Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak |
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak pada tanggal 30 April 2015 yang diundangkan sejak tanggal 4 Mei 2015.
Aturan ini mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Pelaksanaan PMK-91/PMK.03/2015 ini adalah amanat UU KUP pasal 36 ayat (2), dinyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Nah, setelah mengetahui acuannya maka dapat disimpulkan bahwa fasilitas penghapusan sanksi administrasi ini dapat diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan, baik yang terdaftar baru (WP Baru) maupun yang lama. Artinya semua wajib pajak yang telah mempunyai NPWP berhak atas fasilitas ini, dengan catatan, pengenaan sanksi administrasi terhadapnya karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Kenapa sampai bisa terbit sanksi administrasi?
Dalam sistem self assesment yang dianut Indonesia, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif wajib mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, setelah terdaftar, Wajib Pajak melakukan penghitungan atas pajaknya, membayarkannya di bank atau kantor pos dan melaporkannya (menyampaikan Surat Pemberitahuan/SPT) di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Bila wajib pajak tersebut terlambat dalam melakukan pembayaran dan/atau pelaporan SPT-nya, maka Wajib Pajak tersebut dikenai sanksi administrasi melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh KPP.
Dalam PMK-91/PMK.03/2015, yang dapat diajukan penghapusan sanksi administrasi adalah atas :
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
- pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
Dengan kata lain adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang telah dilakukan pembetulan, pembayaran dan/atau pelaporan di tahun 2015 atas SPT tahunan 2014 dan/atau sebelumnya, dan/atau atas SPT Masa tahun 2014 dan/atau sebelumnya.
Setelah menerima STP, wajib pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdatar. Surat permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan :
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
- disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
- fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
- fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
- fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
- fotokopi Surat Tagihan Pajak.
Simak juga video ilustrasi PMK-91/PMK.03/2015 dari KP2KP Pelaihari berikut:
Dalam rangka pembinaan Wajib Pajak ini, Menteri Keuangan juga sebelumnya telah mengeluarkan PMK-29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai hutang pajak dan melunasinya sebelum 1 Januari 2016, diberikan penghapusan sanksi bunga utang pajak. (Baca selengkapnya : Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak).
Ayo manfaatkan fasilitas ini, saatnya kita berkontribusi bagi negara karena #PajakMilikBersama
Contoh format surat permohonan dan surat pernyataan lihat disini
Download PMK-91/PMK.03/2015
download leaflet PMK-91/PMK.03/2015
materi sosialisasi PMK-91/PMK.03/2015
Download PMK-91/PMK.03/2015
download leaflet PMK-91/PMK.03/2015
materi sosialisasi PMK-91/PMK.03/2015
ReplyDeleteMin, sejujurnya saya masih tidak paham dengan kalimat "karena kekhilafan WP atau bukan atas kesalahannya". Kalau dibaca di penjelasan UU KUP pasal 36 ayat (1), disitu disebutkan karena ada kekeliruan petugas pajak. Kemudian "nya" pada kalimat "bukan kesalahannya" yang dimaksud sepertinya juga bukan menunjuk WP. Gimana menurut pendapat admin? Terima kasih. Salam :)
penjelasan Pasal 36
DeleteAyat (1)
"Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tiidak bersalah "atau" tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
Demikian juga, atas Surat Tagihain Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.
Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan."
tertulis disana adalah "atau", artinya perbuatannya bisa karena "kekhilafan wajib pajak", atau bisa jadi karena "bukan kesalahan wajib pajak".
Dalam penjelasan memang yang menjadi fokus pembuat UU menurut kami adalah karena kesalahan petugas pajaknya. Mungkin mereka sengaja tidak memberikan contoh "kekhilafan Wajib Pajak" seperti apa saja karena telah disebutkan dalam pasal 36 ayat (2) bahwa ketentuan pelaksanaannya akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut kami salah satu contoh kekhilafan wajib pajak misalnya wajib pajak karena sedang berlibur atau ibadah diluar negeri sehingga wajib pajak khilaf tidak menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran pajak.
Sedangkan "yang bukan kesalahannya" misalnya karena kesalahan fiskus atau pihak lain. sebagai contoh ketika dilakukan penelitian atas kepatuhan wajib pajak atas penyampaian SPT tahunan, terkadang SPT WP tersebut belum direkam sehingga belum muncul di sistem dan dianggap belum lapor, ketika dikirim himbauan ternyata wajib pajak tidak merespon sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya dikeluarkan STP. setelah keluar STP tiba-tiba WP datang membawa bukti bahwa ybs sudah melaporkan SPTnya tepat waktu.
Kemarin ada WP yang cerita, WP tersebut merespon himbauan yang kami kirimkan. Dan katanya dia sudah menyewa jasa konsultan, dia bayar tiap bulan ke konsultan tersebut. namun ternyata dia masih dapat STP dari kantor pajak karena ternyata konsultan yang dia sewa tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya.
demikian pendapat kami semoga membantu. terima kasih
Baik min, karena kemarin juga sempat terjadi perdebatan di antara kami karena kalimat tersebut. Khilaf artinya tidak sengaja, dan benar dalam UU PPh tidak dijelaskan lebih lanjut tentang hal ini.
ReplyDeleteNah pertanyaan selanjutnya dari mana DJP tahu WP khilaf? Mungkin terjawab dengan surat pernyataan bermeterai dari WP itu ya hehe :D
Terima kasih untuk jawaban dan penjelasannya min. Salam. :)
karena khilaf itu manusiawi, maka bagaimana untuk membuktikannya? salah satunya adalah dengan surat pernyataan tersebut.
DeleteTerima kasih juga karena telah berkunjung dan telah "meninggalkan jejak" di blog kami. salam.
gimana cara bayar hutang pajak tahun2 sebelumnya jika tidak punya catatan penjualan atau omzet penjualan? mohon bantuannya, terima kasih.
ReplyDeletecara lainnya cek data rekening koran...
Deletepertanyaan teknis silakan berkonsultasi dengan AR anda
Deletelewat PMK 91 dpat menghapus sanksi yg timbul akibat SE 26 nggak FP tidak lengkap,,,mhon penjelasnnya karena banyak KPP yg beda-beda penafsiran
ReplyDeleteBatasan PMK-91 adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang telah dilakukan pembetulan, pembayaran dan/atau pelaporan di tahun 2015 atas SPT tahunan 2014 dan/atau sebelumnya, dan/atau atas SPT Masa tahun 2014 dan/atau sebelumnya.
DeleteJika sanksi yang timbul akibat SE-26 tersebut masuk kriteria diatas, silakan diajukan penghapusan sanksi administrasinya berdasarkan PMK -91.
Mau bertanya. saya masih belum cukup memahami tentang pernyataan ini : Dalam PMK-91/PMK.03/2015, yang dapat diajukan penghapusan sanksi administrasi adalah atas :
ReplyDeleteketerlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
yang dilakukan pada tahun 2015.
Pertanyaan saya : jika kita ada keterlambatan melaporkan PPN bulanan pada bulan di Tahun 2014 dan 2013 sehingga keluar Surat Tagihan Pajak sanksi administrasi pasal 7 apakah itu bisa dihapus sanksi administrasinya ?
ya. silakan manfaatkan.
DeleteIni berlaku 5 Tahun kebelakang ya. Baik spt Tahunan maupun SPT bulanan?
ReplyDelete2014 ke belakang... tidak disebutkan 5 tahun ke belakang
DeletePak min , apabila ada harta yang belum di daftarkan dalam SPT , dimana harta tersebut di peroleh jauh hari sebelum jadi WP , apakah bisa dicantumkan dengan memanfaatkan fasilitas pembetulan SPT ? Apakah ada sanksinya ?
ReplyDeleteya... silakan diajukan saja ke KPP anda terdaftar
Deletemasukkan pembetulan SPT 2014 ke belakang, melalui PMK 91 ini sanksinya nanti ajukan penghapusan
DeleteApakah Harta tsb yg didaftarkan akan dikenakan pajak penghasilan ? (Harta tersebut sudah dibayar pajak BPHTB di tahun 2001 ) saya mulai lapor SPT maret 2009 .kalau harta tsb dilaporkan di SPT 2015 maret 2016 nanti bisa ? ( apakah ada kewajiban WP atas laporan tsb)
DeleteSPT yang anda maksud adalah SPT Tahunan PPh, objeknya adalah Penghasilan, bukan Perolehan Hak. Seharusnya anda melaporkannya sejak tahun 2009 sembilan tersebut. Jika anda melaporkannya di tahun 2016, maka anda tidak dapat menikmati fasilitas pengapusan sanksi berdasarkan PMK-91 ini.
DeleteTerima kasih atas balasannya ,mengenai setara kas yang terlanjur salah diawal SPT 2009 ,apakah fasilitas PMK -91 /2015 ini kita bisa merubahnya ?apakah selisih perubahan tsb bisa di kenakan pajak atas penghasilan sebelum jadi WP ( sebelum sunset I ) ? Demikian juga terhadap penambahan daftar harta ? Terima kasih
Deletesilakan dibetulkan utk SPT 2009... baik sisi penghasilan maupun sisi daftar harta... silakan dihitung kembali PPh terhutangnya... setorkan kurang bayarnya dan atas sanksi bunga administrasi yang dikeluarkan dapat diajukan permohonan penghapusan sanksi sebagaimana PMK.91 tersebut
DeleteTerimakasih atas jawabannya ,dalam pengisian SPT pembetulan apakah bisa dicantumkan penghasilan lain yg normanya berbeda misalnya jasa mengajar les private ? ( Norma nya berapa ya untuk kota Jakarta ) sebelum pembetulan Normanya 40 % ( komisioner )
ReplyDeleteDalam SPT pembetulan, apabila ada penghasilan lain yang belum dimasukkan, ya silakan dimasukkan, kemudian dihitung ulang pajaknya.
DeleteSepengetahuan saya, norma masih menggunakan aturan yang lama. Aturan baru mulai berlaku 2016.
Pak, saya wajib pajak baru yang terdaftar 2015, bisakah saya memanfaatkan PMK 91?
ReplyDeleteSaya punya sejumlah harta yang mana seharusnya sudah bisa saya laporkan sejak beberapa tahun yang lalu, katakanlah sejak 2010.
Tapi karena saya baru memiliki npwp 2015, harta tersebut baru akan saya laporkan di spt tahunan 2015 ini. Saya berencana melaporkan spt tahunan sejak 2010 dan mencantumkan masing-masing harta pada spt sesuai tahun perolehannya, kemudian saya berencana memanfaatkan PMK 91, bisakah?
Bisa. silakan manfaatkan
DeleteInformasi dimayarakat harta yg diperoleh sebelum jadi WP saat kita manfaatkan PMK 91 ini tetap harus bayar pajak atas penghasilan memperoleh harta tsb .sampai skrg banyak WP masih Ragu menggunakan fasilitas ini ,dan Resikonya malah bisa diperiksa karena tidak ada payung hukum nya ,beda dgn i sunset jilid I 2008 .menurut admin bagainana ??
Deletememang tidak ada jaminan tidak diperiksa, yang dijamin adalah bagi wajib pajak yang membetulkan SPT tahun 2014 dan sebelumnya, dan karena pembetulan tersebut terdapat kurang bayar sehingga muncul sanksi administrasi maka atas sanksi administrasi tersebut dapat diajukan pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrasi.
DeleteJika kita tidak membetulkan SPT tersebut (tidak memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi ini), lantas DJP mempunyai bukti atas penghasilan yang belum anda laporkan, maka akan dikenakan sanksiyang mungkin bisa jadi lebih besar daripada pokoknya.
saran saja, manfaatkan fasilitas penghapusan sanksi ini hanya tahun 2015. tahun 2016 akan dicanangkan sebagai tahun penegakkan hukum.
Kalau kita punya harta tahun perolehan 1998 ,jadi WP tahun 2008 (sunset 2008 ),harta tsb karena ketidaktahuan WP tidak dicantumkan .Saat kita betulkan SPT masa 2009 (fasilitas PMK 91) harta tsb apakah harus bayar pajak ? ( atas penghasilan 1999) .tolong dijawab ya @admin
ReplyDeletesepanjang atas penghasilan untuk memperoleh harta tersebut telah dibayarkan pajaknya ya ga perlu bayar pajak lagi.
Deletesilakan cermati kalimat berikut.
Delete"pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar yang dilakukan pada tahun 2015"
Min, saya baru saja selesai pemeriksaan, apa STP hasil pemeriksaan bisa dihapuskan dengan Pmk 91 ini? Mohon pencerahan. Makasih
ReplyDeleteTidak, fasilitas yang diberikan berdasarkan PMK ini hanya atas sanksi administrasi. yang timbul akibat pelaporan, pembetulan, atau pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya, yang dilakukan di tahun 2015.
DeleteUntuk sanksi administrasi yang timbul karena pemeriksaan, misalnya sanksi dalam SKPKB, dapat diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Saya terperiksa thn 2013-2014. Dan hasil pemeriksaan keluar di tahun 2015 ini, ada SKPKB dan STP. Maksud saya apa yg STP hasil pemeriksaan tidak bisa menggunakan Pmk 91 ini? Atau 22 nya harus pakai Pmk no.8/Pmk.3/2013 tersebut?
DeleteTerus alasan yg dipakai supaya dapat dihapuskan sanksi nya apa an ya min? Maturnuwun
Mohon maaf pak, sebagaimana jawaban diatas, tidak bisa.
Deleteterkait sanksi administrasi akibat hasil pemeriksaan yang terbit pada tahun 2015, dan tidak diajukan upaya hukum atas SKP atau STP tersebut, dapat diajukan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK-197/PMK.03/2015
DeletePMK-197/PMK.03/2015 hanya mengurangkan sanksi sebesar 50% saja pak. Sedangkan kalau dapat sanksi atas PPN KMS dari tahun pajak 2011 yang jumlahnya besar di tahun 2015 ini dan ingin mengapuskan semua sanksi nya masih bisa pakai PMK 8/PMK.03/2013 gak ya?
Deletekalau PMK-8 belum tentu disetujui.. bisa ditolak, diterima sebagian atau seluruhnya.
Deletekalau PMK197 PASTI 50%..
Min. Thank buat blognya, sangat bermanfaat. BTW , mau tanya nih min. Pemanfaatan sanksi kan sisa 2bln lagi. Misalkan STP muncul di thn 2016. apakah Pmk91. Masih berlaku?. Thanks
ReplyDeleteWajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan berdasarkan PMK ini setelah tanggal 31 Desember 2015.
DeletePermohonan penghapusan sanksi administrasi dapat dilakukan setelah diterbitkan STP oleh Direktorat Jenderal Pajak dan STP tersebut disebabkan karena adanya pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan yang dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya. Oleh karena itu, yang dibatasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah pembayaran pajak, pelaporan dan/atau pembetulan SPTnya.
min...mohon pencerahan, Apa bisa di hapus (sanksi keterlambatan lapor setiap bulan ppn pph psl 21 pph psl 25) dan caranya bagaimana?
ReplyDeleteBisa, untuk SPT masa tahun 2014 dan sebelumnya. Anda harus mengajukan permohonan. silakan baca artikel diatas atau konsultasi dengan AR anda.
Deletemin...mohon pencerahan saya tidak pernah melaporkan pajak tahun 2012,kemudian keluar surat tagihan sebesar 225.000.000,apakah bisa di hapus tagihan pajak tersebut?karena tidak sesuai dengan pendapatan kami di tahun tersebut?kami bisa bayar dengan kemampuan 35% dari nilai tersebut.dan caranya bagaimana?
ReplyDeleteyang bisa dihapuskan hanya sanksi administrasinya dan atau bunga penagihan saja berdasarkan PMK 29 dan PMK 91. anda harus mengajukan permohonan ke KPP anda terdaftar. agar lebih jelas silakan berkonsultasi dengan AR anda.
DeleteMin,tolong pencerahannya dong.kami diperiksa utk masa 2010,lalu terbit SKPKB dan STP atas bunga pasal 8(2a) KUP.Apakah STP tersebut bisa dimintakan penghapusan Sanksi?
ReplyDeleteSKPKB dan STP terbit 2015? silakan baca artikel "Ini Cara Dapatkan Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB" berdasarkan PMK-197.
DeleteMohon pencerahan, saya buta sekali masalah pajak dan pelaksanaannya. Jd saya punya tagihan yg diistilahkan "denda / sanksi administrasi krn tdk lapor PPN Dalam Negeri badan" di tahun pajak 2008. Pertanyaan saya :
ReplyDelete1. Ada 2 pendapat ttg PPN ;1). ppn nihil tdk perlu dilaporkan,2). ppn walau nihil tetap
dilaporkan. Sebenarnya yang mana yang dipakai?
2. Bagaimana cara menghapus denda administrasi saya tersebut ( badan tanpa kegiatan/ nihil)?
*)Dengan kenyataan sebelum saya melaporkan spt masa dan lap tahunan 3 thn terakhir saya sudah berkonsultasi dengan AR.
Jawaban / arahan AR ; buat spt masa pph 21/26, spt masa pph 25 dan spt tahunan (tidak disebutkan untuk membuat laporan PPN Nihil). Ini saya jg was2 jangan2 nanti akan jd bumerang buat saya.
*)Untuk denda administrasi saya selama 3 hari berkonsultasi rutin dengan AR.
Jawaban / AR ;
pertemuan 1: dibayar aja , ini ga bisa hilang kalau ga dibayar & disertai ancaman
halus akan dikenakan denda yg lain (keadaaan belum saya bayar/ msh
nego).
pertemuan 2: klo g bisa dibayar semua dibayar sebagian2 aja, dgn begitu nanti untuk
pertimbangan kami menghapus/ menggugurkan sebagian tagihan tadi.
pertemuan 3: Sisa tagihan ini ga hilang begitu saja, ini tetap ada. Dan berdoa aja ga
ada yang mengungkit. (posisi sdh saya bayar sebagian)
Ternyata endingnya ga ada solusi juga untuk penghapusan.
Dari kesimpulan cerita saya di atas, saya merasa ga ada solusi mutlak/ mujarab dari kantor pajak sendiri/ AR.
Mohon Pencerahan Bapak atau saudara2 yg di forum ini harus bagaimanakah saya untuk menghapus denda tersebut di tahun/ bulan yg bertema penghapusan pajak ini?
1. Jika anda PKP, SPT Masa PPN meskipun nihil wajib dilaporkan
Delete2. Denda tidak melaporkan SPT Masa PPN 500 ribu per SPT.
Jika anda belum menyampaikan SPT Masa PPh 21/26, SPT masa 25 Badan dan SPT Tahunan Badan, tahun 2014 dan sebelumnya, dan karena ini terbit sanksi, anda tinggal ajukan permohonan penghapusan sanksi berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015 ini.
Mohon pencerahan, di PMK 91 DI PASAL 3 (d) Pebetulan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan kemauan sendiri atas spt tahunan atu spt masa. Sebelum nya kami di himbau utk melakukan pembetulan atas faktur pajak tidak lengkap tsb. apakah dengan kasus yang kami alami bisa permohonan pengurangan atau penghampusan sanksi karna STP SE 26 bisa mengunakan PMK 91 ??? Mohon bantuannya teman..
ReplyDeletePMK 91 ini berlaku untuk yang proses pembetulan dan pembayarannya disampaikan paling lambat 31 Desember 2015 lalu.
DeleteMohon pencerahan sekaligus masukan,
ReplyDeleteKita sudah mengajukan PPSA sesuai PMK 91 dikarenakan terbitnya SE-26 dan permohonan kita ditolak dan tidak dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (8). apakah benar PMK 91 tidak berlaku untuk kondisi pembetulan karena SE-26 diterbitkan?
Ya, Pembetulan SPT PPN karena SE-26 tidak masuk ranah PMK-91
Deletemaaf Pak, saya seorang WP yang mana baru menerima STP pada bulan Februari 2016,
ReplyDeleteuntuk Masa/tahun pajak : juli 2013 s.d agust 2014
sedangkan, aturan PMK - 91 pasal 3 ayat 3
persyaratannya harus ada STP...
itu, bagaimana solusinya?
Mohon Pencerahan...
apakah pembetulan dan pembayaran SPT masa telah dilakukan di tahun 2015? jika ya, anda masih dapat mengajukan penghapusan sanksi berdasarkan PMK 91 ini.
DeletePak, mau tanya, STP sudah saya terima dan sekarang saya maju mengajukan permohonan. Permohonan tsb saya harus buat sesuai format PMK 29 atau PML 91 dan apa bedanya ?
ReplyDeletePMK 91, jika pembetulan dan pembayaran pajak terutangnya dilakukan pada 2015.
DeleteTerima kasih, Pak
Deletesama-sama
Deletepak saya mau tanya....jika spt masa februari sampai dengan agustus thun 2015 kami lapor pada tahun yang sama tetapi pada bulan oktober, apakah kami masih boleh minta penghapusan sangsi administrasi ?
ReplyDeleteharusnya bisa.
DeletePak, saya mau menanyakan SPT yang harus dilampirkan dalam surat pengajuan penghapusan sanksi PMK 91, apakah hanya SPT yang sudah dilakukan pembetulan atau harus termasuk SPT normal sebelumnya? dan jika kita hanya melampirkan SPT pembetulan apakah sudah termasuk lengkap syarat kita?
ReplyDeleteMohon balasannya ya Pak, terima kasih.
boleh SPT pembetulan saja. cek kembali persyaratan diatas
DeletePak spt oktober 2011, saya lapor nihil kemudian saya bayar april 2012.shg muncul denda pasal 8(2) apakah bisa minta penghapusan/ keringanan termasuk PMK-91?
ReplyDeletebisa sepanjang memenuhi kriteria berdasarkan PMK-91 diatas
Deleteberarti untuk pmk-197 itu atas stp hasil verifikasi / pemeriksaan ya??
ReplyDeleteberarti dari segi sebab timbulnya stp yg membedakan antara pmk-91 dengan pmk-197??
ya.. betul
DeletePak Saya Mau Menayakan, Dalam SPP PPH tahun 2010 ada penerimaan (Refound Asuransi) Yang Kami Masukan Sebagai Pendapatan Lain - Lain, Tapi Menurut AR Kami Refound Asuransi Tersebut Harus Di Pungut PPN, Tahun 2015 KAmi Bayar PPN atas REfound Asuransi Tersebut Dengan Di Cicil ( 6 Bulan Dengan PErsetujuan AR), Tapi Kami Tidak MEmbuat SPT Pembetulan,
ReplyDeleteBulan MEi 2016 Kami Menerima STP atas PEmbayaran PPN Tersebut Yaitu Berupa Denda 100% lebih,
Pertanyaan Nya Apakah Kami Dapat Mengajukan Sanksi Tersebut ? Terimakasih
Dalam PMK-91/PMK.03/2015, yang dapat diajukan penghapusan sanksi administrasi adalah atas :
Deleteketerlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
yang dilakukan pada tahun 2015.
Min mau tanya, apa arti dari batasan waktu pmk 91 yg hanya sampao drngan 31 desember ?
ReplyDeleteJika wp lapor spt thn 2014 di agustus 2015 apa bisa pakai pmk 91 ?
proses penyampaian SPT/pembetulan/pembayaran sampai dengan 31 Desember. bisa.
DeleteMin maaf mau tanya lagi, terkait pmk 91 atas terlambat melaporkan spt tahunan thn pajak 2014 dan sblmnya. Itu maksudnya gimana ya min ? Kalau wp lapor spt thn pajak 2013 di agustus 2014 pasti telat dia kena stp , atas stp itu tidak bisa pakai pmk 91 ? Jila tidak bisa, yg menggunakan pmk 91 adalah wp wp yg memang tidak pernah lapor ?
ReplyDeleteuntuk tahun pajak 2014, 2013, 2012 dst.
Deleteada klausul prosesnya dilakukan di tahun 2015, sehingga tidak bisa.
WP yang sudah lapor juga bisa, misalnya sudah lapor di tahun 2014, namun atas SPT tersebut ybs melakukan pembetulan SPT di tahun 2015, maka bisa diajukan PMK-91
Maaf min masih kurang jelas.
DeleteMin mau tanya lagi saya adalah mahasiswa yg sedang mengurus skripsi saya mnta saran baiknya judul saya seperti apa ya ? Soalnya saya hanya ingin fokus atas penyampaian spt tahuna min
1. Efektifitas penerapan pmk 91 dlm upaya mendorong kepatuhan wp melaporkam spt tahunan, atau
2. Efektifitas penerapan pmk 91 atas terlambatan melaporkan spt tahunan dlm upaya mendorong kepatuhan wp.
Saya sisipkam kata2 terlambat melaporkan spt karena ada kategorinya dalam surat permohonan pmk 91 min,
Mohon bantuannya , terima kasih min
ini pendapat loh ya... lebih pilih no 1...
Deleteboleh tau gk Pak, dampak dari adanya penghapusan sanksi administrasi ini apa saja?
ReplyDeletetujuan akhirnya adalah penerimaan pajak. ini bagian dari usaha perbaikan kepatuhan wajib pajak.
DeletePak saya mempunyai denda pajak atas keterlambatan bayar dan keterlambatan lapor ditahun 2015. dan saya sudah mengajukan permohonan penghapusan denda kekpp dan saya juga sudah mendapatkan bukti penerimaan surat dari kpp. dan tiba2 berkas pengajuan penghapusan denda saya dikembalikan. bagaimana ini pak? tolong penjelasannya ya pak. terimakasih.
ReplyDeletesebaiknya konfirmasi ke Kanwil DJP tempat KPP anda terdaftar. biasanya ada surat yang menjelaskan kenapa dokumen permohonan dikembalikan.
Delete