Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta Penggunaannya

Catatan Ekstens - Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Kewajiban pembuatan faktur pajak tersebut tercantum dalam Pasal 13 UU PPN.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan PKP atau JKP.

Ketentuan terbaru tentang faktur pajak tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Baca juga: Saat Membuat Faktur Pajak Berdasarkan PER-03/PJ/2022  

Pasal 9 ayat (1) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP dalam membuat faktur pajak wajib menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP). 

Kode dan NSFP tersebut terdiri atas 16 digit dengan format digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode faktur pajak. Sementara digit ke-3 merupakan kode status faktur pajak (normal atau pengganti) dan 13 digit setelahnya (digit ke-4 hingga ke-16) adalah NSFP yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak.

Format kode dan NSFP secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:

Format kode dan NSFP
Format kode dan NSFP



Penulisan kode dan NSFP dalam faktur pajak harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit.

Kode Transaksi Faktur Pajak


Kode transaksi digunakan untuk mengidentifikasi setiap transaksi yang dilakukan PKP. Pasalnya, setiap kode transaksi telah ditetapkan peruntukannya.

Tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:

01: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. 

Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09.

02: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.

03: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah). 

Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penunjukkan pemungut PPN yang bersangkutan. Termasuk pemungut PPN lainnya yaitu perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang di dalam kontrak tersbut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.

04: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

05: digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP. 

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang:
  1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  3. melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

06: digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP. 

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan kode transaksi 05, dan transaksi 07 sampai dengan kode transaksi 09, antara lain sebagai berikut:

  • penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU PPN
  • penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN.

07: digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. 

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
  1. Ketentuan yang mengatur mengenai bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPnBM, dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat.
  3. Ketentuan yang mengatur mengenai biaya operasiyang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. 
  4. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri.
  5. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.
  6. Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut PPN.
  7. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.
  8. Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.
  9. Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
  10. Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
  11. Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan dan perlakuan PPN dan/atau PPnBM bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I.
  12. Ketentuan yang mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah.

08: digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut.
  1. Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.
  3. Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  4. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.
  5. Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  6. Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

09: digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.


Urutan Prioritas Penggunaan Kode Faktur Pajak


Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09.

Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.

Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08 serta 02 dan 03, penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, dan 09.

Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 09 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.

Dalam hal penyerahannya kepada pemungut PPN, tetapi PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan maka kode transaksiyang digunakan yaitu kode transaksi 01.

kode transaksi faktur pajak dan urutan prioritas penggunaannya
kode transaksi faktur pajak dan urutan prioritas penggunaannya


Kode Status Faktur Pajak

Setelah 2 digit kode transaksi, selanjutnya ada 1 digit angka yang merupakan Kode Status. Kode status diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 0 (nol) untuk status normal.
  • 1 (satu) untuk status penggantian.
Jika diterbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan tetap kode angka 1 (satu).

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

NSFP terdiri atas 11 (sebelas) digit nomor urut yang dipisahkan oleh 2 (dua) digit tahun pembuatan pada digit keempat dan digit kelima (total 13 digit). Misalnya, untuk tahun 2022 akan dimulai dari NSFP 000-22.00000001, dan seterusnya (angka 22 menunjukkan tahun pembuatan faktur pajak 2022).

NSFP hanya dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak dalam tahun yang sama dengan 2 digit tahun pembuatan yang tertera dalam NSFP mulai tanggal pemberian NSFP. Berdasarkan contoh di atas, maka NSFP hanya dapat digunakan untuk membuat faktur pajak dalam tahun 2022.

Untuk mendapatkan NSFP, PKP dapat mengajukan secara elektronik di enofa (efaktur.pajak.go.id). Setelah mendapatkannya, NSFP di-input pada aplikasi efaktur dekstop (eTaxInvoice) di menu referensi > NSFP.

Demikian beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang ketentuan kode dan nomor seri faktur pajak. Dengan memahami ini, maka PKP tidak akan kesulitan jika harus membuat faktur pajak. 

Jika terdapat pertanyaan, silakan beri komentar atau hubungi KPP tempat PKP terdaftar atau menghubungi kring pajak 1500 200. (HP)


Artikel ini pertama kali ditayangkan di AyoBandung.com

Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya