannya di terima oleh KPP. lihat penjelasan pada komentar sebelumnya

      Delete
    3. iya, terimakasih pak. nanti saya coba telfon.

      Delete
  8. maaf baru sempet balas, sudah dicoba lagi? ada beberapa kemungkinan, misalnya karena nama kelurahan atau nama kecamatan tidak/belum terupdate karena terjadi pemekaran wilayah yang belum didaftarkan ke data base kantor pusat. lebih lanjut silakan hub 500200

    ReplyDelete
  9. udah registrasi daftar baru.. tapi belom ad pemberitahuan di email.. kira" berapa lama nunggu verifikasinya?

    ReplyDelete
  10. cek dashboard nya? statusnya dah "kirim" belum?

    ReplyDelete
  11. saya sudah daftar dan saya juga sudah aktivasi tapi ko waktu saya mau LOGIN user name dan pasword salah padahal sudah sesuai

    ReplyDelete
  12. cek email nya.... ada username dan pasword yang benarnya... coba lagi... klo masih belum berhasil, hubungi 500200

    ReplyDelete
    Replies
    1. beberapa bisa juga dengan mereset passwordnya... lalu cek emailnya....

      Delete
  13. Selamat siang, maaf mau tanya saya sdah daftar online dan sudah disetujui kemudian ada keterangan SKT dan KArtu akan dikirim via POS, menurut pengalaman kira2 berapa lama/hari dari proses disetujui SKT dan Kartu NPWP sampai dirumah ya?? karena sudah 4 hari koq belum sampai juga kartu NPWPnya... terima kasih.

    ReplyDelete
  14. pengiriman oleh pos, dah sampai tahap ini bukan lagi kewenangan kpp. untuk konfirmasi kapan dikirimkan silakan langsung hubungi kpp pemrosesnya... klo di kota besar seperti bandung biasanya 3-7 hari sudah sampai...

    ReplyDelete
  15. Halo, saya mau tanya dong, kenapa pada saat saya memasukkan nomor token, lalu keluar kotak "nomor token tidak sesuai di database kami" begitu kenapa ya? padahal saya sudah kirim ke email saya. Mohon bantuannya ya :) terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba tekan tombol token sekali lagi di dasboard, cek email masuk, catat tokennya, kembali ke dashboard, tekan tombol kirim, masukkan tokennya. klo masih belum berhasil, hubungi 500200

      Delete
  16. pas saya daftar di bagisan kategori pada kolom NPWP Induk/Pusat maksudnya gimana?saya kan pendaftar baru blm pnya NPWP.terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ciri Paling gampang dari NPWP Induk/NPWP pusat adalah 3 digit terakhinya 000, pada formulir pendaftaran,

      Kategori

      diisi dengan klik pada pada lingkaran yang sesuai dengan kategori Wajib Pajak yang akan mendaftarkan/didaftarkan.

      Status Pusat-Cabang

      diisi dengan klik pada pada lingkaran yang sesuai.

      NPWP Induk/Pusat

      diisi dengan. nomor NPWP induk yang telah ada, dalam hal

      pendaftaran Wajib Pajak dengan kategori:
      1.Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan Penghasilan (PH);
      2.Istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT); atau
      3.pendaftaran Wajib Pajak dengan status cabang atau OPPT.

      NPWP Induk bagi wanita kawin adalah NPWP suaminya

      Delete
  17. Status pendaftaran NPWP saya sudah "KIRIM" dari tanggal 18 Juni 2014. Berapa lama prosesnya sampai NPWP saya jadi?
    Info tambahan, nomor transaksi saya adalah 140101538162.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan kontak KPP Pemrosesnya dan sebutkan nomor transaksinya.

      Delete
  18. saya sudah mendaftar sampai dapat token. tapi tidak ada pilihan untuk memasukan token tersebut. itu bagaimana cara supaya bisa memasukan token? trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada menu dashboard geser ke kanan, klik kirim. Masukkan nomor token. Usahakan pakai browser mozilla di pc...

      Delete
  19. apakah untuk mendaftar online harus sesuai dengan waktu kerja senin-jum'at?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak, daftar bisa kapan saja. hanya saja untuk persetujuan permohonan oleh petugas di KPP hanya bisa dilakukan pada hari kerja.

      Delete
  20. Kalo udah dapet SPD kita dateng langsung ke KPPnya apa kirim via pos gan ?
    terus kan disitu di tulis persyaratannya fotocpy KTP sama Fotokopi Dokumen Izin Usaha Atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan,
    saya kan cuma punya fotocopy KTP ajh itu gimana gan ?
    mohon penjelasannya ya gan terima kasihh :)

    ReplyDelete
  21. via pos atau dateng langsung, keduanya boleh-boleh saja, saran saya klo ada waktu mending datang langsung, biar klo ada dokumen yang belum lengkap bisa langsung dilengkapi. Usahanya apa? Klo karyawan/pegawai cukup KTP saja, klo pekerjaan bebas, persyaratanya ditambahin Fotokopi Dokumen Izin Usaha Atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan (dari kelurahan).

    ReplyDelete
  22. pak saya mau login tapi gak bisa,email dan password sudah bener terus ada keterangan
    HTTP Status 500 -

    type Exception report

    message

    descriptionThe server encountered an internal error () that prevented it from fulfilling this request.

    mohon bantuannya pak
    trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf baru balas, Coba login lagi sekarang...
      Kemungkinan server sedang pemeliharaan
      masih ada masalah
      hubungi kring pajak 021500200

      Delete
  23. saya telah mendaftar dan status sudah kirim tapi 1 minggu belum ada perubahan atau kiriman email dari pihak perpajakan sangat lama. padahal kan sa ya bener" butuh dan berbiat untuk buat.... kenapa hanya besar omong untuk wajib pajak yang pelayananya pun susah..........

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon Maaf klo boleh tahu sudah dihubungi KPP Pemrosesnya? Nama KPP Pemrosesnya apa? Nomor transaksinya berapa?

      Setiap Keluhan bisa disampaikan ke pengaduan.pajak.go.id atau kring pajak 021-500200.

      Delete
    2. BTW terima kasih atas masukannya

      Delete
  24. Selamat malam Bpk/ Ibu, sy sudah melakukan proses pendaftaran dan sudah tertulis kirim dalam status permohonan sy. mohon informasi, apakah jika data ktp sy kirim via upload kartu npwp dapat diambil langsung di KPP tanpa proses pengiriman via pos? karena di rumah sy jarang ada orang untuk menerima apabila dikirim via pos. Terima kasih atas informasinya.

    Regards,
    Ferry

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.

      Per-20 pasal 7 ayat (2)

      Delete
  25. selamat sore..
    saya sudah daftar npwp online dan saya sudah dapat pos yang berisi surat ketrangan terdaftar.....

    apa hanya itu yang saya dapatkan?? saya tidak dapat kartu NPWP nya??
    apa yang harus saya lakukan?? setahu saya dari baca" Kartu NPWP didapat bersama satu paket POS dengan Surat keterangan terdaftar ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar, seharusnya Kartu NPWP disampaikan bersama Surat Keterangan Terdaftar. Silakan menghubungi KPP terdaftar.

      Delete
  26. Selamat malam, saya ingin tanya beberapa hal:

    (1) Status aplikasi saya "Kirim", namun saya tidak bisa buka SPD yang harusnya saya cetak. Apakah saya memang harus tunggu beberapa hari untuk dapat melihat SPD itu?

    (2) Jika saya sudah mendapatkan SPD, saya tinggal kirim SPD itu dengan fotokopi KTP? Setau saya, jika saya pegawai swasta maka tidak perlu melampirkan fotokopi Dokumen Izin Usaha Atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan.

    Mohon keterangan lebih lanjut, terima kasih!

    ReplyDelete
    Replies
    1. (1) apabila anda memilih meng-upload fotokopi KTP dan/atau lampiran dokumen lainnya, maka SPD tidak perlu di cetak. Lain halnya jika memilih kirim manual. maka SPD, Form Pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani dan lampiran dokumen harus dikirim ke KPP Pemrosesnya.

      (2) jika anda mengisi Sumber Penghasilan pegawai swasta, maka cukup SPD, Form Pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani dan KTP. Namun bila selain sebagai pegawai swasta mempunyai usaha lain, dan pada form permohonan anda pilih kegiatan usaha/pekerjaan bebas/lainnya maka Dokumen Izin Usaha Atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan. juga wajib dilampirkan.
      terima kasih

      Delete
  27. Selamat siang, mohon penjelasannya tentang pertanyaan berikut ini:

    1. Saya sudah menyeleseikan proses pendaftaran, dan status "Kirim". Saat mendaftar berkas (KTP dan Listrik) saya kirim via upload. Tetapi SPD di dashboar aplikasi pendaftaran saya tidak bisa di-print, tidak bisa diklik. Apa mungkin itu karena berkas saya kirim via upload? Jika iya, pertanyaannya, bagaimana caranya saya bisa mendapatkan SPD tersebut? apa akan dikirim ke alamat saya?

    2. Setelah saya melakukan proses pendaftaran tersebut dan statusnya sudah "Kirim", apa langkah selanjutnya yg harus saya lakukan hingga mendapatkan NPWP? Apa tinggal menunggu kiriman NPWP ke rumah saya via pos? atau harus datang ke kantor pajak?

    Mohon maaf dan terima kasih atas informasinya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kirim Upload, SPD tidak dapat di print. karena memang ga perlu... berkasnya semua sudah dikirmi via elektronik.

      Delete
  28. (1) apabila anda memilih meng-upload fotokopi KTP dan/atau lampiran dokumen lainnya, maka SPD tidak perlu di cetak. Lain halnya jika memilih kirim manual. maka SPD, Form Pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani dan lampiran dokumen harus dikirim ke KPP Pemrosesnya.

    (2) tinggal tunggu persetujuan dari KPP Pemrosesnya. apabila sudah disetujui, akan ada notifikasi ke email anda dan tinggal tunggu kartu NPWP dan SKT dikirim via pos. saran saya, sebaiknya anda telpon ke KPP pemrosesnya saja biar segera diketahui oleh petugas. sebutkan nama dan nomor transaksinya...

    ReplyDelete
  29. Selamat sore, saya ingin nanya:

    Saya bingung dengan cara pengisian e-registration NPWP pada bagian "Alamat" dan "Alamat Domisili (KTP)".
    Saya sekarang kerja di Jakarta, tapi KTP saya masih KTP Riau.
    Untuk bagian "Alamat" saja, saya harus mengisikan alamat tempat tinggal sekarang (Jakarta) atau alamat sesuai dengan KTP (Riau)??

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alamat Utama
      Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. (Penjelasan Pasal 2 ayat 6 Undang-undang PPH). Dari keterangan diatas jelaslah bahwa penentuan KPP terdaftar boleh berbeda dengan tempat terdaftar sesuai alamat KTP bila kenyataan tempat tinggalnya berbeda dengan alamat KTP

      Delete
  30. Replies
    1. KIRIM, status ini menunjukkan bahwa anda telah berhasil melakukan pengiriman fomulir. apakah lampiran seperti KTP dan yang lainnya di di kirim via upload? klo tidak maka harus dikirimkan berkasnya ke KPP Pemrosesnya.

      Delete
  31. Awal 2014 saya menerima pemberitahuan bukti potongan pajak tahun 2013 dari perusahan saya.
    Pada kolom NPWP pemotong apajak terisi dengan nama PT saya dan nmr NPWPnya.
    Pertanyaan saya,
    - pada kolom NPWP pribadi saya isinya kosong(blm ada NPWP), sedangkan saya sdh dikenakan potongan pajak, apakah ini hal yang normal?
    - Pengurusan NPWP seharusnya diuruskan PT saya atau diuruskan sendiri?
    - Jika SPT saya harus dilaporkan ke kantor pajak, gmn caranya saya tanpa NPWP?
    Saya masih bingung dalam masalah perpajakan, mohon penjelasannya.
    TerimaKasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat pagi...
      Berdasarkan cerita anda, kami simpulkan bahwa anda belum terdaftar (belum mempunyai NPWP). Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment, dimana setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Salah satu kewajiban Wajib Pajak tersebut adalah Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan dan sebagai nomor identitas anda.

      - pada kolom NPWP pribadi saya isinya kosong(blm ada NPWP), sedangkan saya sdh dikenakan potongan pajak, apakah ini hal yang normal?
      Bagi pemotong pajak, tidak ada masalah apakah anda sudah punya NPWP atau belum, pajak tetap harus dipotong, hanya saja bagi yang belum mempunyai NPWP dipotong 20% lebih tinggi dari yang sudah mempunyai NPWP (tarif efektif 6% bila belum mempunyai NPWP)

      - Pengurusan NPWP seharusnya diuruskan PT saya atau diuruskan sendiri?
      Berdasarkan ketentuan, yang wajib mendaftarkan diri adalah anda sendiri (lihat penjelasan sebelumnya), bila sudah terdaftar, NPWP anda beritahukan kepada perusahaan anda agar dalam bukti pemotongan selanjutnya NPWP anda tercantum dan tidak ada kesalahan pemotongan (karena perbedaan tarif tersebut)
      - Jika SPT saya harus dilaporkan ke kantor pajak, gmn caranya saya tanpa NPWP?
      anda belum memiliki NPWP, sehingga tidak mempunyai kewajiban pelaporan. Bukti potong yang sudah anda terima, diarsipkan saja sementara sampai anda terdaftar.

      Agar lebih jelas tentang "hak dan kewajiban wajib pajak", silakan anda klik judul tersebut di blog ini atau anda datang ke KPP atau KP2KP terdekat untuk mendapatkan informasi perpajakan yang anda butuhkan.

      setiap layanan yang kami berikan TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS.

      terima kasih.

      Delete
  32. Selamat siang pak. numpang nanya, pendaftaran npwp secara kolektif oleh pemberi kerja masih bisa ga ya. makasih pak

    ReplyDelete
  33. maaf gan... minta pnjlasannya..
    knpaSPDnya gak bisa di print???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kirim Upload, SPD tidak dapat di print. karena memang ga perlu... berkasnya semua sudah dikirmi via elektronik. lihat penjelasan pada komentar sebelumnya.

      Delete
  34. Selamat Pagi Pak, Apakah saya bisa mendaftarkan Seluruh Karyawan yang belum memiliki NPWP pada 1 KPP? Status Kantor kami adalah Unit Kerja dibawah Kantor Cabang/Pusat. Mohon Informasinya. Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa, lihat caranya di artikel terkait diatas berjudul: Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah

      Delete
    2. Saya sudah Baca dan Mengunduh Form Normatif, Pada Formulir NPWP OP Status Pusat-Cabang diisi dengan Pilihan apa dan Apakah Alamat Tempat Tinggal / Domisili OP diisi juga?

      Delete
    3. Klo WP baru, diisi Pusat
      Alamat Tempat tinggal dan alamat domisili wajib diisi

      Delete
  35. saya sudah mengikuti langkah-langkah di atas, namun ketika di history tidak ada menu token, yang ada menu no. tlpon mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada menu dashboard geser ke kanan, klik tombol token. setelah di klik cek emailnya. lalu klik tombol kirim untuk memasukkan nomor token. Gunakan browser mozilla atau chrome di PC

      Delete
  36. Susahnya bikin npwp. Udah hubungin kpp berasangkutan malah katanya yg ngurusin npwp online itu dri pusat. Lalu q hubungin kring pajak katanya petugas kppnya gak ngerti prosedurnya dan suruh nelpon balik minta dihubungkan dengan kepala divisinya. Tapi q minta disambungin kaga bisa.
    Proses pendaftaranya sudan lengkap dan statusnya sudah kirim

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo boleh tau nomor transaksi dan kpp pemrosesnya mana pak?

      mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

      Delete
  37. gan untuk npwp pusat/induk di isi nomor apaan gan di e-reg?
    soalnya saya belum punya npwp

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak perlu diisi, diisi kalau status cabang atau istri yang menghendaki mempunyai NPWP sendiri

      Delete
  38. Selamat Pagi Pak, Saya mau tanya sebenarnya saat ini NPWP Kolektif masih berlaku atau tidak? Karena dari Kemarin pihak KPP setempat mengatakan pembuatan NPWP Kolektif sudah tidak bisa.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo di kantor kami masih bisa melalui mekanisme Per-35/PJ/2013.

      Delete
  39. Status NPWP Pusat - Cabang :

    NPWP Pusat: dipilih apabila anda belum terdaftar sama sekali

    NPWP Cabang / OPPT: dipilih apabila anda sudah terdaftar sebelumnya (sudah punya NPWP) dan mempunyai cabang usaha di tempat lain yang masuk wilayah kerja KPP yang berbeda dengan NPWP Pusatnya.

    NPWP induk/pusat: diisi dengan nomor NPWP pusat/induk yang telah ada, dalam hal pendaftaran Wajib Pajak dengan Kategori :
    1. Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
    2. Istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)
    3. pendaftaran Wajib Pajak dengan status cabang atau OPPT

    Ciri utama NPWP Pusat adalah 3 digit terakhir 000 misalnya xx.xxx.xxx.x-423.000
    NPWP Cabang/OPPT : 3 digit terakhir 001 untuk cabang ke 1, 002 untuk cabang ke 2 dst.

    ReplyDelete
  40. Apakah lampirannya (mis. Fotokopi KTP) di upload? bila ya, anda tinggal menunggu permohonan anda di approve oleh KPP Pemroses. Untuk Konfirmasi sebaiknya anda menghubungi KPP Pemrosesnya, nomor telpon KPP tersebut ada pada dashboard. ke bagian NPWP di KPP tersebut, sebutkan nama dan nomor transaksinya.

    terima kasih

    ReplyDelete
  41. Pada ereg, Sumber penghasilan yang diisi apa? klo pegawai swasta, seharusnya KPP segera approve karena syaratnya cukup melampirkan fotokopi KTP saja. Sebaiknya langsung telp KPP-nya saja. sebutkan nama dan nomor transaksinya.

    ReplyDelete
  42. mas, kalo NPWP untuk Guru, itu pilih orang pribadi apa badan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Guru = NPWP Orang Pribadi, sekolahnya, jika berbentuk badan = NPWP Badan

      Delete
  43. Pak saya mau nanya,

    kebetulan saya fresh grad dan belum bekerja. Saya berniat ikut seleksi staf OJK dan salah satu syarat pendaftaran adalah memiliki NPWP.

    Apakah bisa membuat NPWP jika belum mempunyai penghasilan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

      Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

      Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

      Anda sudah memenuhi persyaratan subjektif tersebut, namun belum memenuhi syarat objektif karena belum berpenghasilan sehinga anda belum wajib mendaftarkan diri untuk ber-NPWP. Namun anda boleh mendaftarkan diri untuk ber-NPWP.

      Lebih lengkap terkait persyaratan subjektif dan objektif silakan klik artikel terkait.

      Delete
    2. Terima kasih informasinya, Pak. Sangat membantu. Salam.

      Delete
    3. Sama-sama... jangan lupa, setelah mendaftar, tunaikan juga hak dan kewajibannya ya...

      Delete
    4. Selamat sore Pak. Kasus saya sama seperti ini. Pertanyaan saya, apakah saya bisa melakukan pendaftaran secara online? Jika bisa, apa yang harus saya isi pada kolom penghasilan? Sedangkan saya belum berpenghasilan.

      Delete
    5. Itulah yang menjadi masalah ketika belum bekerja, kesulitan mengisi "penghasilan", petugas KPP juga akan kesulitan menentukan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang mendaftar. Maka saran saya, bila belum jelas sumber penghasilan darimana, sebaiknya jangan dulu mendaftar NPWP sampai mendapat kejelasan. Lagipula setelah memperoleh NPWP ada hak dan kewajiban Wajib Pajak yang harus dipenuhi.

      Terima kasih

      Delete
  44. pak saya mau tanya.
    saya laki laki 24th.
    saya bekerja sebagai karyawan biasa yang bekerja di sebuah cv/toko.
    dimana tempat saya bekerja ini bukan di domisili saya.
    saya belum menikah.

    karena jauh dari domisili saya mau daftar npwp online,
    untuk keperluan administratif.

    berikut yang telah saya isi=

    pada kategori wajib pajak:

    jenis pendaftaran : permohonan wajib pajak

    kategori : orang pribadi

    status pusat-cabang: pusat

    apakah sudah benar?


    dan

    pada kategori pekerjaan/ sumber penghasilan ada 3 kolom. disini saya agak bingung dan takut salah isi
    pilihan yang ada pada kolom pertama.

    1. pns
    2.tni/polri
    3.pensiunan
    4.pegawai swasta
    5.pegawai bumn/bumd
    6.pegawai badan publik
    7.pejabat negara/daerah
    8.pekerja pada pemberi kerja yang tdk trmasuk sbg sbjek pajak
    9.pegawai lainnya uraian.....

    saya centang yang paling bawah (lainnya) dan saya isi karyawan biasa.
    apakah sudah benar?

    saya kategori yang mana pak saya takut salah pak.
    menurut bapak gimana?

    nah bagian ini

    dan untuk kode wilayah kok tidak bisa tampil ya? padahal sudah ketik kecamatan dan kelurahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. pada kategori wajib pajak:

      jenis pendaftaran : permohonan wajib pajak (benar)

      kategori : orang pribadi (benar)

      status pusat-cabang: pusat (benar)

      masukkan sebagai "karyawan swasta"

      Coba masukkan kecamatan atau kelurahan salah satu saja. terkadang penulisan berbeda dengan yang di KTP. misal di KTP : Tamansari terkadang di basis data Taman Sari (ada spasi) atau disingkat tmn.sari.
      Klo wilayah hasil pemekaran, mungkin belum ada di basis data, gunakan kelurahan/kecamatan sebelum pemekaran. setelah permohonan NPWP disetujui/selesai nanti mengajukan update/perubahan data

      Delete
    2. terima kasih. sudah bisa namun kode posnya ttidak muncul. salahnya apa ya??
      bisa nyasar dokumennya kalo tidak ada kode posnya. masalahnya tidak dapat diisi manual tapi otomatis setelah pilih kode wilayah.
      di list history saya kpp pemroses di KPP PRATAMA SANGGAU kalimantan barat.

      Delete
    3. sambungan yang di atas.
      bisa tidak saya minta alamat pengirimnya ke tempat saya bekerja, karena saya kerja pagi sampai sore. pihak pos pasti tidak bisa temui saya di kos saya.
      cara masukan alamat pengirimannya dimana ya?. tolong bantu saya pak, saya bingung. mau kirim ke tempat orang tua saya atau ketempat saya bekerja?

      Delete
    4. Kode pos memang tidak dimunculkan, kami sendiri belum tahu alasannya ? Alamat pengiriman adalah alamat tempat tinggal yang anda isikan di formulir pendaftaran.

      Delete
    5. jadi begitu..
      nah setelah itu kan form isian alamat usaha, apa yang harus saya isi? saya hanya karyawan..dan tidak punya usaha apa apa, sedangkan form tersebut tidak bisa dikosongkan?. kok tidak bisa dilewati.

      maaf pak banyak tanya karena saya tidak ada yang bimbing.

      Delete
    6. Cek Kembali isian kategori pekerjaan/ sumber penghasilan. Isi Pegawai swasta. bila sudah, maka form isian alamat usaha bisa anda lewati.

      Delete
    7. terima kasih bantuannya pak.

      alamat yang akan di cetak di muka kartu npwp nya itu alamat yang mana ya? maksudnya alamat yang di terakan/dicetak di muka kartu npwpnya pak?
      apakah alamat sesuai domisili (KTP)

      Delete
    8. status daftar saya sudah kirim tapi SPD tidak dapat diklik. apakah karena saya mengirim scan KTP via upload online?
      trims.

      Delete
    9. Benar, SPD bisa dicetak hanya jika mengirm lampiran via "manual"

      Delete
    10. apakah saya harus menghubungi kpp dimana saya mendaftar? atau hanya menunggu approve dan pengiriman via pos?

      1)
      nah, setelah nanti saya mendapatkan NPWP saya, berikutnya saya harus bagaimana? apa langsung bayar pajaknya? bagaimana caranya dan berapa yang harus saya bayar?
      katakanlah Gaji saya Rp1.200.000,-/bln (tanpa punya usaha)
      berapa total yang harus saya bayar?

      2)
      jika beberapa waktu kemudian saya punya usaha sendiri,
      misalnya saya punya tanah 1/2(setengah)hektar kemudian saya garap dan saya tanam kelapa sawit ataupun tanaman lain.
      apakah saya harus langsung membayar pajaknya sementara lahan tersebut belum menghasilkan??
      jika sudah menghasilkan misalnya Rp1.500.000,-/bln (kotor)
      anggap bersihnya Rp.1.000.000,-
      apakah saya masih harus bayar? jika ya.
      berapa total yang harus saya bayar..?


      untuk kedua diatas apakah ada jumlah minimum yang dimana kedua tersebut tidak akan dikenai pajak meskipun memiliki NPWP? dengan kata lain tidak perlu membayar pajak.

      mohon rincian penjelasannya pak.. saya bingung hal ini.

      Delete
    11. sambungan di atas.
      untuk gaji segitu untuk keperluan sehari hari saya saja kurang. bagaimana saya membayar pajaknya. sementara saya butuh npwp tersebut.
      berapa persen pajak yg dibayar dari setiap penghasilan Wajib Pajak.

      Delete
    12. tinggal menunggu approval dari KPP Pemroses. untuk konfirmasi sebaiknya menghubungi KPP Pemrosesnya. (Cek di Dashboard Ereg). setelah di approve, tinggal tunggu kartu dan SKT dikirim via pos.

      Setelah mempunyai NPWP, pertama, laporkan NPWP anda ke pemberi kerja, PPh 21 anda akan dipotong langsung (bila ada, penghasilan sudah diatas PTKP (2.025.000/bulan)), oleh pemberi kerja. anda hanya akan mendapat bukti potong pph 21 (Form 1721A1) yang akan anda gunakan untuk lapor SPT Tahunan palin lambat Maret 2015. Bila penghasilan anda dibawah PTKP, anda tidak kena PPh. Namun Kewajiban Pelaporan SPT tahunan tetap ada.

      Untuk detilnya Silakan Baca :
      1. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
      2. Contoh PPh 21 atas Tunjangan Hari Raya

      Untuk usaha kelapa sawit, jika sudah menghasilkan, sepanjang dibawah 4,8 M dikenakan pph final 1 % dari Bruto
      yaitu 1.500.000x1%=15.000 disetor tiap bulan menggunakan SSP 411128-420 atau via atm.

      cek bahasan terkait PP-46 di blog ini.

      Agar lebih jelas sebaiknya anda berkonsultasi langsung dengan Account Representative anda.

      terima kasih

      Delete
    13. nah penghasilan saya hanya (1.200.000/bulan) berarti penghasilan saya tidak dipotong pajak? dengan kata lain saya tidak perlu membayar pajak selama gaji saya dibawah 2.025.000, iya kan?.
      masud dari kewajiban pelaporan SPT tahunan itu gimana? dan bagaimana caranya?.

      Delete
    14. sudah tiga hari sejak daftar status pengiriman masih kirim?

      Delete
    15. ya benar, PPh 21 anda nihil, kewajiban pemotongan pph 21 dilakukan oleh pemberi kerja anda.

      tahun depan paling lambat Maret 2015, anda diwajibkan lapor SPT tahunan PPh tahun 2014. Anda tinggal mengisi Formulir 1770 SS dan menyampaikannya ke KPP terdekat. Anda juga bisa menggunakan e-filing untuk melakukan pelaporan SPT tersebut.

      belum approve? silakan konfirmasi ke KPP pemrosesnya...

      Delete
  45. pagi,
    barusan saya daftar npwp online tp bermasalah pd proses upload foto selalu tidak ada respon , pdhal data saya sudah sesuai dgn apa yang di minta dlm bentuk jpg dana krng dari 1m hanya 33kb, tq atas jawabannya

    ReplyDelete
  46. Selamat pagi. Saya sudah melakukan pendaftaranan dan statusnya sudah Kirim, kemudian apa langkah berikutnya yg harus dilakukan hingga mendapatkan NPWP?apa harus datang ke kantor pajak apa bagaimana? mohon infonya terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. tinggal menunggu approval dari KPP Pemroses. untuk konfirmasi silakan hubungi KPP Pemrosesnya. (Cek di Dashboard Ereg)

      Delete
  47. DISETUJUI, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda untuk mendapatkan NPWP telah dikabulkan. anda tinggal menunggukartu NPWP dan Surat keterangan Terdaftar (SKT) yang akan dikirimkan via pos;

    Nah, untuk surat-surat tersebut oleh Pihak pajak akan dikirim ke alamat yang sesuai di KTP atau alamat domisili sperti yang sudah disebutkan sebelumnya di proses pendaftaran??

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ke Alamat tempat tinggal,

      pada saat pengisian form adalah alamat yang pertama kali diisi.

      Delete
    2. Untuk mengetahui NPWP anda, silakan cek di email

      Delete
  48. saya mau tanya pekerjaan saya sebagai tenaga medis di bag penghasilan untuk pekerjaan saya harus klik yang mana? pegawai badan publik atau lainnya ?

    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa diperjelas, tenaga medis di rumah sakit pemerintah/swasta?

      tinggal pilih saja yang sesuai
      1. pns
      2.tni/polri
      3.pensiunan
      4.pegawai swasta
      5.pegawai bumn/bumd
      6.pegawai badan publik
      7.pejabat negara/daerah
      8.pekerja pada pemberi kerja yang tdk trmasuk sbg sbjek pajak
      9.pegawai lainnya uraian.....

      Delete
  49. berapa lama biasanya untuk pengiriman kartu npwp nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. proses pendaftaran harusnya 1 hari kerja sudah diberi keputusan, setuju/tolak. selanjutnya dilakukan pengiriman oleh pos, klo dah sampai tahap ini bukan lagi kewanangan kpp. untuk konfirmasi silakan langsung hubungi kpp pemrosesnya...

      Delete
  50. saya mau bertanya. 2 hari lalu saya sudah mendaftar. hingga saat ini statusnya masih kirim. kira2 proses pendaftaraan ini memakan waktu berapa lama ya? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. proses pendaftaran harusnya 1 hari kerja sudah diberi keputusan, setuju/tolak. untuk konfirmasi silakan langsung hubungi kpp pemrosesnya...(Cek di Dashboard Ereg)

      Delete
  51. Bisakah, seorang hrd dalam suatu perusahaan mendaftarkan karyawan-karyawannya yang belum memiliki npwp dengan sistem online ini? berapa maksimal karyawan yang bisa didaftarkan dalam satu akun? langkah-langkah pendaftarannya seperti apa bisa dijelaskan? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. saat ini belum bisa. pendaftaran harus dilakukan oleh masing-masing karyawan. untuk pendaftaran NPWP massal mengikuti aturan Per-35/PJ/2013

      Delete
  52. saya sudah mengisi form via online, tapi saya lupa untuk memilih cabang pada bagian 1/2 .. saya posisi sedang berada di domisili, sedangkan saya tinggal di sekitaran bekasi. diakhir proses pengisian form, saya tidak tertulis ditolak, namun hanya lengkap. karena mmg fotokopi ktp saya pilih kirim manual, andai kata saya alihkan pembuatannya di domisili bagaimana caranya ? karena saya posisi sedang di domisili bukan di tempat tinggal . mohon bantuannya . terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. status dashboard "LENGKAP", status ini menunjukkan bahwa anda sedang melakukan pengisian formulir namun belum selesai atau belum dilakukan pengiriman;

      Artinya pendaftaran anda belum selesai dan masih bisa di edit...

      Kenapa harus milih cabang? apakah anda sudah terdaftar sebelumnya? silakan baca artikel "NPWP Cabang dan kewajiban perpajakanya" di blog ini agar lebih memahami lagi definisi NPWP Cabang dan Pusat/Induk.

      Delete
  53. saya ingin mendaftar, kini saya bertempat tinggal kos dan alamat berbeda dengan yang ada di KTP. gmn ya? saya coba daftar dengan 2 alamat berbeda namun tetap ditolak. makasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini "TIDAK ADA KETERANGAN BERDOMISILI DI WILAYAH KERJA KPP" tapi kalau di email ditolak alasannya sudah terdaftar. yang benar yang mana?

      Delete
  54. 1. "TIDAK ADA KETERANGAN BERDOMISILI DI WILAYAH KERJA KPP" artinya harus melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan sesuai tempat domisili
    2.ditolak karena alasan sudah terdaftar, artinya anda sudah terdaftar. silakan konfirmasi ke KPP anda terdaftar. Anda bisa menanyakan NPWP anda.

    ReplyDelete
  55. 1. lha 22 nya saya dapat notif seperti itu bersamaan, sekiranya yang benar yang mana? yang balasan email " di tolak dengan alasan sudah terdaftar" atau notif yang ada pada akun ereg " tidak ada keterangan berdomisili di wilayah kerja kpp"?
    2. kira2 gimana ya untuk saya bisa attachment tambahan untuk surat keterangan domisili?karena hanya bs untuk upload scan KTP? yang pilihan attachment lainnya disable.
    terima kasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepertinya sudah teknis, sebaiknya datang langsung ke KPP pemrosesnya (cek di dashboard ereg)... atau coba hubungi 021-500200

      Delete
  56. sudah daftar online 25agust, akhirnya telp ke CS KPP, dan hingga kini belum ada email balasan approve..
    apakah bisa kalau pengambilan kartu NPWP kekantor KPP mana saja, diwakilkan dengan hanya membawa no transaksi pendaftaran, no approve yg diberikan oleh CS KPP melalui telepon dan fotocopy KTP saya?
    kenapa untuk login pd website (https://ereg.pajak.go.id/login.xhtml) sudah mengunakan username dan pasword yg benar dan sesuai, tetap tidak bisa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. cek dashboard status sudah "KIRIM" belum? klo sudah, apakab lampiran berkasnya dikirim via upload atau manual? Klo upload silakan hubungi lagi bagian NPWP pada KPP pemroses. klo dikirim manual artinya SPD dicetak, ditandatangani. SPD beserta lampiran berkasnya harus dikirim ke KPP pemrosesnya.

      Kartu NPWP dikirim via Pos, tidak bisa diambil langsung... dalam hal dibutuhkan, bisa minta fotokopi kartu NPWP. Apabila menguasakan pengurusannya kepada oarag lain, agar melampirkan Surat Kuasa.

      tentang login, silakan kontak kring pajak 021-500200

      Delete
    2. sudah menghubungi bagian NPWP pada KPP pemroses dan diberitahu transaksi saya sudah di approve, dan kartu nya bisa dicetak dan diambil di KPP terdekat dengan memberi no approve tersebut, krna saya tidak bisa keluar pd jam kerja, maka ingin diwakilkan pengambilannya, apa butuh surat kuasa juga?

      Delete
    3. klo sudah di approve, cek email anda. Ada notifikasi tentang permohonan anda. Disana disebutkan nomor NPWP-nya.

      NPWP dikirim via pos ke alamat tempat tinggal yang anda isikan pada form online ereg.

      Setiap pengurusan Pelayanan ke KPP bila diwakilkan harus melampirkan Surat Kuasa.

      Delete
  57. sudah tunggu emailnya setiap hari tidak ada yg masuk mengenai itu, dan sudah ditanyakan pd saat menghubungi bagian NPWP pada KPP pemroses, jawaban CS nya karena email dibalas dari kantor pusatnya, jadi lama.. apa proses pembalasan email tsb perlu proses yg lama? karena hingga sekarang saya cek email masih belum ada email notifikasi approve,

    'NPWP dikirim via pos ke alamat tempat tinggal yang anda isikan pada form online ereg.' sudah ditanyakan juga pd saat menghubungi bagian NPWP pada KPP pemroses, kalau tidak ada orang dirumah, maka dikembalikan ke KPP, dan dapat diambil&dicetak di KPP mana saja terdekat.. Seperti itu info yg saya dapat dr hasil saat menghubungi bagian NPWP pada KPP pemroses.

    ReplyDelete
    Replies
    1. terkait email notifikasi itu kami ga bisa jawab karena teknis dari kantor pusat, silakan konfirmasi ke 021-500200

      Pencetakan ulang NPWP di KPP selain KPP pemroses harus sudah diketahui dulu NPWP nya. Anda bisa menanyakan langsung di KPP pemroses atau KPP terdekat.

      Anda bisa menguasakan ke orang lain dengan dilampiri Fc. KTP anda, Fc. KTP penerima kuasa dan Surat Kuasa bermaterai.

      Delete
    2. saya juga begitu, ketika sudah daftar online, status kirim namun sudah lebih 3 hari belum di apprv, saya hubungi langsung kpp yang ada di dasboard, saat itu juga di app. dan meminta saya telp lagi 15 menit kemudian. 15 menit kemudian saya langsung telp, dan petugas mengkkonfirmasi npwp saya sudah dicetak dan untuk menunggu proses pengiriman via pos. 3 hari npwp saya sampai.
      (berhubung saya tidak ada orang dirumah saya hubungi pihak pos agar jika ada kiriman dari KPP, untuk segera memberitahu saya atau segera mengirimkannya ke alamat orang tua saya yang tidak jauh dari rumah saya. (kebetulan kenal dengan pihak posnya)
      sekarang saya sudah punya npwp.

      ini pengalaman saya. walaupun sekitar seminggu baru sampai.
      sampai nanya terus sama admin hehe....

      Delete
    3. Setelah sudah punya NPWP jangan lupa hak dan kewajibannya juga dipenuhi...

      Delete
  58. min mau nanya nih, kalau dua bulan yang lalu sudah ngurus npwp. Kata petugas kartu akan dikirim via pos. Tapi sudah sebulan kartu npwp tidak kunjung dikirim juga. Akhir sewaktu saya telepon kppnya katanya kartunya ada di kpp yang bersangkutan. Pertanyaan saya bisa tidak saya meminta cetak ulang kartu tapi dikkp yang berbeda? maklum waktu ngambilnya kudu waktu kerja sementara tempat ngurus pajak di kab. bandung dan tempat kerja di jakarta.

    :D

    ReplyDelete
  59. Selamat Pagi...

    Saya Mau Coba Daftar Online NPWP tetapi terdapat pesan error.

    Error in allocating a connection. Cause: In-use connections equal max-pool-size and expired max-wait-time. Cannot allocate more connections.

    Apakah ini koneksi yang saya punya atau yang mengakses banyak atau terdapat perbaikan..

    mohon pencerahannya terima kasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. kemungkinan jaringan server sedang sibuk, agar lebih jelas silakan hubungi 021-500200

      Delete
  60. Selamat malam, Maaf mengganggu saya Rizky umur saya udah 17 tahun lebih
    Yang saya tanyakan apakah untuk pembuatan NPWP minimal umur itu harus 18 tahun yah, Sedangkan saya sedang butuh buat ngelengkapin persyaratan administrasi gaji pertama saya...

    Mohon pencerahanya saya harus Bagaimana biar bisa daftar NPWP?
    Terimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang PPh, Penghasilan anak yang belum dewasa (<18 Tahun) digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut dari manapun sumbernya masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. Lalu kalau ada kredit pajak segala macam bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak SPT Tahunan ayahnya. Jadi anak belum dewasa tidak perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP.

      untuk kelengkapan gaji, gunakan NPWP ayah anda sementara sampai usia anda sudah >18 tahun.

      Delete
  61. permohonan npwp saya sudah di terima,,tapi saya login ulang ko ga bisa ya??? saya kemudian ganti password,,tapi tetep ga bisa log in gimana ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk masalah terkait aplikasi silakan telp 022-500200.
      untuk mengetahui NPWP bisa cek langsung ke amail anda.

      Delete
    2. cara lain yang sudah admin lakukan, buka via email. ada notifikasi verifikasi akun pendaftaran.. klik linknya. lalu log in.
      mudah-mudahan berhasil...

      Delete
  62. kenapa saya tdak bsa login. pdahal email dan password sudah bnar. terimksih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah email notifikasi dari e-registration sudah di buka dan di klik untuk verifikasi?
      caranya buka email. ada notifikasi verifikasi akun pendaftaran.. klik linknya. lalu log in.
      mudah-mudahan berhasil...

      Delete
  63. saya juga tidak bisa login, dan sudah klik lupa pasword berkali2 untuk mendapatkan password yang baru tp tetap tidak bisa login.padahal sudah verifikasi akun.

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba pakai cara diatas, dengan email masih terbuka. notifikasi verifikasi akun pendaftaran.. klik linknya. lalu log in.
      mudah-mudahan berhasil...

      klo masih belum bisa juga, contact kring pajak 021-500200

      Delete
  64. Selamat malam~
    Mau tanya, kalau ada org yg posisinya sedang tidak bekerja apakah boleh membuat npwp? Utk kolom penghasilan bgmn mengisinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Orang Pribadi Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bila memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sebagai Wajib Pajak. Untuk orang pribadi yang tidak bekerja syarat subjektifnya terpenuhi, namun untuk syarat objektifnya tidak terpenuhi karena belum memperoleh penghasilan.
      Boleh mendaftarkan diri untuk ber-NPWP bila sudah diketahui sumber penghasilannya dari mana?
      Agar lebih jelas silakan baca artikel "Syarat Subjektif dan Syarat Objektif Wajib Pajak" pada blog ini...

      Delete
  65. Pak saya ingin menanyakan web https://ereg.pajak.go.id/ di lokasi saya tidak dapat di accses diserver muncul data bahwa web tersebut tidak dapat di accses karna sambungan tidak diizinkan, padahal 1 bulan yang lalu saya mendaftarkan e-NPWP normal-normal saja.

    apakah ada gangguan server? sebelumnya terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. dalam seminggu ini, kami sering menjumpai pertanyaan seperti ini. Beberapa Wajib Pajak yang datang ke kantor kami juga mengalami hal yang sama. Kami belum bisa memastikan penyebabnya karena beberapa diantaranya ternyata berhasil log in.

      Namun agar pertanyaan anda terjawab, anda bisa telp ke kring pajak 500200 atau sekalian mengadukan permasalahan pelayanan di DJP bisa ke halaman Pengaduan DJP http://pengaduan.pajak.go.id/ atau kring pajak 021-500200

      Delete
    2. dicoba terus saja, barangkali kemarin memang lagi gangguan...
      mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

      Delete
  66. Yah, telat deh nemu blog ini.

    Saya mau tanya:
    1. Saya sudah mengirim permohonan pajak saya ke kpp pratama sumedang hanya saja saya belum dapat email notifikasi apa permohonan pengajuan npwp saya ditolak atau diterima. Pertanyaannya apakah keputusan ditolak atau diterima itu pasti dikirim ke email saya?

    2. Saya tidak bisa login ke aplikasi registrasi wajib pjak online padahal saya ingin cek status pajak saya di sana. Saya sudah berkali-kali reset password tapi dari sekian kali saya coba lakukan itu hanya ada satu email notif yang masuk ke akun saya. Dan saat saya mencoba memakai password baru itu saya tetap tidak bisa login. Karena itu saya cemas apa permohonan saya ditolak atau diterima (fyi: Dari status surat spd yang saya kirim, surat saya sampai ke kpp sumedang itu hari kemarin).

    Mohon jawabannya... Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Notifikasinya pasti masuk ke email apabila disetujui atau di tolak. Klo belum ada beberapa kemungkinan, pertama mungkin status dashboard "lengkap" artinya berkas belum dikirim. kedua, status kirim namun tidak upload dokumen (misalnya KTP), berkas dikirim manual, maka KPP Pemroses menunggu berkasnya diterima dulu. ketiga, status "kirim" namun belum di proses, untuk memastikan sebaiknya anda menghubungi KPP sumedang langsung untuk konfirmasi.
      2. perihal tidak bisa login, ini masalah teknis dari kantor pusat (lihat komentar saya di balasan untuk Dwi Maya)

      terima kasih

      Delete
  67. Dear Extents,

    Saya sudah buat NPWP online dan sudah dapat email no. NPWP. ada catatan : SKT dan kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal anda.
    email tertanggal 18 September 2014. sampai saat ini 20 November 2014 saya belum menerima NPWP saya. Alamat yang saya daftarkan sudah sesuai dengan alamat tempat tinggal saya sekarang. saya sudah telepon kring pajak 500200 dan dapet saran agar telpon dan tanyakan status npwp ke kpp terdaftar. saya sudah telepon lebih dari 10x tetapi tidak diangkat. mohon pencerahannya.

    Terimakasih.

    Regards,
    Claudiana

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk konfirmasi memang harus langsung ke KPP Pemrosesnya bu...

      saran saja, anda bisa cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat dengan mem-print notifikasi email yang ibu sebutkan (yang tertera nomor NPWP nya)...

      Delete
    2. Terimakasih atas pencerahannya.

      Delete
    3. sama-sama... senang bisa membantu...

      Delete
  68. oh ya, satu lagi. Apabila npwp saya ditolak, apa saya bisa bikin baru lagi? apa harus buat akun email yang baru?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, sebaiknya anda melengkapi berkasnya dan datang langsung ke KPP nya...

      Delete
  69. dan satu lagi, kalau saya bikin langsung ke kpp nya bisa nggak? Apa hari itu kartunya bisa jadi? Karena saya bukan warga bandung, apa saya harus pakai surat pengantar dulu dari kecamatan atau dari mana...? terima kasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa banget, karena pada awalnya permohonan NPWP itu disampaikan manual ke KPP. Klo kartunya mungkin anda bisa meminta Fotokopiannya saja, karena yang aslinya tetap harus dikirim via Pos. Klo KPP pemroses sudah sama dengan alamat KTP tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar (domisili) dari kelurahan.

      terima kasih

      Delete
  70. Seharusnya ga rumit asal persyaratannya lengkap saja...
    NPWP 1 satu hari kerja selesai kok...
    hanya saja kartunya tetap harus dikirim via pos.

    ReplyDelete
  71. pengiriman oleh pos? klo dah sampai tahap ini bukan lagi kewenangan KPP. klo di kota Bandung biasanya 3-5 hari sudah sampai. klo sudah disetujui biasanya ada notifikasi di email yang menyebutkan bahwa permohonan anda telah disetujui dan telah ada NPWPnya. untuk keperluan administrasi ke perusahaan bisa diprint dulu aja notifikasi tersebut.

    untuk konfirmasi selanjutnya silakan langsung hubungi kpp pemrosesnya...

    terimakasih

    ReplyDelete
  72. Kalau via manual tapi spdnya gak bisa dicetak gimana tuh?

    ReplyDelete
    Replies
    1. cek dashboardnya, apakah statusnya sudah kirim belum? SPD dalam format .pdf

      Delete
  73. mau nanya nih, saya udah daftar secara online. Status nya masih "kirim", tanggal kirim dari tanggal 7 Oktober, KPP pemroses nya KPP PRATAMA JAKARTA KEBON JERUK SATU. Itu kenapa ya? saya udah coba hubungin no yg ada disitu nya, tp no extensi yg saya tuju nya selalu sibuk. Mohon bantuan nya ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya menghubungi 500200 untuk bantuan atau coba telpon kembali di jam dan hari kerja. Mungkin saja saat itu masih sibuk. Saran saja, Kalau lokasi KPP dekat sebaiknya datang langsung ke KPP Pemrosesnya.

      Delete
  74. Sya mau tnya.sya sudah dftar scra online ssuai almat KTP yaitu kota cilacap.tp saya sedang bkrja di kota batam.sya kirim manual,cuma spd blum sya klik.bgaimana sy bsa dapat npwp itu tnpa hrus sya pulang ke cilacap.mhon pnjelasany.terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo kirim secara manual, spd harus di klik untuk download lalu di print. setelah itu di tanda tangan, lampirkan fotokopi ktp, lalu dikirim ke KPP pemroses (Cilacap). Tinggal tunggu untuk di approve oleh KPP Pemroses. Berkas harus sudah diterima KPP Pemroses dulu untuk bisa di approve, saran saya sebelum dikirim anda copy dulu supaya ada arsipnya. langkah selanjutnya tinggal konfirmasi saja ke KPP Pemrosesnya.

      terima kasih

      Delete
  75. sore, saya mau tanya Pak, kemarin saya membuat NPWP online, namun saya salah memasukkan data - Kegiatan Usaha saya centang dan kirim berkas - saya kira itu tempat kerja saya, setelah saya membuat dan tinggal menunggu konfirmasi dai KPP, saya baru tahu kalau itu untuk kegiatan usaha si WP. lalu saya buat akun baru dan buat lagi permohonan. Namun hari ini saya mendapatkan validasi email ke email yang saya salah isi data.
    Apa yang harus saya lakukan Pak ? mohon pencerahannya.

    Terimakasih.
    Salam.
    SHA

    ReplyDelete
    Replies
    1. konfirmasi ke KPP pemrosesnya saja. mohon agar yang salah itu ditolak. sebutkan nomor transaksinya.

      apakah akun barunya menggunakan email yang sama?
      bila berbeda harusnya tidak masalah.

      saran saja. agar lebih jelas, sebaiknya langsung konfirmasi ke petugas NPWP di KPP Pemrosesnya...

      terima kasih.

      Delete
    2. iya, akun baru saya buat dgn email yg beda.
      tp tdk ada email validasi.

      oke, terimakasih pencerahannya Pak.

      Delete
  76. Pak kalau saya daftar NPWP online alamat KTP saya di garut. Trus kalau ngambil Kartu NPWP nya di bekasi bisa nggak ya. Soalnya saya sekarang kerja dan tinggal di bekasi KTP saya juga sudah saya upload. .misalkan bisa ngambil kartunya di bekasi apa saja yg perlu di bawa untuk pengambilan dan pencetakan kartu NPWPnya di kantor pajak bekasi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kartu NPWP itu dikirim via pos, tidak diambil. cek dashboard di ereg, bila statusnya sudah di setujui, cek emailnya. ada notifikasi yang mencantumkan NPWP anda. Print dan bawa ke KPP terdekat, coba ajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP.

      Delete
  77. Selamat sore Pak.
    Berdasarkan komentar yang saya baca di atas, fresh grad dan belum bekerja bisa melakukan pendaftaran npwp. Apakah saya bisa melakukan pendaftaran secara online Pak? Jika bisa, apa yang harus saya tuliskan pada kolom penghasilan Pak? Sedangkan saya belum bekerja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. NPWP diwajibkan bagi yang sudah memenuhi "persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak". selengkapnya bisa dibaca di blog ini. Persyaratan Objektif gampangnya sudah mempunyai "Penghasilan".
      Karena tidak memenuhi persyaratan objektif tersebut, maka saat ini belum bisa mendaftar. Hak dan Kewajiban Perpajakan anda masih ditanggung orang tua (ayah) sampai dengan anda memperoleh penghasilan sendiri.

      Terima kasih

      Delete
  78. pak saya sedang melakukan pendaftaran npwp online. Namun ketika saya memasukan nama kelurahan/kecamatan (kelurahan: kubu gulai bancah kecamatan:mandiangin koto selayan) tidak ditemukan records (no records found). saya sudah coba berkali-kali , namun data nya tetap tidak ditemukan, Saya sangat membutuhkan npwp sesegera mungkin, karena deadlinenya udah dekat pak. Untuk pengurusan langsung ke kpp tempat tinggal saya tidak bisa, karena sedang berada di luar daerah tersebut. , Solusinya bagaimana ya pak ? mohon bimbingannya.

    ReplyDelete
  79. Coba ketik "Kubu" di kelurahan. terkadang penulisannya di singkat, tanpa spasi, karena jumlah karakter terlalu panjang misalnya.

    dari hasil penelusuran saya di dapat "KUBU GL.BANCAH" "MANDIANGIN KT.SELAYAN" "BUKITTINGGI" "SUMATERA BARAT"

    Terima kasih

    ReplyDelete
  80. Selamat Siang.
    Saya sudah mendaftar NPWP Online beberapa minggu lalu dan status "Disetujui". Namun sampai sekarang NPWP tidak kunjung saya terima.
    Mohon Bantuannya, Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Proses pengiriman dilakukan oleh pos, untuk tahap ini bukan kewenangan KPP lagi.Silakan konfirmasi langsung ke KPP pemrosesnya (ke bagian NPWP/Seksi Pelayanan) untuk memastikan barangkali pengiriman via pos itu "kembali pos" atau memang tersampaikan tapi mungkin yang menerima bukan anda sendiri. Anda juga dapat meminta untuk dicetakkan ulang kartu NPWP-nya.

      Terima kasih.

      Delete
  81. pak, saya mau tanya saya sudah daftar online sejak 23 des 14 dan statusnya sudah "Kirim" dan sampai hari ini pun statusnya masih "Kirim", biasanya butuh waktu brp lama sampai statusnya berubah dari "Kirim" menjadi "Diterima" atau "Ditolak" ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Proses approval seharusnya 1 hari kerja sudah selesai. Silakan konfirmasi ke KPP pemrosesnya, sebutkan nama dan nomor transaksinya yang ada pada dashboard ereg.

      Terima kasih

      Delete
    2. captcha nya ga muncul2 gmna pa terimakasih

      Delete
    3. Biasanya karena server sedang ada pemeliharaan, atau browser kita yang ga mendukung. Coba konfirmasi langsung ke kring pajak 500200 untuk memastikannya...

      terima kasih

      Delete
  82. kartu npwp saya rusak, apakah bisa dicetak ulang? bagaimana prosesnya dan lokasinya? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo NPWP rusak misalnya karena patah, sobek, atau tulisannya ada yang tidak jelas atau terhapus, anda bisa datang ke KPP terdekat untuk dilakukan pencetakan kartu NPWP yang baru.

      Sebelum berangkat ke KPP siapkan dulu:
      - Kartu NPWP yang rusak tersebut, kalau ada fotokopiannya yang jelas tulisannya boleh juga dibawa
      - siapkan fotokopi identitas (KTP), bila tidak ada bawa fotokopi Kartu Keluarga (sebagai alternatif)
      - bawa meterai tempel Rp. 6000,-
      - bawa pulpen (antisipasi barangkali antrian loket sedang banyak)

      Setelah sampai di KPP, ini yang anda lakukan :
      - Minta formulir pencetakan ulang kartu NPWP dan nomor antrian, tanyakan pada petugas (satpam) yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP tersebut.
      -Isi formulir dengan lengkap, benar dan jelas, bubuhi meterai Rp. 6000 yang anda bawa.
      - mengantrilah, sampai nomor antrian anda dipanggil petugas loket TPT
      - Ceritakan maksud dan tujuan anda kepada petugas loket TPT yang melayani anda, serahkan formulir dan NPWP rusak, dan fotokopi KTP anda
      - Petugas loket TPT akan memproses pencetakkan kartu NPWP anda, setelah selesai, petugas akan langsung menyerahkannya pada anda
      - Pastikan identitas yang tercetak (seperti nama Anda dan nomor) sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintalah petugas agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas Anda.
      - Jika semua sudah selesai, jangan lupa ucapkan terima kasih pada petugas yang membantu anda.

      Catatan: Prosedur tersebut berlaku juga kalau kartu NPWP anda hilang. Kartu NPWP yang rusak diganti dengan surat kehilangan dari Kepolisian.

      Terima kasih

      Delete
  83. sudah 5 hari status masih kirim,,,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. langsung konfirmasi ke KPP Pemrosesnya pak...

      Terima kasih...

      Delete
  84. selamat siang,

    saya mau tanya,
    seminggu yang lalu saya daftar online, tapi telah ditolak karena alasan salah pengisian alamat nya, lalu
    kemarin saya daftar ulang lagi secara online,
    tapi hari ini saya baru kepikiran untuk datang langsung besok ke KPP Pemrosesnya,

    jika status di web nya di setujui/masih 'dikirim',
    apakah saya bisa langsung di ambil disana?
    jadi tidak via pos, bisa?
    terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, nanti tinggal di ceritakan saja kronologisnya kepada petugas yang melayani anda.

      Terima Kasih

      Delete
    2. Pengiriman kartu NPWP itu wajib dilakukan oleh KPP, jika anda membutuhkan, anda bisa minta fotokopiannya dulu.

      Delete
  85. selamat sore pak, saya sudah mendaftar NPWP secara online dan statusnya sudah 'kirim' namun saya ingat ternyata saya salah ketik pada kolom 'jumlah tanggungan', nah yang saya mau tanyakan apakah bisa di edit atau direvisi utk kesalahan pengetikan tersebut?

    terima kasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa, setelah permohonan NPWP disetujui, anda bisa langsung mengajukan update data pada KPP Pemrosesnya.

      Atau bisa juga nanti dalam SPT tahunan, anda memasukkan jumlah tanggungan yang sebenarnya.

      Terima kasih.

      Delete
  86. selamat sore pak, saya sudah mendaftar NPWP secara online dan statusnya sudah 'kirim', kira-kira berapa lama sampai status diterima/tolak ?

    Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. proses pendaftaran harusnya 1 hari kerja sudah diberi keputusan, setuju/tolak. untuk konfirmasi silakan langsung hubungi kpp pemrosesnya...(Cek di Dashboard Ereg)

      Delete
  87. Pak, status saya sudah "Kirim" dari tanggal 21 kemarin hingga sekarang statusnya masih "Kirim"... berapa lama kira-kira sewajarnya waktu yg bisa saya tunggu sebelum saya mengajukan keluhan atau memnanyakan proses melalui telpon?

    ReplyDelete
    Replies
    1. berkas kirim via upload atau manual? klo manual, nunggu berkasnya diterima lengkap sama KPP pemroses dulu. Klo Upload, 1 hari juga bisa langsung di konfirmasi.

      terima kasih

      Delete
  88. Selamat pagi.
    saya mau nanya, kalau statusnya masih 'kirim' tapi langsung datang ke kppnya bisa di proses gak?

    ReplyDelete
  89. kenapa y saya mau cetak spd tapi link spdnya sealu tdk merespon? ada cara lain gak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. status daftar sudah "kirim" tapi SPD tidak dapat diklik? apakah karena mengirim lampiran via upload / bukan manual?

      SPD tidak dapat di klik karena lampiran dikirim via upload. jadi ga perlu di cetak

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya