Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem |
Catatan Ekstens - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) telah membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-filing.
“Alhamdulillah, kewajiban warga negara sudah saya tunaikan. Saya sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tentulah itu artinya telah membayar pajak dan melalui instrumen yang sangat mudah yaitu e-filing. Sangat mudah, sangat praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” ungkap Kang Emil di Gedung Pakuan Kota Bandung, (Jumat, 11/3).
Dalam kesempatan tersebut Kang Emil mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan dunia yang berdampak luas pada aspek sosial juga ekonomi. “Karenanya kita membutuhkan peningkatan pendapatan negara untuk penanganan Covid-19 ini, juga untuk menangani peningkatan kadar vaksin dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga dan para ASN, khususnya di Jawa Barat, yang sudah memiliki NPWP untuk segera membayar pajak secara online dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022.
“Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti? Pajak Kuat Indonesia Maju!” pungkasnya.
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan DJP mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Gubernur Jabar. “Saya mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I mengucapkan terima kasih karena telah menjadi panutan dalam menyampaikan SPT tahunan tepat waktu, bahkan telah disampaikan sebelum bulan Maret 2022,” ungkap Rustana.
Rustana menjelaskan, SPT itu kewajiban kenegaraan terlepas ada pajak yang harus dibayar lagi atau sekadar laporan saja. “SPT adalah sarana untuk menguji kembali apakah pajak yang telah disetor itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, apakah pemotongannya sudah benar, jika ada kekurangan maka harus dibayar lagi kekurangannya. Jika ada kelebihan, maka akan dikembalikan kelebihannya. Makanya kami mengimbau agar masyarakat menyampaikan SPT lebih awal lebih, agar lebih nyaman nantinya,” jelas Rustana.
Menurutnya, berkaitan dengan akuntabilitas, SPT merupakan sarana untuk cek silang antara pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak, pajak yang seharusnya disetorkan, dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.
“Karena bagi DJP dan masyarakat berkaitan dengan akuntabilitas, lapor SPT itu merupakan sarana untuk cek silang. Kita ingin memastikan bukti potong itu betul (sesuai ketentuan), laporan yang dilakukan oleh pemotong, dan atas pajak yang telah disetorkan juga telah sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
“Alhamdulillah, kewajiban warga negara sudah saya tunaikan. Saya sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tentulah itu artinya telah membayar pajak dan melalui instrumen yang sangat mudah yaitu e-filing. Sangat mudah, sangat praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” ungkap Kang Emil di Gedung Pakuan Kota Bandung, (Jumat, 11/3).
Dalam kesempatan tersebut Kang Emil mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan dunia yang berdampak luas pada aspek sosial juga ekonomi. “Karenanya kita membutuhkan peningkatan pendapatan negara untuk penanganan Covid-19 ini, juga untuk menangani peningkatan kadar vaksin dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga dan para ASN, khususnya di Jawa Barat, yang sudah memiliki NPWP untuk segera membayar pajak secara online dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022.
“Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti? Pajak Kuat Indonesia Maju!” pungkasnya.
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan DJP mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Gubernur Jabar. “Saya mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I mengucapkan terima kasih karena telah menjadi panutan dalam menyampaikan SPT tahunan tepat waktu, bahkan telah disampaikan sebelum bulan Maret 2022,” ungkap Rustana.
Rustana menjelaskan, SPT itu kewajiban kenegaraan terlepas ada pajak yang harus dibayar lagi atau sekadar laporan saja. “SPT adalah sarana untuk menguji kembali apakah pajak yang telah disetor itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, apakah pemotongannya sudah benar, jika ada kekurangan maka harus dibayar lagi kekurangannya. Jika ada kelebihan, maka akan dikembalikan kelebihannya. Makanya kami mengimbau agar masyarakat menyampaikan SPT lebih awal lebih, agar lebih nyaman nantinya,” jelas Rustana.
Menurutnya, berkaitan dengan akuntabilitas, SPT merupakan sarana untuk cek silang antara pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak, pajak yang seharusnya disetorkan, dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.
“Karena bagi DJP dan masyarakat berkaitan dengan akuntabilitas, lapor SPT itu merupakan sarana untuk cek silang. Kita ingin memastikan bukti potong itu betul (sesuai ketentuan), laporan yang dilakukan oleh pemotong, dan atas pajak yang telah disetorkan juga telah sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membiasakan diri menunda hingga akhir jatuh tempo. “Namun jangan asal mengisi SPT. Karena semua memiliki konsekuensi,” ungkapnya.
Rustana menyampaikan, pihaknya telah menyediakan berbagai kanal layanan konsultasi apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut. “Jika masih ada hal yang perlu ditanyakan, jangan sungkan untuk memanfaatkan kanal-kanal konsultasi yang telah kami sediakan untuk membantu masyarakat baik melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter) @pajakcibeunying, layanan chat WhatsApp KlikCibeunying (0811-2310-423), maupun layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Cibeunying,” pungkasnya. (HP)
Baca juga:
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya