Sosialisasi di Radio KLCBS tentang Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

Tim Penyuluhan di Radio KLCBS, 23 April 2014
Catatan Ekstens – Ini adalah kali kedua Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying melakukan Sosialisasi di radio KLCBS. Pertama adalah pada tanggal 20 Maret 2014, temanya adalah tata cara penyampaian SPT tahunan melalui e-filing pada situs www.pajak.go.id. Tim waktu itu adalah Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, bapak Andi Setiawan, Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, bapak Casmana Disastra, dan Account Representative, bapak Soleh Yulianto. Artikel terkait sosialisasi tersebut pernah diposting di blog ini dengan judul KPP Pratama Bandung Cibeunying Sosialisasikan e-filing.


Kedua, diselenggarakan pada 23 April 2014 pukul 11.00-12.00 WIB, temanya adalah tentang Kewajiban dan Hak Wajib Pajak.  Tema ini dipilih berdasarkan banyaknya Wajib Pajak yang datang ke kantor kami untuk konsultasi maupun via telpon yang masih belum memahami tentang kewajiban dan hak sebagai Wajib Pajak. Terutama bagi Calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak baru yang belum pernah melakukan pembayaran dan/atau pelaporan SPT. Adapula yang masih salah memahami tentang apa itu pajak, perbedaan pajak daerah dan pajak pusat dan jenis-jenisnya, dan beberapa anggapan yang masih perlu diluruskan. Tugas Tim kali ini (yang terdiri dari Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, bapak Casmana Disastra, Account Representative, bapak Soleh Yulianto dan bapak Herry Prapto) adalah untuk menjelaskan tentang hal itu semua. 

Hal-hal yang disampaikan diantaranya:
  1. Definisi Pajak
  2. Jenis Pajak berdasarkan lembaga pemungutannya
  3. Kewajiban Wajib Pajak
  4. Sekilas tentang e-filing (terkait apresiasi oleh pendengar radio yang mengirimkan SMS)
  5. Hak Wajib Pajak.

Beberapa hal yang disampaikan pada kesempatan sosialisasi ini telah pula disampaikan pada blog ini yang berjudul Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Di akhir acara ditutup dengan pesan jangan lupa untuk melaporkan SPT tahunan PPh 2013, untuk Orang Pribadi karyawan bisa melalui e-filing (agar tidak dikenakan sanksi) sampai dengan tanggal 30 April 2014 dan untuk Wajib Pajak Badan juga sampai dengan tanggal 30 April 2014. Bagi yang belum mendengarkan Sosialisasi di Radio KLCBS tentang Kewajiban dan Hak Wajib Pajak, dapat disimak dibawah ini. Anda juga bisa mendownloadnya disini
Demikian, semoga ada manfaatnya...

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya