Ditjen Pajak bebaskan sanksi bagi Wajib Pajak Pelapor SPT Online

Klik disini untuk memulai e-filing

Catatan Ekstens - Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi adalah tiga bulan sejak tahun pajak berakhir. Itu artinya, untuk tahun pajak 2013, deadlinenya adalah 31 Maret 2014. Keterlambatan penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp. 100.000,- sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang KUP.

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan keputusan terkait penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas e-filing melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-62/PJ/2014 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-filing tertanggal 25 Maret 2014. 

Perkembangan teknologi yang sangat pesat telah menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. DJP pun berupaya menciptakan beragam inovasi pemanfaatan teknologi guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Salah satu terobosan DJP adalah Pelayanan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Tujuannya adalah agar tercipta prosedur penyampaian SPT yang mudah, cepat, dan efisien bagi Wajib Pajak.

Cara penyampaian melalui e-filing ini masih dianggap baru oleh sebagian besar Wajib Pajak. Antusiasme Wajib Pajak dalam pemanfaatan fasilitas e-filing ini terlihat dari jumlah penerbitan Electronic Filing Identity Number (e-FIN) yang mencapai angka 2 juta lebih. Ada juga Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya. 

Sosialisasi yang baru gencar pada tahun 2014 juga menyebabkan banyak Wajib Pajak tidak mengetahui fasilitas e-filing ini, sehingga DJP merasa perlu untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas e-Filing dan dalam rangka pembelajaran serta untuk meningkatkan kualitas data perpajakan. Inilah yang melatarbelakangi DJP mengeluarkan keputusan pengecualian pengenaan sanksi administrasi bagi pengguna e-filing via website DJP. 

Dalam keputusan ini juga diatur bahwa yang dikecualikan dikenakan sanksi administrasi selain khusus pengguna e-filing via website DJP, penyampaian SPT tersebut tidak boleh melewati tanggal 30 April 2014. Ditjen Pajak berharap, agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Jadi, tunggu apalagi? Lapor SPT online? Klik aja e-filing. Mudah, Cepat, dan Aman.

Artikel Terkait : 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya