Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 tahun 2008 tentang PPh atas Usaha Jasa Konstruksi |
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 tahun 2008 tentang PPh atas Usaha Jasa Konstruksi dan mulai berlaku efektif sejak 21 Februari 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.
“Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” tambah Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/02/2022).
Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2022 menambah golongan tarif PPh final jasa konstruksi dari sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif. Selain itu, beberapa jenis tarif juga diturunkan.
Berikut skema tarif dalam ketentuan yang baru:
- Tarif turun dari 2% menjadi 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
- Tarif tetap 4% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
- Tarif turun dari 3% menjadi 2,65% atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis
- Tarif turun dari 4% menjadi 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan
- Tarif tetap 6% untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan
- Tarif baru 2,65% berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha
- Tarif baru 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Dievaluasi Setelah 3 Tahun
Pemerintah melalui PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan pada 21 Februari 2022.
“Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” kata Neilmaldrin.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10D ayat (3) PP 51 tahun 2008 s.t.d.t.d PP 9 tahun 2022. Bagian Penjelasan beleid itu menyatakan kebijakan penerapan tarif PPh final atas jasa konstruksi pada prinsipnya ditujukan untuk kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Namun, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan maka kebijakan penerapan pengenaan PPh final perlu dilakukan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi tersebut dapat berupa pemberlakuan pengenaan PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh.
Selama masa peralihan, terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022 diundangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP ini berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya, untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022.
Kode Objek Pajak dan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi di e-Bupot Unifikasi
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi |
Kode
Objek Pajak Tarif Jasa
Konstruksi (%) Keterangan
28-409-22 1.75 Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau
Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
28-409-23 4 Pekerjaan Konstruksi yang
Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau
Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
28-409-24 2.65 Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi
Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
28-409-25 2.65 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang
Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha
28-409-26 4 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha
28-409-27 3.5 Jasa Konsultansi Konstruksi yang
Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau
Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
28-409-28 6 Jasa Konsultansi Konstruksi yang
Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau
Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya