Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak berdasarkan PMK 29/PMK.03/2015

Satu lagi insentif yang diberikan oleh pemerintah yaitu adanya kesempatan penghapusan sanksi bunga utang pajak. Insentif ini dimaksudkan agar dapat merangsang Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Pada intinya, PMK No 29/PMK.03/2015 ini mengatur beberapa hal, diantaranya yaitu :
1. Utang Pajak yang dilunasi sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi bunga utang pajak.
2. Utang Pajak tersebut merupakan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan, yang timbul sebelum 1 Januari 2015.
3. Sesuai Pasal 19 ayat (1) UU KUP, Utang Pajak yang tidak atau kurang dibayar dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.
4. Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi, Wajib Pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
5. Permohonan ‪‎Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak‬ harus memenuhi ketentuan:
a) Utang Pajak telah dilunasi; dan
b) terdapat sisa Sanksi Bunga dalam STP yang belum dibayar.
6. Persyaratan permohonan ‪‎Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak‬:
a) 1 permohonan untuk 1 STP, kecuali dalam hal atas SKPKB / SKPKBT / SK Pembetulan / SK Keberatan / Putusan Banding / Putusan Peninjauan Kembali yang diterbitkan lebih dari 1 STP, maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 STP;
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak;
d) disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan
e) ditandatangani oleh WP dan dalam hal oleh bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.
7. Surat keputusan atas permohonan ‪‎Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak‬ diterbitkan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
8. Permohonan ‪‎Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak‬ dapat diajukan paling banyak 2 kali.
9. Permohonan ke-2 harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Cek juga video rangkumannya dari KP2KP Pelaihari berikut ini:


Lunasi Utang Pajak, Sanksi Bunga Dihapuskan by @KP2KP_Pelaihari  (Youtube)

Demikian informasi tentang Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak kali ini, bila ada hal-hal yang perlu ditanyakan, silakan tinggalkan komentar, atau hubungi Account Representative di KPP Terdekat atau telpon ke kring pajak 1500200. Semoga bermanfaat...

Download Leaflet PMK-29/PMK.03/2015

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

4 komentar:

  1. thx tulisannya membantu wawasan kaum awam :)
    lanjutkan....

    ReplyDelete
  2. Mau tanya,kalau STP terbit nya tahun 2016 apa masih bisa di ajukan permohonan penghapusan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Utang Pajak yang dilunasi sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi bunga utang pajak. berdasarkan PMK 29/PMK.03/2015 ini tidak pak/bu.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya